Poligami Rapuhkan Unit-Unit Keluarga
Kemajuan-kemajuan yang relatif telah diraih gerakan perempuan Indonesia dalam mewujudkan aspek kesetaraaan gender di dalam masyarakat, kini diuji oleh isu poligami. Masih ada perdebatan sengit soal landasan normatif dan fakta sosial praktek poligami. Seperti apa? Berikut perbincangan Novriantoni dari Kajian Islam Utan Kayu (KIUK) Kamis (7/12) lalu, dengan Neng Dara Affiah, ketua Fatayat NU yang baru terpilih sebagai Komisioner Komnas Perempuan.
Mbak Neng, poligami sebenarnya isu lama yang muncul lagi belakangan ini. Bisakah Anda memberi gambaran singkat pandangan kaum pembela kesetaraan laki-laki dengan perempuan dalam kasus poligami?
Sebenarnya isu poligami sudah dibahas sejak tahun 1919 dalam gerakan perempuan di Indonesia. Kemudian isunya menghangat sejak tahun 1935. Saat itu ada Kongres Perempuan Indonesia yang salah satu tuntutannya adalah dihapuskannya praktek poligami. Hanya saja, saat itu kaum perempuan terpecah dalam kubu-kubu. Kelompok yang sekuler mendesakkan agenda itu untuk direspon negara, sementara kelompok Islam menolak. Ini kemudian memecah gerakan perempuan Indonesia menjadi kubu sekuler dan kubu Islam.
Apakah sekarang petanya masih seperti itu atau sudah relatif berubah?
Sebetulnya ada pergeseran yang cukup baik sejak disahkannya Undang-Undang Perkawinan tahun 1974. Di dalam undang-undang itu sudah ditetapkan bahwa laki-laki boleh berpoligami dengan persyaratan-persyaratan yang cukup ketat, di antaranya bila istrinya sedang sakit atau tidak bisa memberi keturunan. Itu sebetulnya sudah bentuk kemajuan. Sebelumnya, kaum perempuan relatif permisif atau menerima saja hitam-putih nasibnya ditentukan oleh orang lain.
Nah, keberadaan undang–undang itu membawa perubahan yang cukup signifikan dan berimbas ke kalangan masyarakat bawah dan priyayi di Indonesia. Kemajuan itu ditambah lagi dengan Peraturan Pemerintah tahun 1990, yang di era Soeharto ikut memperketat laki-laki dalam melakukan praktek poligami.
Sekarang isu poligami mencuat lagi setelah adanya sejumlah pergeseran pandangan yang Anda ceritakan. Sebagai aktivis kesetaraan gender, bagaimana Anda melihat perkembangan belakangan ini?
Saya pertama-tama ingin mendefinisikan diri sebagai seorang muslim, baru kemudian sebagai seorang perempuan. Sebagai muslim, tentu hati saya tersayat, karena setahu saya, agama saya tidak mengajarkan praktek poligami yang selonggar itu. Yang saya tahu, titik tekan poligami itu ada pada aspek keadilan, bukan pada perkawinannya itu sendiri.
Sementara yang terjadi saat ini tampaknya kesalahkaprahan penafsiran banyak orang terhadap surat an-Nisa’ ayat 3 yang dianggap lebih menitikberatkan aspek bolehnya perkawinan lebih dari satu istri itu, bukan pada aspek keadilannya. Sebagai perempuan, saya tentu punya solidaritas yang cukup kuat terhadap kaum perempuan yang suaminya berpoligami. Saya kira, tak seorang manusia pun, baik laki-laki maupun perempuan, yang mau diduakan.
Anda mengatakan Islam tidak sepermisif itu menerima perkawinan laki-laki dengan banyak istri. Tapi ini juga menyangkut soal pemahaman fikih atau hukum Islam. Kita tahu, paham yang dominan tampaknya masih membolehkan. Di zaman modern, tak banyak ulama yang cenderung berpendapat bahwa poligami itu tidak maslahat berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam prakteknya. Mungkin hanya Muhammad Abduh yang berpandangan sangat progresif dalam soal ini. Anda merasa fikih masih bias gender dan kurang mempertimbangkan fakta sosial?
Salah satu problem dalam mewujudkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan di dalam masyarakat Islam memang karena hukum Islam yang dianut oleh arus utama susah sekali dirombak. Hukum Islam yang dianut mainstream cenderung berpijak pada landasan normatif seperti ayat, bukan fakta sosial. Sementara orang seperti Abduh yang tadi Anda sebutkan adalah seorang pemikir progresif yang tidak ingin mengabaikan fakta sosial. Abduh cenderung mengharamkan poligami, karena menurut dia, praktek poligami sudah tidak bermuara pada keadilan.
Dalam penelitian saya, praktek poligami masa sekarang lebih didorong setidaknya oleh empat motivasi. Pertama, untuk mewadahi keserakahan seksual. Kedua, para lelaki yang tertarik poligami ingin tetap dianggap menarik secara seksual. Ketiga, untuk mencari kesenangan lain karena sudah bosan dalam hubungan suami-istri yang sebelumnya. Dan keempat, laki-laki ingin membuktikan bahwa dirinya masih kuat dan menarik. Jadi, jarang sekali yang punya motivasi untuk benar-benar menopang yang lemah dan menegakkan keadilan. Padahal, muaranya sebetulnya harus ke situ.
Nah, 4 hal itu umumnya terlihat jelas dari para pria yang berpoligami. Itulah yang menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan pemikir Islam kontemporer. Dunia Islam cenderung lemah di dalam percaturan global, salah satunya karena rapuhnya unit-unit keluarga akibat praktek poligami.
Saya rasa tetap ada gap antara pandangan normatif Islam yang ditopang Alquran tentang poligami dengan fakta sosial. Yang pro-poligami akan berpegang teguh pada tafsiran harfiah atas ayat ke-3 surat an-Nisa’. Sementara orang seperti Abduh sangat peka terhadap fakta sosial, karena itu cenderung melarang. Bagaimana kedudukan fakta sosial dalam penetapan hukum Islam?
Saya kira, hukum Islam yang banyak menjadi acuan masyarakat Islam saat ini memang cenderung tidak mengakomodasi fakta-fakta sosial yang kadang-kadang berubah menjadi penyakit sosial. Yang dilihat adalah aspek normatif saja; teksnya seperti itu, interpretasinya seperti ini. Padahal cara membunyikan dan memahami teks yang normatif itu harusnya juga bersandar pada kenyataan sosial yang berkembang di dalam masyarakat. Teks yang normatif tidak akan bunyi dan relevan dengan zaman kalau tidak seiring dengan fakta sosial.
Bagaimana fakta sosial masyarakat Islam masa Nabi yang menjadi latar belakang pembolehan poligami?
Setahu saya, turunnya ayat poligami itu berkaitan dengan kekalahan umat Islam dalam perang Uhud di tahun 625 M. Saat itu, banyak sekali prajurit muslim yang gugur di medan tempur dan mereka meninggalkan anak-anak yatim beserta istrinya. Saat itu, masyarakat Islam masih sangat terbatas, dan turunnya ayat poligami tampaknya didasarkan pada dua hal. Pertama, untuk menjaga keutuhan masyarakat Islam yang secara kuantitas masih sangat sedikit. Kedua, agar mereka yang akan bertindak sebagai pengayom anak-anak yatim dan janda korban perang dapat berlaku lebih adil.
Untuk masa itu, poligami mungkin merupakan bagian dari solusi yang tepat karena struktur masyarakatnya masih berwatak sangat patriarki. Bahkan, di masa itu sistem perbudakan pun masih diperbolehkan, walau pelan-pelan mau dihapuskan. Tapi itu kan latar sejarah tahun 625. Sekarang kita sudah di tahun 2006; masak masih harus melestarikan praktek-praktek yang sudah tidak cukup sopan untuk konteks kekinian?! Kita tahu, sistem perbudakan dulu dianggap boleh, tapi sekarang sudah dianggap tidak sopan dan melanggar hak asasi manusia. Poligami, saya kira harusnya juga begitu.
Masalanya, ayatnya masih ada, dan lewat proses penafsiran yang dangkal dan gampang-gampangan, itu bisa dijadikan dalih pembenaran praktek poligami?!
Saya terkadang merasa bahwa orang-orang yang membela poligami tidak mengaitkan antara ayat yang mendukungnya di surat an-Nisa ayat 3 dengan ayat-ayat lain yang seakan-akan justru menafikan ayat itu. Di akhir ayat itu sendiri misalnya sudah dikatakan bahwa ”Bila engkau kuatir tidak dapat berlaku adil, maka satu orang istri sajalah!” Bahkan dalam surat lain juga dikatakan bahwa, ”Kamu betul-betul tidak akan dapat berbuat adil terhadap istri-istrimu walaupun kamu berusaha keras untuk itu.” Jadi, laki-laki sudah dikodratkan Tuhan untuk tidak mungkin bisa berbuat adil terhadap banyak istri.
Lebih dari itu, dalam konteks perkawinan zaman Nabi, pembolehan poligami sangat terkait dengan fakta banyaknya perempuan-perempuan janda, anak yatim dan budak-budak yang menjadi bebas sosial. Sekarang kan konteksnya sudah jauh berbeda. Kini kita tidak lagi berada dalam konteks peperangan. Dalam faktanya saat ini, sebagian besar laki-laki yang berpoligami, istri barunya jauh lebih cantik, lebih muda, lebih menarik. Dan sangat jarang peminat poligami yang memilih orang-orang yang paling patut ditopang secara sosial-ekonomi.
Ada yang menganggap bahwa para menentang poligami tidak memahami kebutuhan spesifik laki-laki yang konon dianggap berbeda dengan kaum perempuan. Tanggapan Anda?
Saya tidak paham apa yang dimaksudkan dengan tidak pahamnya kaum perempuan terhadap kebutuhan laki-laki. Apakah yang dimaksud itu tidak memahami kebutuhan syahwat pria yang konon dipercaya lebih tinggi dari pada perempuan?! Saya kira, anggapan bahwa laki-laki itu jauh lebih tinggi syahwatnya daripada perempuan adalah bagian dari konstruksi sosial yang bersifat ideologis yang tidak terlepas dari konteks sosio-kultural kita.
Data survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah, Maret 2006, menemukan bahwa hampir 60% masyarakat Indonesia tidak menyetujui poligami. Ini kabar gembira buat Anda dan perempuan umumnya, ya?
Ya. Sebetulnya sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama ibu-ibu, tidak akan membenarkan poligami. Tidak hanya perempuan, banyak juga kaum pria yang cukup tegas dalam penolakannya terhadap poligami. Jadi kalau orang sangat berhasrat untuk melakukan poligami, sebaiknya jangan bawa-bawa soal agama. Katakan saja bahwa ini adalah soal syahwat, bukan soal agama. Tokoh-tokoh kita kadang-kadang sering berkamuflase dalam soal yang satu ini.
Padahal itu sangat menyakitkan bagi kaum perempuan, terutama istri dan ibu-ibu. Tak jarang terjadi kenyataan bahwa bangunan rumah tangga yang sudah dibina bertahun-tahun dalam ikatakan suami-istri, diterpa prahara setelah sang suami merasa kaya dan populer, saat ia kembali terpikat dengan perempuan lain. Itu sangat menyakitkan bagi kebanyakan istri.
Dan saya kira, ajaran agama manapun tidak pantas membenarkan seorang istri disakiti sedemikian rupa, apalagi Islam sebagaimana yang saya yakini. Islam tidak pernah membenarkan laki-laki menyakiti istrinya. Bahkan ada sebuah ayat Alqur’an yang menegaskan agar laki-laki selalu memperlakukan istrinya dengan santun. Wa`âsyirûhunna bil ma`rûf (perlakukanlah istri-istrimu dengan cara yang santun, Red), kata Alqur’an. Jadi Alqur’an sendiri mengamanatkan kaum pria agar memperlakukan istrinya dengan santun, baik, ramah, sembari menghargai kemanusiaannya.
Anda percaya ayat-ayat yang dianggap membenarkan praktek poligami itu tidak terlanjur membudayakan praktek poligami?
Saya kira sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini menolak poligami. Kalaupun di sebagian tempat ia sudah menjadi budaya, saya kira budaya pun dapat berubah. Budaya itu tidak bersifat statis, tapi dinamis dan sangat mungkin berubah. Kita tahu, dulu sultan-sultan Jogjakarta itu punya ttradisi beristri lebih dari satu sekaligus banyak selir. Tapi sekarang, Sultan Jogja yang menjadi gubernur saat ini tetap setia mempraktikkan monogami. Dia juga tidak punya selir, dan masyarakat menanggapinya secara positif. Semua baik-baik saja. Jadi, kebudayaan bisa berubah, dan kaum elit bisa berperan besar dalam membentuknya.
Data survei nasional Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah, Maret 2006, tentang poligami.
Umum | Laki-Laki | Perempuan | |
Sangat Setuju | 1,2 % | 1,6 % | 0,7 % |
Setuju | 32,5 % | 45,9 % | 18,8 % |
Abstain | 6,3 % | 8,4 % | 4,1 % |
Tidak Setuju | 53 % | 40 % | 65,9 % |
Sangat Tidak Setuju | 4,4 % | 00,7 % | 8,2 % |
Komentar
Poligami itu sangat sah dan tidak perlu izin dari istri. Izin istri adalah puncak permasalahan dalam poligami di tengah masyarakat. Padahal tidak perlu dan tidak ada istilah izin istri dalam poligami. Kalau pun ada izin, itu maknanya tidak lebih seperti pemberitahuan seorang anak dengan minta izin kepada orang tuanya bahwa dia mau ke sekolah. Artinya, orang tua pasti memberi restu anaknya ke sekolah. Kalau tidak diberi restu, orang tua seperti ini dapat dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Anak. Begitu juga dengan poligami. Bila tidak diizinkan dia telah mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagi suaminya. Dan istri seperti ini dapat dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Suami Ingin Poligami. Yang disingkat dengan Lemper Suip (Kalau ada)
Untuk lebih jelasnya dalam tulisan ini kita akan mencoba mengkaji prinsip makna izin, hubungan izin dengan suami istri, dan hukum izin istri dalam poligami
Dalam Tafsir Sya’rawi yang diterjemahkan oleh penulis disebutkan bahwa izin, azan dan uzun/telinga saling terkait. Izin salat menurut Syekh Muhammad Mutawalli Syara’wi dilakukan apabila azan sudah didengar oleh uzun/telinga. Artinya, salat diizinkan bila sudah azan. Kalau belum azan sebagai gambaran belum masuk waktu salat, maka salat pada saat itu tidak sah. Walaupun pelaksanaan salat adalah wajib.
Begitu juga dengan perang yang diminta umat Islam akhirnya diizinkan melalui ayat uzina/diizinkan, seperti tertera dalam QS Al-Hajj (22) :39. Artinya sebelum ayat ini, perang adalah haram walaupun semangat berperang menggebu-gebu. Artinya, izin adalah pengesahan dari yang sebelumnya tidak sah, walaupun itu mulia (jihad di jalan Allah)
Dalam kehidupan berumat tangga izin hanya diminta istri kepada suami bukan sebaliknya. Suami berhak tidak memberi izin kepada istri yang ingin puasa dan salat malam yang sunat karena suami memerlukannya di malam atau di siang hari. Bila dilakukan maka istri mendapat laknat oleh malaikat, sebagaimana bunyi hadis
Seorang istri juga tidak boleh keluar rumah kalau suami tidak mengizinkannya. Bahkan pernah dikisahkan seorang istri tidak mau keluar rumah karena suami tidak mengizinkannya, walaupun ada berita orang tuanya sakit. Walaupun kemudian orang tuanya meninggal dunia. Bahkan dikabarkan orang tuanya masuk surga karena kepatuhan anaknya kepada suami.
Tetapi bila hal itu diwajibkan Tuhan seperti salat, puasa wajib maka suami tidak boleh melarangnya, bilaa dilarang maka istri harus melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan ajakan suami. Karena tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Tuhan
Sebaliknya, suami tidak boleh meminta izin kepada istri bila ingin berpoligami. Poligami adalah halal dan boleh, apa yang dibolehkan Tuhan tidak boleh dilarang. Nabi Muhammad sendiri pernah ditegur karena melarang apa yang dibolehkan Tuhan hanya karena ingin mencari kerelaan hati istrinya.
Wahai Nabi! Mengapa engkau haramkan apa yang dihalalkan Allah bagimu, (karena) engkau hendak mencari kerelaan istri-istrimu (QS. At-Tahrim (66) : 1)
Walaupun ayat ini memiliki sebab turun ayat, tapi hukum yang di dalamnya bersifat universal. Artinya, segala bentuk yang dihalalkan Allah tidak boleh dilarang hanya untuk mencari kerelaan hati istri.
Melalui ayat ini jelas, bahwa minta izin kepada istri dalam hal poligami suami adalah dilarang. Karena Pertama, itu berdampak pada tidak sahnya poligami suami. Padalah poligami itu sah dalam Islam. Kedua, Permasalahan izin istri erat kaitannya dengan penolakan atas poligami itu sendiri, dan ini dimurkai Allah berdasarkan firman-Nya yang universal
Katakanlah (kepada kaum yang mengada-adakan sesuatu hukum) : “ Sudahkan kamu nampak baik buruknya sesuatu yang diturunkan Allah untuk manfaat kamu itu sehingga dapat kamu jadikan sebagian darinya haram, dan sebagian lagi halal? “ Katakanlah lagi (kepada mereka): “ Adakah Allah izinkan bagi kamu berbuat demikian, atau kamu hanya mengada-adakan secara dusta terhadap Allah?” (QS. Yunus (10) : 59)
Jadi, penulis hanya menyarankan bicarakanlah hakikat poligami kepada istri hingga dia paham bahwa Islam membolehkannya dan manfaatnya banyak. Jangan minta izin darinya karena Allah tidak mengizinkan istri mengharamkan poligami. Dan orang yang mewajibkan izin istri atas poligami suami berarti telah mengada-ngada secara dusta terhadap Allah. Nauzubillahi min zalik***
Saya heran kenapa sih masalah poligami menjadi perhatian serius bagi pihak Jaingan Islam Liberal, Poligami sah-sah saja dilakukan asal bisa memenuhi persyaratan2 yakni adil baik jasmani maupun rohani. Tetapi masalahnya yang saya agak protes dikit aja adalah kenapa judul pada tulisan diatas “Poligami Rapuhkan Unit-Unit Keluarga” seharusnya yang pantas adalah “Zina Rapuhkan Unit-unit keluarga” Maaf kalau kata-kata saya gak berkenan saya ini seorang Muktazilah tetapi dalam konteks masih rasional cara berpikir. Anda selalu protes poligami di internal umat islam tetapi anda selaku JIL tidak pernah mengulas dampak Zina pada masyarakat barat, hidup bebas tanpa ikatan perkawinan nah sekarang saya mau tanya pada teman2 JIL apa dampak dan hukumnya bagi keluarga dan agama.!!!! Thanks..
Poligami adalah sebuah solusi,tp bkn sebuah kegiatan yg mbuat laki2 bs seenaknya bbuat, n mbuat perempuan menangis meratapi nasib dipoligami, sami’na wa ato,na kami dengar dan kami taat, tp sy bharap ini tdk menimpa saya
Jadi menurut saya, perempuan yg tidak setuju tentang poligami itu : 1). karena lebih mengedepankan sisi emosional, sebab khawatir hak-haknya akan berkurang, 2). Tidak mempunyai ghirah keagamaan yg kuat, meskipun ia memiliki pengetahuan agama yg mumpuni.
Allah membuat hukum bukan tanpa alasan. Di perbolehkannya poligami tdk semata-mata utk kepentingan laki-laki, tapi juga untuk perempuan.(Istri ke 2-4) Kalau dikatakan poligami merugikan perempuan, perempuan yg mana? istri ke 2,3 dan 4 kan juga perempuan.
Komentar Masuk (9)
(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)