Uang Persediaan
Uang Persediaan (UP) adalah sejumlah uang yang disediakan untuk satker dalam melaksanakan kegiatan operasional kantor sehari-hari. UP merupakan uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran satker hanya untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
Daftar Isi
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.05/2010
Ketentuan
Ketentuan jumlah pemberian Uang Persediaan adalah sebagai berikut:
- 1/12 dari pagu dengan maksimum Rp 50.000.000 untuk yang mempunyai pagu sampai dengan Rp 900.000.000.
- 1/18 dari pagu dengan maksimum Rp 100.000.000 untuk yang mempunyai pagu sampai dengan Rp 2.400.000.000.
- 1/24 dari pagu dengan maksimum Rp 200.000.000 untuk yang mempunyai pagu sampai dengan Rp 6.000.000.000.
- 1/30 dari pagu dengan maksimum Rp 500.000.000 untuk yang mempunyai pagu di atas Rp 6.000.000.000.
Semua ketentuan di atas diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005. Namun khusus ketentuan nomor 3 dan 4 diatur perubahannya dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011. Pada perdirjen tahun 2005, maksimum pemberian UP hanya Rp 200.000.000.
Satker yang memerlukan Uang Persediaan lebih dari ketentuan di atas dapat diberikan pengecualian dengan meminta dispensasi kepada Dirjen Perbendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Untuk DIPA Pusat, dispensasi diberikan oleh Dirjen Perbendaharaan. Untuk DIPA Pusat yang kegiatannya berlokasi di daerah dan DIPA yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan, dispensasi diberikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat.
Pembayaran dengan Uang Persediaan oleh Bendahara Pengeluaran tidak boleh melebihi Rp 20.000.000 kepada satu rekanan.
Pengisian kembali Uang Persediaan (UP) dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan sekurang-kurangnya 75% dari dana UP yang diterima.
Pagu yang menjadi dasar penghitungan batas pemberian Uang Persediaan adalah pagu DIPA menurut klasifikasi belanja barang dan belanja lain-lain. BKPK yang dapat dibiayai dengan UP yaitu; 5211, 5212, 5221, 5231, 5241, 5811. Untuk klasifikasi belanja modal (jenis belanja 53) juga dapat diberikan UP sepanjang untuk pengeluaran biaya pengumuman lelang, pengurusan surat perizinan, dan pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dalam rangka perolehan aset;
Pemegang Uang Muka
Bendahara pengeluaran dapat membagi uang persediaan kepada beberapa Pemengan Uang Muka (PUM). Apabila di antara PUM telah merealisasikan penggunaan UP-nya sekurang-kurangnya 75%, maka Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk dapat mengajukan penggantian UP denganmengajukan SPM-GUP bagi PUM berkenaan tanpa menunggu realisasi PUM lain yang belum mencapai 75%.
Daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing PUM.
Akhir Tahun Anggaran
Sisa Uang Persediaan yang masih ada pada bendahara di akhir tahun anggaran harus disetor kembali ke Rekening Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan. Setoran sisa UP dimaksud, oleh KPPN dibukukan sebagai pengembalian UP sesuai dengan akun yang ditetapkan.
[…] pengeluaran sebuah kantor vertikal di bawah salah satu kementerian, saya diharuskan mengelola Uang Persediaan (UP) sejumlah 190 Juta Rupiah di Tahun Anggaran 2018 ini, dan di TA 2017 lalu sebesar 200 Juta […]