Uang Persediaan, Siapakah yang harus bertanggungjawab ?
Pindahan dari Multiply
URL: http://forumprima.multiply.com/journal/item/50/Uang-Persediaan-Siapakah-yang-harus-bertanggungjawab-
Penulis: diditsubhan
Selamat siang semuanya ……..
Saya sangat salut dengan apa yang dilakukan departemen keuangan, sebagai institusi yang mengawali reformasi birokrasi di negri ini, dan buah dari refomasi tersebut sudah terasa terutama bagi kami-kami para bendahara satker yang kesehariannya selalu berhubungan dengan KPPN. Menyimak apa yang telah disampaikan oleh pak Budisan dalam forum prima ini, mengenai JAFUNG “BENDAHARA”, KEMANDIRIAN, DAN PROFESIONALITAS , dan tanggapan rekan-rekan forum lainnya, saya jadi tertarik untuk lebih banyak mengetahui tentang tanggung jawab sebagai seorang bendahara. Kebetulan rekan-rekan forum ini berkecimpung dalam pengelolaan keuangan negara, jadi bisa tahu persis mengenai hal ini. Jadi mohon kiranya kami dapat pencerahan. Ada beberapa hal yang ingin saya mengerti terutama didalam pengelolaan uang persediaan yang menjadi tanggung jawab bendahara. Dalam Perdirjen 66/2005 disebutkan bahwa penggunaan UP menjadi tanggungjawab bendahara pengeluaran. Dalam benak saya muncul pertanyaan, kalo memang UP hanya menjadi tanggungjawab bendahara, terus kalo ada penyelewengan yang berakibat kerugian negara, misalnya saja KPA minta pengeluran UP untuk biaya yang tidak ada dlm DIPA, sementara bendahra tidak bisa menolak, karena ya bagaimana mau menolak lha yang nyuruh atasannya, dalam kasus tersebut siapa yang bertanggung jawab ?. tentunya ini terkait independensi bendahara, tapi mau independen gimana bendahara juga statusnya sebagai staf pegawai di satker tersebut. kemudian mengenai pembinaan terhadap bendahara yang harus dilakukan oleh BUN, sejauh ini saya belum ada merasa mendapatkan pembinaan tersebut, apalagi hak yang diterima oleh bendahara tidak sebanding dengan kewajiban dan risiko yang harus ditanggung. Kemudian adakah peraturan yang memberikan proteksi bagi bendahara agar tidak tidak selalu menanggung beban resiko tersebut, apalagi sampai tuntutan pidana/ganti rugi. Kedepannya kami berharap agar ada sistem dan regulasi yang bagus agar setiap bendahara mampu bekerja secara profesional dan mandiri, karena begitu besar peran bendahara. mudah-mudahan melalui forum ini bisa mendapatkan pencerahan / pengetahuan baru. Mohon saran dan jawaban dari rekan-rekan forum ini.
Trimakasih banyak…