Non-muslim Indonesia Bukan Zimmi - JIL Edisi Indonesia
Halaman Muka
Up

 

Kolom
23/12/2001

Non-muslim Indonesia Bukan Zimmi

Oleh Hamka Haq

Karena itu, sebahagian ketentuan fikih klasik mengenai kaum zimmi (kaum yang ditaklukkan) tentu saja tidak berlaku untuk non-muslim di Indonesia, sebab berdasarkan semangat Piagam Madinah di zaman Nabi, non-muslim yang sama kedudukannya dengan kaum muslimin dalam suatu ikatan konstitusi, diakui eksistensinya sebagai umat, dan tidak diistilahkan sebagai zimmi. Karena bukan zimmi, maka jelas; tidak berlaku jizyah.

Dalam terminologi fiqhi (fikih) Islam klasik, non-muslim disebut zimmi, yang diartikan sebagai kaum yang hidup dalam pemerintahan Islam yang dilindungi keamanan hidupnya dan dibebaskan dari kewajiban militer dan zakat, namun diwajibkan membayar pajak (jizyah).  Akan tetapi, harus dipahami bahwa pengertian zimmi seperti ini adalah persis yang berlaku di zaman penaklukan wilayah oleh pemerintahan politik Islam, yang berlangsung secara besar-besaran sejak zaman Khulafaurrasyidin, kemudian dimapankan dalam zaman Daulah Bani Umayyah dan Abbasiyah sesudahnya.

Ketika terjadi penaklukan wilayah di zaman itu, maka kaum non-muslim diberi alternatif, yakni memeluk Islam atau tetap dalam agamanya dan rela hidup dan diatur oleh pemerintahan politik Islam yang menaklukkannya.  Mereka yang memilih tetap pada agamanya dan taat bersama pada pemerintahan Islam yang berkuasa dan melindungi keamanan hidupnya, itulah yang disebut zimmi. Pengertian zimmi seperti ini sebenarnya tidak berlaku ketika Rasulullah memimpin negara Madinah, sebab meskipun pemerintahan berada di tangan Rasulullah Saw, namun kaum non-muslim turut serta sebagai warga negara yang sama kedudukannya dengan kaum muslimin.  Artinya, keberadaan dan kehidupan kaum non-muslim di Madinah bersama dengan kaum muslimin bukan merupakan hasil dari sebuah proses penaklukan. Rasulullah Saw dan umat Islam yang berhijrah ke Madinah bukan datang menaklukkan Madinah dan menguasai secara politik penduduk Madinah yang sebahagiannya non-muslim. Malah, beliau diundang bersama umat Islam berhijrah dari Makkah dan diterima secara damai setibanya di Madinah.

Karena itu keberadaan dan kehidupan non-muslim di Madinah bukanlah karena kaum muslimin melindungi mereka, melainkan non-muslim itu sendiri sudah berada dan hidup di Madinah sebagai negerinya sendiri. Bahkan mereka lebih dahulu ada di sana ketimbang Rasulullah Saw dan para Muhajirin, dan turut merestui kehadiran Rasulullah bersama para Muhajirin. Non-muslim di Madinah, dengan keadaannya seperti itu, tidak disebut zimmi, tetapi dikategorikan sebagai kelompok al-mu`ahidun yaitu golongan non-muslim yang terikat perjanjian damai dengan muslim dalam suatu negeri bersama. Itulah sebabnya, dalam Piagam Madinah yang disusun bersama antara Rasulullah Saw dengan kaum non-muslim, disebutkan bahwa mereka saling melindungi, bahu membahu menghadapi musuh bersama. Atau tegasnya, hubungan antara Nabi Saw, Muhajirin dan kaum non-muslim di Madinah jauh sama sekali dari pengertian saling menaklukkan antara mereka.  Piagam Madinah pun tidak menyebut mereka dengan istilah zimmi, melainkan dengan sebutan “ummat” yang sama statusnya dengan umat Islam.

Rasulullah Saw memang pernah memberikan petunjuk bagaimana memperlakukan non-muslim jika kasusnya berbeda dengan yang ada di Madinah. Dalam hadis riwayat Imam Ahmad bersumber dari Sulaiman bin Buraidah, menyangkut penaklukan politik terhadap non-muslim, antara lain Nabi Saw menegaskan: 

“Hentikanlah peperangan, kemudian ajaklah memeluk Islam, jika ia terima maka kabulkanlah dan jaminlah keamanannya; kemudian ajaklah untuk berpindah dari negerinya ke negeri muhajirin. Dan jika mereka lakukan itu niscaya mereka memperoleh hak dan kewajiban yang sama dengan kaum muhajirin. Jika mereka menolak untuk pindah maka beritahukan bahwa mereka diperlakukan sebagai a`rabnya orang-orang Islam dan terhadap mereka diberlakukan hukum Islam seperti orang muslim lainnya, tetapi tidak berhak mendapatkan harta perolehan dan rampasan perang kecuali jika mereka berjihad bersama dengan muslim lain. Jika mereka tetap menolak status ini, maka mintalah dari mereka jizyah. Dan jika mereka memenuhinya maka terimalah, kemudian jaminlah keamanan mereka.“

Hadis tersebut menunjukkan bahwa ada perbedaan perlakuan terhadap non-muslim di Madinah dengan non-muslim yang mengalami penaklukan politik di luar Madinah. Non-muslim yang ditaklukkan oleh pasukan Islam di luar Madinah, diberi sejumlah alternatif pilihan. Salah satu di antaranya ialah tetap menganut agamanya dan tetap berdiam di negerinya, dan mereka harus membayar pajak. Mereka inilah yang disebut kaum zimmi, sesuai dengan definisinya dalam sejumlah buku fikih.

Untuk kita di Indonesia, nenek moyang kita telah berada sejak dahulu dan hidup di negeri ini sebagai negerinya sendiri. Kemudian penganjur agama Islam datang, bukan sebagai penakluk terhadap mereka. Mereka datang secara damai membawa barang dagangan dan dakwah Islam. Kemudian sebagian generasi bangsa ini menganut Islam, sebagian lagi menganut agama Kristen, Hindu, dan Budha, dan sebagian masih tetap pada kepercayaan lama. Semua hidup dan punya hak yang sama di negerinya sendiri.

Setelah bangsa Indonesia dijajah oleh kolonial Belanda dan Inggris, umat Islam dan sebagian non-muslim bersama-sama lagi berjuang memerdekakan bangsa. Karena itu, kasus non-muslim di Indonesia persis sama dengan kasus non-muslim di Madinah ketika Rasulullah membangun kota itu menjadi sebuah negara, yakni sama kedudukannya dengan umat Islam yang mayoritas. Karena sama kedudukannya dengan umat Islam, kemudian terikat oleh satu konstitusi negara yang mempersatukannya, maka non-muslim di Indonesia dikategorikan sebagai kelompok mu`ahidun yang punya hak hidup sama dengan muslim tanpa membayar jizyah.  Mereka bersama dengan kaum muslimin membayar pajak, bukan berupa upeti untuk imbalan perlindungan keamanan dari kaum muslimin, melainkan semata-mata atas kesadaran akan kewajiban bersama membangun negara. Urusan mempertahankan keamanan adalah kewajiban bersama, seperti pula dengan praktik di zaman Rasulullah berdasarkan Piagam Madinah, bahwa muslim dan non-muslim saling melindungi dan bersama-sama menghadapi musuh mereka dari luar.

Karena itu, sebahagian ketentuan fikih klasik mengenai kaum zimmi (kaum yang ditaklukkan) tentu saja tidak berlaku untuk non-muslim di Indonesia, sebab berdasarkan semangat Piagam Madinah di zaman Nabi, non-muslim yang sama kedudukannya dengan kaum muslimin dalam suatu ikatan konstitusi, diakui eksistensinya sebagai umat, dan tidak diistilahkan sebagai zimmi. Karena bukan zimmi, maka jelas; tidak berlaku jizyah.

Jizyah ini, hanya diberlakukan atas mereka yang berstatus zimmi. Timbulnya pemungutan jizyah atas orang zimmi dimaksudkan sebagai jaminan kesetiaan mereka kepada negeri dan pemerintahan Islam yang melindungi dan menjamin keamanannya, yang sebelumnya menaklukkan mereka. Karena itu, kaum non-muslim yang hidup bersama dengan muslim sejak awal di negerinya dibebaskan dari jizyah, karena tidak terlibat dalam proses peperangan dan penaklukan. Bahkan non-muslim yang ditaklukkan lewat peperangan saja, jika tidak juga terlibat dalam peperangan secara langsung, dibebaskan pula dari jizyah, seperti anak-anak, perempuan, dan orang tua jompo. Demikian pula para petani dan peternak yang hanya menekuni profesinya dan tidak melibatkan diri dalam perang, menurut Imam Ahmad berdasarkan riwayat dari Umar RA, juga tidak dikenakan jizyah.

Pemungutan jizyah di zaman Rasulullah, berlaku pada tahun 9 H, ketika jizyah dipungut dari kaum Najran, sebagai kelompok pertama yang dipungut jizyahnya.  Jizyah tidak dipungut dari Bani Taglab, suku Arab yang Kristen, kecuali sedekah sukarela. Ini karena mereka hidup bersama damai dengan Islam, dan mereka hanya giat dalam agamanya. Demikian juga riwayat tentang Arab Kristen dari Bani Tanukh dan Bahra, Umar RA berdamai dengan mereka, tanpa memungut jizyah, tetapi mereka membayar sendiri sedekah sukarela yang jumlahnya seringkali lebih besar dari jizyah itu sendiri. Karena yang dipungut itu adalah sedekah, maka para fakir non-muslim juga berhak memperoleh bagian dari sedekah yang dipungut itu, berdasasrkan hadis Nabi tu`khaz min aghniya-ihim wa turaddu `ala fuqara-ihim (sedekah itu dipungut dari orang kaya mereka dan dikembalikan kepada fakir miskin mereka). Wallahu A`lam bi al-Shawab.

23/12/2001 | Kolom | #

Komentar

Komentar Masuk (0)

(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)

comments powered by Disqus


Arsip Jaringan Islam Liberal ini dipersembahkan oleh Ahmad Abdul Haq