Tuhan Tak Perlu Hukum Pidana - Komentar - JIL Edisi Indonesia
Halaman Muka
Up

 

Wawancara
11/12/2006

Ifdal Kasim: Tuhan Tak Perlu Hukum Pidana

Oleh Redaksi

Bagi saya, penambahan pasal-pasal itu akan membawa implikasi yang serius terhadap kebebasan dasar warga negara. Aturan-aturan di situ sebetulnya mengarah pada over criminalization atau kriminalisasi berlebih-lebihan.

11/12/2006 03:37 #

« Kembali ke Artikel

Komentar

Komentar Masuk (5)

(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)

Halaman 1 dari 1 halaman

ruu KUHP yang sedang dibahas sekarang-sekarang ini memang sangat mengkhawatirkan khusunnya yang menyangkut masalah pasal-pasal yang mengatur agama ke dalam hukum positf Indonesia, menurut saya hendaknya negara tidak usah terlalu jauh dalam mengurusi agama. Karena pada prinsipnya hubungan manusia dengan tuhan adalah hubungan yang bersifat personal tanpa perlu dicampuri oleh orang lain.Apalagi pasal-pasal yang bertendesi keagamaan tersebut mengerucut kepada pasal-psal sebelumnya seperti penghinaan dan perusakan, dan jika dilihat dari konstitusi negara berkewajiban menjamin warganya untuk meyakini kepercayaan yang dianggapnya benar. dengan adanya pasal-pasal ini secara tidak langsung melarang aliran-aliaran kepercayaan yang sudah lama ada di Indonesia seperti contoh kejawen, hanya karena berbeda keyakinan dari 5 agama besar yang diakui oleh pemerintah. Tuhan tidak akan mati atau hancur jika umatnya tidak ada yang beriman kepadanya, jadi hendaknya masalah-masalah yang menyangkut mengenai tata-cara keagamaan tidak perlu diatur oleh UU

#1. Dikirim oleh yudianto  pada  17/12   06:12 AM

melihat fenomena tersebut, saya pikir manusia yang mencoba untuk bebas dari tata aturan normadan hukum tuhan, akan kebablasan. kebanyakan dari mereka mengaku sebagai kaum pembebasan, yang ujung-ujungnya akan menyuarakan pluralisme (tapi sejatinya adalah menyamakan semua agama), yang nantinya, akan mengaburkan hukum-hukum tuhan yang sebenarnya. peraturan perundang-undangan itu perlu adanya, sebab hal ini akan lebih maslahah bagi umat yang rata-rata masih awam memaknai agama, harus juga benar-benar memakai aturan-aturan Tuhan. yang dalam hal ini adalah al_Qur’an dan al-Hadis. memang terkesan perenialis, tapi itu akan lebih maslahah, dari pada pendekatan-pendekatan yang dilakukan dengan mengggunakan pendekatan historis, terutama hermeunetika, yang selalu meragukan kebenaran. untuk itulah, pemerintah perlu mengeluarkan undang-undang sebagai salah satu langkah untuk membentengi umat dari pensekuleran, pengaburan nilai-nilai agama dan yang paling parah adalah pemurtadan, yang dilakukan oleh segelintir manusia yang mengaku umat tuhan

#2. Dikirim oleh wahyudianto  pada  12/01   10:02 PM

Saat membaca wawancara ini sepertinya orang yang masih awam terhadap adanya hukum-hukum Islam ini sepertinya gagasan Nurcholis Madjid dengan ide Sekularisasi tanpa Sekularisme menmui relevansinya di sini. saya setuju dengan narasumber yang dijadikan judul tulisan ini oleh pembicara bahwa Tuhan tak perlu hukum pidana. Karena selain umat yang sangat plural Indonesia juga didiami oleh ras, suku, serta etnis yang begitu banyaknya. Jadi intinya memberlakukan hukum pidana bagi suatu umat sama saja dengan membawa bangsa ini pada permusuhan antar-agama. Sekian
-----

#3. Dikirim oleh Akhmad Kusairi  pada  14/01   11:01 PM

saya rasa bapak nurholis majid kurang memahami arti islam yang sesungguhnya. karena islam bukan agama akal yang segalanya harus masuk akal. bukan masalah manusianya yang harus diperdebakan, akan tetapi masalah hukum yang harus kita sama-sama perjuangkan yaitu hukum Al-qur’an dan As-Sunnah.. Allohu akbar. saya yakin Alloh pasti bersama-sama orang yang selalu memperjuangkan agama-Nya.

#4. Dikirim oleh cecep wandi fadlillah  pada  22/09   05:11 AM

sejatinya hukum dimana mana juga emang bukan untuk Tuhan mas ifdhal, hukum itu untuk manusia. manusia punya rasa ke ber-agamaan, itu sudah fitrah dasar manusia. dan pasal2 dlm kuhp yg baru sy rasa merupakan perlindungan negara terhadap keber agamaan manusia di indonesia. jd kl ditanya siapa victimnya ya manusia juga, kecuali manusianya g punya agama, atau punya agama tapi gak punya ruh nya

#5. Dikirim oleh subhan daradjat  pada  10/12   11:47 AM
Halaman 1 dari 1 halaman

comments powered by Disqus


Arsip Jaringan Islam Liberal ini dipersembahkan oleh Ahmad Abdul Haq