Pelajaran dari Parlemen Syariat
Oleh Saiful Mujani
Tidak satupun fraksi di DPR yang punya opsi agar syariat Islam hanya berlaku bagi warga Muslim ataupun bukan Muslim yang percaya pada syariat sebagai hukum positif yang harus dilaksanakan negara.
Dalam isu perdebatan rancangan undang-undang pemerintahan aceh (RUU PA), pendukung Piagam Jakarta menang, dan konstitusi Indonesiapun terancam. Hal ini disebabkan, tidak satupun fraksi di DPR yang punya opsi agar syariat Islam hanya berlaku bagi warga Muslim ataupun bukan Muslim yang percaya pada syariat sebagai hukum positif yang harus dilaksanakan negara. PDI Perjuangan yang sangat mengedepankan pluralisme faham dan praktek keagamaan Islam pun tidak memilih kemungkinan ini. Partai Damai Sejahtera yang dikenal sebagai Partai Kristen pun berpandangan kurang lebih sama bahwa syariat Islam berlaku di Aceh bagi yang beragama Islam. Sementara PKS berpandangan bahwa syariat Islam berlaku bagi siapapun yang berada di Aceh. Pandangan PKS ini tidak mengejutkan.
Sikap Golkar, PD, PKB, PAN, dan PPP berada di tengah antara sikap PDS dan PKS dengan derajat perbedaan tertentu. Kalau digunakan kerangka Piagam Jakarta di mana semua yang beragama Islam wajib menjalankan syariat Islam, maka aspirasi yang sedang berkembang dalam pembahasan RUU Pemerintah Aceh ini adalah aspirasi Piagam Jakarta. Apa yang terjadi di parlemen adalah gambaran terjadinya konsensus untuk menerima Piagam Jakarta. Bahkan PKS bersuara lebih mundur dibanding Piagam Jakarta untuk kasus Aceh ini.
Tiga pelajaran dapat dipetik dari aspirasi yang berkembang di parlemen syariat ini. Pertama, semua elite politik pada dasarnya berperilaku oportunis, termasuk untuk masalah yang mendasar sekalipun. PDS ataupun PDI Perjuangan yang seharusnya menentang penerapan syariat Islam di dalam NKRI, termasuk di Aceh, ternyata menerima keharusan pemberlakuan syariat Islam di Aceh bagi yang beragama Islam. Oportunisme ini bersumber dari persepsi bahwa rakyat Aceh memang menghendaki diatur oleh syariat. Menolak aspirasi ini akan membuat partai tidak populer. Tidak ada lagi kekuatan politik yang betul-betul konsisten dengan konstitusi kita. Ini kemunduran luar biasa dalam kehidupan berbangsa.
Kedua, bila secara politik dimungkinkan, konstitusi kita (UU Dasar dan Pancasila) yang inklusif dalam soal kehidupan kegamaan kemungkinan besar diubah menjadi konstitusi Islam yang eksklusif. Kalau PKS menjadi partai besar dan menguasai parlemen sangat mungkin UUD dan Pancasila dihapus, dan Indonesia dirubah menjadi negara Islam seperti yang pernah diperjuangkan oleh Darul Islam tahun 50-an dulu. Hubungan Islam dan negara-bangsa nampaknya belum selesai di negeri ini. UUD dan Pancasila sebagai konstitusi kita dalam bernegara sekarang nampaknya bukan kesepakatan final bangsa. Penghapusan terhadapnya akan terjadi bila kekuatan politik memungkinkan. Misalnya bila PKS menjadi kekuatan mayoritas di parlemen.
Ketiga, negara Islam dapat dibangun dengan prosedur demokrasi. Dalam sejarah tidak ada negara Islam, yakni kehidupan warga di dalamnya diatur dengan hukum Islam, yang dibangun secara demokratis. Semuanya dengan perang atau revolusi. Pemerintahan Aceh yang akan memberlakukan hukum Islam itu adalah kasus baru. Ia dibangun oleh anggota parlemen yang merupakan hasil pemilu demokratis 2004. Demokrasi memang dapat melumpuhkan nilai-nilai demokrasi yang fundamental seperti faham negara sekuler dan pluralisme internal kehidupan keagamaan bila jatuh di tangan wakil-wakil rakyat yang miskin nilai-nilai demokrasi tersebut. Demokrasi kita ternyata masih miskin kaum demokrat.
Komentar
ingat bro negara kita negara pancasila
aceh selalu mengatakan bahwa ia adalah serambi makkah yang melaksanakan sayariah islam, tetapi sebenarnya yang mereka lakukan adalah bukan melaksanakan syariah islam. ketahuilah bahwa islam tidak pernah mengajarkan hukum cambuk bagi para penjudi atau anak muda yang berikhtilat tetapi aceh melakukannya. ini kan namanya mengada-ngada. kalau anda tidak percaya sialhkan anda cari di dalam alquran ataupun hadits (yang shahih) pasti tidak ada yang menerangkan tentang hukum itu (asalkan anda tidak jumpa dengan hadits palsu)
-----
Saya ingin tahu jaringan NII di Indonesia dan gerakannya seperti apa? Trima kasih.
Dari artikel Bung Saiful ini, saya ingin menggarisbawahi, justru kita HARUS lebih hati2 terhadap kekuatan ekstrem kanan yg dengan sistematis dari bawah ke atas ingin mengganti NKRI yg berdasarkan Pancasila menjadi NII (Negara Islam Indonesia) dgn berbagai bungkus, misalnya skrgn dgn bungkus RUU APP.
Bukan malah hati2 thd Ekstrim Liberal. JIL nggak punya kekuatan apa2 dibandingkan dgn ekstrim kanan tsb, yg sekarang sudah semakin menggurita dan memaksakan kehendak dan keyakinannya kpd orang lain, jika perlu dgn teror. Justru saya mendukung ide2 pembaharuan kehidupan di Indonesia, termasuk yg digagas oleh JIL.
Saya setuju dgn pendapat bung Saiful, mungkin saja memang hubungan Islam dgn negara/bangsa belum selesai.
Kalo menyimak terus-menerus, memang ada usaha2 yg sistematis untuk merubah dasar konstitusi negara kita menjadi konstitusi Islam, bahkan nggak sekedar pemberlakuan Piagam Jakarta, dmn Pancasila masih eksis, tapi akan bener2 murni syariat Islam, seperti halnya Iran, ya?
Mungkin benar seperti yg diulas pada artikel didalam JIL sebelumnya (kalo nggak salah baca) bahwa para penggagas2 NII tsb justru menggunakan strateginya komunis Cina (Mao Tse Tung), yaitu strategi “Desa Mengepung Kota”, dimana usaha2 pemberlakuan syariat Islam dimulai dari daerah2 atau daerah pedesaan (rural) terlebih dahulu, baru kemudian setelah mengkristal lama kelamaan akan diusahakan ke arah yg lebih tinggi.
Hal ini juga didukung oleh saran bekas menteri agama (Dr. Tarmizi Thaher) agar pemberlakuan syariat Islam jangan langsung diusulkan di Pusat (Jkt), karena memang pasti akan ditolak mentah2, tapi pelan2 dulu di daerah2.
Fenoma usaha2 pemberlakukan SI tsb dapat terlihat jelas, misalnya: 1. Pemberlakuan berbagai Perda yg bernafaskan SI, seperti Perda anti pelacuran, Perda jilbabisasi, Perda baca Quran , dsb, seperti yg terjadi di Sulsel, Tangerang/Banten, Cianjur, Garut, Padang, Gorontalo, dll.
2. Mulai dipersempitnya ruang gerak golongan non-muslim melalui revisi SKB Pendirian Rumah Ibadah yang mensyaratka persetujuan2 ini-itu yg justru lebih berat daripada SKB lama. Hal ini juga dihubungkan dgn banyaknya aksi perusakan/pembakaran rumah2 ibadah non-muslim di beberapa daerah.
4. Dorongan yg amat sangat untuk menggolkan RUU Antipornografi / pornoaksi, yg bahkan tidak mau / mengesampingkan RUU lainnya.
5. Munculnya ormas2 Islam yg memang terang2an menggagas SI, seperti HTI, MMI, dan FPI.
6. Mulai berubahnya ormas Islam terbesar Indonesia: NU dan Muhammadiyah yg nampaknya sudah cenderung mendukung pokok2 pemberlakuan SI tsb, meski dgn berbagai kadar dan ungkapan (tidak langsung menyatakan SI itu sendiri).
7. Usaha penggalangan massa yg tidak selalu dalam bentuk demo, tetapi juga melalui berbagai rapat, pertemuan, rekruitmen anggota, diskusi2, pengajian2, baik di tingkat rural maupun urban, guna memperkuat dukungan afiliasi thd pemberlakuan SI tau pun paling tidak berbagai usaha/peraturan yg bernafaskan SI.
8. Mulai sering turunnya MUI ke jalan2 mendukung bahkan mnjd pelopor dukungan RUU APP. Sesuatu hal yg belum pernah dilakukan MUI sebelumnya.
9. Semakin banyaknya wanita2 muslim yg memakai jilbab/kerudung, khususnya sejak jatuhnya Orba itu sendiri. Sesuatu yg jarang terlihat > 10 thn lalu.
10. Dan lain-lain.
Usaha2 thd pemberlakuan SI ini, nampaknya memang ada kaitannya dgn : 1. Turunnya dominasi militer di panggung sosial-politik yang nampaknya. 2. Dihapuskannya asal tunggal Pancasila 3. Dihilangkannya pendidikan Pancasila di sekolah2. 4. Kebebasan berserikan/organisasi sbg eforia politik yg nampaknya tetap bergema hingga sekarang. 5. Diberlakukannya UU Otonomi Daerah. 6. Kepentingan berbagai elit politik tertentu, terutama para mantan pejabat/ jenderal, misalnya konon, ormas2 seperti FPI dan FBR itu dibekingi oleh mantan2 jenderan AD dan Polisi.
Baru2 ini Ketua Umum PP Muhammadiyah pernah menyatakan bahwa Pancasila sudah merupakan hal yg final. Hanya saja apakah pernyataan tsb memang serius atau hanya basa-basi saja, karena pada kenyataannya tidak demikian. Demikian juga dari NU, kita belum jelas bagaimana sikap terakhirnya.
Mungkin saja pemberlakuan SI tsb akan muncul bisa mayoritas kursi di parlemen dikuasai oleh PKS (meski hingga saat ini PKS tidak secara tegas mendukung SI di NKRI, tetapi bisa saja berubah seiring dgn perubahwan waktu/masa). Tetapi dorongan ke arah sana akan semakin kuat dgn mengedepankan bagaimana mulai solidnya kekuatan2 Islam pada saat ini (dibuktikan dgn bagaimana mereka mampu mengerahkan sekitar 500rb orang) pada demo mendukung RUU APP hari Minggu, 21 Mei 2006.
Ini bisa saja menjadi show of power bagaimana kekuatan Islam Indonesia sesungguhnya menuju pemberlaluan SI ke depan dimana RUU APP hanyalah sasaran antara saja.
Selain itu mungkin saja SI tsb diberlakukan setelah tokoh2 nasional seperti Gus Dur, Megawati, dan lainnya sudah tidak ada atau sudah hilang pengaruhnya. Mereka nampaknya masih mejadi batu sandungan bagi kelompok Islam guna mewujudkan SI. Oleh sebab itu di lain sisi juga diupayakan penggembosan thd kekuatan macam Gus Dur Megawati tsb.
Bagaimana dgn SBY - JK. Mungkin saja seperti pendapat beberapa pengamat, figur SBY ini memang kurang memiliki pendirian yg tegas, lebih suka akomodatif dan mencari aman. Maka tidak mustahil keduanya akan mengakomodasi pemberlakuan paling tidak hal2 yg bersemangan SI kalo bukan formalisasi SI itu sendiri.
Hanya saja apakah SI tsb di masa datang akan berlaku? Mengingat daerah2 yg mayoritas non-muslim nampaknya juga tidak akan rela mereka diberlakukan SI, seperti di Bali, Sulut, NTT, Maluku, Papua, dan resistensi mereka pun akan sama kuatnya dgn resistensi dukungan thd pemberlakuan SI. Bukan tidak mungkin juga nantinya akan berakhir dgn PERANG SAUDARA di antara anak bangsa, yg bahkan tidak hanya antara muslim - nonmuslim, tetapi juga muslim pendukung SI dgn muslim nasionalis. NKRI akan pecah berantakan, seperti halnya Yugoslavia. SI bisa saja berlaku di daerah2 Indonesia yg mayoritas Islam, sedangkan sebaliknya daerah2 yg mayoritas non muslim bisa jadi sudah menjadi negara2 yg berdiri sendiri yg tetap mempertahankan sekularisme.
Wallahualam
Komentar Masuk (31)
(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)