Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan April 2012 (1)

Daftar Isi

1 April

(3679) Akun pd SPM PP TA Berjalan karena kesalahan perekaman

Dari:
Muhammad Irfan Rizaldi (KPPN Curup, Jl. S.Sukowati 63, Curup)

Pertanyaan:
Ada kesalahan perekaman oleh bank persepsi. Setoran dengan Akun 411124 direkam dua kali sehingga kelebihan limpah. Berdasar per 65/2007 Bab II pasal 2 kasus tersebut kategori kesalahan perekaman sehingga pengembalian menggunakan kode satker KPP dengan akun yang merupakan kontra akun MAP tersebut.

Pertanyaan: Berapa akun untuk pengembalian pendapatan pph pasal 23 untuk TA Berjalan? Bagaimana akun untuk kasus serupa tetapi merupakan pengembalian pendapatan Tahun Anggaran Yang Lalu?Terima Kasih

Jawaban:
Kesalahan yang disebabkan karena kesalahan dalam melakukan perekaman 2 kali telah diatur dalam Perdirjen 65/PB/2009 tentang Tata Cara Pengembalian Pendapatan. Kesalahan yangt erjadi dalam tahun anggaran berjalan dikembalikan dengan akun 411124 (Pendapatan PPh Pasal 23), sedangkan untuk yang lewat tahun dibukukan dengan akun 311212 (Koreksi Pendapatan Tahun Yang Lalu).

(3680) Penggunaan kode akun

Dari:
SRI HERLINA (Kemenag kab.Pdg Pariaman/Jl.Rohana Kudus no.1 pariaman)

Pertanyaan:
penggunaan akun untuk tunjangan profesi guru non pns pada kementrian agama adalah

Jawaban:
Merujuk pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-80/PB/2011 tentang Penambahan dan Perubahan Akun Pendapatan, Belanja dan Transfer maka tunjangan profesi guru dibebankan ke dalam akun 573111 (Belanja Bantuan Sosial Untuk Pemberdayaan Sosial Dalam Bentuk Uang).

2 April

(3681) Tanggal Koreksi

Dari:
Gobel Fajrin (KPPN Bojonegoro)

Pertanyaan:
Jika terdapat perbaikan data tgl. 01 Maret 2012 pada tgl. 02 April 2012, maka koreksi tersebut akan tertanggal berapa? (31 Maret 2012 hari Sabtu)

Jawaban:
Koreksi akan tertanggal hari kerja terakhir bulan bersangkutan, dalam kasus ini berarti koreksi akan tertanggal 30 Maret 2012.

(3682) Honor multi DIPA

Dari:
Desi (Jl. Lintas Kepahiang Curup Komplek Perkantoran Kepahiang)

Pertanyaan:
1. Apakah pejabat pengelola keuangan berhak menerima honor disetiap DIPA yang dia kelola? kalau boleh apa dasarnya?

Jawaban:
Karena anggaran berbasis kinerja (PMK No.93/PMK.02/2011), maka honor pejabat perbendaharaan (KPA, Bendahara Pengeluaran dan PP-SPM) dapat dibayarkan sebanyak DIPA yang dikelola.

(3683) Poltekkes Kemenkes Aceh

Dari:
suwardi (Poltekkes Kemenkes Aceh)

Pertanyaan:
saya mau unduh aplikasi sakpa di ftp1.perbendaharaan, tp gak bisa dibuka, apa ada alamat lain untuk unduh aplikasi perbendaharaan? trimakasih.

Jawaban:
Terkait dengan penggunaan FTP perbendaharaan, kami telah berkoordinasi dengan Pusintek Sekjen Kementerian Keuangan dalam bentuk hosting Sistem FTP Server yang baru di Data Center Pusintek, tetapi sampai sekarangpun kami masih menunggu agar FTP server perbendaharaan yang baru dapat digunakan seperti sebelumnya yang bisa diakses untuk umum. Untuk sementara sebaiknya meminta bantuan KPPN atau Kanwil setempat berkenaan dengan mendownload peraturan atau pengumuman yang berada dalam FTP Perbendaharaan.

(3684) Perjalanan dinas

Dari:
agus suparno (jl. Latumetten No. 1 Grogol Jakarta Barat)

Pertanyaan:
saya diundang pertemuan dgn full board meeting diluar kota selama 3 hari dan harus membayar biaya akomodasi dan konsumsi sebesar 2.500.000,- pertanyaan : apa saja yg saya terima (apakah pembayaran perjadin dengan sistem full board datau perjadin biasa) ?

Jawaban:
Seseorang yang melakukan perjalanan dinas dibayarkan biaya perjalanan dinas sesuai pasal 5 PMK Nomor 45/PMK.05/2007 yaitu uang harian (uang saku, biaya transport pegawai, biaya penginapan), biaya transport pegawai dan biaya penginapan.

(3686) BP4 Madiun

Dari:
dwi sukmana (BP4 Madiun)

Pertanyaan:
Untuk perjalanan dinas yang akomsinya ditanggung penyelenggara maupun yang ditanggung SKPD bersangkutan, pemakaian kode rekening kegiatan apa sama. Untuk sopir apa dapat uang saku/uang harian. Apa tetap menggunakan SPPD

Jawaban:
1.Kode kegiatan perjalanan dinas pada satker biasanya sama, yaitu di layanan perkantoran. 2.Sopir dapat menerima uang harian sepanjang ada surat perintah perjalanan dinas dari pejabat yang berwenang.

3 April

(3687) BP4 Madiun

Dari:
dwi sukmana (BP4 Madiun)

Pertanyaan:
Jika dalam DPA anggaran perjalanan dinas ternyata kurang. Apakah perjalanan dinas dapat dipanjar sebelum pengusulan PAPBD. Matur Nuwun

Jawaban:
1.Kode kegiatan perjalanan dinas pada satker biasanya sama, yaitu di layanan perkantoran. 2.Sopir dapat menerima uang harian sepanjang ada surat perintah perjalanan dinas dari pejabat yang berwenang.

(3688) MENAMBAH BELANJA BARANG OPERASIONAL 002

Dari:
RIZKI (surabaya)

Pertanyaan:
Apakah boleh menambah belanja keperluan perkantoran (521111) pada komponen 002 yang diambilkan dari belanja perjalanan biasa (524111) pada komponen 011. mks

Jawaban:
Menambah belanja keperluan perkantoran (521111) pada komponen 002 dari belanja perjalanan biasa (524111) pada komponen 011 dapat dilakukan dengan melakukan revisi sesuai ketentuan yang berlaku.

(3689) Pembebanan akun 423221

Dari:
Siti Zulaikah (KPPN Surakarta)

Pertanyaan:
untuk akun 423221 (pendapatan jasa giro rekening bendahara) dimasukkan ke bagian anggaran mana?

Jawaban:
Sepanjang rekening bendahara tersebut belum ikut dalam program Treasury Notional Pooling maka dicatat menggunakan kode satker dan BA satker yang bersangkutan.

(3690) KPU Kab. Lombok Barat/Jl. sriwijaya 18 mataram

Dari:
Ilham Fahmi (KPU Kab. Lombok Barat/Jl. sriwijaya 18 mataram)

Pertanyaan:
Saya adalah PNS Daerah yang diperbantukan di Sekretariat KPU Kabupaten sejak pertengahan Februari 2012, apakah saya berhak mendapatkan uang makan dan uang lelah seperti PNS non organik lainnya yang memang sejak tahun 2011 mereka sudah di Sekreariat KPU Kabupaten. sy sudah menanyakan ke bendahara dan jawaban bendahara “karena uang makan dan uang lelah pegawai baru(mutasi) tidak dianggarkan dalam DIPA 2012, maka solusinya dilihat sisa anggaran uang makan dalam tahun 2012, sisa itulah yang bisa dibayarkan untuk pegawai tambahan (mutasi)”. kalau sisanya cukup untuk 4 atau 5 bulan lalu bagaimana dengan bulan2 sebelumnya?? apakah tetap tdk bisa dibayarkan?

Jawaban:
Sesuai pasal 11 PMK Nomor 110/PMK.05/2010 disebutkan bahwa :(1) Apabila pagu anggaran untuk uang makan PNS tsb tidak disediakan atau tidak cukup tersedia pada DIPA, satker dapat merevisi DIPA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PNS yang belum dibayarkan uang makan pada tahun anggaran yang lalu dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya sepanjang dananya tersedia dalam DIPA satker bersangkutan.

(3691) PNS yg menjadi narasumber bagamaimana perlakuan perpajakkannya?

Dari:
lia (Cilacap)

Pertanyaan:
helpdesk perbendaharaan yg terhormat, sy mau tanya bagaimana perlakuan perpajakan bagi PNS yg melakukan pekerjaan sbg narasumber di instansi lain, apakah itu termasuk honorarium? tks

Jawaban:
Setiap PNS yang menerima honorarium sebagai narasumber dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

(3694) Dinas kelautan dan perikanan kab. lotim/Jln. cipto mangunkusumo 10 selong

Dari:
Dinas Kelautan (Dinas kelautan dan perikanan kab. lotim/Jln. cipto mangunkusumo 10 selong)

Pertanyaan:
Kepada Yth Dirjen Perbendaharaan, Aplikasi Sappa-w DK/TP/UB 2012 versi 01.000 per tanggal 16 maret 2012 dan update SAK 2012 tanggal 2 April 2012 tidak bisa di dowload, kalau sekiranya bisa kami mohon bpk/ibu/saudara bisa mengirimkan kami lewat emaail ini…..terimakasih

Jawaban:
Permasalahan DSP Subdit PBD dan DTI. Sudah kami kirimkan melalui email ke dkp.kab.lomboktimur@gmail.com

(3695) Perhitungan perjalanan dinas dan paket meeting

Dari:
TRI PRASETYO (RS. JIWA Dr. SOEHARTO HEERDJAN)

Pertanyaan:
apabila kita diundang untuk menghadiri pertemuan di bandung oleh unit eselon 1 kami, sedangkan kami berada di unit eselon 2. semua biaya dibebankan oleh unit eselon 2 masing masing. adapun biaya pendaftaran misalnya sebesar Rp. 2.000.000 ( untuk biaya akomodasi dan konsumsi ), berapa yg harus kita bayarkan kepada pegawai kami untuk uang saku dan transportnya? apakah sebesar uang harian perjalanan dinas sebesar Rp. 425.000/Gol IV…atau sebesar Rp. 115.000 ( paket meeting )/perhari?

Jawaban:
Seseorang yang melakukan perjalanan dinas dibayarkan biaya perjalanan dinas sesuai pasal 5 PMK Nomor 45/PMK.05/2007 yaitu uang harian (uang saku, biaya transport pegawai, biaya penginapan), biaya transport pegawai dan biaya penginapan. Untuk kasus ini karena biaya akomodasi dan konsumsi sudah dibayarkan kepada panitia, maka kepada Ybs hanya dibayarkan uang saku saja.

(3696) Dua Honor/lebih

Dari:
sri rusniati (dinas pekerjaan umum kab.bengkulu tengah)

Pertanyaan:
apakah boleh seseorang menerima honor  di dua atau lebih kegiatan  dalam satu dpa?, sedangkan dia menerima honor dalam satu kegiatan tersebut selama 12 bulan

Jawaban:
Karena anggaran berbasis kinerja, dimana seseorang dibayarkan berdasarkan kinerja, maka seorang pegawai dapat saja menerima honor dari beberapa kegiatan, sepanjang pegawai Ybs melaksanakan tugas dalam kegiatan tsb, dan keanggotaannya dalam kegiatan ditetapkan dengan Surat keputusan oleh pejabat yang berwenang.

4 April

(3698) PNBP NR

Dari:
BASUKI RAHMAT (kemenag kabupaten pandeglang)

Pertanyaan:
Helpdesk yth. Mohon Penjelasan bagaimana mekanisme pencairan PNBP NR bulan Desember, karena yang kita alami pada satker kami, biaya PNBP NR yang kita setorkan pada bulan desember tidak bisa kita cairkan. terima kasih.

Jawaban:
Sesuai pasal 4 angka 7.k PER-66/PB/2005 disebutkan bahwa : Sisa dana PNBP dari satker pengguna yang disetorkan ke rekening kas negara pada akhir tahun anggaran merupakan bagian realisasi penerimaan PNBP pada tahun anggaran berikutnya dan dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan setelah diterima DIPA.

(3699) KPPN Purwokerto, Jl DI Panjaitan No.62 Purwokerto

Dari:
witarti (KPPN Purwokerto, Jl DI Panjaitan No.62 Purwokerto)

Pertanyaan:
Dalam SBU 2012 ada Honorarium Pejabat Penguji Tagihan & Penandatangan SPM. Apakah honornya bisa dimintakan untuk 2 orang, yaitu misal si A dibayar honor sebagai Pejabat Penguji Tagihan dan si B dibayar honor sebagai Pejabat Penandatangan SPM atau hanya boleh dibayar 1 pejabat saja sebabagi Pejabat Penguji tagihan dan Penandatangan SPM, mohon menjelasannya

Jawaban:
Prinsipnya 1 DIPA dikelola oleh 1(satu) orang PPK, 1(satu) orang Bendahara Pengeluaran dan 1(satu) orang PP-SPM.

(3700) Aplikasi SAPKA-W 2012

Dari:
David Siahaan (Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kota Sibolga)

Pertanyaan:
Yth Dirjen Perbendaharaan, kenapa aplikasi SAKPA-W 2012 tidak bisa di download??

Jawaban:
Terkait dengan penggunaan FTP perbendaharaan, kami telah berkoordinasi dengan Pusintek Sekjen Kementerian Keuangan dalam bentuk hosting Sistem FTP Server yang baru di Data Center Pusintek, tetapi sampai sekarangpun kami masih menunggu agar FTP server perbendaharaan yang baru dapat digunakan seperti sebelumnya yang bisa diakses untuk umum. Untuk sementara sebaiknya meminta bantuan KPPN atau Kanwil setempat berkenaan dengan mendownload peraturan atau pengumuman yang berada dalam FTP Perbendaharaan.

(3701) Kanwil DJPb Kalsel

Dari:
Abdul Rakhman Sidik (Kanwil DJPb Kalsel)

Pertanyaan:
Pencantuman NPWP 1 dan NPWP 2 untuk SPM-LS/Rekanan yang benar ? Apakah NPWP 1=NPWP Rekanan dan NPWP 2=NPWP satker atau sebaliknya.

Jawaban:
NPWP 2 diisi untuk SPM yang ada PPN-nya (bisa NPWP Rekanan atau NPWP Satker) sedangkan NPWP 1 diisi selain dari PPN, untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Direktorat Sistem Perbendaharaan (Subdit Pengembangan Aplikasi).

(3702) UPDATE

Dari:
mtsnpo (MTs N Ponorogo)

Pertanyaan:
semua yang diupdate di perbendaharaan.go.id tidak bisa didownload,…………gmana alternatif untuk download.

Jawaban:
Terkait dengan penggunaan FTP perbendaharaan, kami telah berkoordinasi dengan Pusintek Sekjen Kementerian Keuangan dalam bentuk hosting Sistem FTP Server yang baru di Data Center Pusintek, tetapi sampai sekarangpun kami masih menunggu agar FTP server perbendaharaan yang baru dapat digunakan seperti sebelumnya yang bisa diakses untuk umum. Untuk sementara sebaiknya meminta bantuan KPPN atau Kanwil setempat berkenaan dengan mendownload peraturan atau pengumuman yang berada dalam FTP Perbendaharaan.

(3703) biaya pendamping

Dari:
Yuliatno Meida P (Basarnas)

Pertanyaan:
Ass. Selamat sore bapak/ibu, saya mau tanyakan dalam kegiatan belanja modal pembangunan yang didalamnya ada biaya konsultan dan pendamping, apakah dana pendamping ada di dalam biaya konsultan, atau dana pendamping di luar dari biaya konsultan dan masil satu lingkup terhadap belanja modal pembangunan tersebut.? mohon pencerahan, dan terdapat diperaturan apa hal yang ditanyakan diatas, terima kasih

Jawaban:
Pertanyaan ini sebaiknya disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum, karena aturan mengenai pendampingan dan persentase yang harus dibayarkan kepada konsultan (perencana dan pengawas) dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum.

(3704) Kanwil Agama Papua, Jayapura

Dari:
Luksen Jems Mayor (Kanwil Agama Papua, Jayapura)

Pertanyaan:
Dalam pelaksanaan kegiatan workshop di daerah, (luar kantor ), apakah panitia mendapat uang harian ?

Jawaban:
Panitia workshop dapat diberikan uang harian apabila Ybs melaksanakan perjalanan dinas setelah mendapat Surat Perintah Perjalanan Dinas dari pejabat yang berwenang.

(3705) Pemakaian akun 526212

Dari:
Hermanto (Lueng Bata Banda Aceh)

Pertanyaan:
Kami dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan inigin menanyakan peggunanaan akun untuk Pembelian/Pengadaan Mesin Potong Rumput, pada saat asistensi dengan kementerian pu kami disarankan untuk memakai akun 526212 (Belanja Barang Penunjang Tugas Pembantuan Untuk Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah) bukan 532111. tapi pada saat kami mengajukan kepada KPPN Banda Aceh, SPM ditolak dan disuruh revisi ke akun 532111. mohon petunjuknya.

Jawaban:
Mohon maaf kami tidak tahu persis kegitan utama dari satker Saudara dalam bentuk apa. Tetapi pada prinsipnya apabila  Mesin Potong Rumput hanya untuk kegiatan penunjang maka dibebankan ke dalam akun 526212 namun apabila Pembelian/Pengadaan Mesin Potong Rumput termasuk dalam kegiatan utama maka dibebankan ke dalam akun 532111.

5 April

(3706) Uang Saku Peserta Kegiatan Paket Fullboard

Dari:
jariah (Kanwil Kemenag Prov.Kalbar)

Pertanyaan:
Kegiatan dengan paket fullboard dilakukan di dalam kota.Peserta berasal dari dalam kota dan luar kota.yang menjadi pertanyaan berapa uang saku yang didapat peserta yang berasal dari dalam kota dan luar kota tersebut?apakah semua peserta bisa mendapatkan Rp.105.000,-?

Jawaban:
Uang saku paket fullboard dalam kota gol.I/II =Rp.80.000,- gol.III =Rp.85.000,- gol.IV =Rp.92.000 sedangkan uang saku paket fullboard luar kota gol.I/II =Rp.100.000,- gol.III =Rp.105.000,- dan gol.IV =Rp.115.000,-

(3707) Kanwil Kemenag Prov.Kalbar

Dari:
jariah (Kanwil Kemenag Prov.Kalbar)

Pertanyaan:
Kegiatan dengan paket fullboard dilakukan di dalam kota.Peserta berasal dari dalam kota dan luar kota.yang menjadi pertanyaan berapa uang saku yang didapat peserta yang berasal dari dalam kota dan luar kota tersebut?apakah semua peserta bisa mendapatkan Rp.105.000,-?

Jawaban:
Uang saku paket fullboard dalam kota gol.I/II =Rp.80.000,- gol.III =Rp.85.000,- gol.IV =Rp.92.000 sedangkan uang saku paket fullboard luar kota gol.I/II =Rp.100.000,- gol.III =Rp.105.000,- dan gol.IV =Rp.115.000,-

(3708) BPPNFI Regional V Makassar

Dari:
Asmuddin (BPPNFI Regional V Makassar)

Pertanyaan:
Apakah panitia dapat diberikan Honor dan uang saku pada kegiatan yang sama? mohon penjelasan dan rujukan peraturannya

Jawaban:
Untuk kegiatan yang sama seseorang hanya berhak atas honor saja atau uang saku saja, Ybs dapat memilih yang lebih menguntungkan, menerima honor atau menerima uang saku.

(3709) Penjelasan Satuan Biaya Transpor Kegiatan

Dari:
Asmuddin (BPPNFI Regional V Makassar)

Pertanyaan:
Kantor kami melakukan kegiatan dalam bentuk Rakor selama 3 hari dan dilaksanakan dalam lingkungan kantor, yang pesertanya berasal dari luar instansi kami. Berdasarkan SK/ST yang dikeluarkan oleh Pimpinan sebagai dasar melakukan kegiatan, kami tidak menandatangani daftar hadir karena tercatat melakukan tugas luar, kami datang ke kantor bukan dalam rangka melakukan tugas-tugas rutin sehari-sehari, tetapi sebagai panitia kegiatan. Apakah panitia dalam kegiatan ini dapat diberikan transpor? mohon penjelasan dan rujukan peraturannya. Terima kasih

Jawaban:
Sesuai Penjelasan PMK Nomor 84/PMK.02/2011 disebutkan bahwa uang transport dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai negeri yang melakukan kegiatan/pekerjaan di luar kantor yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi dengan ketentuan masih dalam batas wilayah suatu kota/kabupaten atau maksimal 5(lima) kilometer dari batas kota/kabupaten. Untuk kasus ini Ybs tidak berhak menerima uang transport karena rakornya dilaksanakan dalam lingkungan kantor.

(3710) Akun Tunjangan Profesi Guru Non PNS

Dari:
Nazili Masruri (Jl. Pattimura No. 26 Jombang)

Pertanyaan:
Mau Tanya Tentang Akun untuk Tunjangan Profesi Guru Non PNS. Kalau di tahun 2011 572111 tapi dengan berubahnya penjelasan akun pada per 80 apa masih tetap menggunkan akun 572111. terimakasih sebelumnya

Jawaban:
Merujuk pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-80/PB/2011 tentang Penambahan dan Perubahan Akun Pendapatan, Belanja dan Transfer maka tunjangan profesi guru dibebankan ke dalam akun 573111 (Belanja Bantuan Sosial Untuk Pemberdayaan Sosial Dalam Bentuk Uang).

(3711) Honor bulanan untuk pegawai yang Diklat satu bulan penuh

Dari:
andi hakim (KPKNL Surabaya)

Pertanyaan:
pak, sy mw bertanya apabila seorang pegawai melaksanakan diklat selama 1 bulan apakah honor bulanannya dibayarkan? apabila tidak maka dasar hukumnya apa?

Jawaban:
Honorarium diberikan kepada seseorang yang telah melaksanakan tugas, kalau seorang pegawai melaksanakan diklat selama satu bulan, maka Ybs tidak berhak menerima honor pada bulan tsb.

(3712) Jl.Jend.Ahmad Yani No.21 Langsa

Dari:
abdul manan (Jl.Jend.Ahmad Yani No.21 Langsa)

Pertanyaan:
yth,tim helpdesk..apakah bantuan dana untuk meniguti diklat barjas bagi PPK sebesar Rp.8,000,000,- dapat dibebankan dalam akun 521119

Jawaban:
Bagi pegawai yang mengikuti kegiatan kantor namun akomodasi tidak ditanggung oleh penyelenggara dan  sepanjang ada penugasan dari KPA maka apabila ketentuan PMK Nomor 45/PMK.05/2007 maka dapat dibayarkan uang saku, uang makan dan transpor lokal sepanjang tersedia dalam Pagu DIPA. Apabila kegiatan dilaksanakan di dalam kota maka dapat diberikan uang saku dan transpor lokal dengan menggunakan akun 521119.

6 April

(3714) Kalibata

Dari:
Andri (Kalibata)

Pertanyaan:
Susah sekali mendownload Ftp perbendaharaan, banyak aturan baru yang keluar tp terkendala susahnya download dari ftp tersebut. mohon diperbaiki, percuma saja di upload di website kalau tidak bisa diddownload.

Jawaban:
Terkait dengan penggunaan FTP perbendaharaan, kami telah berkoordinasi dengan Pusintek Sekjen Kementerian Keuangan dalam bentuk hosting Sistem FTP Server yang baru di Data Center Pusintek, tetapi sampai sekarangpun kami masih menunggu agar FTP server perbendaharaan yang baru dapat digunakan seperti sebelumnya yang bisa diakses untuk umum. Untuk sementara sebaiknya meminta bantuan KPPN atau Kanwil setempat berkenaan dengan mendownload peraturan atau pengumuman yang berada dalam FTP Perbendaharaan.

(3715) Pegawai Tidak tetap

Dari:
Hariadi (Inspektorat Inhil Riau)

Pertanyaan:
Apakah Pegawai Tidak Tetap berhak memperoleh honorarium kegiatan lain dan apabila boleh apakah dikenakan PPH pasal 21?

Jawaban:
Seseorang (PNS atau Non PNS) dapat menerima honorarium kegiatan apabila ybs telah melaksanakan tugas dan ditunjuk dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang. Setiap penerima honorarium dikenakan pajak penghasilan (PPh Ps.21) sesuai ketentuan yang berlaku.

(3716) rekonsiliasi internal antara SIMAK BMN dan SAKPA

Dari:
keuangan (sumut)

Pertanyaan:
pada saat rekonsiliasi internal,antara SIMAK BMN dan SAKPA setelah diterima aset dari SIMAK BMN muncul pada SAKPA neraca Tanah BLU sebgai aset tetap padahal satker kami tidak pernah memperoleh aset tanah BLU dan juga bukan merupakan entitias pelaporan BLU,setelah di lihat dineraca SIMAK BMN tidak terdapat aset tanah BLU,yang ingin saya tanyakan,mengapa hal ini bisa terjadi?Aplikasi SIMAK BMN dan SAKPA telah terinstal sampai update yang terbaru

Jawaban:
Lakukan proses update DATABASE BMN versi tanggal 15 Februari 2012 dan lakukan update aplikasi SIMAK BMN versi tanggal 16 Februari 2012.

(3718) MAN Pacet/jln. sindanglaya no. 29 Pacet – Cianjur

Dari:
abdul aziz kaosar (MAN Pacet/jln. sindanglaya no. 29 Pacet – Cianjur)

Pertanyaan:
Ada perbedaan pendapat berapa hari kerja maksimum bulan Maret 2012 untuk dibayarkan uang makan, 22 hari atau 21 hari karena ada 1 hari jum\’at libur, sementara kalau menghitung hari kerja sebenarnya ada 26 hari kerja. Mohon penjelasannya, Kami tidak memasalahkan besarnya uang yang harus diterima tetapi kepastian aturan agar pada bulan-bulan berikutnya tidak lagi muncul perdebatan antara guru dengan bendahara/kaur TU. Teima kasih.

Jawaban:
Sesuai pasal 2  ayat (1) PMK Nomor 110/PMK.05/2010 disebutkan bahwa uang makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1(satu) bulan. Dari aturan tersebut diatur bahwa berapapun jumlah kehadiran seorang pegawai dalam satu bulan dibayarkan uang makannya (bisa 22 atau lebih) sepanjang dananya tersedia dalam DIPA setker ybs.

(3720) MIN Pagandon

Dari:
Dede Komara (MIN Pagandon)

Pertanyaan:
Apakah PMK 110/PMK.05/2010 berlaku untuk semua kementerian atau hanya Kementerian Keuangan Saja, Soalnya di Kementerian Agama Khususnya di Majalengka PMK tersebut Tidak Berlaku, Uang Makan PNS untuk Sekolah dibatasi sampai 22 Hari (berpedoman kepada SBU 2012) padahal masuk kerja dari Senin sampai Sabtu dalam 1 Minggu.Terima Kasih

Jawaban:
PMK Nomor 110/PMK.05/2010 berlaku untuk semua Kementerian/Lembaga bukan untuk Kementerian Keuangan saja, sesuai pasal 2  ayat (1) PMK Nomor 110/PMK.05/2010 disebutkan bahwa uang makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1(satu) bulan, dari aturan tersebut diatur bahwa berapapun jumlah kehadiran seorang pegawai dalam satu bulan dibayarkan uang makannya (bisa 22 atau lebih) sepanjang dananya tersedia dalam DIPA setker ybs.

(3721) Uang Makan

Dari:
Dede Komara (MIN Pagandon)

Pertanyaan:
Kasus satker Kami sama dengan satker di Pekalongan, Uang Makan Dibatasi 22 Hari oleh KPPN Kuningan alasannya karena dari Kementerian Agama tidak boleh ada satker yang mencairkan uang makan lebih dari 22 hari sesuai SBU 2012,padahal kami telah menanyakan beberapa kali ke Helpdesk bahkan memperlihatkan jawaban dari Helpdesk ke KPPN Kuningan kalo PMK 110/PMK.05/2010 masih berlaku, tapi karena kami satker kecil akhirnya kami tidak bisa berbuat apa-apa,yang jadi pertanyaan,apakah PMK 110/PMK.05/2012 tidak berlaku untuk Kementerian agama?Terima Kasih

Jawaban:
PMK Nomor 110/PMK.05/2010 berlaku untuk semua Kementerian/Lembaga bukan untuk Kementerian Keuangan saja, sesuai pasal 2  ayat (1) PMK Nomor 110/PMK.05/2010 disebutkan bahwa uang makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1(satu) bulan, dari aturan tersebut diatur bahwa berapapun jumlah kehadiran seorang pegawai dalam satu bulan dibayarkan uang makannya (bisa 22 atau lebih) sepanjang dananya tersedia dalam DIPA setker ybs.

8 April

(3722) uang saku paket fullboard

Dari:
Sulistiarini (Pangkalpinang Bangka Belitung)

Pertanyaan:
jika paket fullboard dilaksanakan selama 4 hari, uang saku yang dibayarkan selama 3 hari atau 4 hari?

Jawaban:
Uang saku seseorang dibayarkan selama Ybs melaksanakan tugas (kalau kegiatan dilaksanakan 4 hari maka uang sakunya dibayarkan 4 hari juga).

(3723) BBP2TP/Jln. Tentara Pelajar No. 10 Bogor

Dari:
Agung Susakti (BBP2TP/Jln. Tentara Pelajar No. 10 Bogor)

Pertanyaan:
Selamat siang, Saya di undang oleh instansi lain untuk mengikuti workshop, dari instansi saya di bayar add cost atau fullboard. terima kasih

Jawaban:
Kegiatan workshop biasanya dilaksanakan dengan paket fullboard atau fullday, kepada peserta hanya dibayarkan uang saku sesuai paketnya (fullboard atau fullday) dan uang transport diberikan secara at cost.

(3724) BBP2TP/Jln. Tentara Pelajar No. 10 Bogor

Dari:
Agung Susakti (BBP2TP/Jln. Tentara Pelajar No. 10 Bogor)

Pertanyaan:
Selamat Siang, Saya mendapat undangan untuk mengikuti workshop dari instansi lain, biaya perjalanan dan uang harian berdasarkan add cost atau full board di bayarnya dari instansi saya, sedangkan komsumsi dan biaya penginapan disediakan oleh pihak penyelenggara, terima kasih atas pencerahan ini

Jawaban:
Kegiatan workshop biasanya dilaksanakan dengan paket fullboard atau fullday, kepada peserta hanya dibayarkan uang saku sesuai paketnya (fullboard atau fullday) dan uang transport diberikan secara at cost.

9 April

(3725) Kantor Imigrasi Klas II Tg. Balai Karimun

Dari:
DIAN NOVITASARI (Kantor Imigrasi Klas II Tg. Balai Karimun)

Pertanyaan:
mohon penjelasan bagaimana jika ingin memunculkan mata akun duka wafat pegawai, apakah cukup revisi POK ditingkat Satker saja, atau hrz ditingkat Kanwil DJPB atau hrz kle Setjen kami. Apakah hanya memuncculkan mata akunnya saja, namun nominalnya dikosongkan atau bagaimana, karena mata Akun 51 tdk bisa diedit, mohon penjelasannya? terima kasih.

Jawaban:
Pengalokasian dana untuk keperluan pembayaran uang duka wafat yang pagunya tidak dialokasikan dalam DIPA, satker bersangkutan cukup melakukan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.05/2011 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2012.

(3727) PPh atas Uang Saku Perjalanan Dinas

Dari:
Anna Mei Rani (KPP PMA Dua)

Pertanyaan:
Apakah atas uang saku perjalanan dinas paket kegiatan rapat/pertemuan fullboard dikenakan potongan PPh Pasal 21? Terima Kasih

Jawaban:
Tarif dan cara perhitungan PPh Pasal 21/26 berdasarkan pasal 17 ayat 1 Undang-undang No.7 tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta ditegaskan dengan Peraturan Menteri Keuangan  No.252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan Jasa dan Kegiatan orang pribadi, berbunyi “Sebesar 15 % bersifat final diterapkan atas penghasilan yang dibayarkan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, anggota TNI dan Polri yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. II/d kebawah dan anggota TNI dan Polri berpangkat Pembantu letnan satu kebawah atau Ajun Instruktur Polisi Satu kebawah”.

(3728) uang duka

Dari:
looly (padang)

Pertanyaan:
Ass, Helpdesk terhormat, kami mau tanya. Bagaimana dengan pembebanan uang duka ( 511147) sementara di dipa kami tidak ada pembebanan untuk mata anggaran 511147. Apakah kami harus merevisi mata anggaran terlebih dahulu??? mohon penjelasannya, terima kasih!!!

Jawaban:
Pembayaran uang duka wafat dapat dibayarkan setelah melakukan revisi POK.

(3729) KPPN Makale

Dari:
Djoko Prio (KPPN Makale)

Pertanyaan:
Selamat siang. Pada Neraca KUN terdapat Utang Kepada Pihak Ketiga sebesar minus Rp -129 juta. Hal itu karena ada SP2D akun 826111 (Koreksi Penerimaan Pemindahbukuan) sebesar Rp129 juta. Koreksi ada karena Bank (BO 3) salah transfer atas SP2D DBH PBB (akun 611212), seharusnya ditransfer ke Rekening Pemda tetapi oleh Bank ditransfer ke Rekening KUN. MOhon pencerahannya. Terima kasih.

Jawaban:
Atas salah transfer ke Rek KUN KPPN Makale agar membukukan 824111 sebesar yg salah/lebih saja (KPPN Makassar I harus membukukan 814111). Penggunaan/penerimaan dana bank untuk transfer SP2D DBH PBB dicatat sebagai 816111, sementara transfer SP2D tsb tetap dibukukan sebagai 611212. Pembukuan penerimaan 816111 akan memunculkan Utang Kepada Pihak Ketiga, sehingga pada saat terbit SP2D 826111 Utang tersebut akan menjadi nihil.

(3730) MIN Jeumpet/Aceh Besar

Dari:
ZAHRI (MIN Jeumpet/Aceh Besar)

Pertanyaan:
Kenapa apdate aplikasi baru tidak dapat di download ?

Jawaban:
Terkait dengan penggunaan FTP perbendaharaan, kami telah berkoordinasi dengan Pusintek Sekjen Kementerian Keuangan dalam bentuk hosting Sistem FTP Server yang baru di Data Center Pusintek, tetapi sampai sekarangpun kami masih menunggu agar FTP server perbendaharaan yang baru dapat digunakan seperti sebelumnya yang bisa diakses untuk umum. Untuk sementara sebaiknya meminta bantuan KPPN atau Kanwil setempat berkenaan dengan mendownload peraturan atau pengumuman yang berada dalam FTP Perbendaharaan.

(3731) Jl. Lamatti No. 1 Sinjai

Dari:
Syamsul Bahri. D (Jl. Lamatti No. 1 Sinjai)

Pertanyaan:
Apakah PPTK bisa tanda tangan di kuitansi ? mohon peraturannya !

Jawaban:
PPK ikut menandatangani kuitansi untuk pembayaran yang bersifat langsung (LS) sedangkan pada kuitansi untuk pembayaran yang menggunakan UP maka PPK tidak perlu ikut menandatangani sebagaimana diatur dalam Lampiran III dan Lamppiran IV Perdirjen Perbendaharaan No. PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN.

(3732) Jl. Lamatti No. 1 Sinjai

Dari:
Syamsul Bahri. D (Jl. Lamatti No. 1 Sinjai)

Pertanyaan:
Kepada YTH Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang saya mau tanyakan: 1. Apakah Bisa didalam 1 Kegiatan (Keg. Pemeliharaan Alat Berat) terdiri dari 2(dua) PPK ? didalam Kegiatan tersebut terdiri dari  Belanja Pemeliharaan Alat Berat (5.2.2.20.13), rincian sbb : Belanja Pemeliharaan Alat Berat (Kebinamargaan) Rp. 293.616.800,- dan Belanja Pemeliharaan Alat Berat (UPTD Kebersihan) Rp.434.213.000,- Terima Kasih Atas Penjelasannya.

Jawaban:
PPK dapat ditunjuk oleh KPA sesuai kebutuhan, kalau memang dibutuhkan 2 PPK untuk 1 kegiatan silahkan saja, sepanjang kegiatan tsb tidak dapat dilaksanakan oleh satu orang saja.

10 April

(3733) Akun persekot gaji

Dari:
Joko Supriyanto (Makassar II)

Pertanyaan:
Bila Seorang pegawai mengajukan persekot gaji karena mutasi, pengajuan dilakukan di tempat kedudukan baru, misalnya  pada bulan Februari 2012, spm yang diajukanmenggunakan akun belanja pegawai, untuk selanjutnya akan dipotong setiap bulan. Sesuai dengan bas akun potongan yang digunakan adalah 423991. Apakah penggunaan akun tersebut sudah tepat?mengingat pada saat pengeluaran menggunakan akun 511111. kalau boleh usul untuk membayaran persekot gaji disediakan akun tersendiri (kelompok piutang  jangka pendek),dan pada saat pemotongan menggunakan akun tersebut juga. terima kasih.

Jawaban:
Pengeluaran kas dari Rekening Kas Negara oleh satker tidak dapat dilakukan dengan akun aset, namun hanya dapat dilakukan dengan akun pendapatan dan belanja. Pemberian uang muka pindah dengan akun 51 sudah tepat.

(3734) Bantuan lembaga pendidikan

Dari:
Khaerudin (Jl. Pahlawan 140 Kebumen)

Pertanyaan:
Satker kami menerima DIPA untuk kegiatan penyaluran bantuan kepada lembaga pendidikan non formal menggunakan akun 521219. Bagaimanakah mekanisme pencairan bantuan menggunakan akun tersebut? apakah masih sama seperti tahun lalu yang menggunakan jenis belanja 57? Terima kasih sebelumnya.

Jawaban:
Terkait dengan penggunaan FTP perbendaharaan, kami telah berkoordinasi dengan Pusintek Sekjen Kementerian Keuangan dalam bentuk hosting Sistem FTP Server yang baru di Data Center Pusintek, tetapi sampai sekarangpun kami masih menunggu agar FTP server perbendaharaan yang baru dapat digunakan seperti sebelumnya yang bisa diakses untuk umum. Untuk sementara sebaiknya meminta bantuan KPPN atau Kanwil setempat berkenaan dengan mendownload peraturan atau pengumuman yang berada dalam FTP Perbendaharaan.

(3735) pengaplikasian SAKPA DAN SAPPAW

Dari:
BOK HSS (Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan/Jl Musyawarah no 77 Kandangan 71211)

Pertanyaan:
Kepada Yth. DJPBN, saya mau menanyakan tentang SAKPA dan SAPPAW 2012, Di tahun 2011 kami mempunyai sisa saldo persediaan, bagaimana caranya mencantumkan/memuat saldo awal tersebut untuk periode 1 jan 2012 baik di aplikasi SAKPA maupun SAPPAW?? karena itu mempengaruhi Neraca Percobaan dan Neraca di periode berikutnya… mohon bantuan langkah-langkah nya… terimakasih

Jawaban:
Lakukan proses pengambilan saldo awal untuk mengambil saldo akhir tahun anggaran sebelumnya baik pada aplikasi SAKPA maupun pada aplikasi SAPPA-W. Langkah-langkah proses pengambilan saldo awal dapat dilihat pada petunjuk operasional untuk SAKPA maupun SAPPA-W.

11 April

(3736) Aplikasi SAPAW 2012

Dari:
Ardiansyah (Kanwil DJPBN Prov.kaltim)

Pertanyaan:
Yth.Pengasuh Topik Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, sampai saat ini satker K/L belum dapat download Aplikasi SAPAW-2012 KP/KD atau DK/TP/UB melalui www.perbendaharaan.go.id untuk mendapatkannya terpaksa satker K/L harus ke kanwil atau KPPN setempat, mohon dicarikan solusinya agar dapat download  aplikasi SAPAW 2012 melalui www.perbendaharan.go.id tks

Jawaban:
Permasalahan yang terjadi pada website perbendaharaan/ftp.perbendaharaan terkait tidak dapat diunduhnya aplikasi/informasi perbendaharaan lainnya akan segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pengembang sistem teknologi informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(3737) KONFIRMASI TENTANG KEGIATAN BIMTEK

Dari:
ZULKIFLI DOMUT (DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN BUOL SULTENG)

Pertanyaan:
Mau Konfirmasi Apakah benar akan dilakasanakan BIMTEK “Tatacara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran, Tertib Administrasi, serta Manajemen Pengelolaan Keuangan Daerah. Yang Rencana Akan Di Laksanakan Di Hotel The Sunset Bali dari Tanggal 26 – 27 April 2012..Yang dilaksanakan Oleh PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERBENDAHARAAN KEUNGAN DAERAH…Terima Kasih.

Jawaban:
Terkait Bimtek dimaksud untuk dipersilahkan ditanyakan langsung ke Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perbendaharaan.

(3738) ANggaran yang masih d bintang

Dari:
yasmelizarti (IAIN Imam Bonjol Padang)

Pertanyaan:
dear helpdesk.. berhubung masih banyak kegiatan kami yang dibintang… dan sebagai data dukung untuk lepas bintang tersebut diantaranya SK rektor.. pertanyaannya apakah SK di maksud adalah SK Rektor tentang kegiatan yang dibintang tersebut atau  SK rektor tentang perubahan kegiatan yang dibintang (Revisi kegiatan) mohon arahan.. tq

Jawaban:
PPK dapat ditunjuk oleh KPA sesuai kebutuhan, kalau memang dibutuhkan 2 PPK untuk 1 kegiatan silahkan saja, sepanjang kegiatan tsb tidak dapat dilaksanakan oleh satu orang saja.

(3739) Fullboard

Dari:
andi hakim (KPKNL Surabaya)

Pertanyaan:
Mohon informasinya, apakah uang saku fullboard dan uang transport masuk dalam paket perjalanan dinas? apakah juga uang saku peserta dikenakan pajak ?

Jawaban:
1.Uang saku dan uang transport merupakan komponen biaya perjalanan dinas. 2.Uang saku tidak dikenakan pajak penghasilan.

(3740) paket fullboard

Dari:
Rudi (Kementerian Perdagangan)

Pertanyaan:
kalo paket fullboard 3 hari itu artinya 3 malam 4 hari…? ato 2 malam 3 hari….?mohon penjelasannya…?

Jawaban:
Kegiatan fullboard dilaksanakan sehari penuh dan bermalam/menginap, kalo paket fullboard 3 hari berarti kegiatannya dilaksanakan dalam 3 malam 4 hari.

(3742) MTs Negeri Cening

Dari:
badriyasin (MTs Negeri Cening)

Pertanyaan:
yh help desk, mohon bantuannya, aplikasi SPM v terbaru 2012 ga bisa dibuka udah diinstal ulang tetap ga bisa tapi SMP yg ver laiinya OK. makasih atas bantuanya..

Jawaban:
Tolong informasikan kepada kami, tidak bisa dibuka seperti apa. Dan pesan kesalahan apa yang muncul pada saat proses tersebut tidak dapat digunakan. Terima kasih

12 April

(3743) Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kalbar

Dari:
Rachmad M (Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kalbar)

Pertanyaan:
Pagi helpdesk, mohon infornya, untuk menghadiri kegiatan fullboard di luar kota, peserta dari daerah hanya bisa dibayarkan uang saku dengan tranport lokal, terus bagaimana dengan hari pertama check in jam 14.00 dan penutupan jam 12.00, apakah pada hari pertama dan terakhir uang saku peserta dibayarkan sesuai paket fullboard dalam SBU atau halfday dalam SBU, mohon penjelasannya, tks.

Jawaban:
Untuk pembayaran uang saku biasanya dibayarkan sebanyak hari yang ditentukan dalam kegiatan tersebut (termasuk hari cek in dan hari cek out).

(3745) Kegiatan seminar, workshop diluar kota

Dari:
silvia savirawati (BPFK Jakarta, Jl. Percetakan Negara No. 23A, Jakpus)

Pertanyaan:
Helpdesk yth, saya ingin menanyakan apakah kegiatan pelatihan, seminar dan workshop yang diadakan di dalam kota bisa dikategorikan sebagai kegiatan paket fullday sehingga peserta berhak mendapatkan uang saku paket fullday, selain uang transport dalam kota? terima kasih

Jawaban:
Kegiatan pelatihan, seminar dan workshop yang dilaksanakan dalam kota dapat dikategorikan sebagai kegiatan fullday sepanjang kegiatan tersebut dilaksanakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap.

(3746) Mohon Penjelasan PER-20/PB/2011

Dari:
Iswanto Arief (Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku)

Pertanyaan:
Yth, sy ingin penjelasan tentang Perdirjen. No PER-/20/PB/2011 BAB VII Pasal 19 ayat 1. dalam hal pelaksanaan pekerjaan atas SKPA menghasilkan BMN, Satker yg menerbitkan SKPA melakukan pemindahtanganan bmn kepada satker yg menerima SKPA…sy agak kurang paham dgn kata  pemindahtanganan, mohon diberi penjelasan rinci, karena di aplikasi BMN tdk ada proses tersebut. terima kasih sebelumnya

Jawaban:
Mohon maaf apabila ada ketidaksesuain istilah pemindahtangan yang terdapat dalam Perdirjen Nomor PER-20/PB/2011 dengan PMK Nomor 96/PMK.06/2007. Yang dimaksud dalam Perdirjn tersebut adalah serah terima (transfer in-transfer out) satker pemberi SKPA dengan satker penerima SKPA.

(3749) BBP2TP Medan

Dari:
Brahmana (BBP2TP Medan)

Pertanyaan:
satker kami yang berada di medan mengadakan pertemuan yang diselenggarakan di Lampung. seluruh panitia dan peserta dari propinsi lain ditampung biaya transportasinya di MAK perjalanan dinas pada DIPA satker kami. sebagai kelengkapan administrasi apakah diperlukan SPPD untuk SPJ biaya transportasi panitia dan peserta ? jika memakai SPPD siapakah yang menandatangani SPPD bagi peserta yang berasal dari instansi lain/propinsi lain ?

Jawaban:
Sebagai dasar pembayaran biaya transport peserta dan panitia harus ada SPPD dari pejabat yang berwenang. KPA dapat menunjuk pejabat yang berwenang (Kabag Umum, Subag Tata Usaha atau Pejabat Lainnya) untuk menandatangani SPPD bagi peserta yang berasal dari instansi lain/propinsi lain.

(3750) AKUN untuk Psikotest

Dari:
monday (BPS Prov. Bali)

Pertanyaan:
Kami berencana mengadakan Tes Psikotest, di Program Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya, AKUN apa yang tepat untuk kegiatan tersebut

Jawaban:
Apabila penyelenggaran psikotes dilakukan oleh Pihak Ketiga dengan kontraktual maka dibebankan ke dalam akun 522131 (Belanja Jasa Konsultan). Apabila dilaksanakan sendiri setiap pengeluaran dibebankan ke dalam akun masing-masing yang tepat.

(3751) Pemanggilan peserta PPAKP Reguler

Dari:
Moghamad Muchtar (BKKBN Pusat/Jl. Permata No.1, HAlim PK, jaktim)

Pertanyaan:
pemanggilan Peserta PPAKP Regular kapan bisa dilihat???

Jawaban:
Sekarang sudah bisa di download di web perbendaharaan.go.id

(3752) SOP Penerbitan SP2D

Dari:
rhomie loria (BPKAD Lampung Tengah)

Pertanyaan:
Apakah ada SOP untuk penerbitan SP2D pada Biro Keuangan?

Jawaban:
Kementerian Keuangan hanya menyusun proses bisnis/SOP untuk unit kerja yang terdapat pada Kementerian Keuangan seperti SOP pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal, sedangkan untuk SOP penerbitan SP2D pada Biro Keuangan silahkan ditanyakan langsung pada Sekretariat Daerah Provinsi

(3754) BNP2TKI

Dari:
diat setiawan (BNP2TKI)

Pertanyaan:
Yth. Helpdesk Perbendaharaan, bolehkan perjalanan dinas (misalnya dari Jakarta ke Semarang) dalam komponen transport menggunakan kendaraan pribadi dengan bukti untuk spj nya itu struk pembelian bensin? mohon pencerahannya, terima kasih

Jawaban:
Struk pembelian bensin (BBM) dapat saja dipertanggungjawabkan untuk biaya perjalanan dinas pegawai, sepanjang kepada Ybs tidak dibayarkan biaya transport pegawai.

(3755) SKPP

Dari:
Sugeng Riady (Pengadilan Negeri Tondano)

Pertanyaan:
Ass, saya mau nanya, apakah SKPP Pindah sudah bisa diajukan ke KPPN sebelum gaji induk terakhir diterima? Mohon informasinya. Makasih.

Jawaban:
SKPP Pindah dapat saja diajukan sebelum gaji terakhir diterima, namun untuk pengesahannya baru dapat dilaksanakan minimal tanggal SP2D gaji terakhir.

(3756) Komplex Perkantoran Arkadia

Dari:
velina (Komplex Perkantoran Arkadia)

Pertanyaan:
Sy ingin menanyakan komponen perjadin dalam PMK 2012 terdiri dari uang makan, uang saku dan transport. Namun mengingat wilayah kerja kami berada ditempat terpencil makanan, akomodasi dan transport sudah disediakan untuk pegawai pemerintah. Pertanyaan sy apakah uang perjadin yg diberikan dilakukan pemotongan atas uang makan dan transport mengingat sudah kami sediakan sepenuhnya? bagaimana system pemotongannya? dan apa saja yg bisa kami berikan untuk pegawai pemerintah yang kami undang?

Jawaban:
Seseorang yang melakukan perjalanan dinas dibayarkan biaya perjalanan dinas sesuai pasal 5 PMK Nomor 45/PMK.05/2007 yaitu uang harian (uang saku, uang makan dan transport lokal), biaya transport pegawai dan biaya penginapan. Apabila dalam perjalanan dinas akomodasi, konsumsi dan transport sudah disediakan/dibayarkan oleh penyelenggara kegiatan, maka yang akan dibayarkan kepada Ybs adalah uang saku sebesar Rp.100.000,- untuk gol.I/II, Rp.105.000,- untuk gol.III dan  Rp.115.000,- untuk gol.IV.

(3757) Download

Dari:
Amal (Pengadilan Tinggi Maluku Utara)

Pertanyaan:
Maaf sebelumx ini diluar dr topik, mau nanya kenapa y, sy download2 pengumuman pemanggilan peserta PPAKP kelas Manajerial Gelombang V tahun 2012, kok gak bisa, trims..??

Jawaban:
Terkait dengan penggunaan FTP perbendaharaan, kami telah berkoordinasi dengan Pusintek Sekjen Kementerian Keuangan dalam bentuk hosting Sistem FTP Server yang baru di Data Center Pusintek, tetapi sampai sekarangpun kami masih menunggu agar FTP server perbendaharaan yang baru dapat digunakan seperti sebelumnya yang bisa diakses untuk umum. Untuk sementara sebaiknya meminta bantuan KPPN atau Kanwil setempat berkenaan dengan mendownload peraturan atau pengumuman yang berada dalam FTP Perbendaharaan.

(3758) Aplikasi Update Aplikasi GPP Versi 04 April 2012, Update SAKPA dan Perdirjen Nomor PER-15/PB/2012

Dari:
Runa Inawan (Puslit. Biologi – LIPI)

Pertanyaan:
Saya mengalami kesulitan mengunduh sebagaimana judul di atas, sudah seminggu lebih tidak bisa mengunduhnya. Apakah bisa file2 tersebut dikirimkan melalui email? Terima kasih

Jawaban:
Terkait dengan penggunaan FTP perbendaharaan, kami telah berkoordinasi dengan Pusintek Sekjen Kementerian Keuangan dalam bentuk hosting Sistem FTP Server yang baru di Data Center Pusintek, tetapi sampai sekarangpun kami masih menunggu agar FTP server perbendaharaan yang baru dapat digunakan seperti sebelumnya yang bisa diakses untuk umum. Untuk sementara sebaiknya meminta bantuan KPPN atau Kanwil setempat berkenaan dengan mendownload peraturan atau pengumuman yang berada dalam FTP Perbendaharaan.

13 April

(3759) Honor

Dari:
Arrohmah (Lamongan)

Pertanyaan:
Dalam kegiatan di satuan kerja yang menggunakan SK KPA, honor standar SBU sebagai Anggota adalah Rp. 300.000,-. Pertanyaanya bolehkan saya mengurangi menjadi 250.000 atau 200.000 hal ini karena pada instansi lain ya hanya diberikan 200.000, hal ini kami lakukan supaya tidak iri dengan satker lain selain dari pada itu memang anggaran tidak cukup

Jawaban:
Honor yang diatur di SBU merupakan batas tertinggi pembayaran, sedangkan pelaksanaan pembayarannya boleh saja dibawah SBU, tergantung ketersediaan dana dari satker berkenaan.

(3760) DOWNLOAD

Dari:
DILIP DARMANTO (KEMENTERIAN AGAMA KANWIL PROP JATIM)

Pertanyaan:
Yth. Helpdesk kami saat ini mengalami kesulitan untuk download peraturan maupun aplikasi dar ftp perbendaharaan go. id. mhn bantuan agar ftp. perbendaharaan bisa dibuka untuk umum kayak dulu lagi. terim kasih.

Jawaban:
Terkait dengan penggunaan FTP perbendaharaan, kami telah berkoordinasi dengan Pusintek Sekjen Kementerian Keuangan dalam bentuk hosting Sistem FTP Server yang baru di Data Center Pusintek, tetapi sampai sekarangpun kami masih menunggu agar FTP server perbendaharaan yang baru dapat digunakan seperti sebelumnya yang bisa diakses untuk umum. Untuk sementara sebaiknya meminta bantuan KPPN atau Kanwil setempat berkenaan dengan mendownload peraturan atau pengumuman yang berada dalam FTP Perbendaharaan.

(3761) DOWNLOAD

Dari:
DILIP DARMANTO (KEMENTERIAN AGAMA KANWIL PROP JATIM)

Pertanyaan:
Yth. Helpdesk kami saat ini mengalami kesulitan untuk download peraturan maupun aplikasi dar ftp perbendaharaan go. id. mhn bantuan agar ftp. perbendaharaan bisa dibuka untuk umum kayak dulu lagi. terim kasih.

Jawaban:
Terkait dengan penggunaan FTP perbendaharaan, kami telah berkoordinasi dengan Pusintek Sekjen Kementerian Keuangan dalam bentuk hosting Sistem FTP Server yang baru di Data Center Pusintek, tetapi sampai sekarangpun kami masih menunggu agar FTP server perbendaharaan yang baru dapat digunakan seperti sebelumnya yang bisa diakses untuk umum. Untuk sementara sebaiknya meminta bantuan KPPN atau Kanwil setempat berkenaan dengan mendownload peraturan atau pengumuman yang berada dalam FTP Perbendaharaan.

(3762) koneksi bermasalah

Dari:
wardinur (MAN Sigli 1)

Pertanyaan:
pak bagaimana cara mengatasi koneksi waktu download peraturan ma aplikasi yg selalu errorrr…

Jawaban:
Terkait dengan penggunaan FTP perbendaharaan, kami telah berkoordinasi dengan Pusintek Sekjen Kementerian Keuangan dalam bentuk hosting Sistem FTP Server yang baru di Data Center Pusintek, tetapi sampai sekarangpun kami masih menunggu agar FTP server perbendaharaan yang baru dapat digunakan seperti sebelumnya yang bisa diakses untuk umum. Untuk sementara sebaiknya meminta bantuan KPPN atau Kanwil setempat berkenaan dengan mendownload peraturan atau pengumuman yang berada dalam FTP Perbendaharaan.

(3763) Transport kegiatan

Dari:
Asmuddin (BPPNFI Regional V Makassar)

Pertanyaan:
Sesuai dengan penjelasan PMK No. 84 tahun 2011 disebutkan bahwa ” Uang transpor kegiatan dalam kab./kota tdk tidak dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai negeri yang melakukan rapat dalam kompleks kantor yang sama” Bagaimana kalau kegiatan itu dilaksanakan di luar jam kerja atau bukan hari kerja, apakah penjelasan PMK ini masih berlaku. Mohon penjelasannya. terima kasih

Jawaban:
Pada prinsipnya jurnal ditujukan untuk “menyamakan” posisi sisa UP pada aplikasi Vera denga posisi saldo UP pada aplikasi SAKPA terkait kepentingan rekon data SAU dan SAI. Tidak ada jurnal koreksi dalam MPN, namun apabila dimungkinkan membuat koreksi atas data MPN (dibenarkan secara sistem dan peraturan), silahkan saja membuat penyesuaian. Penambahan menu konversi perubahan kode satker kewenangan Dit SP.

(3764) BPPNFI Makassar/Jl. Adhiyaksa No. 2 Makassar

Dari:
Rizaputra (BPPNFI Makassar/Jl. Adhiyaksa No. 2 Makassar)

Pertanyaan:
Help Desk yang terhormat, dalam kompleks kantor kami ada fasilitas dan sarana untuk diklat. Jika diklat kami dilaksanakan pada tempat tersebut apakah panitia berhak mendapatkan transport/transport lokal? bagaimana jika dilaksanakan bukan pada hari kerja?

Jawaban:
Uang transport dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai negeri yang melakukan kegiatan/pekerjaan di luar kantor yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi dengan ketentuan masih dalam batas wilayah suatu kota/kabupaten atau maksimal 5(lima) kilometer dari batas kota/kabupaten. Untuk kasus ini panitia tidak berhak atas uang transport karena tempat penyelenggara kegiatan berada dalam kompleks kantor. Apabila kegiatan dilaksanakan bukan hari kerja tetap tidak diberikan uang transport karena lokasi penyelenggaraan dalam kompleks kantor.

(3765) Konsumsi

Dari:
Rachmad M (DKP Prov. Kalbar)

Pertanyaan:
Met Siang helpdesk, mohon infonya apakah panitia suatu kegiatan dapat diberikan uang saku, konsumsi dan transport lokal selama kegiatan berlangsung? terima kasih

Jawaban:
Uang harian (uang saku, uang makan dan uang transport) dapat diberikan selama kegiatan berlangsung sesuai dengan waktu penugasan pada surat tugas/SPPD.

14 April

(3769) Kementrian Kesehatan

Dari:
tuti (Kementrian Kesehatan)

Pertanyaan:
saya sudah install SPM 2012 up date dan berhasil tapi kenapa pada hal depan tidak muncul nama satker kami? mohon penjelasan

Jawaban:
Sudahkah Bapak/Ibu membuat default kode satkernya pada referensi 1-satker. Apabila sudah pasti muncul.

15 April

(3770) Peraturan terkait Bukti Pertanggungjawaban Keuangan

Dari:
Raymond (Jalan Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat)

Pertanyaan:
Di unit kerja kami, ada Auditor yang menyatakan bahwa penandatangan dan stempel SPPD untuk kegiatan di sebuah hotel, dilakukan oleh Satuan Kerja yang terdekat dengan tempat kegiatan, dan BUKAN oleh Pihak Hotel. Namun menurut saya harus oleh pihak hotel. Manakah yang seharusnya dilakukan dan dimana ketentuan yang bisa menguatkan simpulan tesebut? Terima kasih.

Jawaban:
SPPD ditandatangani dan diberi stempel oleh pejabat pada unit kerja (satker) yang menyelenggarakan kegiatan tersebut karena apabila di kemudian hari terjadi kerugian negara akibat perjalanan dinas dimaksud maka pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/tiba ikut bertanggungjawab sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi  Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 07/PMK.05/2008.

3 Responses to Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan April 2012 (1)

  1. yulia says:

    asw. wrwb.

    mau menanyakan bagaimana dengan aspek pertanggungjawaban secara administratif penyelenggara rapat diluar jam kerja utk satker yang sudah melakukan finger print? apakah kami harus menunggu fingerprint sampai batas waktu yg ditentukan (misal, rapat dijadwalkan pukul 16.00 s.d 20.00, tetapi selesai pukul 19.00), ataukah cukup absen secara manual saja (fingerprint hanya di jam pulang, jam 16.00). mohon pencerahannya. btk

  2. Anonymous says:

    mau menanyakan bagaimana dengan aspek pertanggungjawaban secara administratif penyelenggara rapat diluar jam kerja utk satker yang sudah melakukan finger print? apakah kami harus menunggu fingerprint sampai batas waktu yg ditentukan (misal, rapat dijadwalkan pukul 16.00 s.d 20.00, tetapi selesai pukul 19.00), ataukah cukup absen secara manual saja (fingerprint hanya di jam pulang, jam 16.00). mohon pencerahannya. btk

  3. Nugroho says:

    mau menanyakan bagaimana dengan aspek pertanggungjawaban secara administratif penyelenggara rapat diluar jam kerja utk satker yang sudah melakukan finger print? apakah kami harus menunggu fingerprint sampai batas waktu yg ditentukan (misal, rapat dijadwalkan pukul 16.00 s.d 20.00, tetapi selesai pukul 19.00), ataukah cukup absen secara manual saja (fingerprint hanya di jam pulang, jam 16.00). mohon pencerahannya. btk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *