Kritik Atas Jilbab - JIL Edisi Indonesia
Halaman Muka
Up

 

Buku
05/04/2003

Kritik Atas Jilbab

Oleh Nong Darol Mahmada

Pandangan yang mengatakan bahwa jibab itu tak wajib bisa kita baca di buku ini. Bahkan Al-Asymawi dengan lantang berkata bahwa hadis-hadis yang menjadi rujukan tentang pewajiban jilbab atau hijâb itu adalah Hadis Ahad yang tak bisa dijadikan landasan hukum tetap. Buku ini, secara blak-blakan, mengurai bahwa jilbab itu bukan kewajiban. Bahkan tradisi berjilbab di kalangan sahabat dan tabi’in, menurut Al-Asymawi, lebih merupakan keharusan budaya daripada keharusan agama.

Judul Buku: Kritik Atas Jilbab
Penulis: Muhammad Sa’id Al Asymawi
Penerjemah: Novriantoni Kahar dan Oppie Tj
Editor: Nong Darol Mahmada
Penerbit: Jaringan Islam Liberal dan The Asia Foundation, April 2003
Harga: Rp. 12.000,-

==================================

Apa sih pentingnya Jaringan Islam Liberal (JIL) menerbitkan buku tentang hijâb atau di Indonesia lebih dikenal dengan jilbab, ini? Sebenarnya pertanyaan ini sangat personal karena pasti jawabannya akan sangat subyektif. Saya sangat concern dengan tema ini berawal dari sebuah pengalaman pribadi.

Saya ingat ketika saya kecil. Nenek saya sangat ketat dengan kerudung, meski kerudungnya hanya sehelai kain yang ditutupkan di kepala. Ia muslimah yang taat sampai wafat-nya (âllâhummâghfirlâhâ). Menurutnya, rambut perempuan yang sudah baligh tak boleh diperlihatkan karena itu aurat. Bila melanggar, tegasnya, pasti rambut kita akan dibakar di neraka. Tentu saja, penggambaran api neraka yang akan membakar rambut selalu terbayang di mata. Apalagi pernyataan itu keluar dari seorang yang saya teladani. Makanya ketika saya menginjak baligh, saya langsung memakai kerudung karena ketakutan itu.

Namun keputusan saya untuk berkerudung tak menghilangkan kekritisan saya untuk terus mencari jawaban kenapa kepala dan rambut perempuan itu aurat sehingga harus ditutupi. Kenapa perempuan itu serba aurat sehingga semuanya harus ditutupi? Kenapa laki-laki tidak, bahkan aurat laki-laki hanya sebatas dari lutut hingga pusar? Akhirnya karena dorongan rasa ingin tahu itu saya mulai banyak membaca tentang jilbab.

Ternyata, tak sesederhana itu masalah-nya; tak sekedar aurat dan dibakar  api neraka seperti pengalaman saya di atas. Namun lebih rumit dari itu. Apalagi bila kita melihat kenyataan, dalam setiap gerakan penerapan syariat Islam, bisa dipastikan, perempuan (jilbab)-lah program awalnya. Jangan jauh-jauh, lihatlah di pelbagai daerah di negeri kita. Pasti, wacana yang berkembang pertama kali untuk membuktikan kalau daerah itu menerapkan syariat Islam yaitu dengan mewajibkan perempuan memakai jilbab. Tak lupa, dibuatlah peraturannya dan ada lembaga pengawasnya. Seakan-akan jilbab adalah indikator paling kasat mata dari keberhasilan penerapan syariat Islam. Seakan-akan jilbab itu adalah Islam itu sendiri. Pertanyaannya, benarkah jilbab itu adalah syariat Islam?

Jawabannya tentu saja sangat panjang dan tidak hitam putih. Meski jilbab hanya salah satu bagian pakaian untuk perempuan tapi konsep ini punya sejarah yang sangat panjang. Sebagai  pengantar untuk buku ini, saya akan mengurai kata dan sejarah jilbab. Tak lupa, saya juga akan kaitkan dengan konsep Islam menurut persepsi subyektif saya tentang jilbab.

***

Pakaian penutup kepala perempuan di Indonesia semula lebih umum dikenal dengan kerudung, tetapi permulaan tahun 1980-an lebih populer dengan jilbab. Jilbab berasal dari akar kata jalaba, berarti menghimpun dan membawa. Jilbab pada masa Nabi Muhammad SAW ialah pakaian luar yang menutupi segenap anggota badan dari kepala hingga kaki perempuan dewasa.

Jilbab dalam arti penutup kepala hanya dikenal di Indonesia. Di beberapa negara Islam, pakaian sejenis jilbab dikenal dengan beberapa istilah, seperti chador di Iran, pardeh di India dan Pakistan, milayat di Libya, abaya di Irak, charshaf di Turki, hijâb di beberapa negara Arab-Afrika seperti di Mesir, Sudan, dan Yaman. Hanya saja pergeseran makna hijâb dari semula berarti tabir, berubah mak-na menjadi pakaian penutup aurat perem-puan semenjak abad ke-4 H.

Terlepas dari istilah yang dipakai, sebenarnya konsep hijab bukanlah ‘milik’  Islam. Misalnya dalam kitab Taurat, kitab suci agama Yahudi, sudah dikenal beberapa istilah yang semakna dengan hijâb seperti tif’eret. Demiki-an pula dalam kitab Injil yang merupakan kitab suci agama Nasrani juga ditemukan isti-lah semakna. Misalnya istilah zammah, re’alah, zaif dan mitpahat.

Bahkan kata Eipstein yang dikutip Nasa-ruddin Umar dalam tulisannya yang pernah dimuat di Ulumul Quran,konsep hijâb dalam arti penutup kepala sudah dikenal sebelum adanya agama-agama Samawi (Yahudi dan Nasrani). Bahkan kata pak Nasar, pakaian seperti ini sudah menjadi wacana dalam Code Bilalama (3.000 SM), kemudian berlanjut di dalam Code Hammurabi (2.000 SM) dan Code Asyiria (1.500 SM). Ketentuan penggunaan jilbab sudah dikenal di beberapa kota tua seperti Mesopotamia, Babilonia, dan Asyiria. (Kompas, 25/11/02)

Tradisi penggunaan kerudung pun sudah dikenal dalam hukum kekeluargaan Asyiria. Hukum ini mengatur bahwa isteri, anak perempuan dan janda bila bepergian ke tempat umum harus menggunakan kerudung. Dan kalau merunut lebih jauh mengenai konsep ini, ketika Adam dan Hawa diturunkan ke bumi, maka persoalan pertama yang mereka alami adalah begaimana menutup kemaluan mereka (aurat) (QS. Thaha/20: 121).

Karena itu tak heran, dalam literatur Yahudi ditemukan bahwa penggunaan hijâb berawal dari dosa asal. Yaitu dosa Hawa yang menggoda suaminya, Adam. Dosa itu adalah membujuk Adam untuk memakan buah terlarang. Akibatnya, Hawa beserta kaumnya mendapat kutukan. Tidak hanya kutukan untuk memakai hijab tetapi juga mendapat siklus menstruasi dengan segala macam aturannya.

Nah, berbeda dengan konsep hijâb dalam tradisi Yahudi dan Nasrani, dalam Islam, hijâb tidak ada keterkaitan sama sekali dengan kutukan atau menstruasi. Dalam konsep Islam, hijâb dan menstruasi pada perem-puan mempunyai konteksnya sendiri-sendiri. Aksentuasi hijâb lebih dekat pada etika dan estetika dari pada ke persoalan substansi ajaran. Pelembagaan hijâb dalam Islam di-dasarkan pada dua ayat dalam Alqur’an yaitu QS. Al-Ahzab/ 33: 59 dan QS. An-Nur/24: 31.

Kedua ayat ini saling menegaskan tentang aturan berpakaian untuk perempuan Islam. Pada surat An-Nur, kata khumur meru-pakan bentuk pulral dari khimar yang artinya kerudung. Sedangkan kata juyub merupakan bentuk plural dari dari kata jaib yang artinya adalah ash-shadru (dada). Jadi kalimat hendakl-ah mereka menutupkan kain kerudung ke dada-nya ini merupakan reaksi dari tradisi pakaian perempuan Arab Jahiliyah.

Seperti yang digambarkan oleh Al-Allamah Ibnu Katsir di dalam tafsirnya: “Perempuan pada zaman jahiliyah biasa melewati laki-laki dengan keadaan telanjang dada tanpa ada selimut sedikitpun. Bahkan kadang-kadang mereka memperlihatkan lehernya untuk memperlihatkan semua perhiasannya”.

Sementara  itu Imam Zarkasyi memberikan komentarnya mengenai keberadaan perempuan pada masa jahiliyah: “Mereka mengenakan pakaian yang membuka leher bagian dadanya, sehingga tampak jelas selu-ruh leher dan urat-uratnya serta anggota sekitarnya. Mereka juga menjulurkan keru-dungnya mereka ke arah belakang, sehingga bagian muka tetap terbuka. Oleh karena itu, maka segera diperintahkan untuk mengulur-kan kerudung di bagian depan agar bisa menutup dada mereka”.

Pakaian yang memperlihatkan dadanya ini pernah dilakukan Hindun binti Uthbah ketika memberikan semangat perang kaum kafir Mekah melawan kaum muslim  pada perang Uhud. Dan ini biasa dilakukan perempuan jahiliyah dalam keterlibatannya berperang untuk memberikan semangat juang.

Selain karena faktor kondisional seperti yang digambarkan di atas,  kedua ayat ini juga turunnya lebih bersifat politis, diskriminatif dan elitis. Surat Al-Ahzab yang didalamnya terdapat ayat hijab turun setelah perang Khandaq (5 Hijriyah). Sedangkan surat An-Nur turun setelah al-Ahzab dan kondisinya saat itu sedang rawan. Bersifat politis sebab ayat-ayat di atas turun untuk menjawab serangan yang dilancarkan kaum munafik, dalam hal ini Abdullah bin Ubay dan konco-konconya, terhadap umat Islam. Serangan kaum munafik ini “memakai” perempuan  Islam dengan cara memfitnah isteri-isteri Nabi, khususnya Siti Aisyah. Peristiwa terha-dap Siti Aisyah ini disebut peristiwa peristiwa al-ifk.* Pada saat itu, peristiwa ini sangat menghebohkan sehingga untuk mengakhiri-nya harus ditegaskan dengan diturun-kannya lima ayat yaitu QS. An-Nur/23: 11-16.

Ayat-ayat ini juga turun di saat kondisi sosial pada saat itu tidak aman seperti yang diceritakan di atas. Gangguan terhadap perempuan-perempuan Islam sangat gencar. Semua ini dalam rangka menghancurkan agama Islam. Maka ayat itu ingin melindungi perempuan Islam dari pelecehan itu.

Menurut Abu Syuqqah, perintah untuk mengulurkan jilbab pada ayat di atas, mengandung kesempurnaan pembedaan dan kesempurnaan keadaan ketika keluar. Dan Allah Swt telah menyebutkan alasan perintah berjilbab dan pengulurannya. Firman-Nya, Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dalam hal ini, untuk membedakan perempuan merdeka dan
perempuan budak.

Inilah yang dipahami bersifat elitis dan diskriminatif. Karena dengan ayat ini, ingin membedakan status perempuan Islam yang merdeka dan budak. Di sini dapat dilihat am-biguitas Islam dalam melihat posisi budak. Satu sisi ingin menghancurkan perbudakan, di sisi lain, masih mempertahankannya dalam strata masyarakat Islam misalnya dalam perbedaan berpakaian di atas.

Namun menurut saya, untuk menghindari penafsiran ambigu tersebut, maka titik tekan penafsiran itu adalah etika moral ayat itu. Yaitu tidak hanya sebagai aturan dalam berpakaian saja. Sehingga tidak ada perbedaan antara perempuan merdeka dengan budak, tetapi lebih pada suruhan untuk sopan dan bersahaja (modesty) yang bisa dilakukan siapa saja.

Dalam dunia Islam, banyak buku tentang tentang hijâb ditulis, yang dalam pengertian luasnya menyebutkan pakaian perempuan Islam yang baik, pemisahan perempuan dan pembatasan kontak perempuan dengan laki-laki yang bukan keluarganya. Ayat-ayat di atas yang berkenaan dengan isu ini tidak memberikan perintah yang tersurat bagi perempuan Islam. Ini hanya membicarakan kesopanan perempuan pada umumnya dan menetapkan peraturan bagi isteri-isteri Nabi.

Seperti pernah dikemukakan Fatima Mernissi dalam buku Wanita dalam Islam, dalam masa-masa awal kehidupan Islam, ruang yang diciptakan Nabi sepertinya tidak ada dikotomi antara ruang privat Nabi dan isteri-isterinya dengan kaum muslimin lainnya. QS. Al-Ahzab/33:53 menegaskan akan ruang privat Nabi dan isteri-isterinya yang berarti diduga sebelumnya tidak ada dikotomi publik dan privat.

Pelembagaan jilbab dan pemisahan perempuan mengkristal ketika dunia Islam bersentuhan dengan peradaban Hellenisme dan Persia di kedua kota penting tersebut. Pada periode ini, jilbab yang tadinya merupa-kan pakaian pilihan (occasional costume) mendapatkan kepastian hukum (institutionalized), pakaian wajib bagi perempuan Islam. Kedua kota tersebut juga punya andil besar dalam kodifikasi kitab-kitab standard seperti hadis, tafsir, fikih, tarekh, termasuk pem-bakuan standar penulisan (rasm) dan bacaan (qira’at) Alqur’an. Disadari atau tidak, unsur Hellinisme-Persia ikut berpengaruh di dalam kodifikasi dan standardisasi tersebut. Sebagai contoh, riwayat Israiliyat ikut mempertebal jilid kitab Tafsir al-Thabary yang kemudian menjadi rujukan ulama pada kitab-kitab tafsir sesudahnya.

Menurut Ruth Rodded dalam bukunya Kembang Peradaban, sampai sekarang masih terjadi perbedaan pendapat mengenai makna dan penerapan praktis ayat-ayat hijâb. Perbedaan pendapat ini juga berkisar pada definisi-definisi yang tepat mengenai kata-kata tertentu (termasuk istilah hijâb), konteksnya dan apakah peraturan yang ditetapkan untuk isteri-isteri Nabi harus menjadi norma bagi semua perempuan Islam. Namun seperti yang dikatakan Harun Nasution, “Pendapat yang mengatakan hijâb itu wajib, bisa dikatakan ya. Dan yang mengatakan tidak wajib pun bisa dijawab ya. Tapi batasan-batasan aturan yang jelas mengenai hijâb ini tidak ada dalam Alqur’an dan hadits-hadits mutawatir.” (Islam Rasional, h.332)

Nah, pandangan yang mengatakan bahwa jibab itu tak wajib bisa kita baca di buku ini. Bahkan Al-Asymawi dengan lantang berkata bahwa hadis-hadis yang menjadi rujukan tentang pewajiban jilbab atau hijâb itu adalah Hadis Ahad yang tak bisa dijadikan landasan hukum tetap. Bila jilbab itu wajib dipakai perempuan, dampaknya akan besar. Seperti kutip-annya: “Ungkapan bahwa rambut perempuan adalah aurat karena merupakan mahkota mereka. Setelah itu, nantinya akan diikuti dengan pernyataan bahwa mukanya, yang merupakan singgasana, juga aurat. Suara yang merupakan kekuasaannya, juga aurat; tubuh yang merupakan kerajaannya, juga aurat. Akhirnya, perempuan serba-aurat.” Implikasinya, perempuan tak bisa melakukan aktivitas apa-apa sebagai manusia yang diciptakan Allah karena serba aurat.

Selama ini, kita terbiasa membaca buku atau selebaran tentang kewajiban jilbab disertai ayat Alqur’an dan Hadis serta ancaman bila perempuan Islam tak memakainya. Persis seperti pengalaman saya waktu kecil.

Buku ini, secara blak-blakan, mengurai bahwa jilbab itu bukan kewajiban. Bahkan tradisi berjilbab di kalangan sahabat dan tabi’in, menurut Al-Asymawi, lebih merupakan keharusan budaya daripada keharusan agama.

Saya harap, buku kecil ini bisa memberi masukan yang bermanfaat buat siapa saja, yang berjilbab ataupun tidak. Tentu saja, bukan berarti saya fobia atau over estimate terhadap jilbab. Sepanjang pemakaian jilbab itu dikarenakan atas kesadaran sebagai sebuah pilihan dan sebagai ekspresi pencari-an jati diri seorang perempuan muslimah, tidak ada unsur paksaan dan tekanan, itu sah-sah saja. Selamat membaca!

-- Utan Kayu, 17 April 2003

* Peristiwa al-ifk  terjadi ketika Aisyah tertinggal dari rombongan di salah satu medan perang karena ia mencari kalung permatanya yang hilang. Ketika sampai di kemah, tak lagi dijumpai seorangpun. Seluruh pasukan sudah meningalkan lokasi. Di saat Aisyah sendirian di kemah, datanglah Safwan ibn Mu’attal al-Sulami dengan untanya lalu membawanya ke Madinah. Pecahlah isu yang tidak enak dalam masyarakat. Dan ini dimanfaatkan oleh kaum munafik dengan koordinator Abdullah bin Ubay. Akibat peristiwa ini, Nabi membentuk tim khusus untuk menyelediki kasus ini.

05/04/2003 | Buku | #

Komentar

Komentar Masuk (130)

(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)

salam

Islam adalah agama universal, kita mempercayainya setelah kita berfikir dengan benar menggunakan akal.

apabila kita berhenti menggunakan akal setelah menemukan kebenaran Islam itu sama saja kita tidak menghargai akal kita. kita mengetahui 100% alquran itu benar juga setelah kita berpikir objektif. selama kita subjektif dan berfanatik ria, tidak mau berpikir dan hanya mengira-ngira, kita tidak akan dapat mandapatkan kebenaran.

maka ada baiknya persoalan hijab di review karena merupakan dampak besar bagi wanita islam secara internasional. sehingga kita tau apakah manfaat hijab bagi kita sesuai dengan tujuan Allah “mewajibkan” jilbab, jika memang jilbab diwajibkan.

Posted by orange amaryllis  on  08/09  at  07:37 PM

Islam tuh udah ada dr dulu..masing2 ada tradisinya..
tradisi yg memang luhur..jadi ,paling bagus ya sesuai dengan tradisi.ga usah sok di modern2in dengan mengatas namakan “Liberalisme”, “hak asasi manusia” ,"globalisasi" dll..yg mengada adakan sesuatu yg baru,dengan mengatas namakan itu semua deh..Islam tuh agama langit,bukan agama yg keajaibannya bs dilihat semua dengan mata telanjang..Banyak hal yg bs menambah keimanan kita,tanpa hanya memikirkan dunia..Wajib dan Sunnah pasti ada “HAKEKAT"nya di balik semua itu,yg ga bs semua dilihat dengan maya telanjang pula..selalu ada “HAKEKAT” dibalik “SYARIAT”..Ilmu hati tidak bs di ukur dengan ilmu2 logika..Allahumashali Ala Muhammad,Wa Ala Ali Syaidina Muhammad..Sholluna AllanNabi..

Posted by Nur Warman  on  06/30  at  02:37 AM

saya setuju dengan pendapat buku tersebut bahwa julbab itu sebenarnya merupakan keharusan budaya daripada kewajiban umat Islam. jilbab hanyalah busana gurun pasir. bila jilbab lebar mampu memengaruhu seluruh perempuan Indonesia, maka arab saudi (wahabi) akan terbahak-bahak , karena misinya telah berhasil

Posted by Royyan Julian  on  06/29  at  07:12 AM

Assalamu ‘Alaykum Wr. Wb.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah ketika islam liberal mengedepankan logika maka seharusnya mereka berpikir apa yang terjadi ketika seorang wanita tidak memakai jilbab (=seksi) berjalan di depan laki-laki. Maka secara otomatis dalam benaknya akan ada pikiran yang tidak wajar (nafsu). Jadi pada dasarnya bahwa Allah swt menurunkan sebuah perintah karena ada sesuatu yang terkandung dibalik itu semua.

Posted by Safwan Canne  on  04/11  at  07:55 PM

Berjilbab agar dikenal, dikenal sebagai apa?
Muslimah? Kristen syiria pake jilbab juga.
Agar tidak diganggu? Banyak kasus diganggu.
Tanda wanita sholehah? tidak selalu.
disini ada sesuatu rahasia Tuhan yang tdk dapat kita ketahui, jadi harus sami’na wa atho’na, tapi menurut Tuhan janganlah kau ikuti hal-hal yang tidak kau ketahui tentangnya.

Posted by ade harya  on  04/09  at  07:18 PM

comments powered by Disqus


Arsip Jaringan Islam Liberal ini dipersembahkan oleh Ahmad Abdul Haq