Syahrur - JIL Edisi Indonesia
Halaman Muka
Up

 

Editorial
25/04/2005

Syahrur

Oleh Abd Moqsith Ghazali

Sekiranya Anda sedang membuka peta pemikiran keislaman kontemporer, Anda pasti menemukan nama Muhammad Syahrur. Ia adalah doktor bidang mekanika pertanahan dan fondasi, yang belakangan lebih kesohor sebagai pemikir muslim progresif. Ia cukup disegani. Walau tidak memiliki daya ledak dan hentakan tinggi sebagaimana Nashr Hamid Abu Zaid, pikiran-pikiran Syahrur turut meramaikan diskursus pemikiran keislaman.

Sekiranya Anda sedang membuka peta pemikiran keislaman kontemporer, Anda pasti menemukan nama Muhammad Syahrur. Ia adalah doktor bidang mekanika pertanahan dan fondasi, yang belakangan lebih kesohor sebagai pemikir muslim progresif. Ia cukup disegani. Walau tidak memiliki daya ledak dan hentakan tinggi sebagaimana Nashr Hamid Abu Zaid, pikiran-pikiran Syahrur turut meramaikan diskursus pemikiran keislaman. Pernyataannya kerap dikutip oleh para sarjana dan pemikir muslim. Sebagian kalangan bahkan telah menyejajarkan Syahrur dengan intelektual muslim liberal lain seperti Mohamed Arkoun, Hassan Hanafi, dan lain-lain. Dari tangan Syahrur kini telah lahir beberapa karya intelektual yang monumental seperti al-Kitab wa al-Qur`an: Qira`ah Mu’ashirah dan Nahw Ushul Jadidah li al-Fiqh al-Islamy. Dua bukunya itu telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan mutu terjemahan yang bagus.

Pada hemat saya, bagaimanapun, Syahrur tetap berbeda dengan Nashr Hamid Abu Zaid, Mohamed Arkoun, Hassan Hanafi, apalagi Farid Essack. Di dalam bertafsir, pendekatan tokoh asal Syria itu agak lain. Dengan bersandar pada metode semantik Abu Ali al-Farisi, mungkin juga Ibn Jinni dan Abdul Qadir al-Jurjani, Muhammad Syahrur cukup bersemangat untuk mengeja kata, struktur dan substruktur bahasa al-Qur`an. Ia lebih banyak menelaah seluk beluk semantik-kebahasaan al-Qur`an ketimbang konteks sosio-politik yang mengitari kitab suci itu. Syahrur lebih asyik berbincang tentang proses pengorganisasian kata dan kalimat daripada penelitian tajam terhadap struktur masyarakat Arab yang menyungkupi kehadiran al-Qur`an.

Penilaian seperti itu menjadi benar jika diacukan pada dua hal berikut. Pertama, penampikan Syahrur terhadap konsep sinonimitas (al-taraduf) dalam bahasa. Sebuah kata, demikian Syahrur, selalu memiliki makna tertentu sehingga tidak bisa disinonimkan dengan kata lain. Kata hanya dimungkinkan untuk memiliki satu makna atau beragam makna. Apa yang disebut sebagai mutaradif, menurut Syahrur, tak ubahnya sebuah kepalsuan belaka. Betapa konsep sinonimitas akan meringkus sejumlah kata ke dalam singularitas makna dan menutup semua keboleh-jadian semantis masing-masing. Dengan alasan itu, Syahrur kemudian mengartikan ulang sejumlah kata yang oleh mayoritas dipandang sebagai sinonim, seperti imra’ah-untsa-nisa`, walad-ibn, al insan-al basyar, fu`ad-qalb, al Qur`an-alKitab-al Dzikr, dan lain-lain.

Kedua, penolakan Syahrur terhadap konsep nasikh-mansukh (abrogasi) dalam Islam, teori mana telah umum diterima oleh jumhur ulama ushul fikih, baik yang klasik seperti Imam Syafi’i dan Imam Malik, maupun yang kontemporer seperti Mahmud Muhammad Thaha dan Abdullahi Ahmed al-Na’im. Sebab, demikian Syahrur menyusun argumen, setiap ayat atau kalimat memiliki ruang ekspresi dan penampakannya sendiri-sendiri. Dengan demikian, sebuah ayat yang turun dalam konteks spasial dan dalam pengungkapan kata tertentu tidak bisa dianulir dan diamandemen begitu saja oleh ayat lain yang muncul dalam konteks yang tertentu pula. Artinya, suatu ayat selalu menyatakan kehendak dan maknanya sendiri-sendiri dan bukan untuk menyampaikan kehendak ayat lain.

Dengan pendekatannya yang cenderung semantis ini Syahrur kiranya hendak menunjukkan kepada publik intelektual bahwa penghampiran melalui gramatika bahasa cukup potensial untuk mendinamisasikan kata dan kalimat dalam al-Qur`an. Pendekatan kebahasaan tetap bisa dipakai untuk melahirkan tafsir-tafsir keislaman yang progresif, liberatif, dan humanis. Menelusuri kata tidaklah tabu bagi hadirnya sejenis tafsir Islam yang liberal. Dan Syahrur telah membuktikan untuk itu. Bukankah dari model pendekatan yang semantis-linguistis tersebut, Syahrur berani menata ulang dan mereposisi beberapa hukum kanonik yang baku seperti potong tangan, rajam, waris, kepemimpinan perempuan, dan sebagainya? Nah! [Abd Moqsith Ghazali]

25/04/2005 | Editorial | #

Komentar

Komentar Masuk (0)

(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)

comments powered by Disqus


Arsip Jaringan Islam Liberal ini dipersembahkan oleh Ahmad Abdul Haq