Bebas Bunga, Tak Berarti Bebas Riba - JIL Edisi Indonesia
Halaman Muka
Up

 

Wawancara
22/12/2003

Zaim Saidi: Bebas Bunga, Tak Berarti Bebas Riba

Oleh Redaksi

Ada keyakinan dikalangan umat Islam bahwa bank syariah tidak menjalankan sistem ribawi. Selain karena berpedoman pada tata cara syariah Islam, bank syariah juga dianggap tidak memberikan bunga, tapi bagi hasil. Nah, keyakinan dan pendapat itu dibantah oleh Zaim Saidi, Direktur PIRAC (Public Interest Riset and Advocacy Center), sebuah lembaga penelitian dan advokasi untuk kepentingan publik.

Ada keyakinan dikalangan umat Islam bahwa bank syariah tidak menjalankan sistem ribawi. Selain karena berpedoman pada tata cara syariah Islam, bank syariah juga dianggap tidak memberikan bunga, tapi bagi hasil. Hal ini berbeda dengan bank konvensional pada umumnya. Apalagi diperkuat oleh fatwa MUI yang mengatakan bahwa bunga bank adalah riba, setelah Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia (Rakornas MUI) di Jakarta, Selasa kemarin (16/12/2003).

Nah, keyakinan dan pendapat itu dibantah oleh Zaim Saidi, Direktur PIRAC (Public Interest Riset and Advocacy Center), sebuah lembaga penelitian dan advokasi untuk kepentingan publik. Menurut Zaim yang juga penulis buku-buku: Tidak Islaminya Bank Islam dana Melawan Dollar dengan Dinar, bank syariah mungkin bebas dari sistem bunga, tapi hampir mustahil terbebas dari sistem ribawi. Untuk mengetahui lebih mendalam tentang pemikirannya tersebut, Nong Darol Mahmada dari Kajian Islam Utan Kayu mewawancarainya Kamis (11/12/03). Berikut petikannya:

NONG DAROL MAHMAD (NONG): Mas Zaim, menurut Anda, apa yang melatarbelakangi munculnya unit-unit perbankan syariah?

ZAIM SAIDI (ZAIM): Penjelasannya bisa dengan cara yang sederhana. Di masyarakat Islam, memang ada keinginan yang kuat untuk mendapatkan institusi perbankan yang dirasa aman secara spiritual, sebab selama ini perbankan konvensional dikenal sebagai lembaga ribawi. Lantas, bermunculanlah unit-unit perbankan syariah yang masih menginduk ke bank-bank konvensional. Hanya saja, dalam perkembangannya kemunculan unit-unit syariah itu dimanfaatkan juga oleh institusi perbankan biasa untuk mendongkrak sentimen nasabah. Jadi menurut saya, ini hanya trik marketing saja. Kalau kita lihat secara substansial, antara perbankan konvensional dan perbankan syariah memang tidak seratus persen sama. Tapi, 99,9 % sama saja.

NONG: Lantas, di mana letak perbedaan substansial antara bank konvensional dengan bank syariah selain label syariahnya?

ZAIM: Mungkin, problem yang mendasar adalah sistem atau lembaga finansial yang ada sekarang ini (bank-bank konvensional) dianggap sebagai lembaga ribawi. Uang yang ada di perbankan saat ini dianggap bercampur-campur dan tidak jelas stasus halal-haramnya. Uang itu bisa saja digunakan untuk kegiatan yang menurut kaum muslim dibolehkan atau tidak dibolehkan. Kita tidak tahu, apakah misalnya uang di situ dipakai untuk kegiatan judi, beternak babi, atau memproduksi minuman keras, dan lain sebagainya. Karena itu, tesis yang dikonseptualisasi di perbankan syariah adalah bagaimana membersihkan sistem perbankan dari dua unsur yang diharamkan itu.

NONG: Nah, apakah bank syariah berhasil menghilangkan dua unsur tersebut?

ZAIM: Dalam kenyataannya, tidak. Karena pada akhirnya, apa yang dikemukakan para konseptor bank syari’ah itu secara simpel akan berujung begini: bank syari’ah adalah bank yang bebas bunga, tapi tidak bebas dari riba. Jadi, pengertian riba ini yang tidak dimengerti secara benar. Kekeliruan pertama adalah mereduksi pengertian riba itu pada soal bunga saja. Dengan logika ini, kalau perbankan dikembangkan tanpa sistem bunga, pasti dia juga tanpa riba.

Padahal, riba dalam konteks sekarang ini sudah menjadi sebuah sistem kokoh yang menghasilkan sesuatu dari sesuatu yang tidak ada. Dalam konteks perbankan artinya uang beranak uang. Secara tradisional, riba terjadi kalau orang meminjamkan seribu rupiah misalnya, lalu minta kembalian menjadi seribu seratus. Nah, kalau itu dihilangkan, meminjam seribu tidak kembali seribu seratus, maka dianggap bebas riba. Padahal, kalau kita telaah secara mendalam, sebenarnya bunga yang dari seribu menjadi seribu seratus itu hanya jalan masuk ke dalam sistem ribawi.

NONG: Menurut Anda, apa yang dimaksud dengan sistem riba itu?

ZAIM: Bagi saya, sistem riba itu sama seperti segitiga sama kaki, yang unsurnya terdiri dari tiga hal. Pertama, bunga. Kedua, uang kertas atau paper money. Dan ketiga, kredit. Dengan tiga unsur ini, sebetulnya kredit inilah yang memungkinkan terciptanya uang yang sebetulnya tadi tidak ada. Dulu sebelum ada sistem bank, orang meminjam seratus akan kembali seratus, kecuali ditambahkan riba. Tapi sekarang, kalau seseorang mempunyai uang seratus milyar, dengan adanya bank, dia akan cenderung menaruhnya di bank. Dengan begitu, bank yang tadinya tidak punya apa-apa, tiba-tiba mempunyai uang seratus milyar. Dan biasanya, bank mempunyai liability karena dia harus membayar bunga kepada si penyimpan. Maka, masuk akal kalau dia pasti akan meminjamkan uang tersebut kepada orang lain.

Menurut aturannya, yang boleh dikeluarkan dari uang tadi hanya sembilan puluh persen saja, karena sebagian harus ditahan sebagian cadangan. Maka yang dipinjamkan ke pihak ketiga adalah 90 % saja. Nah, dari satu kali perjalanan uang ini saja, tiba-tiba dalam catatan buku terdapat uang sejumlah seratus tambah seratus tambah sembilan puluh atau sama dengan 290. Padahal, uang yang sebenarnya kan cuma 100. Sementara, yang 190 itu sebenarnya hanya ada di buku catatan; buku tabungan orang yang menyimpankan uangnya di bank tadi, dan ketika pihak ketiga meminjamnya dari bank.

Nah, dari 100 menjadi 290 itu, sebetulnya sudah merupakan suatu tambahan dari sesuatu yang tidak ada. Itu adalah riba. Dan perlu diingat, sistem pinjam-meminjam hanya bisa dilakukan karena adanya bunga. Memang, persoalan ini agak complicated. Tapi intinya, sistem banking yang ada ini, menciptakan uang karena adanya pinjam meminjam. Atau sistem operasionalnya kalau disederhanakan, pada dasarnya adalah sistim sewa-menyewa uang. Jadi, kita yang punya uang, menyewakan kepada suatu institusi yang bernama bank, dengan uang sebesar 10 %. Itulah yang kita kenal selama ini sebagai bunga.

NONG: Di dalam sistem perbankan kan tidak hanya menjalankan sistem sewa menyewa uang saja. Bagaimana dengan sistem transaksi yang lainnya?

ZAIM: Ini yang dicampuradukkan. Kalau di bank syari’ah ada pembedaan dua bentuk transaksi. Pertama, ada yang namanya mudlârabah atau profit-lost sharing, yakni sistem bagi hasil. Kedua, sistem yang disebut murâbahah atau sistem jual beli. Mereka mengklaim tidak mengenal sistem kredit, tidak mengenal sistem pinjam meminjam. Jadi, mereka hanya mengenal sistem bagi hasil dan jual beli. Tetapi kalau kita lihat ke dalam, secara de facto yang terjadi adalah kredit dengan bunga fix. Jadi seperti fix rate.

Jadi, kalau ada nasabah yang ingin beli motor, karena tidak punya uang, bank akan membelikan lebih dulu. Jadi, pihak bank yang membelinya lebih dulu, katakanlah seharga 10 juta. Lantas, harga motor itu bisa menjadi 15 juta dari pihak bank nantinya. Maka, kalau si nasabah oke, dia harus membayar 15 juga atas dasar kesepakatan. Kuncinya kan bersepakat. Nah, di situ yang menjadi soal adalah: kenapa harga motor yang 10 juta dijual seharga 15 juta? Jawabannya, karena pembayarannya dengan cara cicilan. Pertanyaaan berikutnya: kenapa kalau mencicil, harganya membengkak dari 10 juta menjadi 15 juta? Jawabannya, karena cicilannya memakan tempo 5 atau 10 tahun.

Jadi, di situ waktu menjadi satu-satunya faktor yang membuat harga jadi berubah. Dan sebetulnya, waktu yang dihargakan dengan uang, atau time value of money itulah yang bisa disebut riba.

NONG: Kalau mengikut logika Anda, bank syari’ah yang mengklaim diri luput dari unsur praktek ribawi, sebenarnya pada saat pelaksanaan terjebak dalam praktek ribawi juga?

ZAIM: Betul, karena penciptaan uang tidak berhenti pada titik itu saja. Memang, secara de jure di dalam akad, mereka mengatakan hanya menyelenggarakan proses jual-beli (murâbahah) atau sistem bagi hasil (mudlârabah) tadi. Tapi secara de facto, itu juga menciptakan sebentuk kredit atau hutang. Orang akhirnya berhutang, lalu menyicil, dan ketika menyicil itu terjadi beban tambahan. Dan itu sesungguhnya persis dengan praktek riba. Memang, mereka mengatakan bahwa mereka membeli dulu dan lantas dijual kepada nasabah dengan harga yang dibengkakkan, di-mark-up. Tapi tadi sudah saya katakan, satu-satunya dasar yang dipakai untuk mark-up itu adalah waktu; karena nasabah menyicil selama 5 atau sepuluh tahun. Dan ketika menghitung nilai tambahannya itu, sama saja dengan cost of money, bunga tambahan seperti bank biasa. Jadi, dasarnya adalah riba-riba juga.

Kedua. Yang sesungguhnya terjadi juga dalam sistem perbankan adalah praktek mencampuradukkan antara uang titipan dengan uang pinjaman. Pada dasarnya, sistem syari’ah memang tidak mengenal praktek pinjam meminjam. Nah, kalau kita menyimpan sesuatu seperti menitipkan sepatu di masjid, ketika sepatu itu harus diambil, dia kan harus ada. Jadi, sepatu tadi tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain karena statusnya adalah barang titipan. Nah, dalam sistem perbankan dicampuradukkan saja antara uang yang dititipkan dengan uang yang dipinjamkan. Kalau uang itu statusnya dipinjamkan, memang si peminjam berhak memakainya untuk keperluan apapun, termasuk untuk dipinjamkan kepada orang lain. Tapi dalam sistem perbankan, status itu menjadi tidak jelas; siapa yang menitip dan siapa yang meminjam. Akhirnya, praktiknya berujung juga pada sewa menyewa uang dan menjadi kredit.

Di sini juga masih terdapat persoalan mendasar. Dalam prinsip bagi hasil, antara orang yang punya uang dengan yang memakai uang kan ada arrangement yang jelas: saya punya uang, anda punya tenaga, maka kita bekerja sama dalam prinsip bagi hasil. Nah, sekarang kita lihat apa yang diakui sebagai prinsip mudlârabah dalam sistem perbankan syari’ah. Ketika bank berhadapan dengan orang yang punya uang, dia mengaku sebagai pihak yang punya tenaga. Anda sebagai nasabah atau orang yang berpunya uang, maka mari kita bekerjasama. Nanti kalau ada hasilnya akan berbagi. Namun begitu kita pergi, lalu datang orang lain yang butuh uang. Maka bank bilang, “saya adalah pemilik uang. Anda butuh uang, dan mari kita berbagi hasil. Atau, bank menawarkan untuk membelikan sesuatu yang sudah di-mark-up. Anda lalu mesti membayar kembali kepada bank. Pertanyaannya adalah, uang siapa yang diberikan bank syariah kepada orang lain itu?

NONG: Apakah riba itu diharamkan karena prosedur transaksinya atau karena bunganya?

ZAIM: Karena alasan menindasnya. Sebab, riba itu sebagaimana yang kita terangkan tadi. Kalau Anda mula-mula meminjam seribu, dalam jangka satu tahun bisa menjadi seribu seratus. Dua tahun bisa menjadi seribu dua ratus. Tiga tahun seribu tiga ratus, dan seterusnya. Di situ ada unsur menindas orang yang meminjam. Orang meminjam pertamanya seribu, tapi dalam dua tahun bisa menjadi dua ribu.

NONG: Tapi Bung Zaim, apakah bisa dikatakan adil jika kini saya punya hutang dengan orang lain seribu rupiah untuk tempo setahun, tapi dalam kondisi moneter yang tidak stabil saya kembali membayar seribu rupiah dalam tempo setahun itu?

ZAIM: Di situ sebetulnya terkandung problem sistemiknya. Ini disebabkan kita menggunakan uang kertas yang kemudian secara integral masuk ke dalam sistem banking. Konsekuensinya, nilai uang itu bisa merosot. Sebab, kertas adalah kertas, karena tidak tidak punya nilai intrinstik, atau nilai pada dirinya sendiri. Mau Anda tulis angka satu juta, seratus ribu, pada ujungnya dia akan menjadi zero, nol. Karena itu, dalam tradisi Islam, mata uang yang digunakan adalah emas dan perak yang tidak pernah merosot nilai intrinstiknya.

NONG: Ada sebuah cerita yang biasanya menjadi rujukan dalam pinjam meminjam. Konon pernah Nabi Muhammad berhutang onta berumur dua tahun. Lalu, ketika mengembalikan hutang tersebut, beliau memberikan onta berumur empat tahun. Sahabat lalu bertanya, “lho, kok dibayar pakai unta empat tahun?” Nabi menjawab, “khiyârukum ahsanukum qadlân.” Sebaik-baiknya penghutang adalah yang terbaik dalam pengembalian hutangnya. Nah, bagaimana posisi sikap Nabi ini dalam konsep perbankan modern?

ZAIM: Itu bisa diterjemahkan bahwa orang yang meminjam yang harus tahu diri. Orang yang dipinjamkan sesuatu, boleh menetapkan berapa dia harus mengembalikan pinjamannya dan menambahkan dari yang dia pinjam. Orang yang meminjam sebaiknya memberikan bonus atas pinjamannya. Nah, dalam konteks perbankan, itu tidak diterjemahkan seperti perilaku Nabi tadi. Lantas, diterjemahkan menjadi penetapan persenan yang harus dibayar oleh pihak yang meminjam. Itu yang saya maksud menindas.

Selama ini, yang sering diperdebatkan juga adalah seberapa besar kecilnya persentase bunga itu. Jadi, riba dipahami sebagai konsep yang relatif. Satu persen misalnya, dianggap bukan riba, kalau sepuluh persen baru terhitung riba. Tapi orang lupa bahwa dalam sistem banking sekarang, satu persen itu dalam hitungan sekian tahun akan beranak menjadi menjadi seratus persen.

NONG: Pandangan Anda radikal sekali, tapi nyaris utopis untuk kondisi sekarang. Soalnya, apakah mungkin kita keluar dari jebakan sistem perbankan yang ada? Sebab, jika mengikut jalan pikiran Anda, nyaris tidak ada sistem perbankan yang bisa dibenarkan dalam Islam.

ZAIM: Kita kan tidak bisa mengatakan bahwa meski babi haram, karena banyak orang yang memakan, maka babi tidak haram. Analogi ini sama saja dengan dunia perbankan. Meski bunga bank haram dan banyak orang yang memanfaatkannya, dia menjadi tidak haram. Jadi, posisi itu yang mesti dijelaskan betul. Sebetulnya, kalau menurut syari’ah betul, maka kita tidak butuh institusi perbankan. Sebab, mekanisme bagi hasil yang diklaim murni bersyariat itu, hakikatnya tidak membutuhkan dunia perbankan. Sebab esensinya, ketika ada seorang yang punya uang bertemu dengan orang yang tidak punya uang tapi punya tenaga, mereka bisa secara personal bekerja sama dan berbagi hasil. Hubungannya bisa bersifat personal saja, tidak institusional.

NONG: Artinya Anda ingin mengatakan bahwa pembicaraan tentang bank tidak absah dengan menggunakan embel-embel syari’ah?

ZAIM: Betul. Sebab, implikasinya cukup luas. Ketika kita menggunakan sistem banking, baik uang yang di bawah bantal, dari kampung-kampung dan kecamatan sekalipun akan terbawa ke Jakarta. Lalu di tarik ke atas lagi; ke Paris, London dan lain sebagainya. Dan dalam ekonomi Islam, uang bersifat lokal dan seharusnya tertahan di lokasi tertentu.

Nah, kalau bentuknya produk bank syariah itu adalah bagi hasil, maka uangnya tidak perlu berputar melalui bank, tapi di sektor ekonomi riil. Jadi, inti pembicaraan kita ini adalah: sistem banking adalah apa yang dikenal sebagai financial economy, ekonomi uang. Jadi, permainan kertas dan angka-angka. Sementara, sistem bagi hasil adalah ekonomi yang riil, mungkin dagang. Karena itu, dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa riba diharamkan sementara perdagangan dihalalkan. Kira-kira, zaman sekarang ayat itu bisa berbunyi: “diharamkan atas kamu bank dan dihalalkan mekanisme bagi hasil”. Menurut saya, ketika MUI mengeluarkan fatwa bahwa bunga bank adalah riba, sebetulnya itu juga kurang jelas dan kurang radikal. Yang jelas adalah semua bank termasuk bank syariah adalah sistem ribawi. []

22/12/2003 | Wawancara | #

Komentar

Komentar Masuk (12)

(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)

Assalamu alaikum wr wbr.
Saya sangat terinspirasi oleh bahasan bang Zaim, padahal beliau berlatarbelakang Ir. bukan Sarjana Agama apalagi Sarjana Hukum Islam (Pada kemana Sarjana Agama dan Sarjana Hukum Islam saat ini???)
Saya menghimbau kepada bang Zaim, untuk terus menuangkan segenap pemikiran dalam sistem ekonomi islam ini dalam sebuah buku, sekaligus langkah-langkah kongkret yang harus kita tempuh sebagai individu, dan sebagai masyarakat Islam Indonesia. Bagaimana untuk mulai bangkit dengan target yang tepat sasaran. Kita tidak anti dunia luar, yang kita anti adalah sistem dari manapun yang jelas merugikan rakyat banyak.
Mudah2an Allah senantiasa melindungi bang Zaim.
Terus berjihad ang...!!!!

Posted by Irwan Setyawan  on  09/28  at  11:20 PM

assalamualikum…
bang zaim saya setuju dengan pendapat bang zaim tapi tidak semuanya
,ada salah bebeapa yang saya tidak setuju.
kalau kita menjual barang dengan kredit lebih mahal dari pada kita kontan.menurut saya sah.karena apa bedanya kita sekarang menjual kepada si A dengan harga 5000 dan datang si B lalu kita jual 6000 itukan sah.sama seperti itu bang
wasalam
hidup bang zaim bukan Bank..
(:

Posted by lukman nur hakim  on  06/07  at  11:14 PM

Sangat menarik! Selama satu pihak saja yang menetapkan jumlah “bagi hasil”, menurut hemat saya masih ada unsur riba (menindas). Untuk menghilangkan unsur menindas, sebaiknya jumlah “bagi hasil” ditentukan oleh kedua belah pihak lebih dulu sebelum disepakati. Tapi apa mungkin ya?
-----

Posted by Firman  on  03/08  at  10:04 AM

Wah kalau bagi gue sih, riba tuh sesuatu nilai uang yang berdiri sendiri. Kalau dalam Islam mata uang melekat pada barang. Bukan berdiri sendiri Ok. Uang sebagai alat tukar, are you understand. Ketika uang berdiri sendiri tanpa arus barang berputar itu namanya sudah menjadikan uang komoditi?

Posted by Dwipurwanto  on  02/06  at  08:02 AM

Assalamualaikum w.w., Nampaknya memang kita harus sama-sama belajar kembali untuk mempelajari ekonomi syariah yang benar. Memang benar, bahwa ekonomi syariah yang ada sekarang ini (dan sistem pendukung lainnya), tidaklah sempurna. Namun, tidaklah merupakan suatu kearifan bila kita hanya melontarkan kritik tanpa mencoba mendalami dan memperbaiki sistem ekonomi syariah tersebut. Seyogianya pula, sebagai insan intelektual yang berpikir “mencerahkan”, kita harus berusaha memperbaikinya dari dalam. Dengan kontribusi itulah, akhirnya kita dapat membuat sistem ekonomi syariah tersebut begitu sempurna. Bukankah sistem ekonomi yang ada sekarang belum dapat dan sangat tidak berpihak kepada kemanusiaan? Kapitalis yang terlalu materialis ataupun sosialis yang menyebabkan otoritarian.  Mari, bersama belajar kembali ekonomi syariah. Harapannya, sistem itu menjadi sempurna untuk menjadi panutan dan pedoman hidup umat manusia. Bukankah Islam merupakan “rahmatan lil alamin”?

Posted by muhammad amin zulkifli  on  09/06  at  02:09 AM

comments powered by Disqus


Arsip Jaringan Islam Liberal ini dipersembahkan oleh Ahmad Abdul Haq