Wajib Pajak

Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.[1]

Hak Wajib Pajak

Wajib pajak selain mempunyai kewajiban juga mempunyai hak untuk mendapatkan kerahasiaan atas seluruh informasi yang telah disampaikan pada Ditjen Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan.

Berkaitan dengan pembayaran pajak terutang, Wajib Pajak berhak memperoleh:[2]Sebuah artikel dari situs pajak.go.id[/ref[

  1. Pengangsuran pembayaran, apabila wajib pajak mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu untuk membayar pajak sekaligus.
  2. Pengurangan PPh Pasal 25, apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan dikarenakan usahanya mengalami kesulitan sehingga tidak mampu membayar angsuran yang sudah ditetapkan sebelumnya.
  3. Pengurangan PBB, pemberian keringanan pajak yang terutang atas Objek Pajak.
  4. Pembebasan Pajak, apabila wajib pajak mengalami musibah dikarenakan force majeure seperti bencana alam. Dalam hal ini Ditjen Pajak akan mengeluarkan suatu kebijakan.
  5. Pajak ditanggung pemerintah. Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman/hibah luar negeri, PPh yang terutang ataspenghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan, dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah.
  6. Insentif Perpajakan, untuk merangsang investasi.
  7. Penundaan pelaporan SPT Tahunan. Apabila Wajib Pajak tidak dapat menyelesaikan/menyiapkan laporan keuangan tahunan untuk memenuhi batas waktu penyelesaian, Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama enam bulan.
  8. Restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak), apabila wajib pajak merasa bahwa jumlah pajak atau kredit pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.
  9. Keberatan. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan ke Ditjen Pajak. Apabila dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakankemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak merasa kurang atau tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga,
  10. Banding. Apabila hasil proses keberatan dirasa masih belum memuaskan, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
  11. Peninjauan Kembali. Apabila Wajib Pajak tidak/belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak, maka pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali.

Referensi

  1. [1]Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
  2. [2]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *