Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan September 2012

Daftar Isi

1 September

(4401) Perjalanan Dinas Luar Negeri

Dari:
Sigit S Widiyanto (Kemenko Polhukam)

Pertanyaan:
Yth. Helpdesk, Salah satu pejabat di instansi kami akan melakukan perjalanan dinas luar negeri ke London mulai tanggal 10 s/d 15 september 2012. Rute adalah Jakarta – Dubai – London – Dubai Jakarta. Ketika kembali dari London menuju Dubai tgl 15 September, ybs ada urusan pribadi di Dubai selama 2 hari, sehingga tiba di Jakarta tanggal 18 september. Uang harian hanya dibayar sampai tgl 15 September. Bisakah tiketnya dibayarkan s/d tgl 18 september ? Terima kasih

Jawaban:
Biaya perjalanan dinas diberikan sesuai penugasan, dalam hal Pelaksana SPD tidak langsung kembali ke kedudukan semula, diserahkan kepada kebijakan Atasan yang memberikan penugasan dan PPK. Pelaksana SPD berangkat atas penugasan dan ada urusan pribadi tentunya atas sepengetahuan Atasan.

3 September

(4403) Mau menanyakan aplikasi SIMAK BMN

Dari:
arum (Dikti)

Pertanyaan:
Maaf ak mau menanyakan bagaimana menginput honor panitia pelaksana kegiatan pengadaan barang yang dikeluarkan dari GU.karena honor tersebut sudah keluar sp2dnya tetapi dengan belanja 532111. dan diperbolehkan di per Dirjen PB No 11 tahun 2011.mohon pak supaya aplikasi SIMAK BMNnya dapat menginput honor yang berdiri sendiri yang kemudian menggabung otomatis ke dalam aplikasi SIMAK BMNnya..makasih banyak pak..

Jawaban:
Untuk honor panitia pelaksana kegiatan pengadaaan barang, dapat menambah nilai dari aset tetap yang dibeli. Jika aset sudah pernah direkam dalam aplikasi SIMAK, maka dapat ditambahkan nilai honor panitia. Klik perubahan BMN >> Pengembangan >> Pengembangan dengan KDP< masukkan nilai honor tadi.

(4410) Jl. Mahir Mahar KM. 1,2 Palangkarya

Dari:
Hidayat (Jl. Mahir Mahar KM. 1,2 Palangkarya)

Pertanyaan:
Admin yang terhormat, Dalam PMK.113/2012 Lampiran 1 lembar ke-2 bahwa untuk penandatangan berangkat adalah pejabat struktural tapi kembali/tiba adalah Pejabat Pembuat Komitmen, bagaimana dengan kantor kami yang kantornya terdiri beberapa seksi pengelolaan wilayah dan PPKnya berada terpisah dengan pelaksana dan PPKnya secara struktural bukan atasan langsungnya. apakah harus laporan ke PPK atau cukup kepala Seksi saja mengetahui kembali/tiba-nya, terima kasih

Jawaban:
Walaupun PPK berada terpisah, SPD tetap harus disampaikan kepada PPK sebagai dasar pembebanan biaya perjadin. SPD merupakan salah satu dokumen yang dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban perjadin.

4 September

(4416) Cara Kirim ADK bulanan Persediaan ke SIMAKBMN

Dari:
Abdul Rahim (Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Tapanuli Tengah)

Pertanyaan:
Yth. Helpdesk Perbendaharaan, saya ingin kirim ADK Persediaan ke Aplikasi SIMAK-BMN periode laporan bulan Agustus 2012, namun yang tersedia pada Aplikasi Persediaan per semester I dan Semester II, dan ketika coba Semester II yang terjadi pada Laporan Applikasi SIMAK-BMN periode AGustus tidak ada perubahan namun bila kita lihat untuk Semester II (Aplikasi SIMAK-BMN) baru kelihatan (sesuai dengan Aplikasi Persediaan). untuk itu saya butuh petunjuk bagaimana cara agar transaksi bulan Agustus di Aplikasi Persediaan dapat dibaca pada Neraca 31 Agustus 2012 di SIMAKBMN

Jawaban:
Aplikasi Persediaan,  sesuai dengan standar akuntansi dan Perdirjen no 40  tahun 2006 tentang penatausahaan Persediaan, maka pengiriman ADK persediaan dikirim pada semester 1 dan semester 2 dengan setup pada program adalah bulan 6 dan bulan 12.
Jadi jika Bapak, melihat laporan SIMAK BMN bulan Agustus, maka nilai yang tersaji adalah masih nilai persediaan semester 1, jika melihat laporan SIMAK BMN bulan Desember, maka akan tersaji nilai persediaan semester 2.

(4417) Pertanyaan terkait transport lokal dan batas kota

Dari:
andri (Pemkot Bandung)

Pertanyaan:
mohon penjelasan, 1. Terkait transport lokal (dalam kota) dapat dibayarkan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas: apabila Pemegang (penanggung jawab) Kendaraan dinas, karena Kendaraan dinas nya digunakan untuk tugas lain, melakukan dinas dalam kota tanpa menggunakan kendaraan dinas yang merupakan tanggung jawabnya, apakah dapat dibayarkan uang transport dalam kota?? 2. terkait batas kota sesuai PMK 113/2012, DKI jakarta disebut secara spesifik menjadi kesatuan wilayah sehingga tidak termasuk definisi luarkota, kalau untuk perjalanan dari Kota Bandung ke kabupaten bandung, apakah dikategorikan luar kota? ataukah masih kesatuan wilayah pula?? terima kasih

Jawaban:
1. Pada prinsipnya, transport lokal dalam Kota dapat dibayarkan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas.
2. Perjadin yang dilakukan dari Kota Bandung ke Kabupaten Bandung termasuk perjadin melewati batas Kota.

(4418) diklat ppakp

Dari:
daud (banjarbaru)

Pertanyaan:
apakah sudah ada daftar peserta pelatihan PPAKP yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 – 15 september 2012 ?

Jawaban:
Sudah, silahkan kunjungi webe Perbendaharaan di www.perbendaharaan.go.id

5 September

(4423) Revisi jenis belanja

Dari:
ridel (RUPBASAN MANADO)

Pertanyaan:
Yth  Tim Helpdesk, bisa nggak  anggaran belanja gaji (mis. belanja gaji PNS, Tunj. Fungsional umum dll) direvisi/digeser ke belanja barang (belanja barang operasional, belanja barang non operasional, dll) karena dalam PMK No 49/PMK.02/2012 ttg Tata Cara Revisi Anggaran TA 2012 dan dalam PER DIRJEN No. 15 tidak ada batasan dalam hal ini, bahkan membolehkan hal tersebut….?kalau bisa bagaimana prosedurnya….? dimohon penjelasannya…. ? Terima Kasih

Jawaban:
Sesuai PMK 49/PMK.02/2012, biaya operasional boleh direvisi/digeser baik antar satker maupun antar program. Khusus untuk belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji (komponen 001) tidak boleh direvisi/digeser kecuali untuk memenuhi belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji baik antar satker maupun antar program.

(4428) sppd

Dari:
nur khamid (kanwil djp bali)

Pertanyaan:
yth.helpdesk perbendaharaan..pembayaran uang harian 75% yg dilaksanakan atas perjadin dlm kota itu,mohon diberitahukan dasarnya,karena kami  tidak pernah mengetahui adanya aturan itu,baik dari PMK-45/2007 dan perubahannya maupun di PMK-113/2012 yg baru ini.terima kasih banyak

Jawaban:
Uang  Harian dalam Kota lebih dari 8 jam diberikan sebesar 75% dari satuan biaya uang perjadin, tercantum dalam Penjelasan mengenai satuan biaya uang transpor kegiatan dalam Kabupaten/Kota (PMK 36/PMK.02/2012 tentang Perubahan Standar Biaya TA 2012).

(4429) Kekurangan uang makan

Dari:
Abdul Manan (Jl.Jend.Ahmad Yani no.21 Langsa)

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.wr.wb..Saya mau menanyakan Disatker kami terdapat 4 Dipa sesuai eselon I masing – masing dan terdapat belanja uang makan PNS untuk masing – masing Dipa,untuk satu Satker uang makan PNS hanya dapat dibayar kan s/d bulan Agustus.,sedangkankan untuk 3 Dipa lainnya ada kelebihan Uang Makan PNS. 1. Apakah kek.uang makan tersebut dapat kami revisi kekurangan;2. bagaimana cara pengajuan revisi kekurangan uang makan tersebut. terima kasih atas jawabannya.terima kasih

Jawaban:
Uang makan dapat direvisi dari satu satker untuk satker lain.
Revisi biaya operasional antar satker antar eselon I masih dalam 1 BA, diajukan ke Kanwil DJPBN.

6 September

(4430) SKP Banda Aceh

Dari:
Rachmat Irfanto (SKP Banda Aceh)

Pertanyaan:
apakah yg di maksud revisi POK ?

Jawaban:
Revisi POK adalah pergeseran anggaran melalui Aplikasi RKAKL DIPA, yang tidak mengakibatkan perubahan DIPA. Revisi DIPA dilaksanakan oleh PA/Kuasa PA.

(4433) Swasta

Dari:
tse (Swasta)

Pertanyaan:
Dalam RKAKL tercantum honorarium untuk Honorarium Pejabat Pengadaan dan Honorarium Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan satuannya OB, apakah berarti honorarium tersebut dibayarkan setiap bulan ataukah hanya jika ada pengadaan barang/jasa saja? Terima kasih…

Jawaban:
Pembayaran honorarium untuk pejabat pengadaan tergantung dari kegiatannya. Apabila kegiatan pengadaan tersebut dilakukan sepanjang tahun maka honornya dapat dibayarkan setiap bulan, namun jika kegiatan pengadaannya tidak sepanjang tahun (sewaktu-waktu) honor yang dibayarkan sesuai dengan kegiatan pengadaannya.

7 September

(4435) Aplikasi SPM dan Inject PIN

Dari:
Andri Febrianto (MIN LOMBOK KULON)

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.. disini kami mengalami kendala tentang Aplikasi SPM dan Inject PIN PPSPM, ketika saya buat pengajuan SPM LS, No. SPMnya 84 kemudian saya print out ADKnya dari Aplikasi SPM, setelah itu saya inject ADKnya di PIN PPSPM dan saya cetak juga ADKnya dari PIN PPSPM, ternyata setelah dicetak dari Inject PIN, nomor SPMnya kenapa bisa berubah menjadi nomor 82 ya pak, dan Jenis SPMnya juga berubah, jadi hasil cetakan dari SPM dan Inject PIN nomor dan jenis SPMnya tidak sama, padahal isinya sama, barcodenya juga sama, kemarin saya tanyakan ke KPPN kami, tapi mereka juga tidak bisa memecahkan masalah yang ada pada satker kami, mohon pencerahannya pak, terimakasih Wassalamu’alaikum Wr.Wb

Jawaban:
Untuk lebih jelasnya, ADK dapat dikirimkan melalui email aplikasi.pinppspm@gmail.com sehingga dapat dianalisa oleh pengembang aplikasi PIN PPSPM.

(4436) Batas akhir pencairan APBD/APBN 2012 dan batas maksimal nilai yang bisa dibayar lewat GU

Dari:
bambang s (Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek)

Pertanyaan:
1. Apa batas akhir pencairan APBD/APBN tahun anggaran 2012 tetap tanggal 31 Desember 2012? 2. Berapa batas minimal nilai yang bisa dibayari lewat GU? Mohon dasar hukum yang jelas terkait hal tersebut

Jawaban:
1. Batas akhir pencairan APBN   mengikuti peraturan Dirjen Perbendaharaan tentang langkah-langkah akhir tahun anggaran, antara lain mengatur batas akhir pengajuan SPM UP/TUP/GUP/GTUP dan SPM LS.
2. Mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban APBN berpedoman pada PER-66/PB/2005 sebagaimana diubah dengan PER-11/PB/2011, batas minimal yang bisa dibayar lewat GU adalah sebesar Rp.20 juta kepada satu rekanan.

8 September

(4440) Perjalanan Dinas Dalam Negeri

Dari:
Suparmo (Jl. Raya Abepura, Jayapura)

Pertanyaan:
Helpdesk Yth. Berdasarkan pasal 5, PMK 113/2012, bahwa apabila tidak menggunakan biaya peenginapan pelaksana SPD dibayar 30% dari standar biaya. Bagaimana kalau pelaksana SPD melakukan perjalanan diluar kota dan menginap disanak saudara, apakah berhakmenerima 30%? terimakasih

Jawaban:
Biaya penginapan 30% dibayarkan secara lumpsum diberikan kepada Pelaksana SPD yang melakukan perjadin dan tidak menggunakan hak menginap di hotel atau tempat menginap lainnya, antara lain menginap di rumah orang tua atau sanak saudara.

10 September

(4443) Jl Binawarga II Kalibata Raya

Dari:
rani novianty (Jl Binawarga II Kalibata Raya)

Pertanyaan:
Salam. Berdasarkan PMK No. 49 Tahun 2012, apakah diperbolehkan mengurangi belanja honorarium kegiatan, dengan tidak merubaha pagu DIPA, mohon penjelasannya, terima kasih..

Jawaban:
Di dalam PMK 49/PMK.02/2012 tidak mengatur mengenai perubahan  honorarium. Sehingga perubahan alokasi honorarium dapat disesuaikan dengan kebutuhannya.

(4444) Pembayaran Biaya Perjadin

Dari:
muhammad faisal (Karantina Ikan Kelas II Tahuna)

Pertanyaan:
Apakah pembayaran biaya perjadin bisa dilakukan dengan LS sebelum perjadin dilakukan?

Jawaban:
Biaya perjadin jabatan bisa dibayarkan dengan mekanisme LS sebelum perjadin jabatan dilakukan

(4447) Pemberian SPPD dan Transport Lokal

Dari:
DIDIK (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Jatim)

Pertanyaan:
Mohon maaf saya bertanya, saya minta aturan mengenai pemberian SPPD dan transport Lokal… yang saya bingungkan mengenai jarak tempuh perjalanan dinas kurang dari 20KM, apakah jarak tempuh tersebut harus dikasih SPPD atau hanya dikasih transport lokal saja??? terima kasih atas petunjuknya

Jawaban:
Pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri agar berpedoman pada PMK 113/PMK.05/2012, dapat diunduh di www.perbendaharaan.go.id.
PMK dimaksud mengatur mengenai definisi dan jenis perjadin jabatan dan perjadin pindah, komponen biaya, prosedur dan mekanisme pertanggungjawaban perjadin.

(4448) MIN 1 Palembang

Dari:
min1palembang (MIN 1 Palembang)

Pertanyaan:
Kami mempunyai belanja modal dengan akun 532111 sebesar Rp.4.000.000,- Mekanisme pembayaran tersebut boleh menggunakan UP ! dan penjelasannya apa ?   sebab di perpres perpres 70 tahun 2012, untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp10 juta hanya menggunakan bukti pembelian saja, jadi apakah bendahara boleh belanja langsung ke toko ?

Jawaban:
Mekanisme UP dan LS adalah mekanisme pembayaran, sedangkan Perpres 70 mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
Sesuai PER-11/PB/2011 bahwa UP dapat diberikan untuk pengeluaran belanja modal (yaitu untuk pengeluaran honor tim, ATK, perjadin, pengumuman lelang, pengurusan surat perijinan dan pengeluaran lain dalam rangka perolehan aset). UP dimaksud dapat digunakan untuk belanja sd Rp20 jt.

11 September

(4450) Jl. Jend Sudirman Kav 69 Jakarta

Dari:
Muhamad Ridwan (Jl. Jend Sudirman Kav 69 Jakarta)

Pertanyaan:
Kami menyelenggarakan ujian penerimaan CPNS, dan menugaskan pihak ke-3 (perguruan tinggi) untuk melakukan pemindaian (scaning) Lembar jawaban Komputer (LJK), pertanyaan : 1. Dalam SBU menggunakan standar biaya yang mana ya ? krn di SBU vakasi hanya membahas untuk sekolah/unversitas (Dasar, menengah dan tinggi) bagaimana solusinya ? 2. Pelaksanaan pemindaian di luar kantor (dalam kota), kepada petugas pihak ke-3, apakah bisa dibayarkan honor vakasi, plus uang saku (fullboard) plus transport dan uang harian bisa diberikan juga ?

Jawaban:
Scanning yang dilakukan dalam bentuk kegiatan dengan paket meeting (fullboard), dapat dibayarkan uang saku paket fullboard selama kegiatan dan transpor pegawai. Honor vakasi tidak dapat dibayarkan, apabila telah dibayarkan uang saku paket fullboard.
Sedangkan uang harian diberikan bagi Pelaksana SPD yang memerlukan waktu 1 (satu) hari untuk sampai ke tempat tujuan pelaksanaan kegiatan dan/atau 1 (satu) hari untuk kembali ke tempat kedudukan semula. Uang harian dimaksud diberikan 1 (satu) hari sebelum dan/atau sesudah jadwal pelaksanaan kegiatan. Perlu penilaian dari PPK.

(4451) pengadaan paket meeting

Dari:
risman talibo (kpu kab parigi moutong jl pakabata desa bambalemo)

Pertanyaan:
mohon bantuannya pada kegiatan sosialisasi rencana diselenggarakan tgl 13 dan 14 sep 2012 pada keg tersebut terdapat anggaran akun 521219 rp 21.700.000 terdiri dari paket meting 13.300.000 uang saku 4.900.000 dan transport 3.500.000 yang ingin ditanyakan  yang kami rencanakan adalah paket meting rp. 13.300.000 renc dikontrakkan apakah tdk melanggar aturan

Jawaban:
Paket meeting dimaksud dapat dikontrakkan sepanjang penunjukan hotel dilakukan dengan cara pengadaaan langsung, dengan ketentuan harga yang ditawarkan pihak hotel tersebut adalah harga yang berlaku untuk umum (tidak spesial/khusus untuk tarif pemerintah).

(4453) instalasi ulang aplikasi perbendaharaan

Dari:
arief (KPP PMB)

Pertanyaan:
Salah satu komputer yg telah terpasang aplikasi GPP, SAKPA, SPM & dan RKAKL terkena virus, untuk prosedur instalasi ulang aplikasi tersebut bagaimana?Terima Kasih

Jawaban:
Aplikasi dapat diminta pada KPPN terdekat, mitra kerja Bapak… dan dapat diinstal ulang… Asalkan Bapak punya backup dari masing-masing aplikasi, data direstore. Sehingga, tinggal melanjutkan yang belum diproses dimasing-masing aplikasi.

(4454) Jl. H.AM. Pattana Endeng No. 46 Mamuju

Dari:
Hamdi.S (Jl. H.AM. Pattana Endeng No. 46 Mamuju)

Pertanyaan:
Didalam RKAKL kami pada kegiatan fullboard dianggarkan uang harian fullboard panitia, ketika akan dicairkan di KPPN, KPPN tdak mau mencairkan uang harian fullboard panitia karena dianggap bahwa panitia telah mendapatkan honor panitia.  Mohon penjelasan apakah panitia tetap boleh mendapatkan uang haraian fullboard selain honor panitia.

Jawaban:
Prinsip pengganggaran berbasis kinerja bahwa honor untuk satu  kegiatan tidak dapat dibayarkan dobel. Bagi panitia hanya salah satu yang dibayarkan yaitu honor panitia kegiatan atau uang harian paket fullboard.

12 September

(4456) SPPD

Dari:
fitri (muara bulian)

Pertanyaan:
Mat pagi….. KPA kami melakukan perjalanan dinas ke Mahkamah Agung RI (Jakarta) sementara dalam RKA-KL/DIPA kami bahwa perjalanan dinas untuk keluar kota hanya sampai tingkat banding… yang mau ditanyakan apakah perjalanan dinas KPA kami terserbut dapat dibayarkan ?… trims

Jawaban:
Perjadin yang dilakukan KPA tersebut dapat dibayarkan sepanjang memenuhi salah satu prinsip perjadin antara lain selektif bahwa perjadin hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

(4457) RS. BHAYANGKARA MAKASSAR

Dari:
TAMSIL (RS. BHAYANGKARA MAKASSAR)

Pertanyaan:
Apakah cara pengisian  format RBA 2012 sudah betul, mohon contoh isian  format yang telah jadi.makasih.

Jawaban:
Kepada si A ditetapkan sebagai Pihak Lain yang melakukan perjadin atas perintah Pejabat Penerbit Surat Tugas, dapat dibayarkan biaya transport dalam Kota karena masih dalam satu Desa.

(4459) BPDAS Pemali Jratun

Dari:
Palupi Estining Rahayu (BPDAS Pemali Jratun)

Pertanyaan:
Kantor  kami memiliki kegiatan ke lapangan diluar kabupaten/kota tepatnya ke desa-desa sekitar DAS dengan menyertakan orang yg memahami medan dilapangan yaitu orang yang berasal dari desa tersebut (A). Apakah orang tersebut (A) berhak mendapatkan perjalanan dinas meskipun bukan berasal dari instansi kami?jika ya, berapa besar uang harian yang didapatkan?100% atau 75%?biaya transportasi ke lokasi apa boleh dibawarkan jika orang tersebut berangkat dari desa dan lokasi masih dalam wilayah desa yang sama meskipun jauh tempatnya.

Jawaban:
Kepada si A ditetapkan sebagai Pihak Lain yang melakukan perjadin atas perintah Pejabat Penerbit Surat Tugas, dapat dibayarkan biaya transport dalam Kota karena masih dalam satu Desa.

(4463) Revisi Tingkat KPA

Dari:
ali amin (bnn Kota Palopo)

Pertanyaan:
mohon bantuannya, apabila kami melakukan revisi tingkat KPA, apakah sebelumnya harus buat histori atau tidak. yang kami mau revisi adalah pergeseran antar komponen yang masih dalam satu suboutput. terimakasih. jika memungkinkan, jawabannya dikirim ke email kami

Jawaban:
Untuk revisi tingkat KPA tidak perlu buat histori karena aplikasi RKAKL DIPA belum mengakomodir.

(4464) Uang Makan PNS

Dari:
Bery (BPPHP Wilayah VIII Surabaya)

Pertanyaan:
Pada saat penyusunan anggaran, Uang Makan PNS yang sudah dihitung pada aplikasi RKA-K/L (GPP), apakah boleh dirubah secara manual?

Jawaban:
Tidak bisa.

13 September

(4468) uang lembur

Dari:
Nur Indah Wijayanti (bkd kab bintan)

Pertanyaan:
apakah pembayaran uang lembur hanya bisa dibayarkan untuk kegiatan rutin saja? apakah yang dari kegiatan bidang tidak bisa dibayarkan? apakah boleh minta dasarnya? terimakasih,,,

Jawaban:
Peraturan Menteri Keuangan No.125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian UangLembur bagi PNS tidak diatur lembur untuk kegiatan rutin atau bidang. Sesuai PMK tersebut, kerja lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak atas perintah KPA/PPK/Kepala Kantor/Kepala Satker.

(4472) Uang saku dan transport paket fullday

Dari:
Aria Yudistira (KPU Kab. Lamandau)

Pertanyaan:
Yth. Helpdesk…. Mohon penjelasan mengenai uang saku dan transport paket fullday, dalam akun 521219 terdapat tiga detil yaitu : 1. Paket fullday meeting. 2. Uang saku peserta dan 3. Uang transport peserta. Yang jd pertanyaan : 1. Apakah uang saku peserta dalam akun tersebut dikenakan pajak? 2. Apakah boleh uang saku dan transport peserta di rubah akun menjadi 524119? 3. Apakah paket fulday meeting-nya berupa konsumsi? Terimakasih sebelumnya….

Jawaban:
Sesuai PMK 113/PMK.05/2012, uang saku dan transport paket meeting menggunakan akun 524119.
Sesuai PMK 262/PMK.02/2010, karena uang saku menggunakan akun 524119, maka uang saku tidak dikenakan pajak.
Komponen paket fullday mencakup minuman selamat datang, makan satu kali, rehat kopi dan kudapan dua kali, dan ruang pertemuan (dengan prasarana meeting).

14 September

(4474) peng SPJ an PMK 113

Dari:
DAVIP ARYA BHIMA, SE (Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jl. Abdul Muis No 7 lt 13 JKP)

Pertanyaan:
1). Dalam lampiran II PMK 113/PMK.05/2012 tentang kuitansi Rincian Biaya perjalanan Dinas apakah sama untuk peng SPJ an mengunakan mekanisme UP, TUP & LS? mohon penjelasan? 2).Dalam peng SPJ an Rincian Biaya perjalanan Dinas untuk mekanisme LS, apakah bendahara pengeluaran boleh tidak tanda tangan?kalau tidak boleh dasar hukumnya apa? 3).Dalam PMK 113/PMK.05/2012 jika ada kegatan di luar kota misalnya paket meeting fullboard selama 2 hari, maka peserta boleh mendapatkan uang harian 2 hari ( 1 hr kedatanggan dan 1 hr kepulangan), dan uang saku luar kota 2 hari, yg saya pertanyakan di dalam SBU 2012 belum mengatur besaran uang saku luar kota?apakah yang dimaksudkan pemberian uang saku dalam PMK 113 ini besaranya sesuai SBU uang saku dalam kota?mohon penjelasan. terimakasih. 4) Dalam PMK 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas Eselon I & II mendapatkan uang representasi dan sewa kendaraan, yang menjadi pertanyaan saya, apakah uang representasi dan sewa kendaraan boleh diberikan walaupun tidak di sebutkan dalam RKAKL?kl boleh dasar hukumya apa? dan apakah harus di revisi dulu RKAKLnya baru diberikan uang representasi dan sewa kendaraan?mohon penjelasan dasar hukumnya.trim

Jawaban:
1). Peng-SPJ-an untuk mekanisme UP/TUP, LS adalah sama. Namun untuk mekanisme  LS terlebih dahulu membuat perkiraan biaya perjadin. Setelah selesai, kemudian membuat rincian biaya riilnya.
2). Sesuai Lampiran II PMK 113/2012,  baik mekanisme LS melalui Bendahara maupun langsung ke rekening Pelaksana SPD, Bendahara Pengeluaran sebagai pejabat yang ditunjuk untuk membayarkan biaya perjadin harus tanda tangan.
3). Kegiatan paket meeting fullboard di luar Kota, peserta diberikan:
1. Transpor pegawai;
2. Uang harian paket fullboard luar Kota selama kegiatan (2 hari) sesuai standar biaya. Dalam PMK 36/2012 tentang Perubahan Standar Biaya TA 2012,  uang harian dimaksud adalah uang harian berupa uang saku paket fullboard.
Sedangkan uang harian  1 hari kedatangan dan 1 hari kepulangan diberikan hanya bagi Pelaksana SPD yang memerlukan waktu 1 hari untuk sampai ke tempat tujuan pelaksanaan kegiatan dan/atau 1  hari untuk kembali ke tempat kedudukan semula. Uang harian dimaksud diberikan 1 (satu) hari sebelum dan/atau sesudah jadwal pelaksanaan kegiatan, hal tersebut perlu penilaian dari PPK.
4). Sesuai PMK 113/2012 uang representasi dapat diberikan kepada Pejabat Negara, Es I dan  II selama melakukan perjadin,  secara lumpsum merupakan batas tertinggi sesuai standar biaya. Sewa kendaraan dapat diberikan kepada Pejabat negara secara at cost berpedoman pada standar biaya. Namun dalam pelaksanaannya dapat diberikan mengacu pada prinsip perjadin yaitu ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja KL.

(4475) Perjalanan Dinas

Dari:
windra (PKP2A III LAN/Jl. HM. Ardans Ring Road III Smd KALTIM)

Pertanyaan:
Salam… Apakah dapat dipertanggungjawabkan apabila seorang pegawai melakukan perjalanan dinas, misal di Surat Tugas 1-5 Oktober dari Samarinda- Jakarta, tetapi karena pegawai ybs melanjutkan cuti selama 3 hari di Surabaya maka pulangnya tanggal 8 Okt dari Surabaya. Bagaimana perhitungan perjalanan dinasnya? Apakah tiket/transport dapat di pertanggungjawabkan? Makasih.

Jawaban:
Dalam Pasal 34 PMK 113/2012, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas antara lain melampirkan dokumen Surat Tugas (ST), dan SPD (SPD ditandatangani PPK dan pejabat di Tempat Tujuan).
Mengenai tiket/transport yang tidak sesuai dengan ST, hal tersebut perlu penilaian dari PPK.

(4477) Uang Transpor Perjalanan Dinas Dalam Kota

Dari:
Desta (Kementerian Luar Negeri)

Pertanyaan:
Yth. Helpdesk Ditjen Perbendaharaan, Saya ingin menanyakan terkait dengan uang transpor dalam PMK No. 113 tahun 2012. Jika ada undangan untuk mengikuti Sidang atau Rapat atau Seminar di dalam kota dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari serta perincian sesuai jadwal acara adalah hari pertama pelaksaan lebih dari 8 jam dan hari kedua hingga keempat pelaksanaan sampai dengan 8 jam. Pertanyaannya adalah: 1. Komponen biaya apa saja yang didapatkan oleh peserta? 2. Untuk uang transpor, apakah diberikan secara harian (uang transpor per hari x 4 hari) atau perkegiatan (cuma uang transpor 1 kali) sebab dalam PMK tersebut tidak dijelaskan detil mslh uang transpor sehingga akan menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Jawaban:
Kegiatan sidang/rapat/seminar dan sejenisnya berpedoman pada Lampiran V PMK 113/2012.
1. Komponen biaya yang dibayarkan kepada peserta adalah uang saku paket meeting halfday/fullday dan uang transpor pegawai.
2. Uang transpor kegiatan dalam Kota  dibayarkan per kegiatan dan sesuai PMK No.36/PMK.02/2012 transpor kegiatan dalam Kota tersebut dalam satuan OK (Orang Kegiatan).

(4478) UIN SGD Bandung

Dari:
Rosid, S.Pd.I (UIN SGD Bandung)

Pertanyaan:
Mohon Konfirmasi jika ada Aplikasi Buku Kas Umum untuk Bendahara Pengeluaran

Jawaban:
Hingga saat ini belum ada aplikasi Buku Kas Umum bagi Bendahara Pengeluaran yang secara resmi dikeluarkan oleh DJPBN. Anda bisa menggunakan aplikasi yang banyak beredar di internet. Namun kami tidak menjamin kebenaran maupun legalisasinya.

(4480) Cara Relokasi Anggaran Antar Satuan Kerja

Dari:
Aan Septian (jakarta timur)

Pertanyaan:
Selamat sore, 1.Bagimana prosedur apabila satuan kerja mau merelokasikan kelebihan anggaran ke satuan kerja lain yang kekurangan anggaran? 2.apakah relokasi anggaran antar satuan kerja harus dalam output yang sama? 3.atau apakah boleh dalam output yang berbeda? semisal satuan kerja A kelebihan anggaran belanja pada belanja barang(52) sebesar 500 Juta dan satuan kerja B kekuarangan anggaran belanja pegawai(51) terdapat pagu minus belanja pegawai sebesar 500 juta. bolehkah relokasi anggran dilakukan dalam kasus tersebut? bagaimana prosedurnya? 4. syarat-syarat kelengkapan dokumen pendukung yang diperlukan apa saja? terima kasih atas perhatiannya.

Jawaban:
1. Relokasi biaya operasional untuk memenuhi biaya operasional (baik antar satker maupun antar program), silakan diajukan ke Kanwil DJPB.
2. Untuk jenis revisi biaya operasional harus dalam rangka memenuhi biaya operasional (antar satker atau antar program), sedangkan revisi di luar biaya operasional tidak harus dalam output yang sama.
3. Belanja pegawai (51) boleh direvisi yaitu hanya untuk belanja gaji dan yang melekat pada gaji. Hal tersebut tidak berlaku untuk lembur, vakasi dan tunjangan profesi. Kekurangan belanja gaji dan yang melekat pada gaji boleh digeser dari belanja barang (52) kecuali untuk memenuhi belanja lembur, vakasi dan tunjangan profesi (pagu tertutup).
4. Kelengkapan dokumen tergantung jenis revisinya, namun sekurang-kurangnya yaitu ADK RKAKL DIPA yang telah diupdate, surat usulan pengesahan revisi DIPA,  dan surat pernyataan KPA bahwa volume Keluaran yang tercantum dalam DIPA tercapai dan/atau dijamin tercapai.

16 September

(4482) Honorarium

Dari:
Suparmo (Jl. Raya Abepura, Jayapura)

Pertanyaan:
Helpdesk Yth, apakah sesorang narasumber dan pada sesi lain sebagai moderator dapat menerima honor kedua-duanya, tks

Jawaban:
Seorang narasumber dapat menerima honor narasumber dan moderator pada sesi yang berbeda (tidak bersamaan waktunya).

(4483) Belanja Cetak rek 5.2.2.06.01

Dari:
indah trilestari (dinas pendidikan,jl lais tenggarong kab.kukar)

Pertanyaan:
Mohon Petunjuk.Dalam RKA/DPA terdapat Belanja Cetak dengan perincian diantaranya Cetak Stiker sebanyak 110 perbuah Rp.10.000/Rp, 1.100.000,Poster 110 buah perbuah 36.000/3.960.000 dan Buku sosialisasi sebanyak 100 buah,perbuahnya 80.000/8.000.000.dana Belanja cetak diambilan melalui GU yaitu sebesar 13.060.000,Pertanyaanya Apakah Boleh dana tersebut dipecah menjadi 2 tempat percetakan dan pembayaranya secara GU tanpa melalui LS.Trimakasih

Jawaban:
PER-66 tahun 2005 dan PER-11 tahun 2012 tidak mengatur mengenai pembayaran sampai dengan Rp20 juta dapat dipecah menjadi 2 atau lebih kuitansi. Penunjukan rekanan secara langsung agar berpedoman pada perpres mengenai pengadaan barang/jasa.

(4485) Informasi SE Dirjen Perbendaharaan

Dari:
Bahriman Siregar (Sekretariat KPU Kabupaten Deli Serdang/Jl. Karya Jasa No. 8 Lubuk Pakam)

Pertanyaan:
Mohon Informasi SE tentang standar biaya honorarium Tim/Pokja tahapan Pemilu Tahun 2014 sduah terbit apa belum

Jawaban:
Standar biaya ditetapkan oleh Ditjen Anggaran. Apabila suatu tersebut bersifat dilaksanakan secara terus-menerus agar diajukan ke Ditjen Anggaran.

17 September

(4486) Honor Pengelola Website

Dari:
agus (Bogor)

Pertanyaan:
satker kami eselon 2 mempunyai website dan pengelolanya mendapatkan honor sebagaimana tercantum dalam DIPA kami dan sudah dibayarkan sampai Juli 2012. Tapi menurut pemeriksa dan di SBU 2012 terbitan kemenkeu, honor pengelola website untuk eselon 1. Bagaimana kami menyikapi hal tersebut? mengingat kami sangat memerlukan website untuk promosi wisata alam dan banyak satker setingkat eselon 2 dan 3 di seluruh Indonesia termasuk KPPN mempunyai website. terimakasih

Jawaban:
Dalam PMK 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya TA 2012 antara lain diatur mengenai honorarium Tim Pengelola Website yang dikelola oleh unit eselon I/setara. Namun apabila website dimaksud (di bawah eselon I) memang sangat diperlukan agar ditetapkan berdasarkan surat keputusan dan biayanya dapat mengacu pada PMK 84/2011.

(4487) Jl. Jend. Sudirman Muara Bulian

Dari:
asminar fitri yani (Jl. Jend. Sudirman Muara Bulian)

Pertanyaan:
bolehkan revisi Akun 524111 ke 521111 thank y

Jawaban:
Akun 524111 boleh direvisi ke 521111.

(4488) Kode Output 1668.017

Dari:
Dede Sobandi (KPPN Muara Bungo, Jl. Sultan Thaha 102 Muara Bungo)

Pertanyaan:
Pada Aplikasi Vera  versi 30 Juli 2012 tidak mengenal kode output 1668.017 sedangkan pada DIPA Satker KPP Muara Bungo terdapat kode output tersebut. Apa yang harus kami lakukan ? terima kasih atas bantuannya.

Jawaban:
Harus ditambahkan kode output 1668.017 melalui aplikasi SP2D.

(4490) Pengadaan seragam

Dari:
panji rahmayadi (BPS Kab. Bangka Tengah)

Pertanyaan:
Siang helpdesk. saya baru pegang aplikasi RKAKL sehingga masih bingung masalah revisi. yang mau saya tanyakan, apakah pengadaan baju seragam kerja pegawai dapat diadakan lewat revisi pok. kira2 apa bisa kalau revisi dari 5221 (langganan daya dan jasa listrik) ke 5211 (belanja keperluan perkantoran/pengadaan seragam kerja pegawai).trims

Jawaban:
Sepanjang pengadaan seragam kerja dialokasikan dalam biaya operasional perkantoran, boleh dilakukan revisi dari 5221 ke 5211 (revisi POK).

(4491) Pembayaran Uang Makan

Dari:
Agung (BBPBAT Sukabumi)

Pertanyaan:
bagaimana jika Pegawai yang statusnya di perbantukan/di pekerjakan di tempat lain (Dinas) tetapi pihak dinas tidak membayarkan uang makan pegawai tersebut, sehingga pegawai tersebut meminta untuk dibayarkan disatuan kerja induknya,. apakah uang makan tersebut bisa dibayarkan instansi satuan kerja induknya..??

Jawaban:
Dalam Pasal 4 PMK 110/2010, uang makan pegawai dengan status diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satker induknya dibayarkan oleh satker tempat PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.

(4494) Pertanggungjawaban Honorarium Tenaga Ahli non PNS

Dari:
Edwin Sudharma, S.A.P. (BAPPEDA Gayo Lues/Blangkejeren)

Pertanyaan:
Bagaimana Juknis, Juklak, dan Standar pertanggungjawaban untuk Belanja Honorarium Tenaga Ahli Non PNS di atas Rp. 10.000.000 rupiah. Terima Kasih.

Jawaban:
Sesuai PER-66/PB/2005, pembayaran honor dimaksud berdasarkan SK dan daftar nominative serta dapat dibayarkan melalui LS Bendahara.

18 September

(4496) CANNOT LOCATE VISUAL FOXPRO

Dari:
Wahyudin (BBPMSOH, GN SINDUR)

Pertanyaan:
Aplikasi Konfirmasi tidak bisa diinstall krna muncul warning cannot locate. saya sudah coba copy file.dll, tapi masih ga bisa. apa penyebabnya dan sbenarnya file dll yang mana yang mesti di copy dari dan kemana?

Jawaban:
install library foxpro.

Yang harus di copy adalah runtime Visual Foxpro yang ber-extention.dll yaitu msvcr70.dll, msvcr71.dll, vfp7r.dll, VFP7RENU.DLL. Apabila tidak terbentuk dalam saat instalasi bisa dicopy.dll pada aplikasi SPM atau SAKPA. Dan apabila PC atau laptop menggunakan WIndows 7 pastikan pada saat menjalankan aplikasi dengan klik kanan, Run As Administrator.

(4499) pengesahan tanggal berangkat/tiba sppd

Dari:
ruddy hidayat (KKP Jl. Medan Merdeka Timur No.16 Jakpus)

Pertanyaan:
dalam suatu kegiatan Bimtek yg dilaksanakan di luar domisili satker penyelenggara dan diikuti oleh peserta dari berbagai daerah (biaya sepenuhnya ditanggung oleh satker penyelenggara), apakah diperbolehkan/sah bilamana kolom keberangkatan/tiba pada lembar sppd peserta (halaman belakang) ditandatangani oleh dan dibubuhkan stempel Panitia Penyelenggara, bukan ditandatangani oleh pejabat dan distempel Dinas/Kanwil/instansi vertikal setempat dimana kegiatan tsb diselenggarakan. tks atas informasinya.

Jawaban:
Untuk perjadin yang biayanya dibebankan pada DIPA Satker Penyelenggara, tidak perlu  ditandatangani oleh Kepala Satker atau Pejabat yang ditunjuk atau Atasan  Pelaksana SPD.

(4500) Tentang PPK

Dari:
Asmuddin (Jl. Adyaksa No. 2 Panakukang Makassar)

Pertanyaan:
Mohon penjelasannya, kami menyalurkan Bantuan ke salah satu Lembaga yg peruntukannya untuk pengadaan barang dan jasa. Lembaga penerima adalah UPTD yg pimpinannya eselon  IV. Penyaluran bantuan didahului oleh penilaian proposal dan penanda tanganan MoU. Dalam MoU, pimpinan instansi adalah penanggung jawab penggunaan anggaran. Pertanyaannya : Apakah Kepala UPTD berhak menanda tangani kontrak dengan pihak penyedia barang dan jasa, karena di UPTD tersebut PPK sebagaimana yg diatur dalam Perpres 54 tahun 2010 tidak ada. Mohon penjelasan disertai rujukan aturannya

Jawaban:
Dalam hal keterbatasan SDM, Kepala UPTD sebagai KPA dapat bertindak/merangkap sebagai PPK sehingga berhak menandatangani kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa.

(4502) revisi

Dari:
asminar fitri yani (Pengadilan Negeri Muara Bulian)

Pertanyaan:
helpdesk tolong dong… kita mau revisi akun 524111 pada komponen (022) apakah bisa jjika direvisi ke akun 523111… tolong y…. saya sudah 2 kali kirim pertanyaan tapi belum pernah dapat jawaban….. jadi tolonglah beri kami sulusi untuk kami didaerah nich… thanks sebelumnya

Jawaban:
Pada komponen (022) akun 524111 bisa direvisi ke akun 523111 (revisi POK).

19 September

(4503) Diploma IPB

Dari:
sherly (Diploma IPB)

Pertanyaan:
konflik yang terjadi antara bendahara dengan akuntan? dan bagaimana solusinya?

Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya, untuk masalah konflik yang terjadi pada instansi Saudara sebaiknya diselesaikan bersama dengan pimpinan/KPA-nya untuk mencari solusi yang baik dan KPA yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan segala permasalahan pada satker Saudara.

(4504) Pembayaran Perjadin

Dari:
muhammad faisal (Karantina Ikan Tahuna)

Pertanyaan:
Apakah bisa biaya perjadin dibayarkan LS sebelum perjadin dilaksanakan????

Jawaban:
Biaya perjadin jabatan bisa dibayarkan dengan mekanisme LS sebelum perjadin jabatan dilakukan.

(4505) kementan

Dari:
bekti (kementan)

Pertanyaan:
dalam pmk 113, pasal 4 (2) batas kota untuk prov DKI Jakarta meliputi Jak-Ut, Jak-Pus, Jak-Tim, Jak-Sel dan Jak-Bar, kalau dari Jak-Ut ke yang lain apakah masih dalam kota apa malah sebaliknya.

Jawaban:
Prov. DKI Jakarta meliputi Jak-Ut, Jak-Pus, Jak-Tim, Jak-Sel dan Jak-Bar, kmerupakan satu kesatuan wilayah Prov. DKI Jakarta. Misalnya perjadin yang dilakukan dari Jak-ut ke wilayah Jakarta lainnya berarti perjadin dalam Kota.

(4506) honorarium pengelola anggaran dipa lebih dari satu

Dari:
waryoman (kemenag kab bekasi)

Pertanyaan:
bagaimana teknis perhitungan honorarium pengelola anggaran dengan personal yang sama tetapi DIPA lebih dari satu

Jawaban:
Honorarium pengelola anggaran dibayarkan berdasarkan kinerja yaitu DIPA yang dikelolanya.

(4507) BP4 Madiun

Dari:
Dwi Sukmana (BP4 Madiun)

Pertanyaan:
Mohon petunjuknya. Untuk undangan penyelenggaraan rapat dihotel tanpa menginap, pada jadual undangan menyebutkan mendapat makan dan snack. Apakah biaya perjalanan dinas mendapat uang harian dan transport atau hanya uang saku dan transport saja ?! Terimakasih

Jawaban:
Perjadin dalam rangka rapat di hotel tanpa menginap (paket meeting halfday/fullday) diberikan biaya:
1. transpor pegawai
2. uang saku (paket halfday/fullday) sesuai standar biaya selama kegiatan rapat
Sedangkan uang harian diberikan hanya bagi Pelaksana SPD yang memerlukan waktu 1 (satu) hari untuk sampai ke tempat tujuan pelaksanaan kegiatan dan/atau 1 (satu) hari untuk kembali ke tempat kedudukan semula. Uang harian dimaksud diberikan 1 (satu) hari sebelum dan/atau sesudah jadwal pelaksanaan kegiatan, hal tersebut perlu penilaian dari PPK.

(4508) Copy data SP/SP2D dari aplikasi SPM

Dari:
Nuryati (KPPN Magelang Jl. Veteran No.3)

Pertanyaan:
Pak mau tanya kami mengalami kesulitan untuk mencopy data SPM/SP2D. setelah dikomputer/laptop diinstal aplikasi RKAKL yang terintegrasi dengan aplikasi SPM.awalnya kami lancar-lancar saja copy data dari apliaksi SPM untuk yang memakai windiw fiesta atau seven kami ubah user dengan baru. tapi begitu terintregasi dengan RKAKL kok tidak bisa copy data lagi.Langkah apa yang harus kami lakukan untuk bisa copy data SPM/SP2D?Terimaksih sebelumnya.

Jawaban:
Tolong informasikan kepada kami informasi yang lebih, sehingga pengembang aplikasi dapat menganalisa lebih lanjut.

(4510) Bendahara yang cuti apakah harus tetap menjadi penandatangan dokumen PJ keuangan?

Dari:
Bendi Mangapul (Kemlu)

Pertanyaan:
Yth. Staf Helpdesk Perbendaharaan, Jika Bendahara Penerimaan/Pengeluaran mengambil cuti (cuti hamil/cuti besar), apakah ybs tetap memikul tanggung jawab dan tetap menjadi penandatangan dokumen pertanggungjawaban keuangan?   Sebab aturan yang saya tahu selama ini (UU No.1/2004) bahwa Bendahara masih bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan yang diserahkan kepadanya sampai dengan digantikan oleh pejabat baru (sertijab). Selain itu, jika dimungkinkan dilakukan sertijab (BAST) kepada Bendahara pengganti sementara, apakah Bendahara yang cuti tsb tetap wajib menandatangani dokumen keuangan meskipun sudah diserahterimakan kewenangan pengelolaannya (meskipun untuk sementara waktu)?? Mohon tanggapan bapak/ibu sekalian. Terimakasih.

Jawaban:
Bendahara bertanggung jawab atas pengelolaan uang yang dilakukannya sehingga saat Bendahara mengambil cuti beberapa saat agar dilakukan serah terima/penggantian sementara yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan kas oleh KPA dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima Bendahara Penerimaan/Pengeluaran/Pengeluaran Pembantu sebagaimana diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan No. PER-47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja

(4512) Kab. Tangerang

Dari:
Farras (Kab. Tangerang)

Pertanyaan:
Berdasarkan PMK Narasumber dari internal tidak dapat dibayarkan honornya, Bagaimana dengan Moderator narasumber  tersebut (narasumber, moderator dan peserta dari intern kantor), mohon penjelasannya??

Jawaban:
Pemberian honor moderator sama dengan narasumber. Honor narasumber dan moderator dapat dibayarkan sepanjang terdapat peserta dari eselon I lain/masyarakat.

(4513) Cara merubah Kode dan Nama satker di Apliaksi SIMAK BMN yang berubah di tahun 2012

Dari:
Nuryati (KPPN Magelang Jl. Veteran No.3)

Pertanyaan:
Mohon petunjuk.Pak di satker wilayah kerja kami ada yang berubah nama dan kode satker di Tahun 2012 ini. Bagaimana cara migrasi untuk kode dan nama satker tersebut saya sudah mencoba migrasi untuk yang menuju SIMAK BMN 2010 berhasil namun aset yang perolehannya tahun 2011 tidak masuk jadi yang tercatat hanya aset sampai  perolehan tahun 2010 saja. terimakasih.

Jawaban:
Merubah kode satker pada aplikasi SIMAK BMN, menggunakan aplikasi Migrasi BMN. Menu Utility >> Update Lokasi BMNPPBW – BMNPB, masukkan kode lokasi satker lama dan masukkan kode lokasi satker baru, kemudian Proses. Untul merubah nama Satker, dapat dilakukan melalui Tabel Referensi >> Tabel UAKPB.

(4519) Honorarium Instruktur Praktikum

Dari:
wahyuni (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Jl. tata Bumi No. 5 Yogyakarta)

Pertanyaan:
Yth. Helpdesk Perbendaharaan STPN adalah sekolah kedinasan dengan dibiayai oleh APBN maupun PNBP. Diwaktu lalu kelebihan EWMP Staf pengajar dibayar dengan vakasi.Selain itu upah sebagai instruktur praktikum juga dibayar. Namun sejak 2011 lalu upah instruktur praktikum tidak bisa dibayarkan dengan argumen bahwa tugas tersebut sudah merupakan tupoksi pengajar. lalu bagaimana jika diperlukan instruktur di luar staf pengajar. Mohon pencerahan

Jawaban:
Apabila diperlukan instruktur di luar staf pengajar bisa dilakukan sepanjang ada penetapan dari pejabat yang berwenang dan sejalan dengan target penetapan output.

(4521) PPK dalam PMK 113 Tahun 2012

Dari:
Indra Gunawan (BPKP Jogja)

Pertanyaan:
Ass. Wr. Wb. 1. Dalam PMK 113, SPD ditandatangani oleh PPK, bagaimana bila PPK dan KPA sedang tidak ada di kantor? apakah artinya SPD tidak dapat diterbitkan? atau KPA harus menerbitkan surat penunjukan Plh. PPK? 2. Penandatangan yang menerangkan bahwa pegawai yang melakukan perjalanan dinas telah kembali ke tempat kedudukan apakah harus PPK sebagaimana diatur dalam PMK 113? kenapa bukan pejabat struktural yang lain sebagaimana halnya ketika pegawai tersebut berangkat dari tempat kedudukan? terima kasih

Jawaban:
SPD fungsinya adalah untuk pembebanan sehingga dapat dilakukan setelah PPK kembali ke kantor atau KPA dapat menunjuk PPK sementara.
Penandatangan yang menerangkan bahwa pegawai yang melakukan perjalanan dinas telah kembali ke tempat kedudukan tidak harus PPK dan dapat dilakukan oleh pejabat struktural.

(4522) honor

Dari:
reinmart (pemko payakumbuh)

Pertanyaan:
si A  PPTK pada Kegitan D,kegiatan E, kegiatan F jumlah honor kegiatan D honornya 5 OB, kegiatan E 6 OB, kegiatan F 7 OB. apakan boleh Si A menerima Honor untuk seluruh kegiatan yang jumlah OB nya 18 OB. apakah ada aturan yang membatasi jumlah honor OB untuk PPK,PPTK atau Staf Pengelola. mohon penjelasan terimakasih

Jawaban:
Belum ada peraturan yang membatasi jumlah honor untuk PPK, PPTK, atau staf pengelola, sepanjang outputnya berbeda dapat dibayarkan. Pada prinsipnya setiap output dibuatkan 1 (satu) SK dengan maksimal 12 OB.

(4524) loan cina

Dari:
moh hadi kusuma s (pu bina marga)

Pertanyaan:
mohon petunjuk tentang  penarikan dana loan cina  dengan cara direct payment ??

Jawaban:
Tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri (PHLN) dengan mekanisme direct payment telah diatur dalam Peraturan menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.05/2011 tentang Tata Cara Penarikan PHLN pada pasal 5.

(4525) Mohon Penjelasan Perubahan Pagu Kontrak Pada SPM 2012

Dari:
Iswadin Nasution (Jl. Imam Bonjol KM 4,5 Sihitang Padangsidimpuan)

Pertanyaan:
Admin Yth: Pada bulan agustus lalu kami memasukkan data kontrak pada Aplikasi SPM 2012, kemudian karena terjadi kesalahan pada data kontrak tersebut kami hapus, akan tetapi data pagu yang sudah dikontrakkan tidak berubah, pada saat kami mau memasukkan data kontrak lagi ke aplikasi spm 2012 datang peringatan bahwa pagu pada kontrak tidak mencukupi…dengan demikian data kontrak yang dihapus tidak merubah pagu kontrak yang sudah di hapus…. mohon pencerahan admin Yth………

Jawaban:
Akan keluar update aplikasi SPM yang akan mengakomodir perbaikan kesalahan pada aplikasi SPM sebelumnya.

(4527) mohon

Dari:
yuan permata (KPU Lembata)

Pertanyaan:
mohon link unduh surat ditjen tentang pemanggilan peserta diklat PPAKP reguler gelombang IV diperbaiki atau kirim ke alamat email saya terima kasih atas perhatiannya

Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya, Surat pemanggilan peserta diklat PPAKP angkatan IV telah diupload di webe perbendaharaan, silahkan untuk mengunduhnya

(4529) Jl. Pahlawan 12 Semarang

Dari:
suhartono (Jl. Pahlawan 12 Semarang)

Pertanyaan:
Gimana servernya perbendaharaan, kalau gini terus satker susah dapat update-an yg diluncurkan oleh dirjen perbendaharaan, habis nggak bisa di download, mohon perhatiannya

Jawaban:
Terima Kasih atas pertanyaannya, pada bulan Mei 2012 server ftp perbendaharaan yang beralamat ftp1.perbendaharaan.go.id dilakukan collocation dari Data Center Perbendaharaan ke Data Center Pusintek yang mengakibatkan adanya perubahan/penambahan pada konfigurasi Server dan beberapa perangkat jaringan pada sisi policy dan firewall di Pusintek sehingga pada awal collocation masih terjadi gangguan pada koneksi yang mengakibatkan beberapa file tidak bisa di download, dan baru bisa diperbaiki di awal bulan September.

20 September

(4531) Mohon Petunjuk

Dari:
matbani (IAIN Palembang)

Pertanyaan:
bagaimana cara menghilang tanda hijau  pada aplikasi rkakl 2013, sehingga bisa di baca oleh aplikasi tsb. krn jika data tsb masih dalam posisi tanda hijau datanya tidak bisa di baca. contohnya. ada kegiatan baru pada satker kami berupa kegiatan yang selama belum pernah termuat dalam rkakl sebelum.

Jawaban:
Belum dilakukan proses validasi di menu RKAKL.

(4535) pemda Payakumbuh

Dari:
rahmad aulia (pemda Payakumbuh)

Pertanyaan:
jika saya menerima honor dari 4 kegiatan berbeda dengan jumlah OB 18 bulan. output masing-masing kegiatan berbeda. Honor yang saya terima berasal dari 1 jabatan pada satu kegiatan. apakah saya berhak menerima honor 18 OB atau hanya 12 OB? mohon penjelasannya dan aturan yang mendasarinya?

Jawaban:
Belum ada aturan yang membatasi mengenai pembayaran honor.
Honor kegiatan dibayarkan berdasarkan SK, pada prinsipnya 1 (satu) output kegiatan dibuatkan 1 (satu) SK dengan maksimal 12 OB.

(4536) bentuk pertanggungjawaban paket meeting fullboard

Dari:
artha (kemendagri)

Pertanyaan:
Kepada Yth. Ditjen Perbendaharaan Saya mau nanya pak bentuk pertanggungjawaban untuk paket fullboard di hotel bagaimana ya? misal nya jumlah peserta dan panitia 50 orang, akomodasi kan jadi 25 kamar, apakah perhitungan di faktur dipisah antara akomodasi utk 25 kamar dan konsumsi dll utk 50 orang atau dijadikan satu akomodasi dan konsumsi untuk 50 orang, krn kl di SBU kan dijelaskan akomodasi utk es-III ke bawah 1 kamar berdua tp kl paket fullboard satu hari semalam lengkap dengan penginapan dan akomodasi rehat kopi dan ruang meeting, jadi agak membingungkan ini pak, Terima kasih.

Jawaban:
Pertanggungjawaban biaya dengan paket meeting fullboard tidak perlu dipisahkan antara akomodasi dan konsumsi. Paket meeting fullboard mencakup akomodasi/menginap 1 malam, konsumsi terdiri dari makan 3 kali, rehat kopi dan kudapan, serta ruang pertemuan dan fasilitasnya.

(4537) Jl. Gatot Koco, No.11

Dari:
Syamsul Hadi (Jl. Gatot Koco, No.11)

Pertanyaan:
Pada satker kami terdapat akun 511151(belanja tunj.umum PNS), tetapi pada satker kami tidak ada pgawainya, yang ada hanya Guru dan KTU, sehingga pada akun tersebut tidak terpakai/terealisasi. Bisakah kami merivisi dan mengalihkan pada akun baru 512211 (Bel. lembur) karena sering terdapat kegiatan yg perlu lembur ?

Jawaban:
Revisi menambah belanja lembur tidak dapat dilakukan (merupakan pagu tertutup).

21 September

(4548) Persetujuan pembukaan rekening

Dari:
KHAERUL MALIK (Kementerian Agama)

Pertanyaan:
ass.. mu tanya untuk persetujuan pembukaan rekening untuk belanja sosial biasanya butuh waktu berapa lama..?

Jawaban:
Sesuai SOP, persetujuan diproses paling lama 5 hari kerja setelah dokumen permintaan lengkap diterima oleh Dit. PKN, DJPBN

(4550) Perjalanan Dinas Luas Kota Untuk PTT

Dari:
NUR ASIYAH (Pengadilan Agama Bantul)

Pertanyaan:
Mau menanyakan perihal pemberian uang harian berkaitan dengan perjalanan dinas dalam rangka pelantikan hakim yang dimutasi…oleh karena jauh dari Bantul ke Brebes, apakah PTT (driver) apakah bisa diberikan uang harian? Terimakasih

Jawaban:
Kepada driver tidak dapat dibayarkan biaya perjadin karena tidak terkait dengan output pelantikan hakim tersebut.

(4556) dinas Pekerjaan Umum kota payakumbuh

Dari:
hawaldi (dinas Pekerjaan Umum kota payakumbuh)

Pertanyaan:
Dengan hormat, Apakah boleh saya menerima honor OB melebihi 12 OB dari kegitan yang berbeda dalam satu tahun anggaran.

Jawaban:
Penganggaran berbasis kinerja, honor dapat melebihi 12 OB sepanjang pada kegiatan yang berbeda. Pada prinsipnya pembayaran honor dalam 1 (satu) output kegiatan dibuatkan 1 (satu) SK dengan maksimal 12 OB.

22 September

(4562) dokumen perjadin dalam kota

Dari:
Muhamad Ridwan (menpan)

Pertanyaan:
Yth Help desk..mohon penjelasan mengenai dokumen yang harus di lengkapi untuk kegiatan perjadin dalam kota yang di bayarkan uang harian 75% ? apakah format SPPD nya menggunakan format yang sama dengan sppd luar kota dalam kegiatan tersebut bolehkah di berikan fasilitas penginapan, karena kegiatannya harus dilaksanakan full sampai malam

Jawaban:
Dokumen dan format SPD sama antara dalam Kota sampai dengan 8 jam, lebih dari 8 jam atau luar Kota. Lamanya waktu pelaksanaan perjadin dinyatakan dalam Surat Tugas oleh Atasan Pelaksana SPD. Pemberian fasilitas penginapan berdasarkan penilaian oleh PPK.

(4563) lain lain

Dari:
nurningsih (lain lain)

Pertanyaan:
jika dilakukan sosialisasi di luar daerah dan pesertanya dari umum, apakah untuk narasumbernya boleh dibayarkan honor  dan perjalanan dinasnya ? (dari sumber dipa yang sama)

Jawaban:
Narasumber dapat dibayarkan honor narasumber, dan biaya perjalanan dinas (transpor pegawai, biaya penginapan) secara at cost.

24 September

(4565) transport lokal

Dari:
riyantie (BKN)

Pertanyaan:
kantor regional bkn terletak di banjar baru, sedangkan KPPN berada di banjarmasin. perjalanan di tempuh dalam waktu kurang lebih 1,5 jam. apakah untuk kegiatan rutin seperti pengajuan SPM ke KPPN banjarmasin di perbolehkan mendapat transport lokal? Terima kasih sebelumnya

Jawaban:
Sesuai PMK 113/2012, biaya transpor kegiatan dalam Kota (transpor lokal) dibayarkan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dg surat tugas, dan tidak bersifat rutin.
Pengajuan SPM ke KPPN yang bersifat rutin tidak dapat diberikan transport lokal.

(4569) KPPN Bojonegoro

Dari:
gobel fajrin (KPPN Bojonegoro)

Pertanyaan:
Permisi, numpang tanya, apakah kriteria suatu penerimaan satker dianggap sebagai penerimaan lain-lain oleh Bendahara Penerimaan? Jika ada penerimaan yang tidak ada di hal. III DIPA, apakah bisa dianggap penerimaan lain-lain? misalnya pendapatan jasa giro…

Jawaban:
Penerimaan suatu satker terdiri atas penerimaan fungsional dan penerimaan umum yang telah tertera di Hal. III DIPA sehingga saat terdapat penerimaan selain kategori Penerimaan Fungsional maupun Umum maka bisa dianggap sebagai penerimaan lain-lain. Namun harap dijelaskan dalam SSBP penyetoran tentang penerimaan di maksud.

25 September

(4571) belanja modal

Dari:
ardian (Mamuju)

Pertanyaan:
apakah belanja peralatan perkantoran dan alat dapur bisa cukup dengan kwitansi saja buktinya, trus pencairanya bisa melalui LS bendahara atau pihak ketiga

Jawaban:
Mekanisme pengadaan barang/jasa agar berpedoman pada Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012, mengenai tanda bukti perjanjian antara lain Kuitansi digunakan untuk pengadaan/pembelian barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp50 juta.
Sedangkan mekanisme pembayaran atas beban APBN agar mengacu pada PMK 134/2005 dan PER-66/PB/2005, pembayaran yang dilakukan melalui LS Bendahara hanya untuk belanja pegawai dan perjalanan dinas. Sedangkan pengadaan barang (peralatan perkantoran dan alat dapur) dilakukan dengan pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan.

(4573) Panjar Diklat

Dari:
dewi (Kemenkes)

Pertanyaan:
Apakah biaya penyelenggaraan diklat dapat diberikan uang panjarnya bersamaan dengan pemberian panjar uang harian perjadin untuk mengikuti diklat? Terima Kasih

Jawaban:
Bisa.

(4574) Usulan

Dari:
Irfan Fauzi (UGM)

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.wr.wb,maaf sekedar usulan saja, bagaimana jika ketika ada update aturan pemerintah, juga dipublikasikan melalui media elektronik (televisi)karena akan sngat efektif dan pelaksana keuangan tidak ketinggalan berita,misal di TVRI atau di TV swasta semacam running text di Stasiun TV,saya rasa akan mudah ditangkap.Terimakasih.

Jawaban:
Berkenaan dengan usulan dimaksud akan kami pertimbangkan untuk dikaji terlebih dahulu.

(4575) lhokseumawe

Dari:
zulfahmi (lhokseumawe)

Pertanyaan:
saya ingin menanyakan, untuk PNS yang melakukan tugas luar yang hanya mendapatkan transport lokal apakah tetap diberikan uang makan atau tidak? kemudian apakah untuk PNS yg melakukan tugas luar dengan menggunakan mobil atau sepeda motor dinas tetap mendapatkan uang tranport lokal?

Jawaban:
Sesuai PMK 113/2012, biaya transpor kegiatan dalam Kota dibayarkan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas (motor/sepeda motor).
Sesuai PMK 110/2010, tentang tata cara pembayaran uang makan bahwa uang makan tidak dapat dibayarkan antara lain kepada PNS yang melakukan perjalanan dinas.

(4580) Perjadin

Dari:
Asep Yana (Majalengka)

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr.Wb. saya mo konsultasi: Apakah keg. Perjadin di dalam kota yang kurang dari 8 jam hanya mendapat uang transport saja yang besarannya sesuai bukti pengeluaran?

Jawaban:
Sesuai PMK 113/2012, Perjadin dalam Kota sampai dengan 8 jam diberikan transpor kegiatan dalam Kota secara lumpsum sesuai standar biaya.

(4582) Mohon Pencerahan dari Lampiran V PMK No.113/PMK.05/2012 poin II

Dari:
Agus Dp (Kemdikbud)

Pertanyaan:
RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN UNTUK MENGIKUTI KEGIATAN RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA YANG DILAKSANAKAN DI LUAR KANTOR PENYELENGGARA (HOTEL/TEMPAT LAIN) PADA KOLOM UANG HARIAN1) UNTUK YANG MELEWATI BATAS KOTA UNTUK PESERTA DAN PANITIA BERHAK MENDAPATKAN KOMPONEN BIAYA PERJADIN DIANTARANYA UANG SAKU PAKET FLLBOARD, UANG TRANSPOR PEGAWAI, BIAYA PENGINAPAN, DAN UANG HARIAN. KANTOR KAMI BERDOMISILI DI JAKARTA DAN AKAN MELAKSANAKAN KEGIATAN FULLBOARD MEETING SELAMA 5 HARI DI JAWA BARAT, APAKAH KAMI SEBAGAI PENYELENGGARA KEGIATAN DAPAT MEMBERIKAN UANG HARIAN 1 HARI PADA SAAT KEBERANGKATAN DAN 1 HARI PADA SAAT KEPULANGAN KEPADA PESERTA DAN PANITIA DIMANA HAMPIR 80% BERASAL DARI LUAR JAWA BARAT SELAIN MENDAPATKAN UANG SAKU FULLBOARD SESUAI DENGAN PAKET FULLBOARD DAN TRANSPORT. MENGINGAT SELAMA PERJALANAN KE TEMPAT TUJUAN DAN KEMBALI KE TEMPAT ASAL PESERTA DAN PANITIA HARUS MENGELUARKAN UANG OPERASIONAL SELAMA PERJALANAN..  APABILA TIDAK APAKAH TIDAK ADA DISPENSASI MENGINGAT INSTANSI KAMI BELUM MENDAPATKAN REMUNERASI SEPERTI KEMENTERIAN KEUANGAN SEHINGGA PESERTA DAN PANITIA TIDAK HANYA MENDAPATKAN UANG SAKU PAKET FULLBOARD DAN TRANSPOR. TERIMAKASIH

Jawaban:
Uang harian 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1 (satu) hari pada saat kepulangan diberikan bagi Pelaksana SPD yang memerlukan waktu 1 (satu) hari untuk sampai ke tempat tujuan pelaksanaan kegiatan dan/atau 1 (satu) hari untuk kembali ke tempat kedudukan semula. Uang harian dimaksud diberikan 1 (satu) hari sebelum dan/atau sesudah jadwal pelaksanaan kegiatan. Perlu penilaian dari PPK. Sedangkan selama kegiatan diberikan uang saku paket meeting.

(4583) surat

Dari:
Abdul Manan (Jl.Jend.Ahmad Yani no.21 Langsa)

Pertanyaan:
Tim Helpdesk Yth, bisa ngak saya dikirimkan soft copy surat Nomor S-3775/PB/2012 tanggal 27 April 2012,soalnya sudah saya cari di gak ketemu. kalau boleh dikirimkan ke email saya.terima kasih sebelumya.

Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya, telah kami kirimkan file surat Ditjen Perbendaharaan Nomor S-3775/PB/2012 sesuai yang Saudara inginkan ke email Saudara, semoga bermanfaat.

26 September

(4584) Kantor Pertanahan Kota Ambon/Jl. Jend. Sudirman

Dari:
beldy akollo (Kantor Pertanahan Kota Ambon/Jl. Jend. Sudirman)

Pertanyaan:
Ketika dilakukan perekaman pada RUH SPM dengan jenis SPM Dana UP (UYHD) ==> perekaman dilanjutkan pada kolom MAK/MAP, ketika diklik pada kolom MAK/MAP tersebut dan di enter, muncul kotak perhatian ADA NILAI PENGELUARAN YANG MELEBIHI SISA PAGU. Pertanyaannya : bagaimana cara mengatasinya?????

Jawaban:
Itu artinya jumlah Dana UP yang dimintakan lebih besar dari pada sisa pagu yang bisa dilakukan Ganti UP.

(4587) Wewenang Revisi

Dari:
achmad (Kementerian Agama Kab. Batu Bara)

Pertanyaan:
dalam dipa kami terdapat output 003 (pengangkatan CPNS) dengan kode kegiatan 2099, sebesar 37.500.000,- namun kami dapat surat dr Kementerian kami agar merevisi output tersebut karena tahun 2012 kementerian agama tidak mendapat formasi pengangkatan/penerimaan CPNS, pertanyaannya, kemana kami merevisi ke DJA atau DJPBN perihal pengurangan/penghapusan output 003 tersebut ke ouput 002 dalam satu kegiatan yaitu 2099 ? Mohon jawabannya pak

Jawaban:
Revisi antar output masih dalam satu kegitan diajukan ke DJPB.

27 September

(4588) Form kuisioner

Dari:
Bambang ritmanto (Jl.Majatama RT2/RW.3)

Pertanyaan:
kami belum tau form kuisioner yang harus diisi dan terakhir tg 28 september

Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya, tapi maaf pertanyaan yang Saudara ajukan kurang jelas, form kuisioner dari mana dan isinya apa dan siapa yang minta ? Tolong diperjelas.

(4589) spd diklat dalam kota

Dari:
uci (jalan gatot subroto 40-42)

Pertanyaan:
yth, helpdesk saya mau bertanya. apabila ada diklat dalam kota dari jam 07.30 s.d. 17.00. termasuk perjalanan dinas jabatan dalam kota lebih dari 8 jam atau kurang dari 8 jam? masih banyak persepsi ttg hal tersebut. karena ada yg menganggap bahwa 8 jam adalah waktu yg ditempuh saat perjalanan pulang pergi. ada yang menganggap 8 jam adalah waktu PP ditambah lamanya kegiatan yang dilaksanakan. mhn konfirmasinya. dan apa yang dibayarkan atas kegiatan tersebut. terima kasih

Jawaban:
Sesuai PMK 113/2012, perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas melewati batas Kota dan/atau dalam Kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri.
Perjadin sampai dengan 8 jam artinya berangkat tugas dari kantor, melaksanakan kegiatan/tugas, dan kembali lagi ke kantor memerlukan waktu 8 jam.
Perjadin sampai dg 8 jam dalam rangka diklat dibayarkan uang harian (sebesar uang saku rapat paket meeting), dan biaya transpor pegawai.

(4592) Pelaksanaan Kontrak

Dari:
ariraya (Cepu)

Pertanyaan:
Terkait dengan jangka waktu pelaksanaan kontrak, jika pelaksanaan kontrak tanggal 1-5 (5 hari) dan 16 – 23 (8 hari), kemudian diikat dalam 1 kontrak, berapakah jumlah hari jangka waktu pelaksanaan kontrak seharusnya, 13 hari atau 23 hari? Menurut LKPP 13 hari, tetapi dalam aplikasi SPM tidak bisa mengakomodir hal tsb, dimana jangka waktu mulai pekerjaan & penyelsaian pekerjaan diisi manual tetapi jumlh hari nya terisi otomatis, mohon penjelasan

Jawaban:
Di dalam perekaman karwas kontrak, jangka waktu pelaksanaan dapat diisi manual. Jadi waktu pelaksanaan dapat diisi 13 hari, lalu jangka waktunya dapat diisi 1-23.

28 September

(4600) Biaya Penginapan

Dari:
ratih (Kementerian Kesehatan)

Pertanyaan:
Yth. saya mau menanyakan mengenai biaya penginapan dlm Perjadin. apakah dibayarkan sebesar pegeluaran (at cost) dan boleh melebihi nilai yg ada di SBU.? di PMK 84 biaya penginapan termasuk dalam nilai estimasi tetapi di PMK 36 kurang jelas. jadi apakah boleh melewati harga yg tercantum dalam SBU. Misal di SBU 450.000 dalam realisasi dan pertanggungjawabannya kita menginap dihotel seharga 500.000.

Jawaban:
Sesuai PMK 113/2012, biaya penginapan dibayarkan sesuai biaya riil (at cost), namun tidak boleh melampaui besaran biaya penginapan dalam standar biaya.
Pada PMK 36/2012, biaya penginapan masuk ke dalam Lampiran I (batas tertinggi).

29 September

(4603) Pembukuan BKU Bendahara atas Koreksi transaksi yang terjadi pada BPP

Dari:
Ahsan (Badan Koordinasi Penanaman Modal)

Pertanyaan:
Di salah satu satker pada instansi saya memiliki 1 Bend Pengeluaran/BP dengan 4 BPP. Misal di 1 BPP memp UP 10jt, lalu terima TUP20jt. di bulan itu ada transaksi perjadin yang dibayar dengan TUP senilai 15jt, ia Nihilkan di bln berikutnya. Namun karena satker tersebut telah melewati batas pertanggungjawaban TUP maka SPM Nihilnya ditolak oleh KPPN.

Yang mau saya tanyakan:

1. Bagaimana BPP bisa mempertanggungjawabkan transaksi 15jt tsb, sedangkan ia tidak bisa GU cair karena UP hanya 10jt, sedangkan UP yang dipegang BP tidak cukup menutupi kekurangannya

2. Bagaimana cara koreksi pembukuan tersebut di LPJ BPP, karena transaksi telah masuk LPJ bulan berikutnya. Apakah cukup di-contrapost saja? Lalu bagaimana BP mencatat LPJ hasil koreksi BPP tersebut?

Terima kasih

Jawaban:
Perlu diperjelas maksud SPM Nihil ditolak oleh KPPN dan penyebab penolakan itu sebab atas pertanggungjawaban TUP yang terlambatt bukanlah ditolak tetapi sebagai dasar KPPN untuk tidak lagi memberikan TUP kepada satker.
BPP tidak terkait dengan SPM Nihil sebab setiap pengeluaran yang telah dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP sudah dianggap sebagai realisasi anggaran sehingga BPP mencatat transaksi berdasarkan dokumen sumber berupa bukti pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan berdasarkan LPJ BPP
Apabila anda ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut silahkan menghubungi Direktorat PKN di nomor (021) 3449230 ekst. 5422

(4608) sisa honor pokja jadi belanja modal

Dari:
merinda (kpu provinsi lampung)

Pertanyaan:
apakah sisa anggaran honorarium pokja dapat dialihkan  menjadi belanja modal ? apa ada peraturan yang mengaturnya ?

Jawaban:
Sisa anggaran honorarium pokja bisa dialihkan menjadi belanja modal, dengan berpedoman pada PMK 49/2012 dan Perdirjen Perbendaharaan No PER-15/2012.

6 Responses to Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan September 2012

  1. arief rahman says:

    Kami menemukan kasus pada UPTD Dikpora Kabupaten yang per 31 Oktober, terdapat 2 jenis pembelanjaan yang melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan oleh Dikpora Kabupaten, adakah dan apakah kriteria yang bisa kami gunakan untuk penyelesaian kasus tersebut, sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas jawabannya,,

  2. Ruhaida Ivasari says:

    Apakah boleh Sekjen selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala Biro selaku Pejabat Penguji SPM atau Kepala Bagian atau Kepala Sub Bagian mendapatkan honor sebagai Moderator atau sebagai Narasumber ?

    Terimakasih

  3. Dedy Yanwardi says:

    Mohon bantuannya, PMK/SE Menteri Keuangan Nomor berapa yang mengatur standar uang honorarium Kelompok Kerja (POKJA) di Kementerian/Lembaga KPU,KPU Prov, dan KPU Kab/Kota..? Trims

  4. morgan debra says:

    Halo,

    Hal ini untuk memberitahukan kepada masyarakat umum bahwa Nyonya, BRENDA HARAPAN pemberi pinjaman pinjaman swasta memiliki membuka peluang keuangan untuk semua orang yang membutuhkan bantuan keuangan. Kami memberikan pinjaman dengan bunga 2% kepada individu, perusahaan dan perusahaan di bawah syarat dan kondisi yang jelas dan dimengerti Dari

    $ 20.000 untuk $ 7.000.000 USD, Euro dan Pounds Hanya. Saya memberikan Kredit Usaha,

    Pinjaman Pribadi, Pinjaman Mahasiswa, Kredit Mobil Dan Pinjaman Untuk Bayar Off Bills. hubungi kami hari ini melalui e-mail di: (brendahope816@gmail.com)

  5. hendri says:

    mohon penjelasannya… ada peserta diklat dimana honor telah dibayarkan oleh pihak diklat. apakah bisa dibayarkan lagi dengan SPPD Kantor

  6. hendri says:

    mohon penjelasan, peserta diklat yang dibayarkan honor peserta oleh diklat, apakah bisa dibayarkan sppd oleh instansi setempat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *