Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Januari 2011 (1)

Daftar Isi

3 Januari

(1416) Kementerian Dalam Negeri

Dari:
pungguh (Kementerian Dalam Negeri)

Pertanyaan:

saya ingin bertanya tentang perubahan kode induk satker Contoh : 010 0199 403200 000 KP

pertanyaan : apakah kode 000 bisa diubah menjadi 001 tanpa mengubah isi database yang sudah terinput kedalam sistem persediaan..   mohon bantuannya untuk pertanyaan ini thanks

Jawaban:
Untuk dapat mengubah kode induk satker dapat dilakukan dengan aplikasi tersendiri yaitu aplikasi konversi data persediaan. Aplikasi ini dapat merubah kode satuan satker tanpa harus mengubah data yang sudah diinputnya

(1417) E-MONEV

Dari:
bernadetta wiwik (ATKP MAKASSAR)

Pertanyaan:
bagaimana caranya untuk bisa melihat e-monev yang telah direkam selama tahun 2010. sekarang tgl 3 januari 2011 dan program langsung ke th 2011. saya kebingungan bagaimana melihat kembali e-monev selama th 2010. mohon pencerahannya terima kasih   wiwik

Jawaban:
e-Monev 2010 masih bisa diakses seperti biasa dengan menggunakan aplikasi yang sama dengan link tahun 2010.
Sedangkan untuk tahun 2011 masih tahap pengembangan, diperkirakan akhir bulan ini selesai.

(1419) KPPN Sekayu

Dari:
Andiani (KPPN Sekayu)

Pertanyaan:
Bagaimana mekanisme penghapusan kekurangan uang dari perhitungan Bendahara Pengeluaran karena terjadi pencurian pada laporan SAI dan pada SAU pada akhir tahun apa perlu dijurnal lagi, bagaimana jurnalnya, tolong segera dibalas untuk laporan akhir tahun, tks

Jawaban:
Penghapusan dapat dilakukan setelah mendapatkan Surat  Keputusan BPK yang diterbitkan oleh Majelis Tuntutan Perbendaharaan dalam rangka menyelesaikan kerugian Negara.  Majelis tersebut berwenang untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan atas dokumen kasus kerugian negara terhadap bendahara yang disampaikan kepada BPK, menilai dan /atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara dan menilai dan memutuskan keberatan yang diajukan bendahara.

(1421) pengadilan agama lahat

Dari:
firdaus (pengadilan agama lahat)

Pertanyaan:
mau nanya nih. update revisi untuk aplikasi dipa 2011 sudah ada belum ? makasih.

Jawaban:
Update Aplikasi DIPA sudah bisa diunduh di www.anggaran.depkeu.go.id

(1422) Simak BMN

Dari:
Anita (Kankemenag Kab. Magelang)

Pertanyaan:
Saya pake os win 7 utk aplikasi simak bmn, utk backup, krim ke uaw bs pake alternatif tp utk kirim ke kpknl kok ga bisa ya..bgmn caranya? trim

Jawaban:
Pengiriman  APLIKASI UAKPB  versi 2009 ke KPKNL  menggunakan winrar 32 bit, sehingga ketika mengggunakan windows  7  64 bit  pengiriman ke KPKNL akan gagal.  Masalah ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk  pengembangan aplikasi SIMAK BMN versi 2011.

4 Januari

(1423) Jl. Juanda 15, Bogor

Dari:
agus (Jl. Juanda 15, Bogor)

Pertanyaan:
Dengan hormat, Saya diangkat sebagai Bendahara Penerima PNBP per Nopember 2010. Selama ini sebelum ada BP-PNBP, setoran Pungutan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam dan Iuran Hasil Usaha Pariwisata Alam langsung disetor oleh Pemegang IPPA ke Bank Persepsi. Dalam beberapa kasus, walaupun dalam SSBP telah ditulis kode KPPN Bogor, tapi terkadang Bank Persepsi meng-input ke KPPN setempat dimana Bank Persepsi tersebut berada tetapi kode Satker tetap Bogor. Sehingga pada saat rekonsiliasi dengan KPPN Bogor tidak balance. Pertanyaan: 1. Apakah PNBP boleh disetor langsung ke Bank –> KPPN tanpa lewat Bendahara Penerima PNBP?, karena atasan saya sebagai penerbit Surat Perintah Pembayaran menginginkan begitu. Kalau boleh, apakah tidak menjadi temuan BPK, karena dinilai BP-PNBP tidak efektif dan sebagainya? 2. Hal-hal apa yang harus dilakukan Bendahara Penerima PNBP yang baru diangkat? 3. Dimana bisa mendapatkan peraturan-peraturan terkait Bendahara Penerima PNBP? Terimakasih,

Jawaban:
1.Wajib Setor dapat menyetorkan Setoran Penerimaan Negara melalui Bendahara Penerimaan atau langsung ke Bank Persepsi.
2.Hal-hal yang harus dilakukan Bendahara Penerimaan seperti tata cara Pengelolaan Kas di Bendahara Penerimaan dan Pembukuan Bendahara Penerimaan telah diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatusahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Dan sebagai petunjuk teknis atas PMK tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatusahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.
3.Peraturan-peraturan tersebut dapat di-download pada situs www.perbendaharaan.go.id.

(1424) MAK 511239

Dari:
David Andriyan (KPPN Jakarta IV)

Pertanyaan:
pada update aplikasi sakpa ver 01.7 dan referensi ver 01.6 pada daftar update aplikasi ada penambahan referensi untuk akun 511239 (Belanja Tunjangan Operasi Pengamanan pada Pulau Terluar dan wilayah). Setelah dilakukan update MAK 511239 belum ada pada referensi SAKPA, mengapa demikian?

Jawaban:
Aplikasi 2010 sudah lewat tetapi kalau masih membutuhkan silahkan lakukan update  referensi versi terakhir (Update_Ref_SAKPA10_1_9.exe) yang sudah terpasang di website  www.perbendaharaan.go.id

(1425) prosedur revisi uang makan

Dari:
hidia (Jakarta)

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Bila pada pelaksanaan anggaran tidak sesuai dengan perencanaan semula dan terjadi kekurangan uang makan dan/atau uang lembur, apakah dana transito dapat ‘diambil’ untuk mengatasi kekurangan tersebut? bagaimana prosedur revisi anggaran untuk mengatasi kekurangan tersebut? terima kasih.

Jawaban:
dapat diambil dari data transito, spanjang kebutuhan untuk gaji dsn tunjangan ysng melekat pada gaji yang sudah terpenuhi.

sehubung revisi POK yang dilaksanakan oleh satker terhadap uang makan dan uanglembur terdapat pada halaman IV DIPA, maka harus dimintakan pengesahan DIPA ke Ditjen Perbendaharaan (Kantor Pusat atau Kanwil DJPBN).

(1426) Jl. Gunung Sahari Raya No.11 Jakarta Pusat

Dari:
Yantoro Primidadi (Jl. Gunung Sahari Raya No.11 Jakarta Pusat)

Pertanyaan:
Saya ada permasalahn dengan pengiriman dr persediaan ke SIMAKBMN, dr persd saldonya 0 tp di Simakbmn 630 ternyata setelah ada pengirman dan di terima di simakbmn jml persediaannya jadi – 480 ribu, saya mhn untuk solusinya, dan kalo ada update refrensi terbaru di 2010mhn dapat dikirim via e mail saya,terimakasih

Jawaban:
Melihat kasus yang anda sampaikan dimana terdapat perbedaan antara saldo Aplikasi Persediaan dan saldo Aplikasi SIMAK BMN, ada beberapa hal yang dapat kami kemukakan:
1.    Masih ada informasi yang belum anda sertakan dalam pertanyaan anda mengenai berapa posisi terakhir saldo Persediaan yang dikirimkan ke SIMAK BMN (pada saat laporan persediaan di Aplikasi SIMAK BMN adalah senilai -480.000,-). Sehingga kami tidak dapat mendeteksi lebih jauh permasalahan yang sedang terjadi.
2.    Apabila diasumsikan jumlah saldo Persediaan tersebut adalah sebesar -480.000,- (sesuai laporan persediaan yang tercantum pada Aplikasi SIMAK BMN sebesar -480.000,-), maka kondisi ini (jumlah minus) seharusnya tidak mungkin terjadi pada Aplikasi Persediaan. Kondisi yang paling mungkin terjadi pada saldo persediaan adalah bernilai nol (tidak ada sama sekali barang persediaan yang tersisa dalam gudang).
3.    Untuk menganalisis lebih mendalam permasalahan yang sedang terjadi pada data anda, dengan ini kami memohon kesediaannya untuk dapat mengirimkan kepada kami file back-up aplikasi Persediaan dan SIMAK BMN melalui email. Dan segera setelah kami temukan permasalahannya, akan kami sampaikan kembali data dan saran perbaikan kepada anda

5 Januari

(1427) Dinas Pertanian Kab. Deli Serdang

Dari:
Ilham Dany R (Dinas Pertanian Kab. Deli Serdang)

Pertanyaan:
Ass.Wr.Wb.Nama Saya Ilham sebagai petugas SAI.ada hal yang ingin saya tanyakan.Kebetulan di TA. 2010 Satker kami ada mendapat 1 bh bangunan pasar ternak yang pembayarannya terdiri dari 2 SPM.Yg pertama 95% dari kontrak.sedangkan yang kedua 5% dari kontrak.sesuai yg saya dapatkan dari Pelatihan SIMAK bahwa yg 95% itu dicatat di KDP Perolehan sedangkan yang 5% di KDP Pengembangan.kemudian dimasukkan ke Perolehan Aset dalam Penyelesaian Pembangunan yang 95%.tetapi untuk yg 5% dicatat di dimana ya…karena sudah sy coba di Perolehan Aset di Pengembangan tetap hasilnya minus ketika di kirim ke SAKPA.Mohon Bantuan dr Tim..Trims Ass. Wr.Wb

Jawaban:
SPM sebesar 95%  dari kontrak dicatat melalui menu Transaksi KDP à Perolehan KDP (no urut KDP no 1) sebesar 95%. sedangkan yang 5 % dicatat melalui menu Transaksi KDP à Pengembangan KDP(no urut KDP no 1) sebesar 5% (dengan prosentase pengerjaan 100%). Kemudian dicatat dalam menu Transaksi BMN à Perolehan BMN à Penyelesaian Pembangunan dengan (no urut KDP no 1) sebesar 100%, sehingga  KDP no urut 1 tsb dapat diakui sebagai asset definitive sesuai dengan jenis asset tetapnya.

(1428) penandatangan BAR

Dari:
tri ts (kppn magelang)

Pertanyaan:
ytk.pengasuh konsultasi LKPP pada Per-36/PB/2009 tgl 28 Juli 2009 lampiran I halaman 10, penandatngan BAR adalah Kepala KPPN sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara dan Kepala Satker sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tetapi di format BAR penandatangan BAR adalah a.n.Kuasa Bendahara umum Negara dan a.n.Kuasa Pengguna Anggaran. mohon penjelasan, siapakah yang harus tanda tangan BAR? atas penjelasannya diucapkan terima kasih

Jawaban:
Penggunaan a.n pada kolom penandatangan merupakan salah satu cara untuk mempermudah kedua belah pihak dalam menandatangani berita acara yang akan dibuat, karena tidak harus Kepala KPPN dan Kuasa Pengguna Anggaran yang menandatangi BAR tersebut. Namun apabila BAR tersebut  ditandatangi oleh Kepala KPPN dan Kuasa Pengguna Anggaran-nya penggunaan a.n dapat dihilangkan.

(1430) aset tetap

Dari:
rohmiati (kppn sumedang)

Pertanyaan:
kalo pengeluaran untuk membuat pagar pembatasa tanah yang dimiliki satker (tanah kosong belum ada bangunan) dimasukkan dalam aset tetap Tanah atau Gedung dan Bangunan ya

Jawaban:
Gedung dan Bangunan karena Pagar termasuk kategori Gedung dan Bangunan di dalamnya

(1431) sisa UP tahun tahun lalu

Dari:
Raden Muhammad Adil (KPPN Sekayu)

Pertanyaan:
bagaimana penyelesaian sisa UP  tahun 2007/tahun lalu yg tidak disetor oleh satker,  di samping itu DIPA satker ybs untuk tahun berikutnya tidak ada lagi…bagaimana hubungannya dengan neraca satker….

Jawaban:
Untuk satker yang sudah tidak ada lagi namun masih mempunyai UP yang belum diselesaikan tetap harus dimintakan  pertanggungjawabannya oleh KPPN baik melalui bendaharanya maupun instansi vertikal diatasnya. Karena sampai sekarang prosedur penghapusannya belum ditetapkan.

(1432) Bagaimana cara input data pagu

Dari:
DJAFAR (Satker Dinas Kimpraswil.jl.Yojokodi No.03 Palu)

Pertanyaan:
Ass. Alaikum, Bagaimana caranya meng imput data pagu pada aplikasi SPM 2011, mohon bantuannya Trim’s.

Jawaban:
Penginputan data pagu di Aplikasi SPM 2011 harus menggunakan ADK yang dibuat dari Aplikasi DIPA 2011.

(1433) Rekon Nomor Registrasi Guru 2011 dan Konfirmasi Satker tentang Alamat,Norek dan Bank/Pos Penerima

Dari:
ahmar (KPPN Balige)

Pertanyaan:
1.updating aplikasi gpp 2011 dibuat menu utk memuat no reg guru dr kemen.diknas,data sumber adk noreg guru dr kemen diknas,pada waktu satker mengajukan spm ke kppn harus direkon noreg guru antara satker dan kppn,krn klo ini tdk dilakukan rawan bagi satker utk melakukukan penyelewengan tunjab.profesi guru. 2.untuk menghindari terjadinya retur,sebelum satker mengajukan spm ke kppn,maka terlebih dahulu satker melakukan konfirmasi ke bank/pos,apakah rek,alamat,nama bank/pos penerima tsb sdh benar,ini tujuannya agar tidak terjadi birokrasi yang panjang dan dibuatkan perdirjen ttg     mekanismenya.

Jawaban:

Perekaman nomor rekening, nama rekening dan bank rekening gaji para pegawai khususnya di lingkungan guru adalah tanggung jawab satker, KPPN tidak wajib untuk melakukan verifikasi kebenaran nomor rekening disebabkan KPPN tidak mengetahui kebeneran pengisian nomor rekening yang direkam oleh satker, karena itu adalah wilayah satker untuk meneliti dan menginput data rekening secara benar. Hendaknya pengisian nomor rekening dicek terlebih dahulu olehs satker sebelum dicetak gaji dan dikirimkan ke KPPN sehingga tidak terjadi retur

(1435) Syarat pengajuan Uang Persdiaan

Dari:
Laode Rakhmad Darmawan (KP2KP Lasusua)

Pertanyaan:
Jika pejabat KPA serta pejabat lainnya tahun 2010 masih sama dengan tahun 2011, pakah pengajuan UP masih harus melampirkan SK Penunjukan pejabat KPA… mohon penjelasan, disertai atutan yang berlaku… karena kami jika menunggu SK, kemungkinan SK sampai ke kami pada pertengahan bulan Pebruari 2011, karena faktor trasnportasi….

Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3)  Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.PER-57/PB/2010 tanggal 10 Desember 2010, maka dalam rangka penerbitan SPM pada awal tahun anggaran, penandatanganan SPM dapat dilakukan oleh Kuasa PA/PP-SPM yang telah ditunjuk pada tahun anggaran sebelumnya apabila belum ada penunjukan Kuasa PA dan pejabat perbendaharaan. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka Kuasa PA terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPPN.

(1436) BA BUN 999.99

Dari:
Mia (Bintaro)

Pertanyaan:
Apa sajakah yang termasuk dalam BA BUN 999.99? Mengapa penerimaan dividen dari PMN di BUMN dicatat dalam BA BUN 999.99? Terima kasih.

Jawaban:
Transaksi yang termasuk dalam BA BUN 999.99 antara lain Transaksi Kuasa BUN Pusat dan Daerah atas Pengelolaan Kas, PFK, Transaksi Aset yang berada dalam penguasaan BUN Pengelola Barang (Iddle Aset, Aset Eks Asing, Aset KKKS), Penyertaan di Lembaga Internasional. Penerimaan dividen dicatat sebagai PNBP dengan menggunakan kode akun 42XXXX dan karena metode pencatatan atas investasi pemerintah masih menggunakan konsep bruto jadi tidak dapat masuk ke BA 999.03 sehingga penerimaan dividen dimasukkan ke dalam transaksi khusus. BA 999.03 belum dapat melakukan pencatatan kode akun 4XXXXX dan baru sebatas kode akun 71XXXX dan 72XXXX, ke depannya dengan segera diberlakukannya Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah (SAIP), maka penerimaan deviden dari PMN di BUMN dicatat dalam SAIP (BA 999,03)

(1437) Pencairan SP2D diluar Tahun Anggaran

Dari:
fadli (DPPKAD Kota Sungai Penuh)

Pertanyaan:
Yth. Bapak/Ibu Admin, Tahun 2011 baru memasuki beberapa hari, dari pihak bank tempat rekening kasda kami ditempatkan, tercatat ada pihak ketiga yang mencairkan SP2D tahun 2010 pada tahun 2011. 1. Apakah diperbolehkan? 2. Apa dasar hukumnya? terima kasih, selamat tahun baru

Jawaban:
SP2D diterbitkan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang berlaku hanya dalam satu Tahun Anggaran. SP2D yang diterbitkan harus membebani Anggaran ( DPA) dalam Tahun Anggaran yang sama. Kecuali ada aturan yang memperbolehkan lain, sesuai dengan ketentuan Pengelolaan Kas Daerah.

(1438) PENGADILAN NEGERI TOLITOLI

Dari:
MUH. ASYRI Z.R (PENGADILAN NEGERI TOLITOLI)

Pertanyaan:
Saya baru saja melakukan update referensi serta aplikasi SPM 2011 per 30-12-2010, namun saya menemukan sedikit kendala ketika hendak menyimpan data, aplikasi SPM memberi peringatan bahwa NIP dan NAMA Operator belum di rekam padahal sudah direkam….mohon solusi bantuannya !!!!

Jawaban:
Lakukan perekaman user baru melalui Aplikasi Startup SPM dengan NIP Operator yang telah direkam di menu Referensi Pejabat sebagai Operator.

6 Januari

(1439) satker pembangunan jalan dan jembatan sulteng (472293) Jl. mt. haryono no. 10 palu

Dari:
gatot iriyanto (satker pembangunan jalan dan jembatan sulteng (472293) Jl. mt. haryono no. 10 palu)

Pertanyaan:
pada satker kami ada kontrak yg diputus dan uang muka belum lunas, pelunasan uang muka muka tsb kami setor dgn pencairan jaminan uang muka seb. uang muka yg blm lunas (Rp. 636.529.808) dgn SSPB (MAK 534111) dan telah kami bukukan di apl. SAKPA, ternyata pd neraca  SAKPA terjadi minus (-) Rp. 636.529.808 utk jalan, irigasi dan jaringan sbl disesuaikan. apakah SSPB tsb diinput di SIMAK BMN mll transaksi apa ?

Jawaban:
Melihat kasus anda yang mana pada saat anda akan menjalankan Aplikasi Persediaan akan tetapi tidak dapat terkoneksi dengan database, ada beberapa kemungkinan yang terjadi. Kemungkinan tersebut diantaranya adalah:
1.    Belum terinstallnya installer Database Persediaan.
Pada saat akan menggunakan Aplikasi Persediaan, ada dua buah installer yang harus diinstall pada komputer anda, yaitu installer Database Persediaan dan installer Aplikasi Persediaan. Yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah menginstall installer Database Persediaan, selanjutnya menginstall installer Aplikasi Persediaan itu sendiri.
Agar anda dapat menjalankan Aplikasi Persediaan, maka anda harus menginstall installer Database Persediaan tersebut terlebih dahulu.
Dan harap dipastikan agar pada saat menginstall Aplikasi Persediaan, proses instalasi tersebut berjalan dengan sempurna.
2.    Apabila anda sudah menginstall Aplikasi Persediaan dan database Persediaan akan tetapi tetap belum dapat terkoneksi dengan database, maka kemungkinan yang terjadi adalah proses intalasi yang berjalan kurang sempurna (corrupt) ataupun terdapat beberapa ekstensi file pada Aplikasi Persediaan yang hilang (tereksekusi oleh virus).
Langkah yang perlu dilakukan adalah menginstall kembali Aplikasi Persediaan. Dan harap dipastikan agar pada saat akan menginstal kembali, komputer anda sudah terbebas dari virus.
3.    Untuk login awal ke administrator, gunakan username “ADM” password “ADM”.
4.    Apabila anda sudah mengikuti prosedur-prosedur di atas akan tetapi tetap saja belum dapat terkoneksi dengan database, kemungkinan yang terjadi adalah tidak tersedianya koneksi antara database dan Aplikasi Persediaan.
Pada Aplikasi Persediaan ini, terdapat penghubung (connector) antara Aplikasi Persediaan dan Database Persediaan. Penghubung ini berfungsi untuk memindai data-data yang ada pada Database Persediaan dan menampilkan data mengikuti perintah yang diberikan oleh Aplikasi Persediaan. Penghubung dimaksud adalah program MySQL, yang mana program ini dapat di-on/off-kan. Apabila berada pada posisi ”on”, maka penghubung ini akan berfungsi, dan begitupun sebaliknya.
Untuk melihat apakah program MySQL ini berada pada posisi “on” atau “off”, bisa dicek pada:
<Start/Control Panel/Administrative Tools/Services/MySQL>
Pastikan program MySQL tersebut berada pada posisi “started”.

Melihat kasus yang anda sampaikan dimana terdapat nilai jalan, irigasi

(1440) BPS Kab. Nunukan

Dari:
ARHAM RIVAI (BPS Kab. Nunukan)

Pertanyaan:
Yth Helpdesk, ditempat kami bekerja belum ada jaringan Telpon Kabel dan Air PDAM, selama ini untuk komunikasi menggunakan telp Flexy Classy, untuk air melakukan pembelian secara Tandon, untuk Facs dilakukan pembayaran secara lembaran pada pihak ke 3, untuk internet menggunakan Modem GSM, karena itu semua memang sangat diperlukan, apakah itu semua dapat kami bebankan pada MAK Daya dan Jasa (atau yang mana saja yg dapat, mengingat dana operasional tidak akan cukup)??? atas perhatiannya terima kasih

Jawaban:
Untuk sementara seluruh pengeluaran belanja tersebut dapat dibebankan ke dalam belanja langganan daya dan jasa atau dibebankan ke dalam belanja barang operasional. Namun ke depannya apabila sudah ada jaringan maka perlu dipertimbangkan untuk instalasi sendiri dengan tujuan efisiensi pengeluaran kantor.

(1441) jalan mawar situbondo

Dari:
rahayu widiastuti (jalan mawar situbondo)

Pertanyaan:
Bapak/Ibu, adakah aturan yang membatasi waktu lembur PNS? di PMK hanya ada batasan 14 jam seminggu. jika batasan 14 jam seminggu tidak dilampaui, tetapi setiap minggu selalu ada lembur bukankah itu juga tidak efisien? bila ada aturan yang membatasi, saya minta soft copynya ke alamat email saya, terima kasih atas bantuannya

Jawaban:
Ketentuan mengenai kerja lembur yang dibatasi 3 jam sehari atau 14 jam seminggu diatur dalam PMK No.21/PMK.05/2007. Sedangkan PMK tersebut telah dicabut dengan PMK No.125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi PNS. Dalam ketentuan PMK No.125/PMK.05/2009 sudah tidak terdapat batasan waktu kerja lembur.
 

(1442) kemenag kab.bangka Jl.diponegor no 12 Bangka

Dari:
iriansyah (kemenag kab.bangka Jl.diponegor no 12 Bangka)

Pertanyaan:
untuk aplikasi sakpa tahun 2011 kpn keluar update atau apikasi barunya

Jawaban:

Aplikasi SAKPA 2011 versi 01.000 sudah keluar minggu keempat bulan januari 2011 sampai dengan saat ini update aplikasi terakhir versi 03.002  terbit bulan maret sedangkan update referensi versi  03.02 juga bulan maret.

7 Januari

(1443) revisi rkakl 2011

Dari:
psbrw efata (psbrw “efata” kupang)

Pertanyaan:
selamat pagi, apakah sudah peraturan tentang tata cara revisi dipa/rkakl 2011? apakah bisa di revisi dari 524119 ke 521211? terima kasih.

Jawaban:
PMK tentang Revisi DIPA TA 2011 masih dalam proses penyelesaian.

Revisi Akun 524119 menjadi akun 521211 dapat dilaksanakan sepanjang tidak mengubah sasaran kinerja.

(1444) Diklat PPAKP Tahun 2011

Dari:
Prana Citra (Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara Jl. Balige Km. 2 Tarutung)

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Saya Operator SAKPA dan SIMAK-BMN dari Satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara. Namun belum pernah mengikuti DIklat PPAKP. Saya ingin mengikuti Diklat tersebut. Adakah Diklat PPAKP Tahun 2011 untuk Provinsi Sumatera Utara? Terima Kasih. Wassalam…

Jawaban:
Sampai dengan saat ini, Program Diklat PPAKP Tahun 2011 belum dapat kami pastikan kapan akan bisa diselenggarakan. Apabila sudah dapat dipastikan, kami akan memberitahukan lebih lanjut tata cara dan persyaratan program ini secara resmi kepada setiap Kementerian Negara/Lembaga dan kami tayangkan pada website resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan www.perbendaharaan.go.id. dan jaringan minus itu karena adanya nilai SAKPA yang lebih besar dibandingkan nilai SIMAK. Oleh karena itu nilai yang ada di SIMAK disesuaikan. Kemungkinan ketika awal kontrak diinput sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) maka tinggal disesuaikan lagi nilai KDPnya.

(1445) Penjelasan dana bansos

Dari:
Asra Haliman (JL. Raya Kotolanang-Ladeh Depati VII Kerinci Jambi)

Pertanyaan:
Pada tahun 2010, melalui kementerian Dalam Negeri dialokasikan dana BANSOS untuk Badan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan, setelah di konfirmasi, dana tersebut digunakan untuk kegiatan PNPM Pedesaan, boleh atau memang begitu menurut aturan penggunaan pengalokasiannya, mohon penjelasan

Jawaban:
Bantuan Sosial adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan termasuk didalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan. yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang sifatnya tidak terus-menerus dan selektif.
Berdasarkan hal diatas, kegiatan PNPM Pedesaan  tidaklah tepat apabila dianggarkan pada belanja bantuan sosial

(1447) Sertifikat PPAKP

Dari:
Cucu Rostiasari (Jl. Gatot Subroto No. 170 Bandung)

Pertanyaan:
Salam Hormat, Saya mau menanyakan kapan serifikat pelatihan PPAKP tahun 2009 angkatan VI di Jakarta selesai? Sudah 1 Tahun lebih saya telah mengikuti pelatihan tersebut tapi saya belum menerima sertifikat PPAKP tersebut….

Jawaban:
Semua Sertifikat Peserta yang sudah lulus pada pelatihan tahun 2009 sudah di kirimkan ke Sekretaris Jenderal Kementerian/ Lembaga masing-masing.

(1448) Memperbaiki salah akun

Dari:
Apriyani (MTs Negeri Cikarang)

Pertanyaan:
disatker kami mendapatkan belanja modal rehabilitasi gedung, akun mana yang harus dipakai?, sedangkan kami memakai 533111 apakah seharusnya seharusnya 533121 ?, apabila memang benar 533121 berarti harus melakukan revisi akun?, bagaimana prosesnya sampai dengan pelaporan?. Terimakasih

Jawaban:
Rehabilitasi sebaiknya menggunakan kode akun 533121 bukan 533111. Revisinya cukup dengan revisi POK, kemudian revisinya disampaikan ke KPPN

8 Januari

(1449) Simak-BMN

Dari:
jody (Manado)

Pertanyaan:
kenapa file backup aplikasi simak-bmn pada windows 7 32 bit tidak dapat di restore ke aplikasi simak-bmn windows 7 64 bit ?, apakh bisa dilakukan ?

Jawaban:
Pada aplikasi SIMAK BMN terdapat dua menu backup ( back up dan  back up alternatif ) backup biasa menggunakan winrar 32 sehingga tidak bisa di ekstrak menggunakan windows 7  64 bit. Untuk mengatasi hal itu silahkan dibuat file backup menggunakan menu backup alternatif kemudian restore ke komputer yang menggunakan windows 7  64 bit  menggunakan restore alternatif juga

10 Januari

(1453) kejari bengkulu – jl. soekarno hatta

Dari:
lius (kejari bengkulu – jl. soekarno hatta)

Pertanyaan:
Dimana Mencari Kesalahan Pada aplikas GPP untuk gaji susulan. Didalam aplikasi tsb terdapat keterangan \\\”IsilahBulan awal,Tahun awal untuk menghitung perkalian gaji susulan\\\” Saya sudah cari2 tp tidak ketemu…trimakasih

Jawaban:

Pengisian gaji susulan di menu proses perhitungan gaji adalah dengan memasukkan periode bulan susulan yang diajukan. Misalkan anda hendak membuat gaji susulan untuk bulan Januari dan Pebruari 2011 maka isiannya adalah bulan awal : 1 tahun awal : 2011, bulan akhir : 2 tahun akhir : 2011 isian perkalian akan otomatis terisi 2 kali (2 bulan) di dalam tabel pegawai, kemudian diberikan tanda centang dan klik tombol proses.

(1454) Informasi Akrual

Dari:
Tomi Hartanto (jln persatuan raya no 104 sinjai)

Pertanyaan:
Informasi akrual yg dihimpun dari satker pakah hanya sekedar menjadi lampiran di LKPP tahunan atokah dilakukan peenjurnalan pada aplikasi vera? terima kasih sebelumnya

Jawaban:
Tidak perlu karena jurnal penyesuaian pada aplikasi SAKPA hanya untuk neracanya saja. Sementara neraca satker tidak digabungkan di KPPN

(1455) Revisi DIPA

Dari:
wulan (Jl. Veteran No. 1 A Semarang)

Pertanyaan:
Utk revisi DIPA 2011 apakah sudah ada aturan yg baru? Apa saja revisi yang menjadi kewenangan KPA dan Kanwil? kalo pergeseran 4 digit pertama akun belanja dalam satu sub kegiatan, apakah masih kewenangan KPA?

Jawaban:
PMK tetang Revisi DIPA TA 2011 masih dalam proses penyelesaian.

Pergeseran 4 digit pertama akuun belanja dalam 1 output yg masih kewenangan KPA.

(1456) Kiriman Uang dalam rangka TSA

Dari:
kanwil djpb prov.bali (Jl.Nitimandala Renon)

Pertanyaan:
Apabila terjadi perbedaan antara penerimaan dengan pengeluaran KU dalam rangka TSA yang diakibatkan oleh kesalahan Bank Pos Persepsi melimpahkan lebih ke KPPN KBI Induk yang seharusnya kelebihan tersebut sebagai pendapatan yang belum disetorkan, bagaimana solusinya? terimakasih

Jawaban:
1.Perbedaan antara penerimaan dan pengeluaran Kiriman Uang dikategorikan sebagai Kelebihan Pelimpahan penerimaan Negara, sehingga Bank/Pos Persepsi dapat meminta pengembalian kelebihan tersebut sesuai Perdirjen Perbendaharaan Nomor 65/PB/2007  tentang Tata Cara Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaan dan Koreksi Pembukuan Penerimaan;
2.Dalam hal Bank/Pos Persepsi menyatakan tidak meminta pengembalian kelebihan pelimpahan tersebut atau sampai dengan akhir tahun anggaran Bank/Pos Persepsi tidak meminta pengembalian maka kelebihan pelimpahan tersebut dibukukan sebagai “Pendapatan  kelebihan pelimpahan pajak/PNBP dari bank/Pos Persepsi” (kode akun 423997)
Sesuai dengan surat Dir. PKN Nomor: S-6330/PB/2008 tanggal 17 September 2008

(1457) Informasi Akrual pada KPPN

Dari:
kanwil djpb prov.bali (Jl.Nitimandala Renon)

Pertanyaan:
Dengan diberlakukanya per 62/PB/2009 tentang informasi pendapatan dan belanja akrual, apabila terdapat transaksi akrual satker diwajibkan melakukan jurnal untuk membukukan informasi akrual tersebut ke dalam aplikasi SAKPA, bagaimana untuk KPPN, apakah juga melakukan jurnal dan bagaimana teknis pelaksanaaannya? terima kasih

Jawaban:
Sebagai KPPN tidak perlu karena jurnal penyesuaian pada aplikasi SAKPA hanya untuk neracanya saja. Sementara neraca satker tidak digabungkan di KPPN

Tetapi sebagai satker KPPN wajib membuat informasi akrual dan menjurnalnya pada aplikasi SAKPA KPPN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *