Negara Harus Melindungi Semua Agama dan Keyakinan - JIL Edisi Indonesia
Halaman Muka
Up

 

Kliping
14/04/2010

Negara Harus Melindungi Semua Agama dan Keyakinan

Oleh Luthfi Assyaukanie

Sebagian dari sekte dan mazhab itu dianggap sesuai dengan mainstream, sebagian lagi dianggap menyimpang. Tapi, penilaian cocok dan tidak cocok, menyimpang dan tidak menyimpang sangat subyektif, tergantung siapa yang mengatakannya dan dalam posisi apa dia mengatakan. Jika yang mengatakannya adalah kelompok agama yang dekat dengan kekuasaan, maka sudah pasti sekte atau mazhab yang dianggap sesat akan bernasib sial. Mereka akan dikucilkan dan tidak jarang dimusuhi dan dikejar-kejar. Sejarah Islam memiliki contoh yang sangat kaya tentang masalah ini.

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Majelis Hakim Yang Mulia,

Izinkan saya menjelaskan posisi saya dan mengapa saya bersedia menjadi salah seorang tim ahli dalam persidangan Uji Materil UU No 1/PNPS/1965 ini. Saya seorang dosen yang menekuni kajian filsafat dan pemikiran keagamaan. Seluruh karir akademis saya, saya fokuskan untuk mengkaji dan mengajar tentang studi agama-agama, khususnya Islam. Ketika diminta menjadi salah satu tim ahli dalam persidangan Uji Materil ini, saya menyanggupinya, karena, seperti pandangan banyak orang, saya meyakini bahwa UU No 1/PNPS/1965 itu bermasalah.

Ada beberapa persoalan yang dimunculkan dari UU ini yang berdampak bagi kehidupan sosial dan politik di negara kita. Kita semua tahu bahwa setiap aturan pada dasarnya dibuat untuk kebaikan bersama, namun jika peraturan itu melukai rasa keadilan, bersifat diskriminatif, dan berpotensi memicu ketegangan di dalam masyarakat, maka sudah selayaknya aturan semacam itu ditinjau ulang. Memelihara sebuah UU yang diskriminatif dan berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat hanya akan menyulitkan ikhtiyar kita untuk memperbaiki kondisi negeri ini.

Saya memandang bahwa UU No 1/PNPS/1965 melukai rasa keadilan sebagian orang. Menangkap dan memenjarakan seorang karena alasan orang itu menganut agama tertentu dan meyakini keyakinan tertentu yang dianggap menyimpang adalah tindakan yang keji dan bertentangan dengan semangat konstitusi kita yang jelas-jelas melindungi keyakinan setiap orang (Pasal 29). Negara kita bukanlah negara agama yang sibuk menilai iman dan keyakinan seseorang. Iman dan keyakinan adalah urusan individu setiap orang di mana negara tidak dibenarkan untuk ikut campur.

Konstitusi kita jelas-jelas melindungi semua agama, tanpa terkecuali. Tidak ada pembatasan jumlah agama atau jumlah aliran dan sekte. Setiap agama dan sekte dilindungi untuk tumbuh dan berkembang, baik agama-agama impor/pendatang (seperti Islam dan Kristen) maupun agama-agama atau keyakinan lokal (kabatinan, kejawen, dll). Setiap upaya untuk membatasi jumlah agama atau untuk melarang suatu agama berkembang adalah satu bentuk penodaan terhadap UUD. Bagi saya, penodaan terhadap UUD tidak kalah seriusnya dibanding penodaan agama.

Penjelasan UU No 1/PNPS/1965 menyebutkan 6 agama utama (yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khong Hu Cu) dan 4 agama lainnya (yakni Yahudi, Zaratustrian, Shinto, dan Thaoism) sebagai benchmark (standar) untuk mengukur apakah suatu agama bisa diterima untuk hidup di negeri ini atau tidak. Jika sebuah agama dinilai tidak sejalan (menyimpang) dari ke-10 agama yang disebutkan itu, maka pemeluknya dapat ditangkap dan dipenjara. Aturan semacam ini jelas-jelas bersifat diskriminatif dan menodai rasa keadilan.

Majelis Hakim Yang Mulia,

Saya berpendapat, setiap agama berhak memiliki pandangan tertentu tentang agama lain. Saya tidak keberatan jika MUI mengeluarkan fatwa sesat terhadap agama lain, atau KWI menyatakan ada penyimpangan dalam sebuah denominasi kekristenan. Sudah menjadi karakter agama sejak lama bahwa mereka saling menganggap sesat satu sama lain. Kristen memandang agama Islam sesat, Islam memandang agama Yahudi sesat. Orang-orang Syi’ah memandang pengikut Sunni sesat, dan orang-orang Sunni menganggap kaum Khawarij sesat.

Ketika agama Kristen muncul di Palestina pada paruh pertama abad ke-1 M, orang-orang Yahudi menganggapnya sebagai aliran sesat. Ketika Islam muncul di Arabia pada abad ke-6 M, Gereja Timur mengeluarkan dekrit bahwa agama yang dibawa Nabi Muhammad itu sebagai sekte sesat. Pola muncul dan berkembangnya agama hampir selalu sama. Setiap kemunculan agama selalu diiringi dengan ketegangan dan tuduhan yang sangat menyakitkan dan seringkali melukai rasa kemanusiaan kita.

Ketika kanjeng Rasul Muhammad SAW mendaku sebagai nabi, masyarakat Mekah tidak bisa menerimanya. Mereka menuduh Nabi sebagai orang gila dan melempari beliau dengan kotoran unta. Para pengikut Nabi dikejar-kejar, disiksa, dan bahkan dibunuh (seperti yang terjadi pada Bilal bin Rabah dan Keluarga Amar bin Yasar). Para rasul sebelum Nabi Muhammad juga mengalami perlakuan sama ketika mereka mengaku sebagai utusan Allah. Jika tidak disakiti, paling tidak mereka dicemooh atau ditertawakan.

Hal serupa bisa terjadi pada siapa saja yang mengaku sebagai nabi. Contoh paling nyata yang ada di sekitar kita adalah Lia Aminuddin, seorang ibu paruh baya yang tiba-tiba mengaku sebagai nabi dan kemudian sebagai malaikat Jibril. Orang menganggap Lia telah gila dan sebagian mereka mendesak pemerintah agar menangkap dan memenjarakannya. Kesalahan Lia Aminuddin persis sama seperti orang-orang sebelumnya yang mengaku sebagai Nabi: meyakini suatu ajaran dan berusaha menyebarluaskannya.

Saya tidak terlalu peduli kalau ada suatu lembaga agama mengeluarkan fatwa sesat tentang suatu agama atau aliran tertentu. Itu hak mereka untuk melakukannya. Yang menjadi persoalan adalah jika negara atau pemerintah ikut campur dan memihak dalam persoalan yang rumit ini. Atas dasar apa negara melindungi agama tertentu dan mengabaikan agama lainnya? Atas dasar apa negara memenjarakan pemeluk agama tertentu dan membebaskan pemeluk agama lain menjalankan keyakinannya? Atas dasar apa negara mengkriminalisasi sebuah agama atau sebuah aliran?

Saya jadi teringat kata-kata Karl Popper, filsuf Inggris, yang mengatakan: “Negara adalah suatu kejahatan yang tak terhindarkan: kekuasaannya tidak boleh dilipatgandakan melebihi apa yang diperlukan.” Terlalu banyak yang harus diurus oleh negara. Lebih baik negara mengurus kesejahteraan rakyat, memberantas korupsi, dan mengentaskan kemiskinan, ketimbang ikut campur mengurus iman dan keyakinan setiap orang. Negara hanya akan menumpuk daftar kejahatannya jika dia memenjarakan seorang warga hanya karena keyakinannya.

Majelis Hakim Yang Mulia,

Persoalan utama dari UU No.1/PNPS/1965 adalah bahwa negara ikut campur terlalu jauh dalam urusan agama. Idealnya negara tidak boleh ikut campur dalam urusan agama. Tapi, karena alasan sejarah, negara kita terlanjur memiliki hubungan yang kompleks dalam persoalan ini. Bahwa negara mengakomodasi agama adalah bagian dari realitas politik yang kita miliki, tapi jika negara ikut campur menentukan mana agama yang benar dan mana agama yang salah, saya kira, negara telah masuk ke dalam urusan yang bukan wilayahnya.

Bahwa negara bertanggungjawab menjaga stabilitas dan kedamaian masyarakat, itu sudah menjadi kewajibannya. Tapi, jangan atas nama ketertiban dan menjaga stabilitas, negara secara semena-mena memenjarakan orang. Saya menganggap bahwa memenjarakan seseorang karena alasan “keyakinan berbeda” sebagai sebuah tindakan semena-mena dan zalim.

Pasal 1 UU No.1/PNPS/1965 melarang setiap orang menceritakan, menganjurkan, dan menafsirkan sesuatu yang “menyimpang” dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia. Saya tidak habis pikir, apa yang ada dalam pikiran para pembuat UU ini. Seluruh sejarah agama adalah sejarah penafsiran. Islam bermula dari sebuah ajaran yang sederhana. Penafsiran-penafsiranlah yang membuatnya menjadi kaya dan kompleks seperti sekarang ini. Penafsiran-penafsiranlah yang mendorong munculnya ratusan sekte dan mazhab dalam Islam.

Sebagian dari sekte dan mazhab itu dianggap sesuai dengan mainstream, sebagian lagi dianggap menyimpang. Tapi, penilaian cocok dan tidak cocok, menyimpang dan tidak menyimpang sangat subyektif, tergantung siapa yang mengatakannya dan dalam posisi apa dia mengatakan. Jika yang mengatakannya adalah kelompok agama yang dekat dengan kekuasaan, maka sudah pasti sekte atau mazhab yang dianggap sesat akan bernasib sial. Mereka akan dikucilkan dan tidak jarang dimusuhi dan dikejar-kejar. Sejarah Islam memiliki contoh yang sangat kaya tentang masalah ini.

Ketika kaum Mu’tazilah berkuasa pada abad ke-9 M, seluruh mazhab dan sekte yang tak sejalan dianggap sesat dan dimusuhi. Majelis Ulama Mu’tazilah (semacam MUI sekarang) membangun satu lembaga inkuisisi yang disebut “mihnah,” di mana orang yang memiliki keyakinan berbeda dengan yang disahkan negara ditangkap, disiksa, dan dipenjarakan. Para pengikut aliran Sunni paling banyak yang menjadi korban. Di antaranya adalah Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri mazhab Hanbali yang sangat dihormati. Ibn Hanbal ditangkap, tangan dan kakinya dirantai, dan dipenjarakan karena meyakini sesuatu yang tidak diyakini Majelis Ulama Mu’tazilah.

Begitu juga, ketika kaum Sunni berhasil mempengaruhi Khalifah al-Mutawakkil (847-861) untuk menjadikan Ahlussunnah sebagai mazhab resmi, semua sekte dan mazhab di luar Sunni yang keyakinannya tak sejalan dengan “pokok-pokok ajaran agama” yang diakui negara, ditangkapi, diinterogasi, dan diminta bertobat. Jika mereka tak mau bertobat, penjara menanti mereka. Mu’tazilah adalah kelompok pertama yang menjadi korban balas dendam kompetisi antar sekte ini.

Dendam karena agama selalu berdampak sangat buruk. Tidak hanya memusuhi dan menangkapi kaum Mu’tazilah, kaum Sunni di bawah Khalifah al-Mutawakkil juga memperluas permusuhannya kepada orang-orang non-Muslim. Selama pemerintahannya, kaum Yahudi dan Kristen tak diperbolehkan mendirikan Sinagog dan Gereja. Mereka diharuskan mengenakan pakaian yang berbeda dari kaum Muslim pada umumnya (persis seperti kebijakan Nazi pada era Hitler). Kaum Yahudi dan Kristen juga dilarang menggunakan hewan apapun untuk kendaraan mereka kecuali menggunakan keledai.

Sayang sekali pada masa itu belum ada mekanisme Judicial Review atau Uji Materil ke Mahkamah Konstitusi. Tentu saja, saat itu belum ada MK dan belum ada demokrasi, seperti yang kita miliki sekarang. Siapa yang berkuasa dialah yang menentukan hitam-putihnya suatu ajaran. Sesat dan tidak sesat sangat bergantung kepada penguasa, menyimpang dan tidak menyimpang tergantung bagaimana pemerintah bisa dipengaruhi oleh para ulama yang bernafsu menerapkan satu kebenaran yang mereka anut.

Majelis Hakim Yang Mulia,

Kita hidup di zaman modern, di zaman di mana kebebasan dan demokrasi memungkinkan kita untuk mengadu jika kita merasakan suatu ketidakadilan dalam sebuah aturan atau undang-undang. Tujuan kita mendirikan lembaga semacam Mahkamah Konstitusi adalah untuk mengoreksi kalau-kalau suatu produk hukum yang dibuat di masa silam tidak lagi sesuai dengan semangat zaman, tidak lagi cocok dengan rasa keadilan di mana kita kini semua hidup.

Tampaknya kita harus menyimak lagi apa yang dikatakan Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya yang terkenal, The Social Contract. Rousseau menegaskan bahwa “manusia harus diperlakukan sebagaimana dia, sementara hukum harus diperlakukan sebagaimana baiknya.” Bukan manusia yang mengikuti hukum, tapi hukumlah yang harus menyesuaikan diri dengan perkembangan dan dinamika manusia.

Ketika tokoh-tokoh terhormat yang selama ini dikenal sebagai pejuang demokrasi dan HAM, seperti almarhum KH Abdurrahman Wahid, Prof. Dawam Rahardjo, Prof. Dr. Musdah Mulia, dan sejumlah sarjana dan intelektual lainnya, mengusulkan agar UU No.1/PNPS/1965 ditinjau ulang, saya kira niat mereka sangat baik: bukan untuk kepentingan mereka sendiri, tapi untuk kepentingan bangsa ini ke depan. Jika mereka melihat bahwa UU itu tidak bermasalah, untuk apa dipersoalkan? Untuk apa mereka dan kita semua menghabiskan waktu dan energi berminggu-minggu membahas sesuatu yang tak bermasalah? Jelas, ada masalah serius dengan UU ini. Dan karena itu semua, kita berada di sini, mendiskusikannya dan mengujinya, untuk kebaikan bangsa ini, untuk kebaikan kita semua.

Saya tidak sependapat dengan orang-orang yang mengatakan bahwa absennya UU semacam ini bakal memunculkan kerisauan atau kekacauan. Sebaliknya, saya berpandangan bahwa UU inilah yang selama ini mendorong kekacauan dan ketegangan di tengah umat beragama. Lihatlah setiap kasus yang ditengarai sebagai kasus “penodaan agama.” Siapa yang membuat rusuh? Siapa yang membuat onar? Dan siapa yang membuat kekacauan? Bukan Lia Aminuddin (pendiri Salamullah), bukan Ardi Husein (penulis buku Menembus Gelap Menuju Terang), bukan Sumardin (pelaku shalat bersiul), dan bukan Yusman Roy (penganjur shalat dua bahasa). Kekacauan dan onar selalu dilakukan oleh sekelompok orang yang merasa absah melakukan tindakan brutal itu karena didukung UU No.1/PNPS/1965.

Saya juga tidak sependapat dengan orang-orang yang mengatakan bahwa keberadaan UU itu telah menciptakan kerukunan umat beragama di negara kita. Siapa bilang kita negeri yang bebas dari persekusi agama? Siapa bilang kita negeri toleran yang menghormati kebebasan beragama setiap orang? Simaklah laporan-laporan dan index kebebasan beragama yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga berpengaruh semacam Freedom House atau Hudson Institute. Dalam daftar mereka, Indonesia selalu menempati urutan teratas dalam hal pelanggaran terhadap kebebasan beragama. Selama kelompok mayoritas merasa memiliki landasan hukum untuk membubarkan atau menutup suatu sekte atau mazhab yang tidak sesuai dengan keyakinan mereka, selama itu pula kita kesulitan memperbaiki indeks kebebasan beragama yang kita miliki. Kita disorot dunia dan diberi rapor merah setiap tahun.

Kita hidup di zaman modern. Negara-negara yang maju tidak lagi mengurusi soal iman seseorang. Negara harus memberi kebebasan bagi setiap orang menyembah atau memeluk keyakinan apapun. Satu-satunya alasan bagi negara untuk menangkap dan mengadili penganut agama adalah jika sang penganut itu melakukan tindak kekerasan atau jelas-jelas membuat onar di tengah masyarakat. Jika seseorang menganut keyakinan tertentu, menafsirkannya, dan menyebarluaskannya, sesuai dengan seleranya, negara harus menghormati dan melindunginya. Tidak boleh ada penangkapan atas nama iman dan keyakinan seseorang.

Akhirnya, saya ingin mengajak kita semua untuk berendah hati dan berprasangka baik. Kita hadir di sini bukan untuk mempertontonkan kekuasaan atau kekuatan, tapi untuk mencari solusi buat kehidupan kita yang lebih baik ke depan. Almarhum KH Abdurrahman Wahid dan beberapa tokoh terhormat lainnya telah bersusah-payah mengusulkan agar UU ini ditinjau ulang, sekali lagi, bukan untuk kepentingan mereka, tapi untuk kepentingan kita semua, untuk kepentingan bangsa ini.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Disampaikan pada sidang Judicial Review, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 17 Februari 2010.

14/04/2010 | Kliping | #

Komentar

Komentar Masuk (30)

(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)

Sekarang ini Masyarakat Indonesia dalam tingkat “Puber” dalam beragama dan berkeyakinan. Jadi semuanya dalam kondisi ketika seorang Remaja sedang mengalami masa puberitas. Yang cowok menganggap ceweknya yang paling cakep, paling siip, dll., demikian pula sebaliknya. Jadi tugas Pemerintah untuk mengawasi keadaan agar masa-masa puberitas tersebut merugikan pihak lain. Tetapi dengan melihat Pemerintah sekarang yang lemah, bingung, ragu, saya menjadi ragu bila keadaan menjadi baik.
Sependapat dengan Bpk. Syafii Maarif, agar pemerintah ini segera “ Siuman “ dan tahu apa yang harus dikerjakan. Kita berdoa agar Negara, Bangsa, dan Pemerintah ini mampu bertahan sehari sebelum kiamat datang.

Wass.,

Harris

Posted by Harris  on  08/22  at  11:49 AM

jika negeri ini melarang sekte mu’tazilah yg saya anut, dan menganggapnya sesat, saya akan tetap mempertahankan keyakinan saya tsb. Kalau pun nanti saya dimasukkan ke neraka oleh Allah karena kepercayaan saya itu, pasti negara tak sanggup membela saya kecuali saya sendiri yg bertanggung jawab kepada Allah.

Posted by imi suryaputera  on  08/16  at  05:50 PM

Bangsa dan pemerintah Indonesia ini memang penuh kemunafikan… Tindakannya selalu berbeda dengan ucapannya.. Contohnya, ide mas Luthfie spt judul di atas, “Negara Harus Melindungi Semua Agama dan Keyakinan”..Kalau memang negara konsisten melindungi dan menjamin kebebasan beribadah, kenapa umat Islam dikebiri dalam melaksanakan ibadah secara total sesuai syariat Islam..? Hanya ibadah2 ritual/ tertentu saja yg dibolehkan..? Mendengar istilah jihad saja phobia dan alerginya bukan main...?
Sesuai dengan konstitusi, sudah merupakan kewajiban negara melindungi dan menjamin kebebasan beribadah bagi para pemeluk agama yg ada di Indonesia… Tapi bukan pula berarti bahwa negara harus mengakomodasi dan mengakui setiap aliran2 sempalan dari agama yg ada, dengan dalih kebebasan untuk berkeyakinan.. Munculnya aliran sesat dari ajaran Islam, ataupun sempalan sesat menurut Protestan, Katolik, Budha , ataupun Hindu pastilah hanya akan menimbulkan keresahan, bahkan konflik dalam masyarakat..
Terlalu naif cara berpikir yg menuntut negara harus mengakomodasi/melindungi semua ajaran apapun.. Bisa-bisa di Indonesia terjadi pemekaran macam agama seperti pemekaran jumlah propinsi dan kabupaten di Indonesia pascareformasi… Semua orang akan bebas mengaku jadi nabi, malaikat.. bahkan boleh mengaku sebagai Tuhan..

Posted by forgetfulgenius  on  08/14  at  02:43 PM

Orang Islam sering menuduh bahwa ahli kitab yang sekarang tidak sama dengan ahli kitab jaman Nabi SAW atau pak Isa al Masih. Jadi kritennya, protestannya tidak lagi murni, katanya. Lho.. apa orang Islam sekarang masih sama dengan Islam yang dianut 15 abad yang lalu?.. jangan2 Islam kita sudah menyimpang jauh dari Islam yang di bawah Rasulullah. Jadi kita sudah tidak Islam lagi seperti halnya tuduhan bahwa Ahli kitab sudah nggak ada lagi

Posted by yusuf w  on  07/01  at  10:54 PM

Saya setuju kalau negara melindungi setiap pemeluk agama. Agar tercipta kedamaian di negara kita, masalahnya gini lho bos… Kalo mau pake aturan sendiri, merubah kitab suci lebih2 mengganti nabi (cth: Ahmadiyah) tolong jgn pake nama Islam dunk..!! Kalo Ahmadiyah/ aliran apapun berdiri sendiri tidak pake nama islam, kita kaum muslim yang kolot2 ini gak akan terusik (krn berpegang teguh dgn Qur’an & Sunnah). Monggo di Indonesia ini mau ditambah selain 6 agama yg udah ada, tambah lagi agama ahmadiyah, agama lia edan eh, eden (yg ngaku Jibril, tinggal kita tunggu aja ntar ada yg ngaku Tuhan:D), trus apalagi monggo2 aja. Agamamu agamamu, agamaku agamaku itu saja kita berprinsip tenang koq negara kita.. Kita gak nyembah apa yg kamu sembah begitu sebaliknya… Jadi intinya Islam itu ya harus sesuai Qur’an & Hadist Rasulullah SAW. Jadi kalo mau nambah2 ya tidak ada dasarnya sama sekali tolong buat agama baru.Peace of mind dah..!

Posted by MJay  on  06/30  at  08:49 PM

comments powered by Disqus


Arsip Jaringan Islam Liberal ini dipersembahkan oleh Ahmad Abdul Haq