Author Archives: Ahmad Abdul Haq

Agus Imam Subegjo

Agus Imam Subegjo, S.E., M.Si. NIP 197408241994021001 (NIP lama 060084132) (lahir 24 Agustus 1974) Pangkat Penata Tingkat I (Gol. III/d) adalah salah satu pejabat eselon III di Ditjen Perbendaharaan. Nama Agus menjadi populer sejak akhir Februari 2011 ketika ditetapkan sebagai

Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Artikel induk: Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Pelaksanaan (Implementasi)  Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Peraturan Menteri tersebut mencabut berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran.

Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atau Helpdesk APK adalah helpdesk yang dibentuk di Ditjen Perbendaharaan dalam rangka meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan yang berkepentingan dengan laporan

Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Halaman ini memuat arsip daftar pertanyaan dan jawaban dari Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Helpdesk APK) yang pernah dimuat sebagai salah satu rubrik pada Situs Web Ditjen Perbendaharaan (lihat http://www.perbendaharaan.go.id/new/index.php?pilih=helpdesk&aksi=see&topik=2).

Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-1510/PB/2015

Pengkinian Data dan Informasi Daftar Perusahaan Asuransi Umum yang Dapat Memasarkan Produk Asuransi Pada Lini Usaha Suretyship dan Perusahaan Penjaminan yang Telah Memperoleh Izin dari Menteri Keuangan atau dari OJK

Surat Setoran Pajak

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan

Bantuan: Halaman Tidak Ditemukan

Permasalahan tidak ditemukannya halaman di Wikiapbn dapat disebabkan karena: Anda (pengunjung) salah dalam menuliskan alamat (URL) artikel; artikel yang Anda tuju memang tidak ada atau sudah dihapus; Anda mengklik link lama dengan format http://www.wikiapbn.org/artikel/… atau http://www.wikiapbn.org/wiki/…; atau terdapat kesalahan sistem.

Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan/Diperbantukan

Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan atau Diperbantukan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya. PNS yang dipekerjakan, gajinya dibebankan pada instansi induknya. Sedangkan PNS yang diperbantukan, gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan.

Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias

Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias atau BRR NAD-Nias atau BRR adalah suatu badan setingkat kementerian negara/lembaga yang dibentuk dengan tujuan mengelola dan mempertanggungjawabkan transaksi keuangan yang bersumber baik dari dalam maupun luar negeri dan dana masyarakat untuk melakukan rehabilitasi dan

KPPN Khusus Banda Aceh

KPPN Khusus Banda Aceh adalah salah satu KPPN Khusus di bawah Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh. KPPN Khusus Banda Aceh juga dikenal dengan sebutan KPPN Aceh Khusus. Kode KPPN Khusus Banda Aceh adalah 175. Pada tahun 2014 kode KPPN 175