KUHP dan Syariat Islam
Oleh Nadirsyah Hosen
Selama ini isu penegakkan Syariat Islam menjadi topik yang kontroversial dikalangan para ahli hukum positif dan, lebih- lebih lagi, para ahli hukum Islam. Sebagian pihak menganggap Syariat Islam belum berlaku di Indonesia, padahal kenyataannya sebagian unsur hukum Islam (paling tidak telah tercantum dalam UU Zakat, UU Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam) telah berlaku. Rupa-rupanya yang dimaksud oleh kalangan ini adalah Syariat Islam yang berkenaan dengan aturan pidana.
Komentar
assalamualaikum…
Hukum pidana Islam adalah hukum yang sangat beradab dan menjujung tinggi HAM, seperti yang juga telah anda tulis, bahwa dalam hukum pidana islam ada unsur maaf, dan ini sangat menunjukkan bahwa hukum pidana islam sangat mengahargai HAM. jadi, sebagai tambahan komentar saya, sebaiknya anda pahami dulu dengan sebaik-baiknya apa itu hukum pidana islam, karena hukum islam itu sumber utamanya dari Allah Swt dan juga Hadits Nabi Saw, yang tiada tara dan tiada banding…
jika indonesia menerapkan yang namanya hukum islam maka,insya Allah indonesia akan aman dari berbagai bentuk kejahatan......
percayalah
Komentar Masuk (2)
(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)