Uang Persediaan, Siapakah yang harus bertanggungjawab ?
Pindahan dari Multiply
URL: http://forumprima.multiply.com/journal/item/50/Uang-Persediaan-Siapakah-yang-harus-bertanggungjawab-
Penulis: diditsubhan
Selamat siang semuanya ……..
Saya sangat salut dengan apa yang dilakukan departemen keuangan, sebagai institusi yang mengawali reformasi birokrasi di negri ini, dan buah dari refomasi tersebut sudah terasa terutama bagi kami-kami para bendahara satker yang kesehariannya selalu berhubungan dengan KPPN. Menyimak apa yang telah disampaikan oleh pak Budisan dalam forum prima ini, mengenai JAFUNG “BENDAHARA”, KEMANDIRIAN, DAN PROFESIONALITAS , dan tanggapan rekan-rekan forum lainnya, saya jadi tertarik untuk lebih banyak mengetahui tentang tanggung jawab sebagai seorang bendahara. Kebetulan rekan-rekan forum ini berkecimpung dalam pengelolaan keuangan negara, jadi bisa tahu persis mengenai hal ini. Jadi mohon kiranya kami dapat pencerahan. Ada beberapa hal yang ingin saya mengerti terutama didalam pengelolaan uang persediaan yang menjadi tanggung jawab bendahara. Dalam Perdirjen 66/2005 disebutkan bahwa penggunaan UP menjadi tanggungjawab bendahara pengeluaran. Dalam benak saya muncul pertanyaan, kalo memang UP hanya menjadi tanggungjawab bendahara, terus kalo ada penyelewengan yang berakibat kerugian negara, misalnya saja KPA minta pengeluran UP untuk biaya yang tidak ada dlm DIPA, sementara bendahra tidak bisa menolak, karena ya bagaimana mau menolak lha yang nyuruh atasannya, dalam kasus tersebut siapa yang bertanggung jawab ?. tentunya ini terkait independensi bendahara, tapi mau independen gimana bendahara juga statusnya sebagai staf pegawai di satker tersebut. kemudian mengenai pembinaan terhadap bendahara yang harus dilakukan oleh BUN, sejauh ini saya belum ada merasa mendapatkan pembinaan tersebut, apalagi hak yang diterima oleh bendahara tidak sebanding dengan kewajiban dan risiko yang harus ditanggung. Kemudian adakah peraturan yang memberikan proteksi bagi bendahara agar tidak tidak selalu menanggung beban resiko tersebut, apalagi sampai tuntutan pidana/ganti rugi. Kedepannya kami berharap agar ada sistem dan regulasi yang bagus agar setiap bendahara mampu bekerja secara profesional dan mandiri, karena begitu besar peran bendahara. mudah-mudahan melalui forum ini bisa mendapatkan pencerahan / pengetahuan baru. Mohon saran dan jawaban dari rekan-rekan forum ini.
Trimakasih banyak…
ahmadabdulhaq wrote on Jan 14, ’10, edited on Jan 14, ’10
Pak Didit, saya sudah bantu menyebarkan link ke posting Anda ini di Facebook dan Twitter. Tapi kok sepertinya nggak ada yang mau jawab. Teman-teman mungkin seperti halnya saya, takut salah jawab. Sabar ya, Pak.
Tapi Pak Subhan jangan berhenti posting. Blog bersama ini masih bisa diisi opini-opini Anda yang pasti bermanfaat khususnya untuk majunya Ditjen Perbendaharaan.
Makasih 🙂
diditsubhan wrote on Jan 14, ’10
ok pak, tidak mengapa rekan-rekan belum ada jawaban. trimakasih banyak atas bantuannya
ahmadabdulhaq wrote on Jan 15, ’10
Pak Didit. Ini ada jawaban dari seorang rekan anggota milis forumprima@yahoogroups.com. Semoga mencerahkan. Bapak bisa lihat aslinya di http://www.mail-archive.com/forumprima@yahoogroups.com/msg01461.html.
Pertanggungjawaban dan Pembukuan Bendahara Instansi di beberapa Departemen yang
pernah dilakukan selama tahun 2009, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh
Bapak DiditSubhan ini sangat sering dilontarkan oleh Para Bendahara, untuk itu
saya mencoba untuk memberikan tanggapan, sebagai berikut :
(Dalam Perdirjen 66/2005
> disebutkan bahwa penggunaan UP menjadi tanggungjawab bendahara pengeluaran.
> Dalam benak saya muncul pertanyaan, kalo memang UP hanya menjadi
> tanggungjawab bendahara, terus kalo ada penyelewengan yang berakibat
> kerugian negara, misalnya saja KPA minta pengeluran UP untuk biaya yang tidak
> ada dlm DIPA, sementara bendahra tidak bisa menolak, karena ya bagaimana mau
> menolak lha yang nyuruh atasannya, dalam kasus tersebut siapa yang
> bertanggung jawab ?. tentunya ini terkait independensi bendahara, tapi mau
> independen gimana bendahara juga statusnya sebagai staf pegawai di satker
> tersebut.)
Dalam PMK 73/2008 lebih ditegaskan lagi mengenai hal tersebut, dimana dikatakan
bahwa Bendahara Pengeluaran bertanggungjawab terhadap dana yang dikelolanya.
Artinya memang Bendahara yang bertanggungjawab baik secara moril maupun materil
terhadap dana tersebut (tapi harus diingat, hanya sebatas dana yang dikelolanya
lho).
Perlu diketahui bahwa dana yang masuk kepembukuan BKU Bendahara bukan hanya
uang UP. Ada juga LS Bendahara yang juga masuk dalam kategori diatas, dan
dana-dana Pihak Ketiga yang dicatat sebagai prememori di BKU bendahara (LS
Pihak Ketiga).
Di pasal yang lain juga disebutkan bahwa Bendahara Berhak menolak permintaan
pembayaran yang diajukan PPK/KPA sepanjang dana tidak tersedia untuk itu.
(kemudian mengenai pembinaan terhadap bendahara yang harus
dilakukan oleh BUN, sejauh ini saya belum ada merasa mendapatkan pembinaan
tersebut, apalagi hak yang diterima oleh bendahara tidak sebanding dengan
kewajiban dan risiko yang harus ditanggung. Kemudian adakah peraturan yang
memberikan proteksi bagi bendahara agar tidak tidak selalu menanggung beban
resiko tersebut, apalagi sampai tuntutan pidana/ganti rugi.)
Mungkin yang dimaksud oleh Pak diditsubhan ini semacam pelatihan kebendaharaan
(kalo ngga salah dulu namanya upgrading setelahnya berubah menjadi Diklat
Bendaharawan A/B)
Sebenarnya di Level Kementerian sepanjang tahun 2009 telah aktif melakukan
Sosialisasi baik mengenai PMK 73/2008 maupun turunannya Perdirjen
Perbendaharaan No.Per-47/2009, walaupun pada saat diadakan sosialisasi masih
berupa draft.
Mungkin kementerian Pak diditsubhan belum melakukan sosialisasi tersebut, namun
dalam waktu dekat Insya Allah pasti dilakukan, baik oleh Kementerian maupun
oleh Kuasa BUN (dalam hal ini KPPN) mengingat PMK 73/2008 dan Per 47/2009
mensyaratkan penyampaian LPJ Bendahara Kementerian Ke KPPN setempat dengan
sanksi penundaan penerbitan SP2D.
Mengenai tuntutan ganti rugi Pak diditsubhan dapat mengacu kepada Peraturan BPK
No. PER-03/2007.
Kiranya dapat memberi pencerahan kepada Bapak Diditsubhan, mohon maaf apabila
bahasa penulisannya masih berantakan.
azzahku wrote on Jan 20, ’10
Boleh sedikit menambahkan:
Dalam UU perbendaharaan negara ada pasal yang mengatakan bahwa Bendahara adalah jabatan fungsional, sehingga tidak bergantung pada jabatan struktural sehingga bisa bebas menentukan pengeluaran bisa dilakukan atau tidak berdasarkan peraturan yang ada. Dalam UU tersebut juga di amanatkan Bendahara sudah menjadi Jabatan fungsional di tahun 2010 (kalo gak salah. Mohon cek di UU Perbendaharaan Negara). Aplikasinya masih menunggu turunnya PP.
Bendahara adalah ujung tombak penggunaan uang negara yg dapat menentukan apakah pengeluaran sesuai dengan peruntukan dan peraturan sehingga dapat diminimalkan penyelewengan. Sudah selayaknya pemerintah seriuis memperhatikan segala sesuatu terkait dengan tugas para bendara termasuk kesejahteraannya dgn memperhatikan resiko jabatan.
Pajak sedang menggodok peraturan mengenai kewajiban bendahara untuk memotong pajak, menyetorkan dan melaporkannya. Tentu saja hal ini akan sangat menambah tugas dan pekerjaan para bendahara. Seharusnya bukan hanya tugas bendahara yang bertambah namun juga perlindungan dan kesejahteraannya harus diperhatikan.
Selamat bertugas jadi Bendahara yang amanah.
diditsubhan wrote on Jan 20, ’10
trimakasih banyak atas sumbang saran dan pencerahannya…saya jadi tau ternyata ada Peraturan BPK No. PER-03/2007. kalo dirjen pajak sedang menggodok peraturan ttg kewajiban bendahara berarti bakal ada tugas tambahan, mudah-mudahan regulasi yang dibuat oleh dirjen pajak juga memperhatikan perlindungan dan kesejahteraan bendahara, tidak sekedar hanya menuntut kewajiban bendahara untuk memotong, menyetorkan dan melaporkan pajak. trims
Mohon Kira nya di perhatikan untk mendapatkan Tunjangan Resiko Kerja Bagi Bendahara se Indonesia, trimakasih.