Negara Tidak Punya Hak Mengurusi Keimanan - JIL Edisi Indonesia
Halaman Muka
Up

 

Wawancara
02/10/2005

Prof Dr. Abdulaziz Sachedina Negara Tidak Punya Hak Mengurusi Keimanan

Oleh Redaksi

Pekan ini, Prof Dr. Abdulaziz Sachedina, guru besar Studi Agama di Universitas Virginia, mengunjungi Indonesia. Beliau diundang oleh The International Centre for Islam and Pluralism (ICIP) di Jakarta. Salah satu karyanya adalah The Islamic Roots of Democratic Pluralism yang telah diterjemahkan oleh Penerbit Serambi (2004) dengan judul “Beda Tapi Setara”. Bagaimana Prof Sachedina melacak akar-akar pluralisme dan demokrasi dari Islam?

Pekan ini, Prof Dr. Abdulaziz Sachedina, guru besar Studi Agama di Universitas Virginia, mengunjungi Indonesia. Beliau diundang oleh The International Centre for Islam and Pluralism (ICIP) di Jakarta. Salah satu karyanya adalah The Islamic Roots of Democratic Pluralism yang telah diterjemahkan oleh Penerbit Serambi (2004) dengan judul “Beda Tapi Setara”. Bagaimana Prof Sachedina melacak akar-akar pluralisme dan demokrasi dari Islam? Berikut perbincangan Novriantoni dan Mohamad Guntur Romli dari Jaringan Islam Liberal (JIl) di kantor ICIP Pondok Indah Rabu (28/9) lalu.

JIL: Pendapat Anda tentang pluralisme dalam lingkup teks-teks agama?

PROF. DR. ABDULAZIZ SACHEDINA: Awalnya kita perlu memperjelas makna pluralisme, karena terdapat problem serius. Semestinya kita memerlukan istilah yang berasal dari tradisi kita. Pluralisme adalah istilah Barat. Saya bisa memahami, jika ada sebagian ulama muslim menolak istilah ini. Mereka punya hak. Namun yang perlu dipahami juga ketika kita memakai istilah pluralisme, maka terdapat beragam makna. Salah satunya adalah “relativisme kebenaran agama” (nisbiyah al-haqîqah al-dîniyah).

Saya pribadi tidak setuju dengan pemaknaan itu. Bagi saya pluralisme adalah “pondasi kehidupan bagi agama-agama” (ashl al-hayât bayna al-adyân). Kita bisa melayak ayat-ayat Alqur’an yang mendukung pluralisme ini sebagai satu rahasia dari lautan rahasia Allah. Salah satunya, Jika Tuhanmu menghendaki maka kalian akan dijadikan umat satu. Ternyata Allah tidak berkehendak untuk menyatukan umat manusia. Nah, keragaman agama di sini yang disinyalir ayat tadi merupakan rahasia dan kehendak Allah. Danpluralisme sebagai dasar kehidupan semua agama mengajak kita membuka dan memahami rahasia Allah itu. Keragaman agama sebagai rahasia Allah meliputi juga agama-agama lain yang biasa disebut “agama-agama Ibrahimi”.

Dalam konteks agama Yahudi dan Kristen, Alqur’an menyebut mereka sebagai Ahli Kitab; pemeluk agama yang memiliki kitab wahyu. Meskipun Alqur’an juga mengakui mereka “memalsukan kitab sucinya”, namun Alqur’an tetap menyebut mereka sebagai Ahli Kitab; yang wajib diterima keberadaannya dan dihormati. Di ayat lain dalam surat Yunus: 99, Dan jika Tuhanmu menghendaki, pastilah semua manusia di muka bumi akan beriman. Lalu apakah kamu (wahai Muhammad) ingin memaksakan manusia untuk beriman? Adalah tidak masuk nalar Alqur’an jika membenci dan memaksa seseorang untuk beriman.

Secara khusus ayat ini ditujukan kepada Rasulullah Saw, karena beliau tidak dibebani oleh Allah untuk bertanggung jawab agar seluruh manusia masuk Islam. Dalam ayat lain juga disebutkan; lâ ikrâh fi al-dîn (tiada paksaan daman beragama). Prinsip-prinsip tadi menunjukkan bahwa Allah tidak menginginkan pemaksaan dalam beragama. Pandangan dan sikap yang menginginkan semua umat manusia beriman atau berislam bertentangan dengan kemauan Allah yang menginginkan keragaman agama.

JIL: Anda menolak asumsi anti-pluralis seperti “hanya agama saya yang paling benar”. Lantas bagaimana Anda melihat “kebenaran agama” itu?

Benar, maka dari itu kita harus membedakan antara “kebenaran agama” (al-haqîqah al-dîniyah) dengan “fanatisme agama” (al-ta’ashshub al-dînî). Saya menerima yang pertama, tapi saya menolak yang kedua. Seorang pemeluk agama sah-sah saja meyakini kebenaran agamanya. Namun ketika keyakinan itu bergumpal dengan kebencian dan permusuhan terhadap agama lain, itulah fanatisme agama. Pluralisme agama membenci kebencian dan memusuhi permusuhan atas dasar perbedaan agama. Tapi fanatisme agama malah menganjurkannya. Dua hal yang berbeda bukan? Alqur’an mengakui pluralisme sebagai dasar relasi sosial umat manusia bersama nilai-nilai lain seperti keadilan dan kesetaraan. Nilai-nilai tidak hanya menjadi hak dasar umat muslim saja, namun juga seluruh umat agama lain.

JIL: Dalam sejarah Islam kita menjumpai fakta kebebasan beragama, tapi pandangan dan sikap umat Islam tetap menempatkan umat lain sebagai masyarakat kelas dua?

Benar. Hak-hak kewarganegaraan menjadi persoalan serius dalam sejarah Islam. umat Islam menempati kelas pertama, sedangkan umat non-muslim di kelas dua. Perbedaan kelas berdasarkan agama itu tidak benar dan tidak boleh terjadi lagi. Karena Alqur’an mengakui prinsip kemuliaan manusia (karâmatul insân). Dalam sebaris ayat, wa laqad karramnâ banî Âdam (Dan sungguh Kami telah memuliakan keturunan Adam). Yang dimaksud keturunan Adam adalah seluruh umat manusia: muslim atau non-muslim, beriman atau kafir.

Adapun problem sejarah, kita perlu membedakan antara persoalan politik dan agama. Jika agama lebur dalam politik dan kekuasaan maka agama itu tidak akan pernah bisa menunaikan tugasnya untuk menegakkan keadilan bagi manusia. Keberadaannya malah membebani manusia. Seperti kita saksikan di Iran dan Saudi Arabia. Sekelompok agama lain tidak memiliki persamaan hak. Di Saudi, umat Kristiani tidak bisa membangun gereja, tapi kita (umat Islam) bisa membangun masjid di Roma Italia. Ini aneh. Padahal membangun tempat ibadah merupakan hak masing-masing pemeluk agama.

JIL: Dalam sejarah Islam juga, umat non-muslim dibebani jizyah (upeti)?

Tidak hanya jizyah, tapi juga permusuhan dan peperangan terhadap orang-orang yang disebut kafir atau murtad. Seperti perang terhadap orang-orang murtad (harb al-murtaddîn) dalam sejarah awal kepemimpinan Abu Bakar. Namun, peristiwa itu adalah kebenaran historis, bukan kebenaran agama. Dalam Shahih Bukhari, kita menjumpai perdebatan para sahabat terhadap persoalan itu, bahkan ada juga yang menentangnya seperti Umar bin Khattab. Bagi Umar, perang bukan persoalan mendesak sepanjang mereka membayar zakat. Namun bagi Abu Bakar hal itu belum cukup hingga mereka mengucapkan syahadat dan membayar zakat.

Kita bisa menarik pelajaran dari sejarah Islam itu, bahwa pesoalan kebebasan beragama sudah menjadi perdebatan di antara sahabat Nabi. Dalam sejarah kepemimpinan Ali bin Abi Thalib, ada pelajaran berharga yang bisa dipetik. Ketika umat Islam menaklukkan Mesir, mayoritas penduduknya adalah Kristen Koptik. Sedangkan umat Islam waktu itu di Mesir minoritas. Namun Kristen tetap dianggap minoritas jika dilihat sebagai salah satu wilayah kekuasaan Islam secara keseluruhan. Jadi mayoritas dan minoritas persoalan yang nisbi. Nah, pesan yang disampaikan oleh Imam Ali terhadap Malik al-Asytar sebagai Gubernur Mesir sebagai berikut: “Penuhi dirimu dengan kasih sayang, cinta, dan kebaikan bagi rakyatmu. Janganlah berperilaku buas di hadapan mereka, karena mereka terdiri dari dua jenis: mereka adalah saudaramu dalam agama atau teman setara dalam penciptaan (hum immâ akhun laka fi al-dîn aw nadlîrun laka fi al-khalq).

Inilah dasar pengakuan terhadap persaudaraan kemanusiaan (al-ukhuwah al-insâniyah) dankemuliaan manusia (karâmatul al-insân). Fakta itu bisa kita jumpai dalam sejarah Islam dan ajaran Islam yang disebut syariah. Namun syariah sendiri tidak lepas dari usaha penggalian manusia untuk memahaminya. Sehingga keluar fatwa-fatwa yang tidak jarang fanatik dan ekstrim terutama dalam persoalan hak-hak kemanusiaan dan kewarganegaraan non-muslim. Sampai-sampai non-muslim ditempatkan pada kelas kedua. Ini problem serius dalam fikih bukan syariat. Kita harus membedakan dua hal tadi, antara syariat dan fikih. Syariat tidak dilumuri cela, karena merupakan dasar-dasar etik Qurani dan tidak akan berubah sampai kiamat.

JIL: Anda mengkritisi istilah “sekularisme” dan memberikan istilah lain, yaitu “sekularitas”?

Ada dua makna sekularisme. Pertama, sekulerisme ekstrim yang memusuhi agama dan mengingkari eksistensi Tuhan. Kedua, sekulerisme dalam arti pengakuan terhadap hak dan prinsip sipil (shifah madaniyah). Saya lebih suka menggunakan istilah sekularitas (secularity), yaitu membedakan dua kawasan otoritas: agama dan politik. Kawasan otoritas agama merupakan ruang antara manusia dan Tuhan yang tidak bisa dimasuki oleh negara. Kawasan ini dalam fikih disebut fiqh al-ibadat (ibadah ritual).

Nah, negara tidak boleh mencampuri otoritas ini dengan memaksakan suatu ibadah tertentu. Seperti pemaksaan kewajiban shalat, puasa, hijab, dan lain-lain. Negara tidak memiliki hak sama sekali atas keimanan, keyakinan dan ibadah manusia. Bahkan Rasulullah sendiri tidak pernah memasuki kawasan ini untuk memaksakan ibadah. Dalam Alqur’an disebutkan fadzakkir innama anta mudzakkir lasta ‘alayhim bi mushaythir (berilah peringatan karena kamu (wahai Muhammad) hanya (memiliki hak) untuk mengingatkan, kamu sekali-kali bukan untuk menguasai). Jadi masalah-masalah keyakinan dan keimanan (al-i’tiqâdât) merupakan kawasan individu dan Tuhannya saja.

Sedangkan otoritas negara dalam kawasan kedua, yaitu: mu’âmâlât: kontrak sosial, dan politik. Negara mengurusi relasi sosial manusia agar berjalan baik sesuai dengan prinsip keadilan dan persamaan. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak-hak penduduknya terlepas persoalan keyakinan dan ibadahnya. Pembedaan dua otoritas ini sangat penting. Contohnya, jika saya meninggalkan sholat, maka, menjadi tanggung jawab pribadi saya terhadap Allah. Sedangkan negara dan pemerintah tidak berhak campur tangan. Namun jika saya meninggalkan kewajiban saya sebagai suami, maka negara baru boleh campur tangan, dan menuntut saya untuk menunaikan kewajiban sebagai suami.

Jadi fikih kita sebenarnya sudah menyediakan pembahasan yang layak tehadap pembedaan dua kawasan otoritas tadi. Fiqh ‘ibadat adalah kawasan agama, sedangkan fiqh mu’âmâlât adalah kawasan sosial dan politik. Islam tidak mengakui praktik dominasi otoritas agama untuk menghukumi otoritas politik, demikian juga sebaliknya. Cerita gereja tidak dikenal dalam ajaran Islam.

JIL: Masih dalam konteks mu’âmalât, Islam mengenal hudûd yang menjadi landasan sanksi kriminal, sehingga dikenal adanya qishâsh, rajam dan lain-lain? 

Islam adalah agama kemanusian. Islam datang membawa rahmat dan kelembutan serta menjanjikan ampunan. Islam bukan agama permusuhan dan kebencian. Sedangkan prinsip qishâsh (pembalasan) memiliki sebab dan konteks tersendiri. Waktu itu tidak dikenal prinsip rehabilitasi. Bagaimana merehabilitasi manusia yang jahat dan dosa menjadi manusia yang baik. Sedangkan saat ini, prinsip itu dikenal dan diperjuangkan. Kita menjumpainya dalam psikologi dan pendidikan.

Namun yang menarik, Alqur’an sendiri mengakui prinsip rehabilitasi dan restorasi. Kalimat al-ishlâh dalam Alqur’an mengandung makna-makna tadi. Dalam masalah keadilan sebenarnya Alqur’an lebih mengutamakan keadilan restotatif daripada keadilan retributif. Qishâsh adalah keadilan retributif; pembalasan setimpal, “mata dengan mata”, “hidung dengan hidung”, “gigi dengan gigi,” “orang merdeka dengan orang merdeka”, “laki-laki dengan laki-laki” “perempuan dengan perempuan” demikian seterusnya. Ini manifestasi keadilan. Namun dalam konteks keadilan retributif (pembalasan) dan punitif (menghukum). Dalam ayat 178 Surat Al-Baqarah disebutkan, Hai orang-orang beriman diwajibkan atas kamu membalas secara setimpal dalam kasus pembunuhan (dengan syarat-syarat berikut): orang merdeka dengab orang merdeka; bukan dengan budak; dan perempuan dengan perempuan. Jadi “pembelasan setimpal” adalah keadilan retributif.

Namun, jangan berhenti di situ, ayat tersebut masih ada lanjutannya yang menurut hemat saya lebih penting untuk diperhatikan, Tapi jika (seorang yang ingin membalas) itu ingin memaafkan sang pembunuh, maka hal itu harus dilakukan dengan cara yang baik, dan pembayarannya dilaksanakan dengan baik pula. Yang demikian adalah wujud kasih sayang dan rahmat dari Tuhanmu. Nah, pengampunan dan memaafkan itu menurut saya sebagai keadilan restoratif yang sebenarnya menjadi landasan syariat Islam.

Dengan prinsip keadilan restoratif ini, kita bisa merehabilitasi manusia yang jahat dan pendosa menjadi manusia yang baik. Jadi signifikansi keadilan restoratif adalah reformasi, rehabilitasi, dan rekonsiliasi dalam masyarakat. Saya pribadi menolak hukuman mati, dimanapun. Karena hukuman mati tidak bisa merehabilitasi. Demikian halnya di Amerika yang masih mengakui hukuman mati, saya juga menolaknya.

JIL: Anda juga berbicara tentang demokrasi. Tapi beberapa negara muslim yang mengklaim demokrasi masih tidak menjamin kebebasan?

Memang benar, dua hal tadi antara demokrasi dan kebebasan tidak selalu berjalan seiring. Saya menolak demokrasi yang melenyapkan kebebasan manusia atas dasar apapun termasuk atas nama agama. Demokrasi tidak bisa berjalan tanpa kebebasan. Sistem demokrasi merupakan manifestasi dari kebebasan manusia untuk menyampaikan pendapat, memiliki keyakinan, dan berkumpul tanpa merugikan orang lain. Kebebasan dalam langgam aturan, konstitusi, dan kedamaian. Ini makna dan syarat kebebasan. Karena Islam tidak mengakui kebebasan multak.

Kebebasan dan demokrasi tidak bisa dimaknai dengan kebebasan untuk merugikan dan mencelakakan orang lain, atau atas nama kebebasan itu, kita merampas kebebasan orang lain. Ini tidak benar. Kebebasan harus seiring dengan aturan dan hukum. Namun yang lebih penting lagi adalah, aturan dan hukum itu yang bisa menjamin kebebasan. Demokrasi adalah sistem dan aturan, tapi jika tidak menjamin kebebasan, buat apa demokrasi seperti itu?

JIL: Anda juga berbicara tentang fenomena fundamentalisme agama?

Jika fundamentalisme berlumuran permusuhan dan terorisme bertentangan dengan agama. Tapi jika fundamentalisme dalam arti menguasai ajaran-ajaran fundamental Islam, maka dalam makna ini saya seorang fundamentalis (ushûlî). Saya mengimani dokrin-doktrin fundamental Islam, seperti Alqur’an dan Sunnah. Namun sekali lagi, keyakinan saya harus dibarengi dengan moderatisme, kedamaian, dan keadilan terhadap sesama manusia bukan dengan permusuhan dan terorisme.

JIL: Bagaimana Anda memandang hukuman bunuh bagi orang yang dituduh murtad?

Hukuman itu bukan hukuman Qurani. Hukuman itu berasal dari hadis-hadis yang diklaim berasal dari Nabi. Namun hadis-hadis itu perlu diselidiki dengan Ilm al-Jarh wa Ta’dîl (ilmu bedah hadis). Jika hadis itu bertentangan dengan Alqur’an tidak bisa dioperasikan. Karena Alqur’an mengakui bahwa hukuman bagi orang murtad nanti di akhirat, bukan di dunia ini. Jadi hukuman pisik duniawi bagi orang murtad tidak ada dalam Alqur’an []

02/10/2005 | Wawancara | #

Komentar

Komentar Masuk (1)

(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)

Bpk. Prof Dr. Abdulaziz Sachedina, lalu dimana kita taruh tugas umat Islam untuk mendakwahkan ajaran Islam kepada seluruh umat manusia sebagai ajaran yang paling enlightening? Bukankah ini salah satu tugas kita dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar?
-----

Posted by Munardi S  on  10/04  at  06:10 PM

comments powered by Disqus


Arsip Jaringan Islam Liberal ini dipersembahkan oleh Ahmad Abdul Haq