Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Oktober 2012 (2)
Daftar Isi
16 Oktober
(4733) Rasuna said
Dari:
yudozz (Rasuna said)
Pertanyaan:
ass, helpdesk perbendaharaan saya ingin menanyakan:
1. Apabila kami melakukan pertemuan di jakarta (lokasi kami di jakarta) paket fullboard selama 2 hari apakah kami mendapatkan 2x 75% dr uang harian dan transport atau hanya uang saku dan transport –> menurut pmk 113?
2. Utk kegiatan tersebut diatas apakah mengunakan MAK 524119 atau521219? dan apakah dikenakan pajak?
terimakasih
Jawaban:
1. Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor di dalam kota menggunakan paket meeting diberikan uang saku paket meeting secara lumpsum sesuai standar biaya selama 2 hari dan biaya transport kegiatan dalam kota secara lumpsum sesuai standar biaya untuk 1 kali kegiatan (PP).
2. Uang saku dan biaya tansport dalam kota untuk kegiatan dimaksud menggunakan akun 524119 dan tidak dikenakan pajak.
(4734) Belanja sewa ruang
Dari:
adhie (Jl. Medan Merdeka Utara 7)
Pertanyaan:
Yth. Help desk.. mohon pencerahaanya, belanja sewa ruang senilai Rp. 4jt akun 522141 bisa kah dibayar melalui mekanisme LS Bendahara? makasih
Jawaban:
Tidak bisa, LS bendahara hanya boleh untuk honor, lembur atau uang makan pegawai.
(4735) BP4 Madiun
Dari:
Dwi Sukmana (BP4 Madiun)
Pertanyaan:
Mohon maaf sebelumnya. Melihat ada kebingungan dari pihak pembuat spj perjalanan dinas antara memasukkan perjalanan dinas atau hanya bantuan transport. Saya usul supaya dalam membuat undangan menyebutkan penyelenggara menanggung biaya apa saja dan pihak yang diundang menanggung biaya apa saja. Atau saat membuat anggaran, jika memang direncanakan di hotel, maka seluruh biaya ditanggung instansi penyelenggara, sehingga peserta hanya dapat meng-spj-kan transport dan uang saku. Jadi penyelenggara tidak perlu memberikan “SANGU” (sebagai transport atau uang saku) lagi. Terimakasih
Jawaban:
Terima kasih atas masukannya, hal yang Saudara maksud telah diatur dalam PMK 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, bahwa dalam setiap undangan satker panitia penyelenggara mencantumkan beban biaya penyelenggaraan kegiatan dimaksud. Sesuai PMK dimaksud, seyogyanya semua kegiatan telah direncanakan dan biaya penyelenggaraan menjadi beban satker penyelenggara.
(4736) Peserta tidak hadir
Dari:
agus (Kementerian Kehutanan/Bogor)
Pertanyaan:
Kami menyelenggarakan rapat 2 hari fullboard di hotel, pada saat hari pelaksanaan tidak semua peserta hadir (hanya 80%). Apakah kami tetap harus meng-LS-kan biaya hotel 100%? Karena deal pembookingan kamar hotel sudah terjadi sebelum acara dilaksanakan. terimakasih
Jawaban:
Ditjen Perbendaharaan tidak mengatur hal yang Saudara maksud, sebaiknya dikomunikasikan dengan pihak hotel.
(4738) Diklatpim
Dari:
dony (kantor pusat djkn)
Pertanyaan:
pimpinan saya melaksanakan diklat pimpinan selama 40 harib di Magelang. bagaimana cara perhitungan uang saku/uang hariannya?
Jawaban:
Semua biaya yang dikeluarkan dalam diklat dimaksud biasanya ditanggung oleh satker penyelenggara, maka uang harian yang diberikan berupa uang saku sesuai standar biaya dan dibayarkan sesuai penugasan (sejumlah hari riil pelaksanaan diklat yaitu 40 hari). Pemberian uang saku dimaksud sesuai dengan ketersediaan anggaran.
(4739) GPP Anak Satker
Dari:
Nasichin (Jl. Harsono RM No. 3Ragunan)
Pertanyaan:
Saya mau nya nih pak bagaimana caranya membuat anak satker pada GPP-2008, karena di tempat saya bekerja ada 6 Eselon II, tapi untuk membuat daftar gaji, uang makan, uang lembur, masih menyatu..yang menjadi pertanyaan saya bagaimana caranya memecah mecah menjadi beberapa anak satker.. Terimakasih, By Nasichin
Jawaban:
Untuk versi 12.1.5 petunjuknya salah. Seharusnya di-copy paste saja.
17 Oktober
(4740) Ditjen PP dan PL; Kemenkes
Dari:
Hikmah Sari Loebis (Ditjen PP dan PL; Kemenkes)
Pertanyaan:
Slmt pagi; Saya punya beberapa pertanyaan terkait pengelolaan perbendaharaa. Setelah saya melihat-lihat pertanyaan yang diajukan penanya lain, kelihatannya apa yang hendak saya tanyakan ada dipertanyaan-pertanyaan tsb. Bolehkan saya mendapat copy jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tsb? Demikian dan Tks
Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya, saat ini kami sedang menyusun kumpulan pertanyaan dan jawaban berupa bunga rampai dari pertanyaan dan jawaban helpdesk, semoga segera dapat dicetak, untuk sementara Saudara dapat mencopy langsung melalui helpdesk dari menu pertanyaan dan jawaban.
(4741) pengambilan data SKPA
Dari:
gary ramanda (KPPN Makassar 2)
Pertanyaan:
mohon petunjuk selama ini saya mengambil file SKPA dgn login di ftp1.perbendaharaan tapi sekarang alamat ftp1 tempat sya mengambil data itu tidak bisa lagi diakses, apakah ada source lain yang bisa saya tuju untuk mendapatkan data SKPA?
Jawaban:
Terima Kasih atas pertanyaannya, pada bulan Mei 2012 server ftp perbendaharaan yang beralamat ftp1.perbendaharaan.go.id dilakukan collocation dari Data Center Perbendaharaan ke Data Center Pusintek yang mengakibatkan adanya perubahan/penambahan pada konfigurasi Server dan beberapa perangkat jaringan pada sisi policy dan firewall di Pusintek sehingga pada awal collocation masih terjadi gangguan pada koneksi yang mengakibatkan beberapa file tidak bisa di download, dan baru bisa diperbaiki di awal bulan September.
(4743) SPJ Bendahara
Dari:
Dwi Sukmana (BP4 Madiun)
Pertanyaan:
Mohon penjelasannya. Untuk kegiatan rapat yang diselenggarakan di hotel diluar kota baik menginap maupun tidak, beban biaya apa saja yang bisa di-spj-kan oleh bendahara instansi pengirim dan dokumen apa saja yang diperlukan untuk meng-spj-kannya ?! Terimakasih
Jawaban:
Yang perlu dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran adalah pengeluaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dengan menggunakan Uang Persediaan sesuai dengan DIPA satker. Oleh karena itu, dokumen yang perlu dipersiapkan Bendahara sebagai SPJ adalah yang terkait dengan pengeluaran yang dilakukannya. Sementara atas pembayaran dengan menggunakan LS adalah tanggung jawab PPK.
(4746) Unduh Peraturan,
Dari:
Hardi Kusworo (Bandar Lampung)
Pertanyaan:
Helpdesk yth. : Peraturan-peraturan yang ditampilkan di situs ini, ternyata tidak bisa diunduh, sementara kami sangat mengandalkan layanan ini untuk mendapatkan peraturan terbaru, karena sekarang KPPN tidak lagi menginformasikan adanya peraturan/ketentuan terbaru, dan kalau ada informasi biasanya menyarankan untuk mengunduh dari situs Ditjen Perbedaharaan. Apakah ada cara lain selain mengunduh dari situs ini? Demikian, mohon penjelasan.
Jawaban:
Permasalahan yang terjadi pada situs perbendaharaan terkait tidak dapat di unduhnya peraturan segera akan di tindak lanjuti dengan berkordinasi dengan pengembang sistem teknologi informasi DJPBN dan kepada KPPN akan di ingatkan agar mengoptimalkan tugas dan fungsi costomer service (CSO) pada Front Office (FO) KPPN dalam memberikan informasi terkini seputar peraturan-peraturan Perbendaharaan kepada Para Stakholders
(4749) UANG SAKU UNTUK NARSUM?
Dari:
Dyah Ramayanti (Badan Litbangkes Kemenkes)
Pertanyaan:
Yth. Helpdesk Perbendaharaan, Apakah narasumber yang berasal dari daerah dapat diberikan uang saku paket fullboard? Terima kasih
Jawaban:
Dalam Lampiran V PMK 113/PMK.05/2012 dinyatakan bahwa narasumber (pusat/daerah) tidak dapat dibayarkan uang saku paket meeting halfday/fullday/fullboard. Kepada narasumber dimaksud dibayarkan honor narasumber.
18 Oktober
(4754) Penerimaan UKBI
Dari:
fitri (Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa)
Pertanyaan:
Dalam pelaksanaan tes UKBI, kami menarik biaya…pembuatan soal tes tersebut selalu dibebankan pada APBN…apakah penarikan biaya itu masuk kedalam PNBP??? kami telah melaksanakannya beberapa tahun ini…dan kami anggap tidak masuk PNBP
Jawaban:
Dapat kami sampaikan bahwa setiap penerimaan yang dihasilkan dari kegiatan satker yang dibiayai dari APBN merupakan PNBP. Oleh karena itu harus disetorkan ke kas negara dengan formulir SSBP melalui bank/pos persepsi. Satker harus mencatat PNBP tersebut ke dalam SAI satker yang bersangkutan. dalam hal satker yang bersangkutan adalah BLU maka PNBP yang diterimanya dapat digunakan secara langsung untuk membiayai kegiatannya.langsung
(4755) PERJADIN DI BAWAH 8 JAM
Dari:
MUHAMAD DESI ASISKA (KAB. MELAWI KALBAR)
Pertanyaan:
ASS…, MOHON PENJELASAN TENTANG BIAYA PERJADIN YANG BISA DI BAYARKAN UNTUK PERJADIN DIBAWAH 8 JAM ?
Jawaban:
Sesuai Lampiran III huruf III PMK 113/PMK.05/2012, komponen biaya perjadin sampai dengan 8 jam dibayarkan biaya transpor kegiatan dalam kota (secara lumpsumsesuai standar biaya). Sedangkan untuk kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya dengan paket meeting, selain biaya transpor kegiatan dalam kota, dibayarkan uang saku paket meeting sesuai standar biaya.
(4756) KPPN Makassar 2
Dari:
gary ramanda (KPPN Makassar 2)
Pertanyaan:
Yth. tim Helpdesk saya ingin menanyakan kenapa di laporan neraca vera per tanggal 1 Januari 2012 Kas dalam Transito muncul angka minus 1 rupiah, padahal setelah ditelusuri tidak ada transaksi yang menyebabkan keganjilan dalam laporan tersebut.. hal ini telah berlangsung cukup lama mulai bulan juli 2012 sampai oktober sekarang, mohon solusinya
Jawaban:
Kas Dalam Transito negatif/minus artinya pembukuan Penerimaan Kiriman Uang/Pemindahbukuan lebih besar dari pembukuan Pengeluaran KU/PBK. Namun dalam kasus ini tidak terdapat transaksi yang menyebabkan nilai minus Rp1,- sehingga kemungkinan nilai minus tersebut disebabkan adanya pembulatan oleh sistem/aplikasi. Pembulatan ini biasanya terjadi terutama apabila total nilai transaksi KU/PBK melebihi 15 digit. Kondisi tersebut tidak menjadi masalah dan cukup dijelaskan dalam CaLK saja. Apabila KPPN akan melakukan koreksi dapat dilakukan dengan jurnal koreksi : Debet Kas Dalam Transito (111511) dan Kredit SAL (311111).
(4758) KESDM
Dari:
gumy (KESDM)
Pertanyaan:
Bpk/Ibu Yth. Mau tanya, Uang saku Fullboard dalam kota masuk ke akun mana ya? Makasih
Jawaban:
Uang saku dalam paket fullboard yang memenuhi kriteria perjalanan dinas menggunakan akun 524119 (Belanja Perjalanan Dinas Lainnya), sedangkan apabila tidak memenuhi kriteria perjalanan dinas maka menggunakan akun 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya).
(4760) BNN
Dari:
Ari Nugroho (BNN)
Pertanyaan:
bisa tidak tenaga honor no APBN/APBD melakukan perjalan dinas dan bagaimana hitungannya
Jawaban:
Bisa saja, dalam Pasal 38 PMK 113/PMK.05/2012 dinyatakan bahwa pejabat penerbit surat tugas dapat memerintahkan pihak lain di luar pejabat negara/pegawai negeri/pegawai tidak tetap untuk melakukan perjalanan dinas. Penggolongan tingkat biaya perjadin bagi pihak lain dimaksud mengacu pada tingkat biaya A/B/C yang ditentukan oleh PPK dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.
(4761) Transport peserta
Dari:
sitti munifah (universitas tadulako)
Pertanyaan:
Yth. Helpdesk. saya mau menanyakan, misal diunit kami melakukan kegiatan pelatihan bagi dosen dan mahasiswa dilingkungan universitas, apakah selesai kegiatan mereka berhak diberikan transport peserta. terima kasih atas jawabannya
Jawaban:
Apabila kegiatan pelatihan dimaksud dilakukan masih di lingkungan universitas, maka biaya transpor kegiatan dalam kota tersebut tidak dapat dibayarkan kepada peserta. Karena tidak termasuk dalam definisi perjalanan dinas.
(4766) undangan narasumber
Dari:
royani (Bappenas/jl. taman suropati no.2 jakarta pusat)
Pertanyaan:
pak admin yang terhormat, di PPK kami akan mengadakan konsinyering untuk membahas sosialisasi Peraturan menteri keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri. kami ingin mengundang pejabat yg terkait untuk menjnadi narasumber. saya harus menghubungi kemana? mohon pencerahan dan infonya. terimakasih
Jawaban:
Agar menyampaikan undangan permohonan narasumber PMK113/2012 kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
(4767) Realisasi Pagu pada data kontrak lebih
Dari:
TARSITO (BNN Kab. Purbalingga Jl. S Parman No. 64 Purbalingga)
Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk.. Saya sebagai operator pada Satker, ketika input data kontrak awalnya normal2 saja. Tetapi ketika input data pada SPM berhasil. ternyata ada kekeliruan pada akun output ybs. Sehingga SPM dan data kontrak saya hapus karena di ubah pada menu realisasi tetap. Kemudian saya input lagi data kontrak.. koq realisasinya tetap dan malah bertambah, shingga sisa pagu mjd minus. padahal pada register transaksi harian SPM dan RUH PAGU pd SPM sisa anggaran masih tersedia. Gimana caranya memperbaiki realisasi pada data kontrak agar data sama seperti realisasi riilnya.. Mohon penjelasannya. Ditunggu segera. Trima kasih….
Jawaban:
Update terlebih dahulu aplikasi spm ke versi 12.1.5 atau 12.1.6. Kemudian lakukan perbaikan pagu kontrak melalui menu Utiliti.
19 Oktober
(4769) Seputar Akun 521219
Dari:
Detty (Bali)
Pertanyaan:
Dalam anggaran thn 2012 di satker kami, ada kegiatan Pemberdayaan Masyarakat (PM) dgn akun 521219. Kegiatan tsb berupa koordinasi dgn pemda, sosialisasi ke masyarakat, pelatihan masyarakat, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi, pelaporan serta pemberian bantuan ke masyarakat. Bisakah akun 521219 diterapkan utk setiap rincian dari masing-masing kegiatan PM tsb, termasuk utk pembayaran honor pengajar jg panitia pelatihan? Terimakasih.
Jawaban:
Biaya pembelian seminar kit, pengadaan akomodasi, dan uang harian panitia dan peserta dapat dibebankan ke dalam akun 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya). Honor pengajar dibebankan ke dalam akun 522151(Belanja Jasa Profesi).
(4770) hak peserta
Dari:
Dwi Sukmana (BP4 Madiun)
Pertanyaan:
Mohon penjelasannya. Untuk kegiatan berupa paket fullboard/fullday/halfday yang diadakan di Surabaya baik yang diadakan di hotel maupun di kantor. Maka peserta dari luar kota, misalkan dari Madiun. Apa saja yang didapat peserta dari tempat asal !? Bagaimana jika pihak penyelenggara telah memberikan uang saku. Apa saja dokumen yang diperlukan instansi pengirim untuk pertanggungjawabannya !? Terimakasih
Jawaban:
Dalam Lampiran V PMK 113/PMK.05/2012 dicantumkan secara rinci mengenai komponen biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya menggunakan paket meeting halfday/fullday/fullboard.
Biaya-biaya (akomodasi, konsumsi, dan transpor), termasuk hak yang diterima oleh peserta dari luar kota yaitu berupa uang saku paket meeting sesuai standar biaya, semua biaya-biaya dimaksud menjadi beban satker penyelenggara, sehingga satker yang diundang tidak mengeluarkan biaya apapun. Dokumen yang diperlukan dari satker yang diundang adalah Surat Tugas/penugasan yang diterbitkan oleh atasan pelaksana SPD satker yang diundang, dan SPD diterbitkan oleh PPK satker penyelenggara. Dalam hal biaya perjadin dimaksud tidak ditanggung satker penyelenggara harus dicantumkan dalam undangan.
(4771) Akun 521219
Dari:
Detty (Bali)
Pertanyaan:
Mohon informasi lg. Ttg penggunaan akun 521219 utk kegiatan di luar kantor dan lebih dr 8 jam, dapatkah muncul bantuan transport petugas utk koordinasi dan sosialisasi kegiatan? Dalam akun yg sama, 521219, utk kegiatan pelatihan masyarakat, dapatkah muncul honor panitia, honor pengajar, bantuan transport pengajar, bantuan transport panitia, pembelian bahan pelatihan (ATK, spanduk, obat-obatan, sertifikat, kartu identitas panitia dan peserta pelatihan, penggandaan)? Apakah di luar kegiatan pelatihan, akun 521219 dapat digunakan utk pembelian ATK dan penggandaan? Terimakasih.
Jawaban:
Kegiatan di luar kantor dan lebih dr 8 jam yang dilakukan oleh petugas utk koordinasi dan sosialisasi sepanjang memenuhi kriteria perjalanan dinas dalam PMK Nomor 113/PMK.05/2012 dibayarkan dalam akun 524111.
Kegiatan pelatihan yang dilakukan di dalam kota maka pembelian bahan pelatihan (seminar kit), tempat acara (hotel), uang harian panitia dapat dibebankan ke dalam akun 521219. Untuk honor pengajar/narasumber dibebankan ke dalam akun 522151(Belanja Jasa Profesi).
Pembelian ATK dan penggandaan untuk kegiatan operasional dapat dibebankan ke dalam akun 521111 (Belanja Keperluan Perkantoran), untuk kegiatan non oeprasional menggunakan akun 521211 (Belanja Bahan). Untuk kegiatan non operasional yang dilakukan secara paketan, maka dapat dibebankan ke dalam akun 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya).
(4772) Kementerian Agama Kab. Pati/Jl. P. Sudirman 1-H Pati
Dari:
Mujiono (Kementerian Agama Kab. Pati/Jl. P. Sudirman 1-H Pati)
Pertanyaan:
mohon pencerahan mengenai penggunaan untuk akun 524111 dan 524119, terima kasih. salam
Jawaban:
“Sebagaimana disebutkan dalam Perdirjen PBN Nomor PER-80/PB/2011 bahwa akun 524111 digunakan untuk Pengeluaran untuk perjalanan dinas seperti perjalanan dinas dalam rangka pembinaan/konsultasi, perjalanan dinas dalam rangka pengawasan/pemeriksaan, mutasi pegawai, mutasi pensiun, pengiriman jenasah. Sedangkan akun 524119 digunakan untuk Pengeluaran untuk perjalanan lainnya dalam rangka pendukung kegiatan kementerian negara/lembaga yang tidak tertampung di dalam pos belanja perjalanan biasa dan tetap.
Belanja Perjalanan Lainnya biasanya digunakan untuk kegiatan biaya pertemuan, seminar dan rapat (swakelola), untuk uang harian dan transport kegiatan rapat luar kota (full board).”
(4773) Aplikasi susah di download
Dari:
Ahmad Yani (Jakpus)
Pertanyaan:
Mohon info, kenapa setiap mengunduh aplikasi di situs ini sering tdk bisa ya, aplikasi yg diunduh melalui http://ftp…. susah diunduh terima kasih
Jawaban:
Terima Kasih atas pertanyaannya, pada bulan Mei 2012 server ftp perbendaharaan yang beralamat ftp1.perbendaharaan.go.id dilakukan collocation dari Data Center Perbendaharaan ke Data Center Pusintek yang mengakibatkan adanya perubahan/penambahan pada konfigurasi Server dan beberapa perangkat jaringan pada sisi policy dan firewall di Pusintek sehingga pada awal collocation masih terjadi gangguan pada koneksi yang mengakibatkan beberapa file tidak bisa di download, dan baru bisa diperbaiki di awal bulan September.
(4774) BPKP Jambi
Dari:
Ida Swastika (BPKP Jambi)
Pertanyaan:
Dalam kegiatan Sosialisasi menggunakan paket fullday, apkh boleh panitia merangkap juga sebagai peserta, sehingga selain menerima honor panitia juga menerima uang saku dan transport peserta
Jawaban:
Kepada panitia yang merangkap sebagai peserta tidak dapat dibayarkan uang saku paket meeting karena telah dibayarkan honor panitia. Sedangkan tansport dibayarkan baik kepada peserta maupun panitia.
21 Oktober
(4776) Revisi Pagu Gaji
Dari:
MAN PASURUAN (MAN. Pasuruan/Jl. Dr. Wahidin 59 Pasuruan)
Pertanyaan:
Pagu gaji kami minus, sedang menurut surat DJPB, itu harus direvisi, Diambilakan dari mana pagu minus tersebut, sedangkan sisa pagu MAK lain tidak mencukupi untuk menutup minus tersebut. atas penjelasannya kami sampaikan terima kasih.
Jawaban:
Pasal 29 Perdirjen Perbendaharaan No. PER-15/PB/2012 tentang Tata Cara Revisi DIPA TA 2012 menyatakan bahwa pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji TA 2012 harus diselesaikan dengan mekanisme revisi. Revisi pagu minus tersebut dipenuhi melalui pergeseran dari sisa anggaran pada satker yang bersangkutan dan/atau melalui pergeseran anggaran antarsatker dalam satu program. Agar dikoordinasikan dengan unit eselon 1-nya.
(4777) PMK 154/PMK.03/2010
Dari:
musuhanaya (-)
Pertanyaan:
Yth : Tim Helpdesk Perbendaharaan Mohon pencerahan terkait dengan penafsiran peraturan PMK 154/PMK.03/2010, Pasal 3, point e.1 yang tertulis “Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah”. kriteria terpecah-pecah itu yang bagaimana? dan juga mohon contohnya, atas penjelasannya di ucapkan terima kasih
Jawaban:
terkait dengan perhitungan pajak, contoh pembayaran yang terpecah pecah pembelian jenis belanja barang yang sama di tempat/toko yang berbeda di hari yang sama
22 Oktober
(4780) Pajak Honor Peserta dan Transport
Dari:
Afriati Wattiheluw (BPBD Provinsi Maluku/Jln. Dr. Malaihollo Ambon)
Pertanyaan:
Klo honor peserta kegiatan Rp. 85.000 dan Honor Transport Peserta Rp. 100.000, Apa masing2 dikenakan pajak ? truss berapa persen ?
Jawaban:
Sesuai PMK 113/2012, uang saku peserta kegiatan paket meeting dan transport dalam kota merupakan bagian dari komponen biaya perjalanan dinas (menggunakan aku 524xxx), maka tidak dikenakan pajak. Uang tansport dalam Kota diberikan secara lumpsum sesuai standar biaya. Honor kegiatan (menggunakan akun 521213 atau 521219) dikenakan pajak sebesar 15%.
(4781) kanwil DJPb palu
Dari:
adikristanto (kanwil DJPb palu)
Pertanyaan:
pada PMK.36/PMK.02/2012 menyatakan Uang transpor kegiatan dalam kab/kota tidak dapat diberikan kepada pegawai negeri/non pns yang melakukan rapat dalam komplek perkantoran yang sama. bagaimana jika kegiatannya adalah pembinaan ke KPPN dalam komplek perkantoran yang sama
Jawaban:
Peraturan pelaksaan mengenai perjalanan dinas adalah PMK No. 113/PMK.05/2012. Dalam PMK dimaksud disebutkan bahwa uang transport dalam kota tidak dapat dibayarkan untuk kegiatan dalam komplek perkantoran yang sama. Dalam hal ini termasuk pembinaan ke KPPN yang masih dalam satu komplek gedung yang sama dengan KPPN.
(4785) Pengadilan Negeri Sorong
Dari:
devi (Pengadilan Negeri Sorong)
Pertanyaan:
apa ada aturan tentang batas maksimal golongan untuk jabatan bendahara pengeluaran instansi
Jawaban:
Hingga saat ini tidak ada aturan baku terkait pangkat maksimal bagi seorang Bendahara. Hal itu tergantung dari aturan masing-masing kementerian.
(4786) Tambahan gaji bagi lulus PPAKP
Dari:
Husni Tamrin (MAN Hutagodang Kab. Labuhanbatu Selatan)
Pertanyaan:
Mohon maaf, apakah benar informasinya akan diberikan tunjangan khusus bagi PNS yang lulus PPAKP, trims..
Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya, sampai hari ini tgl.30 Nopember 2012 kami belum mendengar adanya informasi maupun ketentuan bahwa PNS yang lulus PPAKP akan dapat tunjangan khusus.
23 Oktober
(4789) inspektorat brebes
Dari:
NASIR (inspektorat brebes)
Pertanyaan:
pak, saya mau tanya apakah bendahara harus PNS? Apa dasar hukumnya yang menyebutkan harus PNS tersebut? misalnya : Bendahara di Sekolah Negeri, apakah harus PNS?
Jawaban:
Bendahara suatu satker hendaklah seorang PNS sebab dia termasuk dalam jabatan Pengelola Keuangan Negara. Dalam UU Keuangan Negara selalu disebutkan bahwa Bendahara, pegawai negeri bukan Bendahara dapat dikenai TGR. Ini mengandung arti bahwa Bendahara harus pegawai negeri. Aturan secara tegas akan ditetapkan oleh Menkeu dalam bentuk PMK.
(4790) Kementerian Agama
Dari:
Habudi (Kementerian Agama)
Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk Perbendaharaan Kami ingin menanyakan bagaimana pembuatan rencana penarikan dana harian satker khusu untuk Gaji induk bulanan, apakah dibuat dalam rencana penarikan dana harian pada saat pengajuan SPM-Gaji Induk (misalnya paling lambat tgl 10 sebelum bulan pembayaran gaji) ataukah dibuat dalam rencana penarikan dana harian pada tanggal pembayaran gaji (Tgl SP2D gaji). Terima kasih
Jawaban:
Penyusunan rencana penarikan dana harian satker khusus untuk Gaji induk bulanan dibuat berdasarkan tanggal SP2D.
24 Oktober
(4792) Bukittinggi
Dari:
juriyah (Bukittinggi)
Pertanyaan:
Pada aplikasi GPP satker ketika proses gaji induk bulan Desember 2012 tunjangan PPh dan potongan PPh tidak ada/nol. Mohon pencerahannya.tk
Jawaban:
PPh bulan Desember dilakukan adjusment pajak. Sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan.
(4794) Batas akhir kepangkatan bendahara
Dari:
Eka Budianta (Bagian Hukum Setda Kab. Madiun)
Pertanyaan:
Pak mau tanya, tentang batas akhir kepangkatan seseorang sebagai bendahara, dan apakah golongan III-d masih diperbolehkan menjadi bendahara
Jawaban:
Hingga saat ini tidak ada aturan baku terkait pangkat maksimal bagi seorang Bendahara. Hal itu tergantung dari aturan masing-masing kementerian.
(4796) Materai
Dari:
Ahmad Pamungkas (Jl. Ir Rustandi Sugianto Bengkulu)
Pertanyaan:
berdasarkan perpres tahun 54 tahun 2010 yang telah di ubah untuk yang kedua kalinya menjadi no 70 tahun 2012 psl 55, bahwa bukti pembelian yang tadinya max 5juta menjadi 10 juta,,dimana yang dimaksud bukti pembelian bisa nota, atau faktur,di Aturan PP 24 tahun2000 semua objek yang memuat sejumlah uang di atas 250 ribu sd 1000.000 kena materai 3000, 6000 u yang di atas 1000.000., Nah boleh tidak ya bukti pembelian berupa nota dibbubuhi materai?sehingga SPJnya cukup nota saja,dan bisa langsung di bukukan ke dalam BKU.
Jawaban:
boleh saja.
(4797) Representatif
Dari:
Dyah Ramayanti (Badan Litbangkes Kemenkes)
Pertanyaan:
Yth. Helpdesk Perbendaharaan, Saya ingin menanyakan: 1. untuk pejabat Es. I & II yang melakukan perjalanan dinas di dalam kota, apakah dapat diberikan uang representatif? 2. untuk narasumber yang juga sebagai peserta dalam sebuah kegiatan, apakah dapat diberikan uang jasa profesi narasumber dan uang saku atau hanya mendapat jasa profesi saja? Terima kasih
Jawaban:
1. Sesuai PMK 84/PMK.02/2012 dan PMK 36/PMK.02/2012, uang representasi dapat diberikan antara lain kepada pejabat eselon I dan II.
2. Honor narasumber dapat dibayarkan sepanjang melibatkan eselon 1 lain atau peserta dari masyarakat umum. Karena masih dalam satu kegiatan, dibayarkan honor narasumber atau uang saku, salah satunya saja tidak boleh kedua-duanya.
(4799) Honor KPA
Dari:
Fatimah (Inspektorat Kota Payakumbuh)
Pertanyaan:
Bapak Irjend yth : Jika KPA/PA mengikuti diklat PIM II (selama 2,5 bulan) apakah masih berhak menerima honor KPA/PA-nya???, apa dasar hukumnya Pak??? terima kasih sebelumnya Pak
Jawaban:
Kepada KPA/PA tidak dapat dibayarkan honor KPA/PA selama tidak melaksanakan tugasnya.
25 Oktober
(4802) Rapel beras
Dari:
Drs. Gapur (smp n 1 glagah)
Pertanyaan:
Kpn Rapel beras PNS th 2012 dicairkan
Jawaban:
Berdasarkan Peraturan DJPBN No PER-21/PB/2012 tentang perubahan ketiga atas peraturan DJPBN PER- 67/PB/2010Tentang tunjangan beras dalm bentuk natura dan uang terhitung tgl 1 maret 2012 pemberian tunjangan beras dlm bentuk uang kepada PNS Pensiunan/Penerima tunjangan yang bersifat pension di tetapkan sebesar 6750/Kg terkait kekurangan pembayaran tunjangan beras PNS pusat satuan kerja dapat mengajukan permintaan kekurangan tunjangan beras tersebut ( rapel ) mulai bulan maret 2012 dengan mengajukan SPM kekurangan tunjangan beras ke KPPN
(4803) RS Ortopedi Prof Dr R Soeharso Surakarta
Dari:
dwi nugroho (RS Ortopedi Prof Dr R Soeharso Surakarta)
Pertanyaan:
Apakah bisa Pelatihan yang diadakan di kantor sendiri dan pesertanya pegawai sendiri diberikan uang saku perjalanan dinas..terimakasih
Jawaban:
Tidak bisa, karena tidak memenuhi definisi perjalanan dinas yaitu perjadin melewati batas Kota dan/atau dalam Kota dari tempat kedudukan (lokasi kantor/satker) ke tempat yang dituju (tempat/Kota yang menjadi tujuan perjadin), melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri.
(4804) PPDDP
Dari:
rinaldi (PPDDP)
Pertanyaan:
kapankah batas akhir revisi POK, karena di PMK 49 atau pun PER-15 tidak disebutkan secara jelas…terima kasih
Jawaban:
Batas akhir revisi POK tidak diatur dalam PMK 49/2012 atau PER-15/PB/2012 karena Kementerian Keuangan tidak mengatur yang menjadi kewenangan KPA.
(4805) CPNS Menjadi Bendahara Pengeluaran/Penerimaan ??
Dari:
Emiwati Simanjuntak/Asrul Habib M (Dinas Pertanian Kabupaten Labuhabatu Utara)
Pertanyaan:
1. Bisakah CPNS menjadi Bendahara Pengeluaran/Penerimaan SKPD ?? dan adakah dasar hukumnya??? 2. Apakah kekurangan SDM bisa dijadikan alasan oleh pemda bagi CPNS untuk menjadi Bendahara Pengeluaran/Penerimaan SKPD?? mohon jawabannya segera. terimakasih.
Jawaban:
Mengingat bahwa Bendahara merupakan jabatan pengelola keuangan negara maka seorang Bendahara sebaiknya seorang PNS. CPNS bisa dilibatkan sebagai staff pengelola keuangan sebagai pembelajaran. Alasan kekurangan SDM sebaiknya diselesaikan secara organisasi.
(4807) PMK 113/PMK.05/2012
Dari:
Sugeng Riady (Pengadilan Negeri Tondano)
Pertanyaan:
Yth Help Desk, pada PMK 113 yang menanda tangani SPD adalah PPK, apakah boleh KPA yang menanda tanganinya walaupaun PPKnya ada di kantor (tidak berhalangan). Makasih.
Jawaban:
Dalam PMK 113/PMK.05/2012 dinyatakan bahwa yang menerbitkan SPD adalah PPK dipisahkan dengan pejabat yang menerbitkan Surat Tugas yaitu atasan Pelaksana SPD (Kepala satker/KPA) agar terdapat mekanisme saling uji (check and balance).
26 Oktober
(4808) Aplikasi Keuangan
Dari:
DEDI KUSNADI (Banwaslu Provinsi Kalimantan Tengah)
Pertanyaan:
Assalamualaikum Pak? saya mau tanya apakah aplikasi ini bisa saya dapat karena saya baru di tunjuk menjadi bendahara di banwaslu baru 2012 ini bagaimana pak dan dimana saya bisa dapat aplikasi ini untuk kebaikan pelaporan keuangan yang baik
Jawaban:
Mohon diperjelas aplikasi yang dimaksud. Apabila yang dimaksud adalah aplikasi pembukuan Bendahara maka aplikasi tersebut belum secara resmi dikeluarkan oleh Ditjen Perbendaharaan. Anda bisa mendapatkannya di internet maupun dari programmer yang membangun aplikasi dimaksud. Namun, Ditjen Perbendaharaan tidak menjamin kebenaran dan segala yang terkandung di dalamnya.
(4809) penatausahaan
Dari:
sri ifa nuraeni (dppkad/mamuju utara)
Pertanyaan:
bolehkah honorarium di bayarkan dengan mekanisme ls dan apa saja yg menjadi persyaratannya? terima kasih.mohon jawabannya
Jawaban:
Honorarium boleh dibayarkan dengan mekanisme LS melalui Bendahara. Persyaratan :
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB), Faktur Pajak dan SSP,
27 Oktober
(4810) Aplikasi untuk Laporan
Dari:
Hendry Rustan (Disdag Perdagangan/Kab. Wajo)
Pertanyaan:
Yth. Apakah ada aplikasi yang bisa digunakan oleh bendahara hanya dengan menginput data ke dalam Buku Kas Umum kemudian secara otomatis terinput pula ke dalam Laporan Pertanggungjawaban, Perincian Objek Kegiatan, Buku Pajak, Buku Panjar, Buku Simpanan Bank, sampai pada Neraca pada laporan akhir tahun nanti. terima kasih
Jawaban:
Apabila yang anda maksud adalah aplikasi pembukuan Bendahara, maka Ditjen Perbendaharaan belum mengeluarkan aplikasi yang resmi. Namun anda bisa mencarinya di internet ataupun programmernya. Kantor-kantor di lingkungan Ditjen Perbendaharaan telah menggunakan aplikasi terintegrasi untuk melakukan hal-hal yang anda maksud namun hal itu terbatas hanya untuk lingkungan Ditjen Perbendaharaan.
29 Oktober
(4811) Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo 59 Kota Pasuruan
Dari:
Drs. Miftahul Huda, MA (Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo 59 Kota Pasuruan)
Pertanyaan:
Yth. Helpdesk Perbendaharaan Kami telah melelang bongkaran barang akibat Rehab. Yang kami tanyakan : pada penyetoran hasil lelang tsb ke Kas Negara, menggunakan MAP berapa ? yang kami takutkan kami salah menggunakan MAP. Atas bantuannya kami sampaikan terima kasih
Jawaban:
Tidak terdapat akun khusus untuk menampung pelelangan bahan bongkaran akibat rehab. Kami menyarankan untuk menyetorkan ke bank persepsi menggunakan akun 423129 (pendapatan dari pemindahtangan BMN Lainnya atau 423999 (pendapatan anggaran lain-lain).
(4812) Pengajuan honor kegiatan
Dari:
Adam Faidh Ramdani (Badan Pengawas Obat dan Makanan/Jl.Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat)
Pertanyaan:
Apakah bisa apabila mengajukan tagihan honorarium untuk suatu kegiatan apabila kegiatan tersebut masih belum dilaksanakan atau masih jauh pada tanggal pelaksanaan ? Terimakasih.
Jawaban:
Tidak bisa, pengeluaran dapat dibayarkan setelah adanya prestasi pekerjaan (kegiatan telah dilaksanakan).
(4817) Pembayaran honor
Dari:
mustafa (kementerian agama kab. mamuju jtara)
Pertanyaan:
surat edaran ttg pembayaran honor lebih dari 1 dipa
Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya, telah kami kirimkan file surat Ditjen Perbendaharaan Nomor S-3775/PB/2012 sesuai yang Saudara inginkan ke email Saudara, semoga bermanfaat.
30 Oktober
(4820) Uang saku
Dari:
Dwi Sukmana (BP4 Madiun)
Pertanyaan:
Pada saat peng-anggaran, perjalanan dinas menggunakan plafon 1 orang x 2 hari. Namun karena intensitas undangan rapat luar kota cukup banyak, kegiatan fullboard/fullday/halfday sehari hanya dapat di berikan 1 orang 1 hari perjalanan. Jika kami dari Madiun mendapat undangan yang diadakan hotel kota Malang atau Surabaya yang waktu tempuh pp 8 jam belum termasuk kegiatan itu sendiri. Pihak penyelenggara kadang memberikan “sangu” kadang tidak. Apakah kita dari Madiun mendapatkan uang harian dan transport atau uang saku dan transport saja. Kalau di hotel, penyelenggara mengharuskan uang saku dan atau transport tetapi kita dari Madiun melebihi 8 jam pp dan melewati batas kota. Mohon petunjuk
Jawaban:
Perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya melewati batas kota (ke luar kota) menggunakan paket meeting (halfday/fullday/fullboard), maka komponen biaya perjadin yang diberikan adalah biaya penginapan (sesuai biaya riil), biaya transpor (sesui biaya riil), uang harian berupa uang saku paket meeting (dibayarkan secara lumpsum sesuai standar biaya sejumlah hari riil pelaksanaan kegiatan). Biaya perjadin harus dicantumkan dalam undangan sehingga menjadi jelas atas beban DIPA siapa.
(4822) tgl perjadin
Dari:
Dwi Sukmana (BP4 Madiun)
Pertanyaan:
Untuk perjalanan dinas satu hari sebelum dan atau sesudah acara pertemuan. Disebutkan hanya diberlakukan untuk wilayah yang sulit transportasinya. Bagaimana dengan wilayah Jawa yang transportasinya lancar ?! Apakah tetap memakai satu hari sebelum dan atau sesudah kegiatan ?! Apakah dianggap satu hari dan atau satu hari sesudah acara saja yang dispjkan atau ditambah jumlah hari kegiatan berlangsung. Bagaimana penulisan jumlah hari di Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas ?! Mohon petunjuk
Jawaban:
Uang harian diberikan hanya bagi pelaksana SPD yang melakukan perjadin jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya, yang memerlukan waktu 1 (satu) hari untuk sampai ke tempat tujuan pelaksanaan kegiatan dan/atau 1 (satu) hari untuk kembali ke tempat kedudukan semula. Uang harian dimaksud diberikan 1 (satu) hari sebelum dan/atau sesudah jadwal pelaksanaan kegiatan, tidak termasuk hari pelaksanaan rapat, seminar, dan sejenisnya (di luar jadwal kegiatan), hal tersebut perlu penilaian dari PPK.
Selama pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya hanya diberikan uang saku paket meeting secara lumpsum sesuai standar biaya..
Sepertinya hal tersebut di atas tidak berlaku untuk wilayah Jawa. Namun salah satu yang dapat menjadi pertimbangan adalah jadual acara kegiatan yang disampaikan panitia penyelenggara.
Berdasarkan jadual acara kegiatan tersebut, atasan pelaksana SPD menugaskan pelaksana SPD, apakah perlu datang satu hari sebelumnya atau tidak. Selanjutnya penugasan dimaksud dicantumkan dalam surat tugas (mencantumkan tanggal keberangkatan dan tanggal kepulangan)
(4824) sertifikat kelulusan PPAKP
Dari:
Mahadi Pardede (Balmon Kelas II Pekanbaru/JL.Arengka Atas No. 244 Pekanbaru)
Pertanyaan:
Mohon info sertifikat kelulusan diklat PPAKP angkatan I yang dilaksanakan di Pekanbaru, karna saya sampai saat ini tidak terima tanda kelulusan.
Jawaban:
Sertifikat a.n. Mahadi Pardede sudah di terbitkan dengan no. PPA. DIKLAT PPA. 1. 2011.1056 dan telah dikirim ke ka. Kanwil Provinsi Riau pd tanggal 24 okt.2011melalui pos tercatat untuk pengambilan sertifikat tersebut silahkan menghubungi Ka. Kanwil Prov. Riau Pada Bag, Umum.
(4825) BPHN
Dari:
pramudia (BPHN)
Pertanyaan:
apabila dalam melakukan perjalanan dinas dalam negeri tidak ada komponen yang disertakan dalam pertanggungjawaban, seperti uang hotel dan taksi…hanya ada uang harian saja (berdiri sendiri)…apakah di kenakan pemotongan pajak sesuai golongan?terimakasih
Jawaban:
Uang harian yang merupakan salah satu komponen biaya perjalanan dinas tidak dikenakan pajak (menggunakan akun 524xxx).
(4827) p4tk matematika, jl. kaliurang km 6 yogyakarta
Dari:
harwasono (p4tk matematika, jl. kaliurang km 6 yogyakarta)
Pertanyaan:
pertanyaan hampir sama dengan pertanyaan pendahulu. namun sedikit ada perbedaan. kegiatan diklat di luar propinsi (kota padang) mulai tgl 5-10 oktober 2012. panitiamendapat honor sebesar 300rb. nara sumber mendapat jasa profesi 500rb/jp. widyaiswara mendapat honor 75rb/jp. jadwal keberangkatan: 1. panitia berangkat tgl 4 oktober 2012, dan pulang tgl 11 oktober 2012. 2. nara sumber A berangkat tgl 4 oktober 2012, dan pulang tgl 6 oktober 2012. 3. nara sumber B berangkat tgl 8 oktober 2012, dan pulang tgl 10 oktober 2012. 4. widyaiswara C berangkat tgl 5 oktober 2012, dan pulang tgl 8 oktober 2012. 5. widyaiswara D berangkat tgl 8 oktober 2012, dan pulang tgl 11 oktober 2012. pertanyaan: 1. apakah panitia, nara sumber, widyaiswara berhak mendapat uang harian sebelum dan sesudah kegiatan dalam kasus no. 1-5 di atas? 2. apakah panitia, nara sumber, widyaiswara berhak mendapatkan uang saku fullboard, walaupun telah memperoleh honor sbg panitia, nr sumber, penyaji? 3. jika mendapat uang saku fullboard berapa hari masing-masing mendapatkan? terima kasih
Jawaban:
1. Uang harian diberikan hanya kepada pelaksana perjadin (peserta, panitia, dan narasumber) untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya dengan paket meeting, yang memerlukan waktu 1 (satu) hari untuk sampai ke tempat tujuan pelaksanaan kegiatan dan/atau 1 (satu) hari untuk kembali ke tempat kedudukan semula. Uang harian dimaksud diberikan 1 (satu) hari sebelum dan/atau sesudah jadwal pelaksanaan kegiatan, tidak termasuk hari pelaksanaan rapat, seminar, dan sejenisnya (di luar jadwal kegiatan), hal tersebut perlu penilaian dari PPK. Dalam hal ini kepada panitia dapat dibayarkan uang harian untuk tanggal 4 dan 11 Oktober, apabila memang tidak dimungkinkan berangkat pada tanggal 5 mengingat acara dimulai tanggal 5 pagi hari.
2. Sesuai Lampiran V PMK 113/2012, kepada panitia tidak dapat dibayarkan uang saku karena telah dibayarkan honor kegiatan. Para narasumber/widyaiswara tidak dapat dibayarkan uang saku karena telah dibayarkan honor narasumber.
3. Apabila panitia tidak dibayarkan honor kegiatan, kepada panitia dapat dibayarkan uang saku paket fullboard selama hari riil pelaksanaan kegiatan (tanggal 5 – 10).
(4828) BPPNFI Medan Jl.Kenanga Raya No 64 Medan
Dari:
henry (BPPNFI Medan Jl.Kenanga Raya No 64 Medan)
Pertanyaan:
Pejabat kami ( ada di Medan )di undang pertemuan di Bandung pada tanggal 1 sd 3 November dengan biaya dari panitia di bandung, kemudian beliau pada tanggal 4 dan 5 November langsung ke jakarta utk mengikuti kegiatan yang pendanaannya berasal dari kantor kami, pertangyaannya: 1. Apakah saya bisa buat SPJ uang harian 2 hari ( tanggal 4 dan 5 November)? 2. Transport tiket pesawat Jakarta ke Medan ? ( Transport Medan ke bandung di tanggung oleh panitia bandung ) 3. Penginapan 2 malam (tanggal 3 dan 4 november) ? 4. Apakah peng SPJ an tersebut diperbolehkan? Terima kasih Ibu/Bpk atas penjelasannya
Jawaban:
1. Uang harian 2 hari untuk tanggal 4 dan 5 November dapat diberikan.
2. Biaya transpor diberikan secara at cost. Biaya transpor Medan ke Bandung (PP) biasanya telah ditanggung panitia, maka biaya yang ditanggung kantor sendiri adalah biaya transpor dari Bandung ke Jakarta (tempat tujuan dinas).
3. Biaya penginapan 2 malam tanggal 3 dan 4 November dapat diberikan.
4. Dalam hal ini, harus dijaga biaya perjadin dimaksud tidak dibayarkan rangkap dan tanggal penugasannya tidak tumpang tindih.
(4830) Kanwil Babel
Dari:
susanto (Kanwil Babel)
Pertanyaan:
Yth. HD Perbendaharaan Sebagai Bendahara Umum Negara semestinya dapat memberikan angka realisasi penyerapan anggaran, mengingat itu juga tupoksi Ditjen Perbendaraan..Saran agar dapat ditampilakan di website realisasi anggaran per periode..tks
Jawaban:
Secara terkait pencantuman data realisasi penyerapan anggaran pada website DJPBN akan segera di tindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan pengembang teknologi informasi DJPBN
31 Oktober
(4831) Mekanisme pembayaran
Dari:
Tom (Pekerjaan Umu)
Pertanyaan:
bagaimana mekanisme pembayaran untuk pekerjaan yang belum selesai ( berakhir ) pada tahun anggaran yg bersangkutan…? bagaimana untuk mekanisme pembayarannya pada tahun anggaran yang baru..?
Jawaban:
Prinsipnya anggaran berlaku tahunan, jadi kalau ada pekerjaan yang belum selesai pada saat tahun anggaran yang bersangkutan berakhir maka hanya boleh dibayarkan sebesar prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan. Apabila pekerjaan tersebut (penyelesaiannya) akan dilanjutkan di tahun anggaran berikutnya (T+1) maka pada TA T+1 tersebut harus dianggarakan terlebih dahulu dan dilaksanakan dengan kontrak/perikatan yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Dapat juga dilakukan kontrak tahun jamak sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Perpres No.54 th 2010.
(4832) Nilai Kapitalisasi
Dari:
Sugeng Riady (Pengadilan Negeri Tondano)
Pertanyaan:
Yth, Help Desk, saya mau nanya tentang tambah daya listrik sebesar 7.000.000,- apakah masuk nilai kapitalisasi atau tidak? Makasih sebelumnya.
Jawaban:
Perubahan daya listrik pada prinsipnya bersifat menambah nilai aset tetap yaitu gedung dan bangunan, Namun karena nilainya dibawah nilai kapitalisasi aset tetap gedung dan bangunan, maka cukup dicatat sebagai belanja barang dan tidak perlu dikapitalisasi.
(4833) Dinas Perkebunan Kab. Garut
Dari:
Dian Mardiani (Dinas Perkebunan Kab. Garut)
Pertanyaan:
apakah bendahara pengeluaran pembantu yang cuti melahirkan bisa ditarik ke atas oleh bendahara pengeluaran atau menunjuk kembali?
Jawaban:
Apabila BPP cuti maka harus digantikan oleh BPP lain maupun bisa langsung ditangani oleh Bendahara Pengeluaran selama tidak ditunjuk BPP pengganti. Yang jelas, harus ada berita acara pemeriksaan kas dan serah terima dari BPP kepada penggantinya.
(4834) Pemda Kaur
Dari:
fitri Astuti (Pemda Kaur)
Pertanyaan:
apakah bendahara boleh melakukan perjalanan dinas selain bimtek
Jawaban:
Boleh saja, tergantung penugasan dari atasannya.
(4835) Perjalanan dinas
Dari:
juri (Jl. H. Agus Salim No.6B Caruban Madiun)
Pertanyaan:
siang admin! Kepala sekolah A adalah selaku KPA di satker A (1 pegawai yang sama). pertanyaannya : apakah kepala sekolah A tersebut berwenang (sah) menerbitkan surat tugas kepada KPA satker A untuk melakukan perjalanan dinas dalam kegiatan revisi DIPA? karena sesuai peraturan revisi DIPA, KPA yang mempunyai kewenangan tersebut. terima kasih
Jawaban:
Sesuai PMK 113/PMK.05/2012, yang menerbitkan surat tugas adalah atasan pelaksana yang melakukan perjalanan dinas (atasan Pelaksana SPD). Yang menerbitkan surat tugas Kepala Sekolah adalah atasan langsung Kepala sekolah dimaksud (struktural).
(4836) Jl.Raya Pecaron Po.Box 4 Panarukan Situbondo
Dari:
hadi utomo (Jl.Raya Pecaron Po.Box 4 Panarukan Situbondo)
Pertanyaan:
Dalam PMK 113 di jelaskan bahwa 1 hari keberangkatan dan Kepulangan dalam suatu acara dapat dibayarkan Uang Hariannya sesuai SBU (bukan paket). Kami menggunakan Angkutan Moda Darat dalam berpergian dari lokasi kami di Situbondo ke Jakarta/Bandung memakan waktu hampir 1 hari berangkat dari lokasi Tgl.1 pkl 10.00 dan sampai tujuan Tgl.2 pukul 10.00, acara Fullboard dimulai Tgl.2 pkl 15.00. begitu pula kepungannya acara berakir Tgl 5 pukul 12.00 kemudian berangkat dari tempat acara sekitar jam Tgl.5 pukul 15.00 sampai kembali Tgl.6 pukul 15.00. Bagaimana perhitungan uang hariannya jika dari dari Tgl. 2-5 (empat hari terhitung paket full board) apakah dapat uang harian Tgl. 1 dan 6 tersebut. Terima Kasih
Jawaban:
Pelaksanaan perjalanan dinas agar berpedoman pada prinsip-prinsip perjalanan dinas yang telah diatur dalam PMK 113/2012, (selektif, ketersediaan anggaran,efisien, dan akuntabilitas).
Dalam pelaksanaannya apabila perjadin yang dilakukan dari Situbondo ke Jakarta/Bandung dengan menggunakan kendaraan/angkutan darat tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur (misalnya lebih efisien), maka dapat dibayarkan uang harian perjadin secara penuh untuk tanggal 1 dan tanggal 6. Sedangkan selama kegiatan meeting tanggal 2, 3, 4, dan 5 dibayarkan uang saku paket meeting. Hal tersebut perlu penilaian dari PPK.
Biaya-biaya tersebut harus jelas menjadi beban DIPA satker penyelenggara atau satker yang diundang.
(4838) transport lokal
Dari:
aryn (toba samosir)
Pertanyaan:
yth helpdesk, kategori perjalanan bagaimana yang dimaksud rutin dalam pemberian transport dalam kota sesuai pmk 36 tahun 2012??mis ke kppn untuk rekon dan atau mengantarkan spm apakah termasuk kegiatan rutin,bisakah dibayarkan transport dan uang makannya karena kembali lagi kekantor(diabsen) dan bagaimana spjnya apakah cukup hanya dengan surat tugas saja(tidak memakai spd)??
Jawaban:
Kegiatan rutin sebagaiman dimaksud dalam PMK 36/2012 adalah jenis kegiatan yang secara rutin dilakukan misalnya mengantar SPM dan rekonsiliasi ke KPPN, dari waktu pelaksanaan dapat secara berkala misalnya tiap hari/tiap 3 hari/tiap minggu, tiap bulan, dst.
Untuk kegiatan-kegiatan rutin dimaksud tidak dapat dibayarkan transport kegiatan dalam kota. Namun dapat dibayarkan uang makannya.
(4844) KPPN Palembang
Dari:
Syahrul Alamsyah (KPPN Palembang)
Pertanyaan:
Apakah perlu ditegaskan Koordinator SKPA dalam SKPA atau surat pengantar jika terdapat beberapa satker yg menerima SKPA dari satu Satuan Kerja penerbit SKPA dalam lingkup mitra kerja KPPN Penerima SKPA?
Jawaban:
Koordinator KPA sangat dibutuhkan untuk kebutuhan rekonsiliasi. Dalam hal diperlukan maka penunjukan dapat berbentuk surat resmi dari Pemberi SKPA.
apakah untuk pengurusan daftar nomor ke telkomsel untuk layanan pengaduan dan pendaftaran bpjs bisa diberikan uang transport, mengingat lokasi satker harus menyebrang laut untuk ke kantor telkomsel dan bpjs
peraturan brapa yang menyatakan bisa dan tidak bisa pergi kekantor mana seorang pns mendapatkan uang trasnport
trima kasih
Permabayar perjalanan dinas
mau tanya admin.selaku bendahara apakah saya bisa membayarkan perjalanan dinas bimtek.dimana pegawai tersebut yang mengikuti bimtek tersebut membayar.dan pegawai tersebut membawa kwitansi sesuai nomilal yang tertera pada panitia penyelenggara. pertanyaan saya apakah bisa saya pertanggungjawabkan nilai kwitansi tersebut kemudia bagaimana terhadap uang harian perjalanan dinasnya? terima kasih 🙏