Widijatmono: Reformasi di Depkeu Hanya Perkaya Pejabat
URL: http://depkeu.multiply.com/journal/item/13/Widijatmono-Reformasi-di-Depkeu-Hanya-Perkaya-Pejabat dan http://forumprima.multiply.com/journal/item/23/Widijatmono_Reformasi_di_Depkeu_Hanya_Perkaya_Pejabat
Reformasi Birokrasi Dep. Keuangan melalui Kep.Men.Keu No. 30/KMK.01/2007 yang dilanjutkan dengan Peningkatan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) yang didasarkan pada Kep.Men.Keu No. 289/KMK.01/2007, kenyataannya hanyalah alat untuk memperkaya para pejabat struktural Dep.Keu, menindas para pegawai pelaksana dan menciptakan diskriminasi antar-Direktorat Jenderal.
Pegawai pelaksana yang merupakan ujung tombak kinerja Departemen, yang mengerjakan semua materi pekerjaan, dari sejak menerima pekerjaan hingga menyampaikan laporan, telah ditindas, dan dikebiri hak-haknya.
TKPKN yang mereka terima sangat tidak sebanding dengan TKPKN yang diterima para pejabat struktural, yang notabene kerjanya hanya menandatangani hasil kerja pegawai pelaksana. Tidak jarang pejabat struktural kurang menguasai materi pekerjaannya.
Peningkatan TKPKN yang dibayarkan sejak September 2007 dengan sistem peringkat jabatan yang menimbulkan pro kontra dan polemik, ternyata menjadi mimpi buruk bagi pegawai pelaksana.
Sebab, perhitungan tidak adil disertai selisih yang sangat tidak masuk akal dengan pejabat struktural (eselon IV/kepala kantor dan eselon IV/kepala seksi). Di samping itu ada diskriminasi antar-Ditjen:
1. Eselon III diberi peningkatan 400%.
2. Eselon IV diberi peningkatan 300%.
3. Pegawai pelaksana diberi peningkatan maksimal 55% ;
4. Unsur TKPKN yang selama ini dibayarkan kepada pegawai pelaksana tidak lagi dibayarkan.
5. Seumur hidup TKPKN pegawai pelaksana paling tinggi grade 11.
6. TKPKN eselon II dan I sudah tidak terukur lagi oleh pegawai pelaksana.
7. Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai diberi TKT (Tunjangan Kegiatan Tambahan), sementara Ditjen lain tidak mendapatkan TKT. Padahal kenyataannya Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak adalah sarang korupsi dan suap (terlampir kliping berita penyidikan).
Selama ini, pejabat struktural eselon II, III dan IV setiap 3 tahun pasti dirotasi dengan uang jalan puluhan hingga ratusan juta rupiah. Sementara pegawai pelaksana hanya bisa menonton.
Kini menjadi nyata pejabat struktural semakin diperkaya dengan adanya Reformasi Birokrasi, sedangkan pegawai pelaksana tetap menderita.
Demikian surat terbuka ini, semoga Ibu Menteri Keuangan bisa menghargai kerja keras dan banting tulang para pegawai pelaksana, serta meningkatkan TKPKN pegawai pelaksana.
Widijatmono
NIP 060074598.
Jatilawang RT 04/02 Kec. Jatilawang, Banyumas
Catatan Ahmad:
- Menurut Lampiran 168 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 251/KM.1/UP.11/2005 tentang Mutasi dan Penyesuaian Dalam Jabatan Koordinator Pelaksana di Lingkungan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, NIP 060074598 adalah milik Yohanis Mendila, S.E. yang pada tahun 2005 menjadi koplak di KPPN Palu.
Nah, siapakah Widijatmono (atau Widiyatmono)? Adakah pembaca yang megenalnya?