Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Mei 2012 (1)

Daftar Isi

1 Mei

(3873) Honor Pejabat Pengelola Keuangan

Dari:
eko handoyo (KPPN Mamuju)

Pertanyaan:
Apakah bisa KPPN membayarkan honor pejabat pengelola keuangan (KPA, PPSPM, PPK, Bendahara Pengeluaran) yang sama untuk 2 DIPA yang berbeda?

Jawaban:
Sesuai surat Dirjen PBN Nomor S-3775/PB/2012 tanggal 27 April 2012 hal pembayaran honorarium dalam pelaksanaan APBN antara lain menyatakan bahwa honorarium  KPA, PPK, PP SPM, dan Bendahara Pengeluaran dapat dibayarkan atas masing-masing DIPA yang dikelolanya apabila pengelola keuangan tersebut mengelola lebih dari 1 DIPA.

(3875) Tanggal perjalanan dinas

Dari:
andrian (banjarmasin)

Pertanyaan:
Assalamualaikum. Salam hormat, pertanyaan saya, SPT yang telah ditetapkan tanggal perjalanan dinasnya bolehkah kita tunda atau majukan pelaksanannya. Apakah boleh langsung dilaksanakan tanpa merubah tanggal di SPT atau harus dibikin/diganti tanggal yang telah diketik pada lembar SPT. Terima kasih atas jawabannya. Wass.

Jawaban:
Dasar dari dilaksanakannya perjalanan dinas adalah Surat Tugas. Sehingga waktu pelaksanaannya adalah sesuai dengan yang ditugaskan dalan Surat Tugas tersebut. Apabila hendak dilakukan penundaan, sepatutnya pula dilakukan perubahan pada Surat Tugas tersebut

(3877) aplikasi GPP

Dari:
GUNAWAN (jl. Majapahit no.7)

Pertanyaan:
Mohon di aplikasi GPP dibuat menu transfer SPM untuk Uang Makan supaya menghindari kesalahan dan untuk efisiensi waktu pembuatan spm, karena satker kami uang makan masuk rekening masing2 dan jumlah pegawai lumayan banyak.. teng kyu somat

Jawaban:
Sampai saat ini belum ada menu transfer untuk Uang Makan. Terima kasih atas usulannya.

(3878) DINAS KESEHATAN PROPINSI SUMATERA UTARA

Dari:
MAHLIZA DESTRIWANI (DINAS KESEHATAN PROPINSI SUMATERA UTARA)

Pertanyaan:
saya ingin mengikuti pelatihan PPAKP, bagaimana cara mengikutinya, n apa syarat-syaratnya.

Jawaban:
Uang makan silahkan diajukan kembali berdasarkan kehadiran PNS dikantor pada hari kerja dalam satu bulan sesuai dengan PMK 110/PMK.05/2010. KPPN Pekalongan sudah menanyakan hal yang sama melalui heldesk ini. Semoga KPPN Pekalongan sudah dapat membayarkan sesuai dengan PMK dimaksud.

(3879) bpom

Dari:
sahala (bpom)

Pertanyaan:
Untuk honor pejabat pengadaan dan pejabat penerima, akun apakah yang tepat? di dipa kami akun 521115 (honor operasional satker) karena dalam SBM satuannya orang bulan, namun di KPPN diminta untuk direvisi men jadi 521213 (honor output kegiatan), mohon jawaban, TK

Jawaban:
Pejabat pengadaan dan pejabat penerima walaupun dibayarkan per bulan agar dibebankan ke dalam akun 521213 sesuai yang diatur dalam Perdirjen Nomor PER-80/PB/2011.

2 Mei

(3880) KPPN Padang

Dari:
novi yeni (KPPN Padang)

Pertanyaan:
Apakah S-2192/WPB.03/BD.0501/2011 tentang pedoman jurnal penyesuaian terkait perubahan kode BA Es I bisa diterapkan utk perubahan kode satker pada tahun 2012? Sperti pada kementerian Agama dulunya kode satker cuma satu tapi terdiri dari beberapa unit, tapi sekarang tiap unit beda kode satkernya. sbelumnya kami ucapkan trimakasih atas jawabannya.

Jawaban:
Apabila yang dimaksud Saudara adalah pergeseran dari jenis belanja  57 menjadi  52 (revisi antar jenis belanja) silahkan diajukan ke Ditjen Perbendaharaan dengan catatan tidak mengubah target kinerja

(3881) Honor di LS kan

Dari:
darma (SETDA PROV RIAU)

Pertanyaan:
Apakah Honorarium Narasumber dan Moderator bisa dibayarkan melalui LS…?

Jawaban:
Pembayaran tagihan kepada Negara diutamakan melalui LS, jika tidak dapat dilaksanakan melalui LS, maka dilakukan melalui LS Bendahara, dan apabila tidak dapat dilakukan, maka dilakukan melalui UP sesuai dengan ketentuan yang berlaku

(3883) RSJ. Prof. dr. Soeroyo Magelang

Dari:
Puji Lestari (RSJ. Prof. dr. Soeroyo Magelang)

Pertanyaan:
Melanjutkan pertanyaan terdahulu, berkaitan dengan pencatatan KSO sewa alat, saya butuh pencerahan kembali 1. dari sisi pencatatan akuntansi berdasarkan SAP, apabila belanja sewa tersebut dianggarkan melalui anggaran RM (522141), apakah jurnalnya juga seperti yg dulu disampaikan ke saya (Belanja barang (D) pada Piutang dari kas BLU (Kr)) 2. apabila sewa tersebut nantinya menjadi asset RS, tahun perolehannya apakah setelah asset tersebut menjadi milik RS ataukah tahun dimulainya sewa tersebut. 3. Apabila dari anggaran RM, bagaimanakah jurnal selengkapnya? 4. Apakah untuk satker BLU apabila selesai masa sewa dan menjadi aset RS BLU, harus melakukan revisi DIPA? Terima kasih

Jawaban:
Apabila belanja sewa dianggarkan melalui RM (522141) maka jurnal berdasarkan SAP adalah
Db. Belanja Barang ……XXXXX
Kr. Piutang dari KUN….. XXXXX
Tahun perolehan adalah pada saat diakui sebagai milik RS
Apabila dianggarkan dari RM, jurnal berdasarkan SAK sesuai dengan jawaban pertanyaan sebelumnya sedangkan jurnal berdasarkan SAP selengkapnya adalah
Pada saat pembayaran sewa sampai dengan jangka waktu sewa maka diakui sebagai biaya sewa (belanja barang) dan tidak ada pengakuan sebagai Asset dan Kewajiban dalam neraca
Ilustrasi jurnal:
Db. Belanja Barang ………… XXXXX
Kr. Piutang dari KUN ………… XXXXX
Pada Saat selesainya masa Sewa
Pada akhir masa sewa lessor menyerahkan/menghibahkan aset tersebut, maka dapat diakui sebagai pendapatan hibah BLU dan dibukukan sebagai aset dalam neraca (apabila memenuhi syarat kapitalisasi)
Ilustrasi Jurnal:
Pengesahan Hibah dan belanja modal
Db. Utang kepada Kas BLU ………XXXXX
Kr. Pendapatan Hibah ………XXXXX
Db. Belanja Modal BLU ……… XXXXX
Kr. Piutang dari Kas BLU ……… XXXXX
Jurnal korolari
Db. Aset Tetap ……… XXXXX
Kr. Diinvestasikan pada aset tetap ……… XXXXX
Pendapatan hibah dan belanja modal tersebut disahkan melalui mekanisme SP3B dan SP2B
Pada akhir masa sewa, lessor menyerahkan/menghibahkan aset tersebut, perlu direvisi DIPA untuk menambah Pendapatan Hibah dan Belanja Modal BLU.

(3885) Yogyakarta

Dari:
Mahmud Andi (Yogyakarta)

Pertanyaan:
Menurut informasi biaya hidup bagi mahasiswa bidikmisi di transfer setiap bulan, tetapi kenapa biaya hidup bulan april sampe sekarang belum turun. Mohon kejelasan dan perhatiannya, karena banyak yang bergantung pada beasiswa ini. Terimakasih…

Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya, sebaiknya Saudara bisa menanyakan langsung kepada Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) sebagai pihak yang mengelola dana tersebut, atau apa bila pihak KPA sudah mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) kepada KPPN maka Saudara juga bisa menanyakan langsung kepada KPPN yang mencairkan dana tersebut.

(3889) Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir Jl. Dr. Hadrianus Sinaga Pangururan

Dari:
Pittaraman Damanik, SKM (Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir Jl. Dr. Hadrianus Sinaga Pangururan)

Pertanyaan:
Apakah dalam Pembukaan Rekening Tim Kerja Masyarakat sebagai pelaksana Swakelola Anggaran harus mendapatkan persetujuan dari kepala kantor KPPN?

Jawaban:
Apabila tim tersebut menerima dana sebagai pihak ketiga maka tidak perlu mendapatkan izin KPPN namun bila tim tersebut sebagai satker yang memiliki DIPA/SKPA/DK/TP sendiri maka dia wajib izin dalam pembukaan rekeningnya.

3 Mei

(3890) kpu

Dari:
Rifqi (kpu)

Pertanyaan:
yang terhormat dirjen perbendaharaan, untuk belanja alat komunikasi dua arah dengan apbn apakah ada sfesifikasi yang diatur atau ada alat komunikasi yg tidak bisa di bebankan kepada anggaran. terima kasih

Jawaban:

Terkait alokasi dana, ditanyakan langsung ke Ditjen Anggaran.

(3891) Honorarium Moderator

Dari:
Yekti (Satker BLU)

Pertanyaan:
Apakah bisa pegawai kami yang menjadi moderator di suatu seminar yang kami adakan, mendapatkan honorarium sesuai dengan yang ada di SBU?

Jawaban:
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Umum tahun 2012 ditegaskan bahwa “Honorarium narasumber diberikan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri yang memberikan informasi/pengetahuan kepada pegawai negeri lainnya/masyarakat. Honorarium narasumber pegawai negeri dapat diberikan dengan ketentuan: Berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara; Berasal dari lingkup unit eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I berkenaan/masayarakat. Dalam hal narasumber melakukan perjalanan dinas, narasumber dapat diberikan uang harian perjalanan dinas dan honorarium selaku narasumber.”
Oleh karena itu, menurut pendapat kami perlu diperjelas terlebih dahulu konteks dari permasalahan yang diajukan tersebut, yaitu dengan mengklarifikasi perserta dari kegiatan dimaksud.

(3892) Pembantu PUM

Dari:
Fithrianti (Badan Koordinasi Penyuluhan Prov. Riau)

Pertanyaan:
Yth helpdesk perbendaharaan, apakah tenaga honorer/non PNS bisa menjadi petugas pembantu PUMK dan operator Sistem Informasi? terima kasih atas penjelasannya.

Jawaban:
Pengangkatan petugas pembantu PUMK dan operator Sistem Informasi adalah kebijakan internal satker, termasuk remunerasinya, sehingga kualifikasinya pun tergantung kebijakan satker.

(3894) Download Aplikasi

Dari:
Irwansah,S.Kom (DPU Pangkalpinang)

Pertanyaan:
Pak saya mau menanyakan mengapa sekarang apabila mendownload aplikasi sering terjadi error….apa mungkin bandwith yg disediakan u/web DJPBN terlalu kecil……..?

Jawaban:
Terkait dengan penggunaan FTP perbendaharaan, kami telah berkoordinasi dengan Pusintek Sekjen Kementerian Keuangan dalam bentuk hosting Sistem FTP Server yang baru di Data Center Pusintek, tetapi sampai sekarangpun kami masih menunggu agar FTP server perbendaharaan yang baru dapat digunakan seperti sebelumnya yang bisa diakses untuk umum. Untuk sementara sebaiknya meminta bantuan KPPN atau Kanwil setempat berkenaan dengan mendownload peraturan atau pengumuman yang berada dalam FTP Perbendaharaan.

4 Mei

(3896) KBRI Wellington

Dari:
nisa asniasita (KBRI Wellington)

Pertanyaan:
Perwakilan akan menyelenggarakan kegiatan dengan melibatkan Pegawai Setempat (PS) dan masyarakat Indonesia di Wellington. Apakah pemberian honor keduanya (PS dan Masyarakat) dapat dibebankan di MAK 521213? Atau MAK tsb hanya untuk PS, sedangkan masyarakat bisa dibebankan pada MAK belanja barang non operasional. Terima kasih

Jawaban:
Barangkali yang dibayarkan bukan honor namun hanya uang saku, pembayarannya dibebankan ke dalam akun 521219.

(3897) DIPA-L

Dari:
karman (BPMPD Kab. Muna)

Pertanyaan:
terkait DIPA-L, bahwa date line per 30 april 2012, namun di satker kami masih ada satu kecamatan dari 8 kecamatan terlambat mengajukan pencairan,. apakah masih ada semacam dispensasi perpanjangan waktu untuk kami lakukan pencairan?

Jawaban:
Berdasarkan pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.05/2012 tentang Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 2012 dengan sumber dana dari Sisa Anggaran Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat mandiri Tahun Anggaran 2011, SPM dalam rangka Pencairan dana PNPM Mandiri disampaikan kepada KPPN Selaku Kuasa Bendahara Umum Negara paling lambat tanggal 30 April 2012 pada jam kerja. Terkait dispensasi perpanjangan waktu untuk melakukan pencairan dapat diberikan kepada satuan kerja, dengan terlebih dahulu akan dilakukan kajianberdasarkan peraturan perbendaharaan yang berlaku atas alasan yang disampaikan oleh satuan kerja terhadap urgensi diberikannya dispensasi dimaksud. Permohonan dispensasi dapat diajukan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pelaksana Anggaran melalui eselon 1 satuan kerja yang bersangkutan.

(3899) 526115

Dari:
Popy (Kementan)

Pertanyaan:
Helpdesk mohon infonya…kami ada kegiatan untuk membagikan benih/bibit kepada masyarakat umum, ada 3 paket (LS) di bulan berbeda. Pencarian setiap paket ini tidak diperuntukan utk 1 keg tp juga untuk kegiatan berikutnya (1 paket utk 3 pertemuan diwaktu yg berbeda) apakah akun 526115 bisa digunakan utk kegiatan tersebut, pertanggungjawabannya seperti apa, cukup tandatangan penerima bibit atau panitia pelaksana.

Jawaban:
Penyerahan bibit kepada petani dapat menggunakan akun 5261115

5 Mei

(3900) Kav.Blok I Ciwedus Kota Cilegon

Dari:
ISOMUDIN MOH SYADELI (Kav.Blok I Ciwedus Kota Cilegon)

Pertanyaan:
Bagaiman bila dalam kegiatan sebagai panitia dan juga sebagai narasumber, apakah boleh honornya diambil sebagai panitia dan juga sebagai nara sumber. perlu diketahui panitia dan Narasumber Akunnya berbeda terima kasih.

Jawaban:
Dalam satu kegiatan hanya salah satu saja yang dapat dibayarkan, honor panitia atau honor narasumber.

6 Mei

(3901) Out Bond

Dari:
gatot (Itjen Kemenkes)

Pertanyaan:
apkh dalam RKA-KL dapat dibuat kegiatan out bond,  dan bagaimana rinciannya

Jawaban:
Terkait penyusunan RKA KL serta alokasi dana lebih tepat ditanyakan kepada Ditjen Anggaran

7 Mei

(3902) HONOR DAN UANG SAKU PERJALANAN DINAS

Dari:
Mariana Ambarwati (Bappeda Kab. Wonogiri)

Pertanyaan:
Apakah boleh seorang PNS menerima honor rapat dan uang saku perjalanan dinas dalam satu hari yang sama tapi dengan kegiatan berbeda? Misalnya : pagi hari seorang PNS rapat tim panitia pelaksana kegiatan dari jam 8 sampai jam 12, siangnya jam satu PNS tersebut harus perjalanan dinas dalam daerah tapi untuk kegiatan yang berbeda. Apakah mereka dapat diberikan kedua-duanya (honor dan uang saku perjalanan dinas) atau harus salah satu? Dasar hukumnya mana? Trims.

Jawaban:
PNS tersebut boleh menerima honor rapat dan uang saku perjalanan dinas, selama dana itu bersumber dari APBN. Karena honor rapat bukan merupakan komponen perjadin. (Permenkeu No.45/PMK.05/2007)

(3903) Perjalanan Dinas MAK 524119

Dari:
Agus Budi H (Bapelluh Brebes)

Pertanyaan:
Yth., Helpdesk : Bolehkah seorang pegawai negeri melakukan perjalanan dinas dari kecamatan ke desa dalam satu wilayah kecamatan, dengan MAK 524119? Terima Kasih

Jawaban:
Sesuai PER-80/PB/2011 tentang Penambahan dan Perubahan BAS, MAK 524119 digunakan untuk transpor dalam rangka perjalanan dinas apabila perjalanan dinas dimaksud memenuhi kriteria dalam PMK yang mengatur mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri. dan Pegawai Tidak Tetap. Termasuk biaya pertemuan, seminar dan rapat (swakelola), untuk uang harian dan transport kegiatan rapat luar kota (full board). Sedangkan perjalanan dinas dari kecamatan ke desa dalam satu wilayah kecamatan tidak memenuhi kriteria perjalanan dinas dalam PMK dimaksud. Sehingga perjalanan dinas dari kecamatan ke desa dalam satu wilayah kecamatan tidak dapat menggunakan Akun 524119.

(3904) Perjalanan Dinas Audit Inspektorat Kabupaten

Dari:
AIDIL ASQAR LUBIS (Satker BPM Kab. Aceh Singkil)

Pertanyaan:
Yth. Saya mau tanya, terdapat pada KL kami Akun 524119 untuk biaya perjalanan auditoring inspektorat kabupaten berjumlah RP. 30.250.000.- nah sewaktu kami mengajukan penarikan biaya perjalanan tersebut tidak bisa di amprah karena akun’y harus d revisi menjadi 521119 atau 521219 dan yang sangat membingungkan sekali bahwa hanya di bayarkan uang transport maksimal sebesar Rp. 110.000.-/hari, penginapan dan uang saku tidak boleh di bayarkan. dan kalau begini mohon pak/ibu apa solusinya yang terbaik.

Jawaban:
Barangkali perjalanan yang Saudara laksanakan tidak memenuhi kriteria Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 45/PMK.05/2007 sehingga tidak ada uang hariannya.

8 Mei

(3905) AKUN 521219 UANG TRANPOR APA KENAKAN PPh psl.21

Dari:
teguh (Kanwil DJPBN YOGYAKARTA)

Pertanyaan:
helpdesk apakah akun 521219 untuk uang tranpor dikenakan pph psl.21 mohon pencerahannya

Jawaban:
Uang transpor tidak dikenakan potongan PPh 21.

(3906) Biaya Penginapan Mahasiswa

Dari:
suwardi (Poltekkes Aceh/Banda Aceh)

Pertanyaan:
Yth. Helpdesk. kami rencana mau mengadakan praktek mahasiswa di luar kabupaten selama 1 bulan. mohon penjelasan bagaimana pertanggungjawaban/syarat pengajuan SPM untuk biaya transport mahasiswa dan biaya penginapan mahasiswa di rumah sakit serta menggunakan akun apa?

Jawaban:
Apabila praktek lapangan di daerah tersebut merupakan salah satu kegiatan, biaya makan dpertanggungjawabkan pada akun kegiatan tersebut, bukan ke dalam akun uang makan.

(3907) Biaya konsumsi

Dari:
suwardi (Poltekkes Aceh/Banda Aceh)

Pertanyaan:
Yth. Helpdesk. mahasiswa kami melaksanakan praktek lapangan di daerah. selama melaksanakan praktek, mahasiswa makan dirumah warga. bagaimana membuat pertanggungjawaban untuk membayar biaya makan pada rumah warga tersebut? trimakasih atas penjelasanya.

Jawaban:
Apabila praktek lapangan di daerah tersebut merupakan salah satu kegiatan, biaya makan dpertanggungjawabkan pada akun kegiatan tersebut, bukan ke dalam akun uang makan.

(3908) Per-11/2011 vs PMK 134/2005

Dari:
Febrian Bagus Setiawan (Tahuna)

Pertanyaan:
di perdirjen 11/2011 disebutkan bahwa pembayaran oleh bendahara terhadap satu rekanan maksimal adalah 20 juta sedangkan di PMK 134/2005 yang notabene merupakan konsideran dari perdirjen tersebut menyebutkan bahwa pembayaran oleh bendahara terhadap satu rekanan maksimal 10 juta.. jadi peraturan yang mana yang dipakai??

Jawaban:
dapat kami sampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan penyusunan revisi PMK 134/2005 untuk disesuaikan dengan kebutuhan yang berkembangan saat ini. Untuk pembayaran oleh bendahara terhadap satu rekanan dapat berpedoman pada Perdirjen 11/2011 yaitu 20 juta

9 Mei

(3909) Honor Operasional Satker dan Honor Terkait Output

Dari:
Nafiron Musfiqin Uddin (Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan)

Pertanyaan:
Satker kami memiliki dua kegiatan, masing-masing berupa kegiatan tupoksi dan kegiatan penugasan (proyek). Direktur kami selain sebagai KPA juga menjabat sebagai Manajer Proyek. Pada RKAKL kami, Direktur sebagai KPA dianggarkan menerima honor bulanan dalam akun Honor Operasional Satker, disamping itu, sebagai Manajer Proyek dianggarkan menerima honor bulanan juga dalam akun Honor Terkait Output. Pertanyaannya, bolehkah yang bersangkutan menerima keduanya ?

Jawaban:
Honor diberikan berdasarkan kegiatan di luar tugas pokok. Oleh karena itu Jika  kegiatannya berbeda boleh mendapatkan honor lagi dari kegiatan tersebut sepanjang ada alokasi pagunya.

(3910) Aplikasi SPM

Dari:
MUHAMMAD FAISAL (Stasiun KIPM Kelas II Tahuna)

Pertanyaan:
Bagaimana cara import data nomor SP2D pada aplikasi SPM dan datanya diimport dari aplikasi apa?

Jawaban:
Di aplikasi SPM, pada menu Catat Nomor SP2D ada tombol import. ADK dapat diminta pada front office KPPN mitra kerja satuan kerja Bapak.

(3911) KGB

Dari:
Indra S (KPPN Banda Aceh)

Pertanyaan:
Apa dasar hukum Kekuragan Kenaikan Gaji Berkala hanya dapat dibayar maksimal 2 tahun ???

Jawaban:
Dasarnya adalah Keputusan Presiden Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN

(3912) Pengunduran Diri

Dari:
Amelia (Batam)

Pertanyaan:
Yth. Helpdesk Perbendaharaan, kira2 berkas apa saja yang harus dipersiapkan untuk pengunduran diri sebagai bendahara pengeluaran? Dan pengganti yang ditunjuk apakah harus dari bendahara pengeluaran pembantu atau boleh dari staf bagian manapun? terima kasih atas jawabannya

Jawaban:
Pengangkatan dan pemberhentian Bendahara adalah wewenang KPA sehingga secara teknis tidak diatur mekanismenya. Anda bisa mengajukan surat pengunduran diri kepada KPA, meski keputusan tersebut ada di tangan KPA, dan penggantinya pun ditunjuk oleh KPA. Anda hanyalah mengajukan usul calon pengganti.

(3913) masalah revisi POK

Dari:
Kanwil BPN Prov. Sultra (Kanwil BPN Prov. Sultra/Jl. Abunawas 17 Kendari)

Pertanyaan:
didalam PERDIRJEN NO. PER-15/PB/2012 dijelaskan bahwa revisi POK adalah wewenang SATKER. pertanyaannya bagaimana dengan ADK revisinya apakah disetor ke KANWIL DJPB atau tidak? dan kalau tidak disetor ADK nya, bagaimana dengan rekon SAI dan masalah pencairan di KPPN??

Jawaban:
Sesuai PER-15/PB/2012 revisi anggaran dapat dilaksanakan oleh PA/KPA sepanjang tidak merubah DIPA. Perubahan POK cukup ditetapkan oleh KPA dan ADK atas revisi POK tidak perlu disampaikan ke Kantor Pusat/Kanwil DJPBN.
Percairan di KPPN sesuai pagu DIPA (2 digit atau jenis belanja), artinya sepanjang perubahan POK masih dalam satu jenis belanja/tidak mengubah akun 2 digit, KPPN dapat mencairkan atas SPM yang diajukan.
Rekon di KPPN dilakukan dengan caar rekon pagu sesuai pagu DIPA (dua digit) sedangkan rekon realisasi sesuai dengan akun 6 digit atas SP2D yang telah diterbitkan.

(3914) honor Penyuluh Agama Islam non PNS

Dari:
abdul manan (Jln.Jend.Ahmad Yani No. 21 Langsa)

Pertanyaan:
dgn hormat tim helpdesk,…saya ingin menanyakan di Satker kami ada Akun 573111 ( bansos untuk Honor penyuluh Agama Islam ) untuk 855 orang yang dibayarkan perbulan sebesar rp.150 perbulan.pertanyaan saya 1. bolehkah untuk proses pengamprahan honor tsb kami bayarkan melalui Bendaharawan Kantor Kementerian Agama Kabupaten;2.mengingat tempat berdomisili para penyuluh agama sangat terpencil dan memakan waktu berhari-hari untuk ke Kecamatan sehingga tidak memungkinkan untuk membuka Rekening guna penampungan honor tersebut;3.Apakah ada peraturan yang menyatakan bahwa honor penyuluh agama islam tsb harus kerekening masing-masing,di KPPN wilyah kami mengharuskan agar pembayaran ke rekening masing-masing.

Jawaban:
Honor Penyuluh Agama PNS dialokasikan pada belanja barang, pembayarannya dilakukan dengan LS bendahara.
Sedangkan Honor Penyuluh Agama Non PNS dialokasikan pada belanja bantuan sosial. Pembayaran dilakukan dengan mekanisme langsung ke rekening masing-masing.

10 Mei

(3915) Uang Makan Lembur Anggota POLRI

Dari:
Nur Ali Muntari (KPPN Pekalongan)

Pertanyaan:
Apakah dibolehkan Anggota POLRI mendapatkan Uang Makan Lembur karena ybs. melakukan kerja lembur?, pada kertas kerja RKAKL rincian belanja Satker TA. 2012 bagian B Akun 512211 belanja uang lembur terdapat isian kegiatan/Pagu dimaksud, (sesuai Per Dirjen No. PER-13/PB/2001 tgl. 26 Maret 2007 BAB I Pasal 1 angka 3 yang berhak mendapat uang lembur adalah PNS Polri), dengan demikian apabila tidak berhak apakah RKAKL tersebut supaya dilakukan Revisi. atas jawabannya diucapkan terima kasih.

Jawaban:
Uang makan lembur anggota POLRI diberikan apabila melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja yang telah ditetapkan, paling sedikit 2 jam dan paling lama 8 jam dalam satu hari. (Surat Dirjen Perbendaharaan No.S-3963/PB/2012)

(3916) Perjadin

Dari:
Puji Lestari (RSJ. Prof. dr. Soeroyo Magelang)

Pertanyaan:
Mohon penjelasan : apabila kami diundang pertemuan oleh institusi lain atau kementerian, dengan biaya penyelenggaraan (akomodasi)ditanggung oleh kami, biaya perjadin apa saja yang menjadi hak kami selain transport dan taxi? apakah dengan penyelenggara oleh pihak lain tetapi biaya penyelenggaraan dari peserta merupakan kategori fullboard dan uang saku yg diterimakan sesuai uang saku fullboard? terima kasih.

Jawaban:
Pada prinsipnya pertanggungjawaban komponen perjalanan dinas tidak boleh rangkap/ganda.
Apabila biaya penyelengaraan (akomodasi dan konsumsi) selama pertemuan ditanggung oleh peserta, maka komponen perjadin lain yang dapat dibayarkan kepada peserta (beban DIPA satker peserta) yaitu biaya transpor pegawai (pergi dan pulang) dan uang harian berupa uang saku selama pertemuan.
Penyelenggara oleh pihak lain tetapi biaya penyelenggaraan dari peserta dapat merupakan fullboard dan uang saku yang dibayarkan dari DIPA satker peserta sesuai dengan uang saku fullboard yang besarannya mengacu pada PMK tentang Standar Biaya.

(3917) Asuransi

Dari:
Retno sulistiyowati (Banyumas)

Pertanyaan:
Helpdesk Yth. Apakah asuransi kendaraan roda 4 bisa di SPJ kan ? kalau bisa menggunakan Akun apa ? terima kasih

Jawaban:
Asuransi roda 4 belum bisa di SPJ kan, dalam Lampiran II Perdirjen Perbendaharaan No PER-33/PB/2008 dinyatakan bahwa penggunaan akun untuk asuransi juga belum diatur.

11 Mei

(3918) ppakp

Dari:
dini (Palembang)

Pertanyaan:
kenapa pemanggilan ppakp kelas reguler tidak bisa dibuka/diunduh?

Jawaban:
Terkait dengan penggunaan FTP perbendaharaan, kami telah berkoordinasi dengan Pusintek Sekjen Kementerian Keuangan dalam bentuk hosting Sistem FTP Server yang baru di Data Center Pusintek, tetapi sampai sekarangpun kami masih menunggu agar FTP server perbendaharaan yang baru dapat digunakan seperti sebelumnya yang bisa diakses untuk umum. Untuk sementara sebaiknya meminta bantuan KPPN atau Kanwil setempat berkenaan dengan mendownload peraturan atau pengumuman yang berada dalam FTP Perbendaharaan.

(3919) ppakp

Dari:
dini (Palembang)

Pertanyaan:
kenapa pemanggilan ppakp kelas reguler tidak bisa dibuka/diunduh?  apa bisa saya meminta tolong untuk dikirimkan ke alamat email diatas. trims….

Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya, soft copy pemanggilan peserta PPAKP kelas reguler sudah kami kirim ke email Saudara, semoga dapat membantu permasalahan Saudara.

(3920) informasi penggunaan akun

Dari:
ajeng (tanjungpinang)

Pertanyaan:
mohon penjelasannya tentang penggunaan akun bagi pembayaran honor moderator dalam pelaksanaan kegiatan, apakah menggunakan akun 521213 atau 522115?terima kasih atas penjelasannya.

Jawaban:
Honor moderator menggunakan akun 522151 (Belanja Jasa Profesi). Setelah terbitnya Perdirjen No: PER-80/PB/2011 akun Belanja Jasa Profesi yang sebelumnya akun 522115 diganti akun 522151.

(3921) Revisi DIPA

Dari:
MIN LOMBOK KULON (Wonosari Bondowoso Jawa Timur)

Pertanyaan:
Setelah dikeluarkannya PMK 49/2012, apakah yang sebelumnya revisi POK contoh, pergeseran rincian dari (533121) ke (533111), apakah cukup atas kewenangan KPA atan DJPBN, dan bagaimana contoh dan prosedur pengusulannya, terimakasih

Jawaban:
Sesuai PMK 49/2012 revisi anggaran dapat dilaksanakan oleh PA/KPA sepanjang tidak merubah DIPA. Revisi POK dimaksud dilakukan dengan cara mengubah ADK RKA satker melalui aplikasi RKAK/L, mencetak POK, dan KPA menetapkan perubahan POK. ADK atas revisi POK tidak perlu disampaikan ke DJPBN.

(3922) MAK

Dari:
Daniel Parenden (Jl. Kamizaun Mopah Lama Merauke – Papua)

Pertanyaan:
Mohon Penjelasan, dalam POK kami ada  Honor Untuk Pengelola Website dengan MAK 521115, saat pencairan  untuk hONOR  bulan April 2012  dibisa karena menurut KPPN   MAK harus 521213, pada untuk bulan Januari – MAret bisa dicairkan dengan MAK 521115, trims.

Jawaban:
Honor Pengelola Website termasuk ke dalam kategori honor pengelola kegiatan yang dibebankan ke dalam akun 521213.

(3923) Perjalanan Dinas

Dari:
joko soestiono (LAPAS)

Pertanyaan:
Kalau buat mengawal narapidana dan sifatnya PP misalnya dari Jakarta ke Jawa timur kira – kira perjalanan dinasnya dapat berapa?

Jawaban:
Ybs berhak atas komponen perjadin : uang saku dan biaya transpor. Tentang besarannya, mengikuti standar biaya ( PMK 36/PMK.02/2012)

(3926) dana BOS

Dari:
Donny Aji Nugroho (sumbawa besar)

Pertanyaan:
apakah pembelian/pengadaan alat-alat olahraga di sekolah yang menggunakan dana BOS masuk ke dalam jenis belanja 52 atau 53…?

Jawaban:
Pembelian/pengadaan alat-alat olahraga di sekolah dari dana BOS dibebankan ke dalam akun 53

12 Mei

(3928) Honor GTT

Dari:
M. ARIF RAHMAN (Salatiga)

Pertanyaan:
apakah seorang guru GTT yang cuti melahirkan dapat di bayarkan Honor GTT dari dana DIPA???

Jawaban:
Honor GTT dibayar berdasarkan SK dan kehadiran. Oleh karena itu jika tidak melaksanakan/tidak hadir maka tidak berhak untuk dibayar

(3930) REVISI POK

Dari:
muhammad iqbal, ST (Jl.Pembangunan No 1 Bengkulu)

Pertanyaan:
berdasarkan PMK 49/PMK.02/2012, apa diperbolehkan untuk menambah honorarium tim pelaksana rapat di akun 521213 karena tidak tersedianya dana tim pelaksana rapat di rka yang kami terima daripusat? berdasarkan informasi yg kami terima dari DJPBn bengkulu untukrevisi POK tanpa merubah DIPA mereka hanya menerima tembusannya setelah di setujui oleh KPA  saja adakah contoh surat untuk revisi poK yang harus kami samapikan ke DJPBn

Jawaban:
Sesuai PMK 49/PMK.02/2012 antara lain menyatakan revisi anggaran dapat dilaksanakan oleh PA/KPA sepanjang tidak merubah DIPA. Perubahan POK cukup ditetapkan oleh KPA. Revisi POK  dan ADK atas revisi POK tidak perlu disampaikan ke Kantor Pusat/Kanwil DJPBN.
Oleh sebab itu kami tidak punya contoh surat revisi POK.

13 Mei

(3931) Polda Kalbar

Dari:
M. Pasaribu, SH (Polda Kalbar)

Pertanyaan:
yth helpdesk, saya ingin bertanya, menurut PMK ttg pemberian uang makan PNS, ada ketentuan yg menyatakan bahwa pns yg mengikuti tugas belajar tidak mendapatkan uang makan, apakah diklat pim juga termasuk dalam tugas belajar ? mohon pencerahannya, trims.

Jawaban:
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil, Uang Makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan. Dengan demikian, PNS yang mengikuti diklatpim tidak diberikan uang makan dikarenakan tidak melakukan absensi di kantor.

14 Mei

(3932) Pemberian Uang makan

Dari:
sri sujiarti (Pemda Kota Pontianak)

Pertanyaan:
Dalam Permenkeu Nomor 84/PMK.02/2011 diatur uang makan minum harian pegawai negeri sipil dihitung berdasarkan jumlah hari kerja, paling banyak 22 (dua puluh dua) hari dalam satu bulan. Pada kenyataannya hari kerja di SKPD sebanyak 5 hari kerja seminggu, sementara di Puskesmas sebanyak 6 hari kerja seminggu. Apakah ini berarti sama saja jumlah uang makan yang diterima bagi yang bekerja 5 dan 6 hari kerja seminggu.

Jawaban:
Permenkeu Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya TA 2012 mengatur pengalokasian uang makan pegawai negeri sipil maksimal 22 hari. Sedangkan dalam pelaksanaannya, pembayaran uang makan PNS mengacu pada PMK No.110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan bagi PNS antara lain menyatakan bahwa uang makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan. Apabila dalam pelaksanaannya uang makan lebih dari 22 hari, dapat dilakukan revisi anggaran untuk memenuhi uang makan.
PMK dimaksud berlaku untuk PNS Pusat, sedangkan untuk PNS Daerah mengikuti peraturan daerah.

(3933) Bagaimana cara ikut PPAKP

Dari:
iva (Politeknik Manufaktur Negeri Bandung)

Pertanyaan:
Bagaimana caranya untuk ikut PPAKP? karena kita jarang mendapat undangan

Jawaban:
Bisa minta informasi ke Setjen Kementerian karena kami mengundang calon pesrta dari K/L melalui Sekjen K/L atau Satker Saudara berhubungan dengan Kanwil DJPBN atau KPPN setempat, dan bisa juga mengunduh dari www.perbendaharaan.go.id

(3934) Hasil diklat PPAKP

Dari:
Akmal Paisal (Jl. Ade Irma Nasution No. 008)

Pertanyaan:
Apakah sudah ada hasil diklat PPAKP angk. II Palembang yang dilaksanakan pada Oktober 2011 yang lalu..?

Jawaban:
Kami mohon kesabarannya untuk menunggu karena sampai saat ini masih dalam proses.

(3935) Inspektorat Jenderal Kementerian PU

Dari:
Elbert MH (Inspektorat Jenderal Kementerian PU)

Pertanyaan:
Kami sudah melaksanakan SBK dalam komponen SBK tersebut ada Biaya Paket Fullboard yang pada saat pembahasan oleh Dit.Anggaran dimasukkan kedalam Belanja barang operasional lainnya. Namun ketika pengajuan ke KPPN ditolak. Menurut KPPN Biaya Paket Fullboard harus masuk belanja bahan.tks atas informasinya.

Jawaban:
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kegiatan yang dilaksanakan secara fullboard dibebankan ke dalam akun 521119 atau 521219.

(3936) jlimam bonjol 29`

Dari:
nur syafaat (jlimam bonjol 29`)

Pertanyaan:
Salam.. Apakah diperbolehkan/tidak, staff gol III melakukan perjalanan dari Jakarta ke Kuningan Jabar utk dalam rangka peliputan Acara, dengan menggunakan sewa mobil selama 3 hari ditambah uang bensin dan tol.. Dalam SPPD selama 3 hari itu dibayar juga 2 malam Hotel tempat menginap. Mohon pencerahan.

Jawaban:
Boleh, selama ada surat tugas dan surat perintah perjalanan dinas. Selama melakukan perjadin, ybs berhak atas uang harian (uang saku, uang makan, transport lokal), biaya transport, dan uang penginapan. Untuk besarannya lihat di standar biata 2012. Pengeluaran diluar komponen diatas bisa di-SPJ-kan dengan memasukkan dalam Daftar Pengeluaran Riil.

15 Mei

(3937) Perjalanan dinas

Dari:
Hardian (Rupbasan Rengat)

Pertanyaan:
Selamat pagi perbendaharaan,untuk revisi POk tahun 2011 saya lakukan di DJA,tetapi untuk tahun 2012 tidak bisa jadi untuk revisi POK itu seharusnya dimana bapak/ibu…?

Jawaban:
Sesuai PER-15/PB/2012 revisi anggaran dapat dilaksanakan oleh PA/KPA sepanjang tidak merubah DIPA. Perubahan POK cukup ditetapkan oleh KPA dan ADK atas revisi POK tidak perlu disampaikan ke Kantor Pusat/Kanwil DJPBN.

(3938) Paket fullboard

Dari:
Karya Bhakti (Jalan Tamalanrea Nomor 3 Makassar)

Pertanyaan:
Apakah semua kegiatan yang dilaksanakan di luar kota secara bersama-sama di satu hotel menginap harus dilaksanakan dengan menggunakan paket fullboard, walaupun tanpa melibatkan unit eselon satu lainnya?

Jawaban:
Selama semua kegiatan dilakukan di hotel tersebut maka menggunakan paket fullboard meeting.

(3939) SPPD

Dari:
fenty agustina sagala (Kanwil DJP Jawa Barat II Jl. Ahmad Yani no. 5)

Pertanyaan:
di satker kami ada pegawai yang di undang sebagai narasumber di tingkat eselon I kami,pertanyaan saya biaya perjalanan dinas ybs bisa kah di bayarkan oleh satker kami.. terima kasih

Jawaban:
Prinsipnya biaya perjalanan dinas tidak boleh dibayarkan rangkap, jadi apabila biaya perjadin sudah dibayarkan oleh Eselon I (pihak penyelenggara) maka tidak boleh dibayarkan dari satker saudara.

(3940) Konfirmasi

Dari:
Nober Hasanda (Lembaga Pemasyarakatan Tual)

Pertanyaan:
apa benar akan ada acara serah terima sertifikat hasil diklat ppakp 2011 di hotel sahid jakarta

Jawaban:
Tidak benar, karena apabila proses sudah selesai maka sertifikat akan dikirimkan ke Setjen masing-masing yang membawai Satker Saudara.

(3941) satker p2jn prov. papua barat/jl. swapen manokwari

Dari:
akbar (satker p2jn prov. papua barat/jl. swapen manokwari)

Pertanyaan:
dalam DIPA 2012 kami, terdapat satu kegiatan dengan dua akun didalamnya yaitu 532113 dan 534112. pertanyaan kami, apakah dana pada akun 532113 bisa dipindahkan semuanya ke akun 534112? Terima Kasih

Jawaban:
Bisa, sepanjang yang diatur dalam Perdirjen Nomor 15/PB/2012

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *