Warga Tuntang Tolak Menikah di KUA
- 16 Kepala Desa Protes
Sumber: Harian Suara Merdeka, 14-12-2013
TUNTANG –
Warga Kecamatan Tuntang melalui perwakilan 16 kepala desa (kades) memprotes kebijakan nikah harus di Kantor Urusan Agama (KUA). Protes tersebut dilakukan dengan mendatangi kantor KUA setempat, kemarin. Di hadapan Kepala KUA Tuntang, kades selanjutnya menyampaikan keluhan warga yang keberatan nikah bila harus datang ke kantor. “Masyarakat menolak kebijakan pemerintah pusat karena berbenturan dengan tradisi yang sudah berjalan. Warga beranggapan, jika harus menikah di kantor yang keberadaannya di Tuntang akan memakan waktu lama,” kata Kades Sraten, Tuntang, Jumat (13/12).
Selain faktor jarak tempuh, menurut di kondisi geografis Kecamatan Tuntang tidak bisa disamakan dengan wilayah perkotaan. Bagi masyarakat Tuntang, menikah juga wajib disaksikan kerabat serta tetangga. Untuk menyelesaikan persoalan ini, pihaknya berencana hendak mendatangi DPRD Kabupaten Semarang.
Sosialisasi
“Keluarga yang akan menikahkan anaknya khawatir, menyusul nantinya akan terbebani biaya transpotasi warga yang akan menyaksikan ijab kabul di KUA. Berbeda bila penghulu datang ke rumah untuk menikahkan, warga biasa memberikan uang ganti transportasi sebesar Rp 100 ribu,” ujarnya.
Ditemui usai menerima perwakilan kades, Kepala KUA Tuntang, Idham Supama memaparkan, sebelum menerapkan kebijakan dari pusat dirinya melalui bantuan petugas atau penghulu telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Menurut dia, kebijakan itu ditolak warga meski sesuai peraturan Menteri Agama pihaknya dan KUA lain se-Indonesia harus menerapkan ketentuan yang ada mulai 1 Januari 2014. “Aspirasi dari masyarakat tetap kami terima. Namun agar tidak berlarut-larut, sebaiknya segera dicarikan solusi. Mengingat posisi kami hanya sebatas melaksanakan aturan dari pusat,” tuturnya. (H86-87)
Leave a Reply