Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Maret 2012 (1)
Daftar Isi
1 Maret
(3516) PTA Jambi
Dari:
meiradinata (PTA Jambi)
Pertanyaan:
apakah pns yang dinas luar dalam kota dan mendapatkan uang transport bisa dibayarkan uang makannya ? tolong dasar aturannya.
Jawaban:
Berdasarkan pasal 3 PMK No.110/PMK.05/2010 disebutkan bahwa uang makan tidak diberikan kepada PNS yang sedang menjalankan perjalanan dinas.
(3517) Honorarium Nara Sumber
Dari:
Amir Hamzah (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik)
Pertanyaan:
Selamat Siang, Apakah Honorarium Sebagai Nara Sumber harus dari luar Satker atau dapat dari satker ybs.?
Jawaban:
Sesuai PMK Nomor 84 Tahun 2011 disebutkan bahwa Honorarium Narasumber diberikan kepada pegawai/non pegawai yang memberikan informasi/pengetahuan kepada pegawai lainnya/masyarakat dengan ketentuan bahwa : Pegawai yang memberikan informasi/pengetahuan tsb berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara atau Pegawai yang memberikan informasi/pengetahuan tsb berasal dari lingkup eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I berkenaan/masyarakat.
(3518) Jl. Raya Bantarkawung no. 09
Dari:
Jaenudin (Jl. Raya Bantarkawung no. 09)
Pertanyaan:
Assalamu\’alaikum Wb……kompirmasi disatker saya kepalanya baru gemana dengan penandatanganan dokumen pengajuan ke KPPN apa perlu revisi pengguna anggaranya ga………kalau perlu apa aja persyaratanaya
Jawaban:
Setiap ada penggantian pejabat perbandaharaan (KPA, PP-SPM, PPK, dan Bendahara), satker harus memberitahukan penggantian pejabat tsb kepada KPPN dengan melampirkan SK pengangkatan dan specimen tanda tangan pejabat perbendaharaan berkenaan.
(3519) Akamigas cepu
Dari:
wulan (Akamigas cepu)
Pertanyaan:
Apabila kita mengadakan rapat di sebuah hotel yang lokasinya kurang dari 5 km dari batas kota, apakah peserta rapat bisa mendapatkan uang harian fullboard? Terima kasih
Jawaban:
Paket fullboard disediakan untuk kegiatan rapat yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan bermalam/menginap, paket fullboard dapat dilaksanakan di luar kota atau di dalam kota, pembayaran uang saku fullboard disesuaikan dengan lokasi penyelengaraan kegiatan (luar kota atau dalam kota), besarnya uang saku fullboard berpedoman kepada SBU yang berlaku.
(3520) PEMBULATAN TRANSAKSI BELANJA
Dari:
ARIF EFENDI (Pemda Lumajang)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, ijin bertanya: saat kami melakukan pembayaran rekening listrik, telepon, air dll. di nota pembayaran tertulis nominal semisal Rp. 350.210,- (pecahan yang tak ada riilnya saat pengembalian), kami melakukan pembayaran dengan nominal uang Rp. 360.000,-, uang pengembalian yang kami terima sebesar Rp. 9.700,- (padahal seharusnya Rp. 9.790,-/alasan tidak ada uang pecahan sebesar dimaksud), pertanyaannya adalah : apakah kami harus/diperbolehkan membulatkan nominal transaksi pembayaran pada kwitansi sebesar Rp. 350.300,-? trims Wassalam
Jawaban:
SPJ pembayaran langganan daya dan jasa (listrik, telepon dan air) dan pembayaran lainnya adalah sebesar nominal yang tertulis di kuitansi atau bukti pembayarannya (tanpa harus ada pembulatan).
(3522) Penggunaan Anggaran Penambah Daya Tahan Tubuh
Dari:
shinta (Jl. Pemuda Rawamangun)
Pertanyaan:
Apakah ada jenis atau kelompok makanan tertentu yg masuk dalam kategori penambah daya tahan tubuh? saya ingin mengetahui jenis makanan atau minuman apa saja yg masuk ke dalam kategori penambah daya tahan tubuh. Mohon infonya segera. Adakah peraturan yang melandasinya? Trims.
Jawaban:
Secara khusus belum ada peraturan yang mengatur tentang jenis atau kelompok makanan yang masuk kategori penambah daya tahan tubuh, namun suatu K/L dapat saja menentukan sendiri makanan apa yang akan dimasukkan kedalam kelompok kategori penambah daya tahan tubuh K/L-nya.
(3523) pelayanan kppn serui yang selalu miris
Dari:
achep (waropen)
Pertanyaan:
untuk pb agar menertibkan cs kppn serui yang setengah hati melayani satker. ada cs atas nama yusan yang dulunya ditempatkan di bagian vera namun kerjanya hanya main game saja saat melayani satker. sekarang dipindahkan ke bagian spm pun juga sama hanya game saja yang dikerjakan. penerapan AFS yang seharusnya belum dijalankan namun sudah diterapkan sedemikian ketatnya oleh cs yusan. hal ini sangat menyulitkan satker2 dalam hal penyerapan anggaran. oleh karenanya mohon ini menjadi perhatian oleh pb. trimakasih.
Jawaban:
Pengaduan agar diarahkan ke mekanisme pengaduan yang telah ditetapkan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan terus berbenah menuju ke arah yang lebih baik agar menjadi Organisasi handal yang mempunyai SDM berintegritas dan menjunjung tinggi Profesionalisme, sehingga terjadi sinergi yang baik dengan stakeholder dalam memberikan pelayanan yang sempurna dan terbaik. Atas hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
2 Maret
(3525) PINDAH KPPN
Dari:
wayan kurniawan, se (kemenag kab. Gresik)
Pertanyaan:
Yang terhormat HelpDesk apa bisa satker pindah KPPN ? kalau bisa bagai manakah prosedurnya?
Jawaban:
Satker yang pindah KPPN pada saat tahun anggaran berjalan biasanya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan memperhatikan efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan negara. Perubahan seperti ini akan berakibat pada Revisi DIPA.
(3526) Pengenaan PPh 23
Dari:
rachmat (RSPI Prof DR Sulianti SAROSO)
Pertanyaan:
mohon informasi apakah belanja seminar yang diselenggerakan asosiasi rumah sakit vertikal perlu dikenakan PPh pasal 23 karena kami menggunakan GU. kemudian untuk bimtek yang diselenggarakan oleh eselon I akan tetapi pertanggungjawabannya beruap kuitansi/bill hotel apakah juga perlu dibebankan PPh pasal 23. terimakasih
Jawaban:
Sebaiknya pertanyaan ini disampaikan ke Kantor Pajak setempat, karena terkait pengenaan pajak.
3 Maret
(3528) Bandung
Dari:
Irfan (Bandung)
Pertanyaan:
dalam SBU 2012 honor pokja ULP adalah maksimal 50% dari besaran honor panitia yang tercantum dalam SBU 2012, mungkin dengan filosofi bahwa anggota pokja ULP bersifat permanen tupoksi hanya di ULP, tetapi bagaimana jika di lapangan SK memang pokja ULP tetapi anggota tidak bersifat permanen di ULP? atau masih rangkap dengan tupoksi lainnya? apakah masih 50% atau sesuai besaran SBU 2012?
Jawaban:
K/L yang telah membentuk ULP honorarium kelompok kerja pemilihan penyedia barang/jasa dapat diberikan dengan ketentuan maksimal sebesar 50 % dari honor panitia pengadaan barang/jasa kepada, sedangkan pemberian honorarium kepada panitia pengadaan barang/jasa sesuai SBU digunakan untuk K/L yang belum membentuk ULP.
(3529) ADK DIPA 2012 SETELAH BINTANG HILANG
Dari:
MOH. MASRUKIN (MAN KOTA PASURUAN Jl. Dr. Wahidin 59 Pasuruan)
Pertanyaan:
Kami telah mendownload ADK RKAKL 2012 online dan DIPA kami sudah tak terblokir (bintangnya hilang) kemudian kami validasikan ke DJPB, setelah itu dimana kami bisa memperoleh ADK DIPA 2012 yg baru (tanpa bintang)
Jawaban:
Data DIPA satker daerah dapat diminta ke Kanwil DJPBN setempat dan DIPA satker pusat dapat diminta ke Kantor Pusat DJPBN.
5 Maret
(3531) Biaya transport
Dari:
Heryanto (Jl. Veteran 18, Jakarta)
Pertanyaan:
Selamat pagi helpdesk, saya ingin bertanya, contoh si A melakukan perjalanna dinas ke Bandung menggunakan kendaraan dinas, apakah bisa di klaim untuk biaya BBM dan Tol? melalui akun apakah yang cocok? terima kasih
Jawaban:
Pembelian BBM dan biaya masuk tol dapat dibayarkan/dipertanggungjawabkan dalam perjalanan dinas sepanjang biaya transport pegawai ybs. tidak dibayarkan.
(3533) Itjen Kemenkes RI/Jl. H.R. Rasuna Said
Dari:
Moch Bagoes (Itjen Kemenkes RI/Jl. H.R. Rasuna Said)
Pertanyaan:
Mohon penjelasan mengenai pihak atau instansi yang berhak untuk menandatangi dan meberikan cap pada lembaran SPPD halaman kedua, terima kasih
Jawaban:
Lembar kedua SPPD ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan dibubuhi stempel oleh panitia tempat tujuan (kantor, hotel dan tempat lainnya).
(3534) Uang harian dalam satu Gedung
Dari:
Sunny Murtaqi (Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta)
Pertanyaan:
Pagi helpdesk, kami lgs aja ke pertanyaan, yaitu,”Apakah boleh memriksa/tugas dalam satu Gedung namun beda lantai dibayarkan uang hariannya? mohon dijelaskan, terima kasih
Jawaban:
Honor dapat dibayarkan apabila pns/non pns yang ditunjuk dalam suatu kegiatan telah melaksanakan tugasnya dan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut ditunjuk dengan Surat Keputusan oleh pejabat yang berwenang.
(3537) Operator SAI
Dari:
fariz (KPU)
Pertanyaan:
apakah operator SAI (SAKPA) Non PNS bisa diberikan honor? Kalau tidak, bagaimana pengabdiannya dari tahun 2006 sampai sekarang?Padahal yang bersangkutan yang membuat dan menyusun CaLK setiap tahun.Apakah tidak ada penghargaan sama sekali ?
Jawaban:
Sebenarnya tidak terjadi pertentangan. Memang sebenarnya pengeluaran untuk perpanjangan STNK/pajak kendaraan dinas merupakan kebutuhan operasional perkantoran yang hampir di setiap kantor ada, namun demikian, pengeluaran tersebut juga merupakan bagian dari pemeliharaan kendaraan dinas sehingga kedua-duanya bisa diakomodir.
6 Maret
(3541) Cara Pembuatan SPM GU
Dari:
mohamad ramadani (MIN MOPUYA)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Pak mohon diajari cara membuat SPM GU
Jawaban:
Dapat menghubungi KPPN mitra kerja satker, ke Customer Service Officer (CSO)
(3542) Bagaimana cara tranfer pagu ke SPM
Dari:
FAREL (DISNAV AMBON, JL. PANTAI WAIHAONG AMBON)
Pertanyaan:
APAKAH REVISI POK BISA TRANSPER PAGU KE SPM 2012, MOHON CARANYA…. SAYA TELAH COBA TIDAK BISA MOHON BANTUANNYA
Jawaban:
Sama seperti transfer pagu awal.
(3546) memindahkan Data BMN pindah Kode Satker
Dari:
sugito sumarjo (dinas Nakertrans Kab. Poso)
Pertanyaan:
Satker kami Awalnya 180130 dan sekarang thn 2012 ini menjadi 189041 dan 189042, yg kami tanyakan adalah bagaimana dan aplikasi apa yg dapat digunakan untuk memindahkan data BMN kami
Jawaban:
Harus ada surat edaran dari Kementerian Nakertrans kantor pusat. Apakah untuk memindahkan aset BMN dari kode satker lama ke kode satker baru menggunakan mekanisme transfer masuk/transfer keluar atau menggunakan mekanisme penyesuaian data yang ada dalam aplikasi Migrasi BMN.
7 Maret
(3554) backup aplikasi spm2012
Dari:
ABU SOFYAN (jl.Gatot subroto No.57 Bandar Lampung)
Pertanyaan:
Yth : Saya mau tanya kenapa hasil Backup aplikasi spm2012 ve.12.1.2. hanya sebesar 1 Kb dan ketika direstor ke aplikasi sak tidak dapat diterima seluruh isi file yaitu hanya pagunya saja yang masuk ke aplikasi sak sedangkan data realisasinya tidak dapat ter restor, apakah ada backup setelah ver.12.1.2.?
Jawaban:
Jalankan menggunakan run administrator pada aplikasi SPM. (klik kanan pada aplikasi SPM, run as administrator).
8 Maret
(3557) BPS Kabupaten Wonosobo
Dari:
Ama (BPS Kabupaten Wonosobo)
Pertanyaan:
Perpanjangan STNK/pajak kendaraan dinas dibebankan ke akun 521111 atau 523121?saya membaca jawaban di helpdesk koq beda-beda?yang benar yang mana?
Jawaban:
Sebenarnya tidak terjadi pertentangan. Memang sebenarnya pengeluaran untuk perpanjangan STNK/pajak kendaraan dinas merupakan kebutuhan operasional perkantoran yang hampir di setiap kantor ada, namun demikian, pengeluaran tersebut juga merupakan bagian dari pemeliharaan kendaraan dinas sehingga kedua-duanya bisa diakomodir.
(3558) Jl.Rawa Kuning Kel.Pulo Gebang Cakung Jaktim
Dari:
mukhamad ansor (Jl.Rawa Kuning Kel.Pulo Gebang Cakung Jaktim)
Pertanyaan:
untuk akun 521211 apakah boleh digunakan untuk belanja perabot kantor seperti sapu, ember, selang dll mohom penjelasannya
Jawaban:
Pembelian belanja alat-alat kebersihan yang tidak termasuk kriteria Aset Tetap dan pembelian peralatan dan mesin yang tidak memenuhi nilai kapitalisasi sebagaimana yang Saudara maksud dibebankan ke dalam akun 521111 (Belanja Keperluan Sehari-hari
(3559) konsultasi
Dari:
mukhamad ansor (Jl.Rawa Kuning Kel.Pulo Gebang Cakung Jaktim)
Pertanyaan:
satker kami ada kebutuhan belanja alat-alat kebersihan, perabot perkantoran seperti sapu, alat pelan, ember, selang dll akun apakah yang harus saya pakai?
Jawaban:
Pembelian belanja alat-alat kebersihan yang tidak termasuk Aset Tetap dan tidak memenuhi nilai kapitalisasi dibebankan ke dalam akun 521111 (Belanja Keperluan Sehari-hari Perkantoran).
(3562) Uang Makan PNS
Dari:
ahmad fajri (MIN selat Hulu)
Pertanyaan:
Apakah perhitungan uang makan PNS berdasarkan PMK No. 110/PMK.05/2010 masih berlaku
Jawaban:
Peraturan yang mengatur tentang Uang Makan PNS masih PMK No.110/PMK.05/2010, sedangkan pengaturan tarif uang makan berpedoman kepada SBU yang berlaku (PMK Nomor 84/PMK.02/2011).
(3564) KPPN Parepare
Dari:
firman usman (KPPN Parepare)
Pertanyaan:
Untuk pembayaran belanja pegawai (tunjangan khusus/kegiatan) akun 512411 pada KPU berupa uang lelah apakah dapat dibayarkan kekurangannya dari tahun lalu yang pembayarannya berdasarkan SK dari Kuasa Pengguna Anggaran dengan beban DIPA 2012? Mohon dengan dasar hukumnya. Terima kasih
Jawaban:
Uang lelah PNS KPU dapat dibayarkan kekurangannya sepanjang tersedia dananya pada DIPA tahun berjalan.
9 Maret
(3566) Revisi POK
Dari:
Vian (Jakarta)
Pertanyaan:
mohon penjelasan kapan waktu untuk melakukan revisi akun (revisi POK) dan kelengkapan yang diperlukan untuk melakukan revisi. Terima Kasih.
Jawaban:
Revisi POK dapat dilaksanakan sejak DIPA disahkan oleh Kakanwil DJPBN/Direktur PA dan berakhir sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Dirjen Perbendaharaan.
Kelengkapan untuk revisi POK adalah soft copy dan permintaan validasi DIPA beserta lampiran perubahannya.
(3567) khatib sulaiman padang
Dari:
ar (khatib sulaiman padang)
Pertanyaan:
Ass, kami mengedakan kegiatan paket fullboard, pelaksanaannya diadakan diluar kota, tapi pesertanya berasal dari daerah Dati Tk II (Kab/kota), bagai penggunaan akun untuk transport dan uang harian peserta
Jawaban:
Untuk kegiatan Fullboard yang diadakan di luar kota, dibayarkan uang harian paket fullboard luar kota (lihat lampiran I No.24 PMK Nomor 84/PMK.02/2011) dan uang transport dibayarkan secara at cost.
10 Maret
(3569) Perjalanan Dinas
Dari:
deny boy (Medan – sumut)
Pertanyaan:
mohon bantuan pencerahan, petunjuk teknis untuk pertanggungjawaban Perjalanan Dinas : Ada undangan suatu kegiatan yang dilaksanakan di luar kota untuk suatu kegiatan workhsop atau seminar selama 3 (tiga) atau 4 (empat) hari, tetapi pada redaksi undangan tidak terdapat bahwa Panitia menangung konsumsi/akomodosi peserta. nah apakah untuk pertanggungjwabannya uang harian mengacu tarif fullboard atau att.cost. mohon bantuannya…. terima kasih.
Jawaban:
Suatu kegiatan yang dilaksanakan dengan paket Fullboard di luar kota biasanya konsumsi dan akomodasi ditanggung oleh panitia, maka uang sakunya harus uang saku fullboard luar kota (lihat lampiran I No.24 PMK Nomor 84/PMK.02/2011), sedangkan uang harian yang dibayarkan untuk perjalanan dinas dalam negeri, uang hariannya dibayarkan secara lumpsum.
(3570) Biya yang harus dibayar
Dari:
wardinur (MAN Sigli 1)
Pertanyaan:
Asss…. kami melakukan perjalanan dinas dari kota kami Sigli ke Banda Aceh jraknya 112KM. jdi biaya apa saja yang dapat dibayarkan untuk perjalan kami? apakah transpor lokal dan uang harian dapat ?
Jawaban:
Untuk kasus ini dapat dibayarkan biaya transport pegawai sesuai dengan biaya riil dan uang harian sesuai SBU.
(3571) Sewa Kendaraan Dinas
Dari:
ahmad pamungkas (jl. ir rustandi sugianto)
Pertanyaan:
Selamat Siang, Satker Kami terdapat kegiatan Inspeksi Pos Pengamatan ke daerah/luar kota selama 3 hari dengan lokasi yang berbeda-beda, yang saya tanyakan apakah pegawai yang melakukan tugas/dinas tersebut mendapat uang harian perjalanan dinas atau hanya mendapatkan uang saku paket fullboard diluar kota?Kemudian apakah pegawai tersebut diperbolehkan menggunakan sewa kendaraan atau tidak?terima kasih.
Jawaban:
1.Kepada pegawai berkenaan dapat diberikan uang harian dan uang transport pegawai.
2.Sewa kendaraan tidak diberikan, karena sewa kendaraan hanya diberikan kepada pejabat negara secara at cost max Rp.500.000,-/hari.
11 Maret
(3572) tiket
Dari:
zti (pemda DIY)
Pertanyaan:
biaya perubahan jadwal tiket pesawat ditanggung negara atau ditanggung pribadi?
Jawaban:
Dapat ditanggung negara dengan melampirkan bukti-bukti yang sah dari pihak penyelenggara transportasi
12 Maret
(3574) SBU vs POK
Dari:
yusansirida (KPPN Serui)
Pertanyaan:
Dalam hal Honor pengelola keuangan dalam POK melebihi batas dalam SBU, mana yg harus diikuti saat membuat SPM? terima kasih
Jawaban:
Honor tidak boleh dibayarkan melebihi SBU, kalau POK melebihi SBU maka yang dijadikan dasar dalam pembayaran honor adalah tarif sesuai SBU.
(3575) Pembuat daftar gaji
Dari:
Didit Perkasa Adiwinata, SE (MTs. Negeri Luwuk/Luwuk Banggai Sulteng)
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb…apakah bisa dalam pengangkatan SK pembuat daftar gaji dan operator SAI disatker kami dittd oleh KPA satker kami atau harus SK dari Kepala Kanwil Kementerian Agama?? mohon bantuannya beserta peraturannya
Jawaban:
Dasar hukum pengangkatan PPK, PP-SPM dan Bendahara Pengeluaran terdapat pada pasal 2 PER-66/PB/2005, untuk pengangkatan PDG dan Operator SAI biasanya diangkat oleh Kepala Kantor, akan tetapi ada K/L yang mengatur lain, hal ini tergantung dari kebijakan masing-masing K/L.
(3576) Perjadin
Dari:
Puji Lestari (RSJ. Prof. dr. Soeroyo Magelang/Jl. A Yani 169)
Pertanyaan:
Apabila perjadin dilaksanakan lebih dari 1 orang dan sesuai SBU standar hotel berbeda (dikarenakan eselon/gol berbeda), apakah boleh menggunakan hotel yang sama? Pehitungan bill hotel adalah per kamar. Apabila satu kamar ditempati oleh dua orang, bukti penginapan apakah harus dibuat satu orang satu bill? Terima kasih
Jawaban:
Untuk kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dapat menggunakan hotel yang sama untuk semua peserta, namun harus menyesuaikan kelas kamar hotel sesuai dengan yang telah ditetapkan untuk masing-masing pegawai/pejabat peserta kegiatan.
Pertanggungjawabannya satu bill untuk satu kamar (walaupun satu kamar diisi oleh 2(dua) orang).
(3577) Konversi gapo 2012 masa kerja 20 th
Dari:
abu bakar (Fakultas Tarbiyah IAIN Antasari)
Pertanyaan:
konversi gaji pokok 2012 dengan pangakt Pembina Tk. I (IV/b) masa kerja 20 tahun menghasilkan defult gaji pokok jadi IV/b 18 tahun, sehingga gaji pokoknya menjadi turun. mohon kejelasannya.
Jawaban:
Permasalahan yang terjadi terkait konversi gaji pokok pada aplikasi GPP akan segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pengembang sistem teknologi informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan
(3579) Pemotongan pajak untuk transport
Dari:
Niniek Purwati (Kemenag)
Pertanyaan:
Apakah transport kegitan dapat dikenakan PPh 21, Pada Kanwil Yogyakarta KPPN memungut PPh 21 atas transport kegiatan, mohon untuk diberikan ketentuan yang menyebutkan hal tersebut
Jawaban:
Uang transport pegawai dalam perjalanan dinas tidak dikenakan PPh pasal 21, ketentuan yang mengatur lebih rinci tentang pajak tsb silahkan tanyakan langsung ke KPP terdekat.
(3581) Kemenag Sidoarjo
Dari:
AGUS HERMANTO,SE (Kemenag Sidoarjo)
Pertanyaan:
APLIKASI AFS 2012 di tempat kami belum bisa masuk pagu perencanaannya dari (RPA) APlikasi rkakl2012 yang bisa masuk hanya pagu Belanja Gaji saja yang masuk sedangkan belanja Lain tidak bisa masuk. bagaimana solusinya
Jawaban:
Pastikan menggunakan data ADK DIPA terakhir, dapat diminta pada Kanwil Perbendaharaan setempat.
(3582) Honor KPA 2 DIPA
Dari:
Wahyu (Dinas Pertanian Brebes/jl. Gajah MAda No. 3 Brebes)
Pertanyaan:
Mohon penjelasan, apakah dalam 1 satker terdapat 2 DIPA dari 2 Ditjen Kementerian Pertanian, yaitu Ditjen Tanaan Pangan dan Ditjen Hortikultura. Apakah honor KPA dari 2 DIPA tersebut bisa dicairkan kedua-duanya? KPA dijabat oleh 1 orang yaitu Kepala Dinas.
Jawaban:
Karena anggaran berbasis kinerja, dimana seseorang dibayarkan berdasarkan kinerja, maka untuk KPA yang mengelola lebih dari satu DIPA honornya dapat dibayarkan sebanyak DIPA yang dikelola.
(3584) AKUN 521219
Dari:
wayan kurniawan (KanKemenag Kab. Gresik)
Pertanyaan:
yang terhormat Helpdesk Mohon bantuan Jawaban di POK Kami terdapat AKUN 521219 untuk Tunjangan Fungsional Guru Non PNS dan Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS,; serta Penyelenggaraan Hari Anak Nasional,; Insentif Guru Madrasah Diniyah apakah MAK ini sudah tepat atau harus di revisi ? jika di revisi harus dengan MAK Berapa yang benar ?
Jawaban:
Merujuk pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-80/PB/2011 tentang Penambahan dan Perubahan Akun Pendapatan, Belanja dan Transfer maka Tunjangan Fungsional Guru Non PNS dan Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS dibebankan ke dalam akun 573111 (Belanja Bantuan Sosial Untuk Pemberdayaan Sosial Dalam Bentuk Uang).
Penyelenggaraan Hari Anak Nasional menurut hemat kami merupakan kegiatan non operasional sehingga seyogyanya dibebankan ke dalam akun belanja non operasional, namun tetap memperhatikan sesuai dengan jenis pengeluarannya.
Mohon maaf kami tidak memahami pengertian insentif yang Saudara maksudkan. Apabila “insentif” tersebut memenuhi kriteria honorarium harus dibebankan ke dalam akun 521115 atau 521213, atau apabila berupa uang harian kegiatan dalam kota dibebankan ke dalam akun 521219.
(3585) bendahara
Dari:
Ika Apsari (bp2hp wil.XIV/Palu)
Pertanyaan:
– Salam Hormat…. apakah seorang bendahara dapat menerima honor dobel dalam 1 DIPA? satu di akun 521115 untuk kegiatannya sebagai bendahara, dan lainnya di akun 521213 untuk kegiatan yang terkait dengan output. mohon pasal aturan yang mendasarinya. mohon segera di balas.terima kasih
Jawaban:
Karena anggaran berbasis kinerja, dimana seseorang dibayarkan berdasarkan kinerja, maka seorang pegawai dapat saja menerima honor dari jabatan sebagai bendahara pengeluaran dan menerima honor dari kegaiatan lain, sepanjang pegawai tsb telah melaksanakan tugas dan keanggotaannya dalam kegiatan tsb ditetapkan dengan Surat keputusan oleh pejabat yang berwenang.
Anggaran berbasis kinerja diatur dalam PMK No.93/PMK.02/2011.
13 Maret
(3588) Uang saku peserta diklat
Dari:
Ana wulansari (Balmon Bandung)
Pertanyaan:
Mohon diberikan peraturan terkait uang saku bagi pegawai yang hendak melakukan diklat/pelatihan yang seluruh akomodasi dan konsumsi ditanggung penyelenggara (di asrama), soalnya saya baca di forum ini hanya diberi maksimal uang saku sebesar fullboard dan transport pp, tetapi dasar peraturannya belum disebutkan, makasih
Jawaban:
Peraturan terkait uang saku bagi pegawai yang melakukan diklat/pelatihan dapat dilihat pada PMK Nomor 84/PMK.02/2011 (tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012).
(3589) up
Dari:
rahmat (dikbud)
Pertanyaan:
apabila up dibagi ke beberapa bpp, misalnya ada dispensasi up sebesar 1 Milyar dibagi kedalam 5 bpp @ 200 jt, pertanyaannya apakah diperbolehkan apabila ada 1 dpp ingin langsung menihilkan up yg menjadi tanggungjawabnya, dan tidak akan mengisi/revolving lagi?, tks
Jawaban:
Boleh saja dinihilkan, sepanjang dana UP pada BPP berkenaan tidak diperlukan lagi.
14 Maret
(3590) narasumber
Dari:
AIsyah (Perintis Kemerdekaan)
Pertanyaan:
apakah narasumber lokal dan instruktur pelatihan boleh menerima uang harian (halfday) dan transpor lokal selain honor narasumber dan honor instruktur
Jawaban:
Seorang narasumber atau instruktur hanya berhak atas honorarium narasumber. Dalam hal seorang narasumber melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan sebagai narasumber, maka narasumber dapat diberikan uang harian perjalanan dinas dan honorarium selaku narasumber.
(3591) Inspektorat Kab
Dari:
Rens (Inspektorat Kab)
Pertanyaan:
Selamat pagi saya ingin bertanya kepada Helpdesk. ada skpd yang mengadakan pelelangan terdiri dari beberapa paket pekerjaan. Setiap paket pekerjaan dengan panitianya masing-masing, namun kepanitian tersebut hanya merupakan rotasi dari anggota panitia satu dengan yg lain. honor panitia diterima dari masing masing paket karena telah dianggarkan dalam DPA-SKPD. yang ingin saya tanyakan apakah ini menyalahi aturan atau tidak. dan apa regulasinya. Maksi mohon bantuannya
Jawaban:
Seorang pegawai dapat saja menerima honorarium dari beberapa kegiatan apabila pegawai tersebut telah selesai melaksanakan tugasnya dan masing-masing keanggotaan dalam kegiatan yang diikutinya ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh pejabat yang berwenang.
(3592) Jumlah Penerima Honor Pengelola Kegiatan
Dari:
Niana (Jl. Wijaya)
Pertanyaan:
Saya mau tanya dalam DIPA untuk honor staf pengelola kegiatan quota’y hanya untuk 6 org, bagaimana jika dalam kantor tsb staf melebihi 6 orang? Peraturan yang mengatur hal tersebut?
Jawaban:
Kalau memang dalam DIPA ybs hanya disediakan honorarium staf pengelola kegiatan sebanyak 6 orang, maka honorarium yang dapat dibayarkan kepada staf dalam kegiatan tsb hanya sebanyak 6 orang saja. (berdasarkan lampiran PMK No.84/PMK.02/2011 disebutkan bahwa jumlah Sekretariat Tim Pelaksana kegiatan paling banyak 7 orang).
(3593) Apakah honor harus di LSkan ?
Dari:
Moch. Poedjiono (Bapemas Prov. Jatim/Jl. A. Yani 152C Surabaya)
Pertanyaan:
Apakah yang terkait dengan honor baik yang sifatnya dibayar setiap bulan atau sesuai kebutuhan harus di LS kan, setahu saya dan sebagai mana PER 66 bisa dibayarkan melalui mekanisme UP, trimk
Jawaban:
Sesuai pasal 7 ayat (7) huruf a PER-11/PB/2011 disebutkan bahwa : UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran Belanja Barang (52), hal ini berarti bahwa untuk honorarium yang menggunakan akun 52 dapat dimintakan melalui UP, namun dianjurkan agar setiap pengajuan SPM Honorarium harus menggunakan mekanisme LS.
(3594) Penggunaan Akun
Dari:
Herawan Wijaya (KPPN Batam/Jalan Raja Haji, Sekupang, Batam)
Pertanyaan:
Apakah boleh akun 521113 (Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh) diwujudkan/dibayarkan dalam bentuk uang ke pegawai?
Jawaban:
Belanja penambah daya tahan tubuh harus diwujudkan dalam bentuk makanan atau barang dan tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang kepada pegawai.
(3596) Airport Tax
Dari:
M. Baydhowi (UIN Malang/Jl. Gajayana No.50 Malang)
Pertanyaan:
Apakah airport tax/boarding pass dalam perjalanan dinas bisa dimasukkan dalam pembiayaan oleh negara? pasalnya kami lihat di SBU (standar biaya masukan 2012) hal.35 ada pengecualian untuk airport tax dan restribusi lainnya. Mohon penjelasannya, sekalian dasar hukumnya.
Jawaban:
Dasar hukum pembayaran airport tax/boarding pass diatur dalam pasal 19 ayat (3) PER-21/PB/2008. Airport tax dan boarding pass merupakan bukti yang sah untuk biaya transport pegawai.
(3597) Opportunity Cost Perjadin
Dari:
Rachmad sarwo Bekti (Universitas Brawijaya Malang)
Pertanyaan:
Yth Help Desk Officer,Apakah dimungkinkan bagi SATKER BLU untuk menambah opportunity cost selain uang harian bagi dosen yang ditugaskan mengikuti kegiatan di luar kota?…misalnya Dosen yang juga dokter (yang praktik di sore hari ) untuk mengganti fee yang hilang, SATKER membuat kebijakan menambah fee perhari dari PNBP/DIPA. Terima kasih.
Jawaban:
Satker BLU tidak diperkenankan untuk melakukan pengeluaran/belanja atas beban tagihan negara selain yang sudah tertuang dalam RBA dan DIPA BLU. Pengeluaran biaya untuk kegiatan yang dilaksanakannya juga harus mengacu pada standar biaya yang telah ditetapkan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 92/PMK.05/2011, Satker BLU dapat menggunakan standar biaya yang disusunnya dalam hal telah menyusun RBA berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya, serta telah menyusun standar biaya sendiri. Dalam hal Satker belum menyusun RBA berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya, serta belum mampu menyusun standar biaya, BLU menggunakan standar biaya umum.
(3598) Apkah PPK boleh memegang jabatan PPK dalam 2 Satker
Dari:
rahmdani (Dinas Pendidikan Aceh)
Pertanyaan:
Apkah PPK boleh memegang jabatan PPK dalam 2 Satker contoh SATKER A BIDANG PNFI dengan Nama Zulkifli, dan SATKER B BIDANG DIKDAS dengan Nama Zulkifli juga orang yang sama, mohon arahan dan petunjuk yang merujuk dengan peraturan2 terkait. trims
Jawaban:
PPK dapat saja merangkap 2 jabatan yang sama di satker yang berbeda, sepanjang ada surat keputusan penunjukan dari PA/KPA.
15 Maret
(3599) Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kab. Minahasa
Dari:
Roland Giroth (Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kab. Minahasa)
Pertanyaan:
Apabila terdapat 4 DIPA dengan KPA, Pejabat Penandatangan SPM, Petugas SAI & SIMAK, SIMONEV yang sama kemudian dalam anggaran 4 DIPA tersebut terdapat honor KPA, Pejabat Penandatangan SPM, Petugas SAI & SIMAK, SIMONEV, apakah dapat dibayarkan semua honor yang dialokasikan dalam 4 DIPA tersebut?
Jawaban:
Karena anggaran berbasis kinerja, dimana seseorang dibayarkan berdasarkan kinerjanya, maka untuk KPA, PP-SPM, Petugas SAI, SIMAK, SIMONEV yang mengelola lebih dari satu DIPA honornya dapat dibayarkan sebanyak DIPA yang dikelolanya.
(3600) kekurangan gaji
Dari:
dina dwi wantini (kanwil kementerian hukum dan ham jatim)
Pertanyaan:
mohon penjelasan apakah untuk uang duka wafat dan gaji terusan bisa dimintakan kekurangannya berdasarkan kenaikan gaji yang baru (gaji 2012) atau tidak?jika tidak kemudian dalam skpp pensiunnya berarti masih menggunakan gaji yang lama(gaji 2011)?terima kasih.
Jawaban:
Gaji terusan dan uang duka wafat dapat dimintakan kekurangannya, sepanjang merupakan hak dari pegawai ybs.
(3601) DKP Provinsi Babel
Dari:
RIZMA OLVINA (DKP Provinsi Babel)
Pertanyaan:
Katanya boleh dibayar honor rangkap selama ditunjuk an melaksanakan tugas tapi apa dasar peraturannya ? soalnya kadang-kadang oleh pemeriksa dianggap salah
Jawaban:
Karena anggaran berbasis kinerja, dimana honor seseorang dibayarkan berdasarkan kinerjanya.
Anggaran berbasis kinerja diatur dalam PMK No.93/PMK.02/2011.
(3602) Penyajian Laporan Keuangan
Dari:
Puji Lestari (RSJ. Prof. dr. Soeroyo Magelang)
Pertanyaan:
Pada saat penyusunan laporan keuangan 2011, kami belum mengetahui jumlah pendapatan dari klaim Jamkesmas Bulan Desember 2011. Baru diketahui pada tanggal 25 Januari 2012. Ketika ada audit, kami sampaikan kondisi tersebut, dengan harapan sebagai bahan koreksi, tetapi auditor tidak bersedia menyajikan dalam LK 2011, dikarenakan informasi didapat di Bl Januari, sehingga menurut pendapat auditor masuk di Lap Keu 2012. Yang benar gimana?
Jawaban:
Sesuai Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-1076/PB/2011 tgl. 17 November 2011, diatur bahwa terhadap sisa dana Jamkesmas pada Kegiatan Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Jampersal yang belum dimanfaatkan sampai dengan akhir tahun anggaran 2011, perlakuan akuntansinya baik di Kemenkes sebagai Kuasa Pengguna Anggaran maupun rumah sakit penerima dana Jamkesmas adalah untuk tingkat satker (UAKPA), Ditjen BUK (Kemenkes) harus mencatat sisa dana tersebut dalam LK-nya sebagai aset (yang dibatasi penggunaannya), demikian juga rumah sakit penerima mencatat sebagai Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran. Untuk konsolidasian tingkat UAKPA-E1, sisa dana dicatat sebagai aset yang dibatasi penggunaannya. Perlu diperhatikan agar tidak terjadi double accounting dalam konsolidasian. Jadi, klaim pada bulan Januari 2012, dibukukan dalam LK tahun 2012.
(3603) kelebihan setor UP
Dari:
novi yeni (KPPN Padang)
Pertanyaan:
Bagaimana caranya mereklas kelebihan setor up di apl vera?
Jawaban:
Reklas dilakukan pada aplikasi Bendum (split).
(3604) Kanwil DJPBN Provinsi lampung
Dari:
Sri hastuti (Kanwil DJPBN Provinsi lampung)
Pertanyaan:
Pada Neraca KUN di kanwil kami tanggal 1 januari 2012 masih terdapat akun Kas dalam Transito dan Utang PFK, padahal seharusnya akun tersebut sudah tidak ada lagi karena sudah dilakukan penyesuaian2 di kppn di awal tahun anggaran..sedang di neraca sau tanggal 1 januari 2012 banyak terdapat uraian akun tidak ada di COA..hal tersebut mengakibatkan kendala dalam penyusunan laporan triwulanan kanwil mendatang. Semoga kami segera mendapat solusi atas permasalahan kami tersebut..terima kasih
Jawaban:
Silahkan update aplikasi AKLAP versi 3.0.d dan referensi 3.0.c
16 Maret
(3605) REVISI DIPA 2012
Dari:
DILIP DARMANTO (KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROP JATIM)
Pertanyaan:
Helpdesk terhormat kami dari satker kemenag kanwil prop jatim langsunga saja di satker MADRASAH A KELEBIHAN belanja modal TANAH, namun ada satker MADRASAH B TIDAK dapat anggaran belanja modal tanah sedangkan Madrasah B sangat membutuhkan bel. modal tanah ayg kami tanyak apakah belanja modal tanah pada satker A bisa digeser pada satker mhn bantuannya
Jawaban:
Belanja modal tanah Satker A dapat digeser kepada Satker B dengan cara mengajukan revisi DIPA ke Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
(3606) aplikasi sakpa
Dari:
anita (KPU)
Pertanyaan:
mengapa utang kepada pihak ketiga masih muncul di neraca perbandingan 2011 dengan 2012, di tahun 2011 ada tetapi di tahun 2012 tidak,bagaimana caara menghilangakannya? dineraca sudah tidak muncul
Jawaban:
Akun utang kepada pihak ketiga masih memang harus muncul di neraca perbandingan 2011 dengan 2012, yaitu apabila di tahun 2011 ada walaupun di tahun 2012 tidak. Tidak perlu dihilangkan. Di neraca bukan perbandingan memang sudah tidak muncul.
(3608) Aturan tentang narasumber kegiatan
Dari:
beben (Jl. Trunojoyo)
Pertanyaan:
assalamualaikum.. Bpk/Ibu apakah ada aturan tentang narasumber kegiatan di lingkungan kementerian? harus golongan brp?eselon brp?apakah kalau sudah purnabhakti boleh menjadi narasumber dalam suatu kegiatan? mohon bantuannya. Tks
Jawaban:
Belum ada aturan yang mengatur Narasumber harus golongan berapa, harus eselon berapa atau bolehkan purnabhakti jadi Narasumber. Narasumber suatu kegiatan ditentukan oleh KPA sendiri, Narasumber boleh berasal darimana saja, asalkan sesuai dengan kebutuhannya.
Helpdeks mohon bantuannya …
menyangkut masalah penerimaan honor kegiatan, apakah boleh satu orang menerima honor pada dua kegiatan dalam satu DPA, rincian tugas dan jadwal pelaksanaan kegiatan berbeda.
lebih jelasnya pelaksanaan kegiatan Pekan Olahraga oleh Dinas, sebelum pelaksanaan kegiatan ada namanya Tim Keabsahan yang bertugas mengumpulksan administrasi seluruh peserta/atlet. dan pada saat pelaksanaan kegiatan org tersebut masuk lagi sebagai panitia kejuaraan dengan jadwal dan output tugas yang berbeda..