Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Pelaksanaan (Implementasi)  Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Peraturan Menteri tersebut mencabut berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran.

Daftar Isi

Ruang Lingkup Pelaksanaan SPAN

Pelaksanaan SPAN meliputi seluruh modul yang terdapat dalam SPAN, yaitu:

  1. Modul Penganggaran;
  2. Modul Komitmen;
  3. Modul Pembayaran;
  4. Modul Kas;
  5. Modul Penerimaan; dan
  6. Modul Akuntansi dan Pelaporan.

Prinsip Dasar Pelaksanaan SPAN

  1. SPAN dilakukan secara sistem elektronik dengan menggunakan aplikasi SPAN.
  2. Aplikasi SPAN hanya dapat diakses oleh penerima hak akses (User License) yang memiliki user ID dan password.
  3. Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau hasil cetak dari aplikasi SPAN merupakan alat bukti hukum yang sah.
  4. Proses validasi dan approval pada aplikasi SPAN dilakukan secara elektronik.
  5. SPAN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai teknologi dan informasi yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
  6. SPAN dilaksanakan dengan berpedoman pada Standard Operational Prosedur (SOP) tentang Pelaksanaan SPAN yang ditetapkan oleh Pimpinan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan SPAN.
  7. SPAN dilaksanakan secara bertahap setelah sarana dan infrastruktur pendukung SPAN siap beroperasi. Tahapan-tahapan SPAN ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014.

Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan SPAN, Dirjen Perbendaharaan dapat membentuk Tim atau Kelompok Kerja.

Tata Cara Pelaksanaan SPAN

Modul Penganggaran

Penganggaran

Penganggaran meliputi fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Fungsi Perencanaan Anggaran;
  2. Fungsi Penyusunan Anggaran;
  3. Fungsi Pembahasan Anggaran dengan DPR RI;
  4. Fungsi Penetapan Alokasi Anggaran;
  5. Fungsi Penyusunan RAPBN-Perubahan;
  6. Fungsi Revisi Anggaran; dan
  7. Fungsi Monitoring dan Evaluasi Kinerja Anggaran.

Penganggaran dilakukan oleh Ditjen Anggaran dengan menggunakan aplikasi SPAN dan/atau dokumen yang dihasilkan dari aplikasi SPAN.

Proses penganggaran menghasilkan antara lain data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA dan data RDP-BUN-DIPA termasuk revisi RDP-BUN-DIPA, setelah dilakukan validasi secara sistem.

Data dimaksud selanjutnya disimpan dalam database SPAN dengan membentuk jurnal transaksi dan posting (create and posting journal).

Mekanisme pelaksanaan fungsi penganggaran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri (di luar PMK tentang Pelaksanaan SPAN).

Dalam hal proses penyusunan dan revisi RKA-K/L-DIPA dan RDP-BUN-DIPA belum menggunakan aplikasi SPAN, Ditjen Anggaran melaksanakan proses penyusunan dan revisi RKA-K/L-DIPA dan RDP-BUN-DIPA menggunakan aplikasi RKA-K/L-DIPA. Data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA, dan RDP-BUN-DIPA termasuk revisi RDP-BUN-DIPA disimpan ke dalam media penyimpanan data sementara (temporary database). Data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA, dan RDP-BUN-DIPA termasuk revisi RDP-BUN-DIPA merupakan data yang telah disahkan.

Data RKA-K/L-DIPA dan RDP-BUN-DIPA

Terhadap Data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA dan RDP-BUN-DIPA termasuk revisi RDP-BUN-DIPA dilakukan Konversi data sebelum masuk ke dalam database SPAN. Terhadap Data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA dan RDP-BUN-DIPA termasuk revisi RDP-BUN-DIPA, aplikasi SPAN melakukan validasi BAS dan validasi silang.

Berdasarkan validasi dimaksud:

  • aplikasi SPAN membentuk jurnal transaksi dan posting (create and posting journal), dalam hal Data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA dan RDP-BUN-DIPA termasuk revisi RDP-BUN-DIPA dinyatakan valid; atau
  • aplikasi SPAN menampilkan informasi data yang tidak valid, dalam hal Data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA dan RDP-BUN-DIPA termasuk revisi RDP-BUN-DIPA dinyatakan tidak valid.

Berdasarkan informasi dimaksud, Ditjen Anggaran melakukan perbaikan terhadap data yang tidak valid.

Data DIPA termasuk revisi DIPA dalam database SPAN digunakan dalam rangka pencairan dana/pengesahan pendapatan dan belanja bagi KPPN perencanaan kas bagi Ditjen Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

Data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA dan data RDP-BUN-DIPA termasuk revisi RDP-BUN-DIPA dalam database SPAN digunakan oleh Ditjen Anggaran dalam menjalankan fungsi penganggaran sebagaimana dimaksud di atas.

Modul Komitmen

Pembuatan Komitmen

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan pengeluaran negara, Satker melakukan pembuatan komitmen. Pembuatan komitmen dimaksud dilakukan dalam bentuk kontrak untuk pengadaan barang/jasa dan/atau penetapan keputusan.

Berdasarkan pembuatan komitmen dimaksud, Satker harus menyampaikan/mendaftarkan Data Supplier dan Data Kontrak ke KPPN.

Data Supplier yang disampaikan/didaftarkan ke KPPN dimaksud terdiri atas:

  1. Data Supplier yang belum dicatat dalam SPAN; dan
  2. penambahan Data Supplier yang telah dicatat dalam SPAN terhadap elemen data informasi lokasi dan informasi rekening.

Data Kontrak yang disampaikan/didaftarkan ke KPPN merupakan Data Kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (mekanisme LS).

Data Supplier digunakan oleh KPPN untuk menguji pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN.

Data Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan oleh KPPN untuk menguji kesesuaian tagihan yang tercantum pada SPM meliputi:

  1. pihak yang berhak menerima pembayaran;
  2. nilai pembayaran; dan
  3. jadwal pembayaran.

Kebenaran Data Supplier dan Data Kontrak yang didaftarkan/disampaikan ke KPPN menjadi tanggung jawab Pejabat pembuat Komitmen (PPK).

Data Supplier

Dalam rangka pencatatan Data Supplier pada aplikasi SPAN, Data Supplier dikelompokkan ke dalam tipe-tipe sebagai berikut:

  1. Satker;
  2. penyedia barang dan jasa;
  3. penerima pembayaran belanja pegawai;
  4. penerima pembayaran terkait pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), kecuali transfer daerah dan penerusan pinjaman;
  5. pemerintah daerah penerima transfer daerah;
  6. pihak yang berhak menerima pembayaran dalam rangka penerusan pinjaman, kontrak konsorsium, dan bantuan sosial; dan
  7. pihak lain yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN.

Struktur Data Supplier paling sedikit berisi:

  1. informasi pokok, yang paling sedikit memiliki elemen data berupa nama Supplier dan NPWP;
  2. informasi lokasi, yang paling sedikit memiliki elemen data berupa kode tipe Supplier dan kode pos; dan
  3. informasi rekening, yang paling sedikit memiliki elemen data berupa nama bank, nama cabang bank, nomor rekening, dan Nama Rekening.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tipe dan struktur Data Supplier diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan.

Ditjen Perbendaharaan melakukan inventarisasi tipe Supplier. Inventarisasi terhadap Supplier tipe 2 (penyedia barang dan jasa) dan tipe 6 (pihak yang berhak menerima pembayaran dalam rangka penerusan pinjaman, kontrak konsorsium, dan bantuan sosial) oleh Ditjen Perbendaharaan dilakukan bersamaan dengan pengajuan SPM atau pengajuan Data Kontrak oleh Satker ke KPPN. KPPN menyampaikan surat mengenai Data Supplier hasil inventarisasi dimaksud ke Satker untuk mendapatkan pengesahan.

PPK melakukan verifikasi kebenaran Data Supplier hasil inventarisasi dimaksud. Terhadap hasil verifikasi dimaksud, PPK melakukan:

  • pengesahan Data Supplier dengan menandatangani Surat Pernyataan, dalam hal Data Supplier telah benar; atau
  • perbaikan Data Supplier dalam hal ditemukan kesalahan dan melakukan pengesahan atas Data Supplier yang telah benar dengan menandatangani Surat Pernyataan.

PPK menyampaikan Surat Pernyataan dimaksud beserta Data Supplier yang telah benar ke KPPN. Surat Penyampaian Data Supplier dan Surat Pernyataan dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014.

Data Supplier menjadi data awal pada database SPAN.

Supplier yang mengadakan perikatan dengan Satker menyampaikan Data Supplier ke Satker dengan dilengkapi dokumen pendukung. Dokumen pendukung paling sedikit meliputi:

  1. referensi bank yang menunjukkan Nama Rekening dan nomor rekening;
  2. fotokopi kartu NPWP; dan
  3. fotokopi akta pendirian badan usaha.

PPK melakukan verifikasi atas kebenaran dan kesesuaian Data Supplier dengan dokumen pendukungnya. Satker melakukan administrasi terhadap dokumen pendukung Data Supplier. Atas hasil verifikasi dimaksud, Satker melakukan perekaman Data Supplier yang telah benar pada aplikasi SPM.

Dalam hal Satker mendapatkan akses langsung ke aplikasi SPAN, perekaman Data Supplier yang telah benar atas hasil verifikasi dilakukan langsung pada aplikasi SPAN.

Satker mendaftarkan Data Supplier baru atau penambahan Data Supplier ke KPPN dengan cara menyampaikan Arsip Data Komputer (ADK) yang dihasilkan dari aplikasi SPM. Dalam hal Satker mendapatkan akses langsung ke aplikasi SPAN, Satker mendaftarkan Data Supplier baru atau penambahan Data Supplier ke KPPN dengan cara melakukan perekaman Data Supplier pada aplikasi SPAN.

Penambahan Data Supplier merupakan penambahan elemen Data Supplier terkait informasi lokasi dan/atau informasi rekening.

Terhadap ADK dimaksud, KPPN melakukan:

  1. konversi data melalui aplikasi konversi untuk menghasilkan ADK hasil konversi; dan
  2. unggah ADK hasil konversi ke dalam aplikasi SPAN.

Berdasarkan Data Supplier baru atau penambahan Data Supplier, KPPN melakukan:

  1. validasi atas pemenuhan isian data sesuai ketentuan validasi; dan
  2. validasi untuk menghindari duplikasi data.

Terhadap validasi atas Data Supplier baru yang didaftarkan oleh Satker, KPPN:

  • menerbitkan Nomor Register Supplier (NRS) melalui aplikasi SPAN, dalam hal data memenuhi ketentuan validasi; atau
  • melakukan penolakan dan menerbitkan informasi penolakan melalui aplikasi SPAN, dalam hal data tidak memenuhi ketentuan validasi.

Terhadap validasi atas penambahan Data Supplier yang didaftarkan oleh Satker, KPPN melakukan:

  • penambahan Data Supplier dalam aplikasi SPAN dan menerbitkan informasi penambahan Data Supplier, dalam hal data memenuhi ketentuan validasi; atau
  • penolakan melalui aplikasi SPAN dan menerbitkan informasi penolakan registrasi, dalam hal data tidak memenuhi ketentuan validasi.

KPPN menyampaikan informasi NRS, penambahan elemen Data Supplier, dan penolakan registrasi kepada Satker dengan cara:

  • melalui e-mail dan/atau notifikasi secara otomatis; atau
  • melalui sarana lainnya, dalam hal pengiriman melalui e-mail tidak berhasil.

Ketentuan lebih lanjut mengenai validasi dimaksud diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan.

Data Supplier digunakan oleh KPPN dalam rangka penerbitan SP2D. Penggunaan Data Supplier untuk tujuan selain penerbitan SP2D oleh KPPN harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perbendaharaan.

Ditjen Perbendaharaan melakukan pengelolaan Data Supplier yang meliputi:

  1. koordinasi antar KPPN dalam rangka pencatatan dan penggunaan Data Supplier dalam rangka penerbitan SP2D; dan
  2. aktivitas lain yang diperlukan dalam rangka pemeliharaan dan perubahan Data Supplier.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Data Supplier diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan.

Data Kontrak

Jenis Data Kontrak yang dicatat dalam Aplikasi SPAN meliputi:

  1. Data Kontrak Tahun Tunggal; dan
  2. Data Kontrak Tahun Jamak.

Elemen Data Kontrak paling sedikit meliputi:

  1. nama Supplier;
  2. NPWP Supplier;
  3. uraian pekerjaan dan BAS yang mengacu pada pagu DIPA;
  4. jangka waktu pelaksanaan;
  5. nomor rekening yang digunakan sebagai tujuan pembayaran;
  6. nilai Kontrak; dan
  7. rencana pembayaran.

Nilai Kontrak dapat berupa nilai Kontrak dalam mata uang Rupiah atau valuta asing. Nilai Kontra dicatat pada aplikasi SPAN dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. untuk Kontrak dengan sumber dana rupiah murni, dicantumkan sebesar nilai kontrak; dan
  2. untuk nilai Kontrak atau bagian dari nilai Kontrak yang dibiayai dengan sumber dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN), dicantumkan sebesar nilai Kontrak dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari porsi PHLN.

Rencana pembayaran paling sedikit memuat jadwal dan nilai rencana pembayaran. Jadwal dan nilai rencana pembayaran digunakan untuk menguji kesesuaian dengan tagihan dalam SPM.

Ketentuan lebih lanjut mengenai elemen Data Kontrak diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan.

Dalam hal Kontrak mencantumkan ketentuan mengenai pemberian uang muka, nilai uang muka harus dicantumkan dalam Data Kontrak sesuai dengan nilai yang ditetapkan oleh PPK. Nilai uang muka yang tercantum dalam Data Kontrak merupakan nilai maksimum uang muka yang dapat diberikan.

Dalam hal Kontrak mencantumkan ketentuan mengenai pemeliharaan, persentase dari nilai Kontrak yang diperlakukan sebagai retensi harus dicantumkan dalam Data Kontrak. Tata cara pencatatan rencana potongan dalam rangka pelunasan uang muka dan retensi diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan.

Data Kontrak yang disampaikan/didaftarkan oleh Satker kepada KPPN terdiri atas:

  1. Data Kontrak yang belum pernah dicatat dalam SPAN; dan
  2. perubahan Data Kontrak yang telah tercatat dalam SPAN.

Perubahan Data Kontrak meliputi:

  • perubahan elemen Data Kontrak berdasarkan adendum Kontrak menurut ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; atau
  • perubahan atas elemen Data Kontrak yang menurut ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah tidak memerlukan adendum Kontrak.

Penyampaian/pendaftaran Data Kontrak dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah Kontrak ditandatangani atau perubahan Data Kontrak, untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN melalui aplikasi SPAN.

Satker mendaftarkan Data Kontrak/perubahan Data Kontrak Tahun Tunggal ke KPPN dengan cara menyampaikan ADK yang dihasilkan dari aplikasi SPM. Dalam hal Satker mendapatkan akses langsung ke aplikasi SPAN, Satker mendaftarkan Data Kontrak/perubahan Data Kontrak Tahun Tunggal ke KPPN dengan cara merekam secara langsung ke dalam database SPAN.

Terhadap ADK dimaksud, KPPN melakukan:

  1. Konversi data melalui aplikasi konversi untuk menghasilkan ADK hasil Konversi; dan
  2. unggah ADK hasil Konversi sebagaimana dimaksud pada huruf a ke dalam aplikasi SPAN.

Berdasarkan Data Kontrak/perubahan Data Kontrak dimaksud, KPPN melakukan:

  1. validasi terhadap kelengkapan Data Kontrak;
  2. validasi terhadap ketersediaan dana; dan
  3. pencadangan terhadap alokasi pagu DIPA sebesar nilai Kontrak yang didaftarkan.

Validasi ketersediaan dana merupakan ketersediaan dana pada 2 (dua) digit akun/jenis belanja yang ditunjuk dalam Kontrak. Nilai cadangan mengikat pagu anggaran untuk pelunasan Kontrak yang telah dicatat mengurangi Sisa Kredit Anggaran.

Berdasarkan hasil validasi, KPPN menerbitkan:

  • Nomor Register Kontrak/Nomor Register Perubahan Kontrak melalui aplikasi SPAN, dalam hal data memenuhi ketentuan validasi; atau
  • informasi penolakan registrasi melalui aplikasi SPAN, dalam hal data tidak memenuhi ketentuan validasi.

Nomor Register Kontrak/Nomor Register Perubahan Kontrak atau informasi penolakan registrasi disampaikan ke Satker dengan cara:

  • melalui e-mail dan/atau notifikasi secara otomatis; atau
  • melalui sarana lainnya, dalam hal pengiriman melalui e-mail tidak berhasil.

Dalam hal Satker menerima informasi penolakan registrasi, maka Satker mendaftarkan ulang Data Kontrak/perubahan Data Kontak yang telah diperbaiki.

Satker mendaftarkan Data Kontrak/perubahan Data Kontrak Tahun Jamak ke KPPN, dengan cara menyampaikan ADK yang dihasilkan dari aplikasi SPM. Dalam hal Satker mendapatkan akses langsung ke aplikasi SPAN, Satker mendaftarkan Data Kontrak/perubahan Data Kontrak Tahun Jamak ke KPPN, dengan cara merekam secara langsung ke dalam database SPAN.

Satker menyampaikan data Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak di awal tahun sampai dengan selesainya Kontrak atau masa berakhirnya Kontrak kepada KPPN, dengan cara:

  • menyampaikan ADK yang dihasilkan dari aplikasi SPM; atau
  • merekam secara langsung ke dalam database SPAN, dalam hal Satker mendapatkan akses langsung ke aplikasi SPAN.

Terhadap ADK sebagaimana dimaksud di atas, KPPN melakukan:

  1. Konversi data melalui aplikasi konversi untuk menghasilkan ADK hasil Konversi; dan
  2. unggah ADK hasil Konversi ke dalam aplikasi SPAN.

Pendaftaran Data Kontrak Tahun Jamak dilakukan bersamaan dengan penyampaian data Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak yang pertama kali. Nilai Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak mengacu pada nilai yang dialokasikan dalam DIPA tahun berjalan.

Berdasarkan Data Kontrak/perubahan Data Kontrak Tahun Jamak serta data Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak, KPPN melakukan:

  1. validasi terhadap kelengkapan Data Kontrak;
  2. validasi terhadap ketersediaan dana untuk Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak; dan
  3. pencadangan terhadap alokasi pagu DIPA sebesar nilai Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak yang didaftarkan.

Validasi ketersediaan dana merupakan ketersediaan dana pada dua digit akun/jenis belanja yang ditunjuk dalam Kontrak.

Nilai cadangan mengikat pagu anggaran untuk pelunasan Kontrak yang telah dicatatkan dan mengurangi Sisa Kredit Anggaran.

Berdasarkan hasil validasi dimaksud, KPPN menerbitkan:

  • Nomor Register Kontrak/Nomor Perubahan Register Kontrak melalui aplikasi SPAN, dalam hal data memenuhi ketentuan validasi; atau
  • informasi penolakan registrasi melalui aplikasi SPAN, dalam hal data tidak memenuhi ketentuan validasi.

Nomor Register Kontrak/Nomor Perubahan Register Kontrak atau informasi penolakan registrasi disampaikan ke Satker dengan cara:

  • melalui e-mail dan/atau notifikasi secara otomatis; atau
  • melalui sarana lainnya, dalam hal pengiriman melalui e-mail tidak berhasil.

Setelah menerima informasi penolakan registrasi, Satker mendaftarkan ulang Data Kontrak/perubahan Data Kontak yang telah diperbaiki.

PPK dapat mengajukan permintaan pembatalan kepada KPPN atas Data Kontrak yang telah dicatat dalam SPAN. Pembatalan Data Kontrak dapat terjadi antara lain karena:

  • Pemutusan Kontrak oleh PPK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • Perubahan Data Kontrak yang menyebabkan perubahan struktur Data Kontrak yang telah dicatat pada SPAN.

Perubahan Data Kontrak yang menyebabkan perubahan struktur Data Kontrak meliputi:

  1. perubahan yang mengakibatkan bertambah atau berkurangnya jenis cara penarikan; dan
  2. perubahan yang mengakibatkan bertambah atau berkurangnya frekuensi rencana angsuran/pembayaran.

Pembatalan Data Kontrak hanya dapat dilakukan terhadap sisa Kontrak yang belum dibayarkan.

Berdasarkan permintaan pembatalan Data Kontrak, KPPN melakukan pembatalan Data Kontrak pada aplikasi SPAN dan membuat surat persetujuan pembatalan Data Kontrak. Surat persetujuan pembatalan Data Kontrak disampaikan ke Satker.

Dalam hal dilakukan pembatalan Data Kontrak, nilai cadangan dari nilai Kontrak yang belum direalisasikan dihapus dan menambah Sisa Kredit Anggaran.

Ketentuan terkait pembatalan Data Kontrak yang tercatat dalam SPAN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan.

KPPN melakukan penutupan Data Kontrak tahunan dan data Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak pada akhir tahun anggaran atau waktu lain yang ditentukan. Dalam hal KPPN melakukan penutupan Data Kontrak, nilai cadangan yang belum direalisasikan tidak dapat dibayarkan. Penutupan Data Kontrak dimaksud tidak menambah Sisa Kredit Anggaran.

Penentuan waktu lain penutupan Data Kontrak ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan.

KPPN menyusun Kartu Pengawasan Kontrak melalui aplikasi SPAN yang memuat informasi Kontrak.

Pendaftaran Data Kontrak yang menggunakan lebih dari satu jenis mata uang dilakukan secara terpisah untuk masing-masing jenis mata uang.

Modul Pembayaran

Proses bisnis dalam Modul Pembayaran meliputi:

  1. penerbitan SP2D;
  2. penerbitan SP2D untuk Satker yang mendapatkan akses langsung ke aplikasi SPAN;
  3. penerbitan SP2D retur;
  4. penerbitan Warkat atau Bilyet Giro;
  5. penerbitan SP2B BLU, SPHL, SP3HL, Persetujuan MPHL-BJS;
  6. penerbitan APD-PL/APD-PP;
  7. penerbitan SKP-L/C;
  8. penerbitan SP3; dan
  9. penerbitan APD-Reksus.

Penerbitan SP2D (modul pembayaran jenis 1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. KPPN menerima dokumen dari Satker berupa:
    1. hardcopy SPM dan ADK SPM; dan
    2. dokumen pendukung sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
  2. Terhadap ADK SPM, KPPN melakukan:
    1. Konversi data melalui aplikasi konversi untuk menghasilkan ADK hasil Konversi; dan
    2. unggah ADK hasil Konversi ke dalam aplikasi SPAN.
  3. Berdasarkan hardcopy SPM, ADK SPM, dan dokumen pendukung, KPPN melakukan:
    1. penelitian kesesuaian hardcopy dengan ADK SPM;
    2. penelitian dan pengujian SPM sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN; dan
    3. validasi kesesuaian data SPM dengan database SPAN yang paling sedikit meliputi pagu DIPA, BAS, Data Kontrak, dan Data Supplier.
  4. Dalam hal hasil penelitian, pengujian, dan validasi telah memenuhi syarat, KPPN menerbitkan SP2D melalui aplikasi SPAN.
  5. SP2D sebagaimana dimaksud pada huruf d terdiri atas:
    1. SP2D atas beban Rekening pada BO I Pusat, BO II, BO III, Pos Pengeluaran, atau BI; atau
    2. SP2D Nihil atas beban Rekening Transito.
  6. Dalam hal hasil penelitian, pengujian, dan validasi tidak memenuhi syarat, KPPN menerbitkan surat pengembalian SPM melalui aplikasi SPAN.
  7. KPPN mencetak surat pengembalian SPM dan mengirimkan kepada Satker.
  8. Berdasarkan penerbitan SP2D (modul pembayaran jenis 1):
    1. BO I Pusat mengambil secara otomatis ADK SP2D dari database SPAN, sebagai dasar penyaluran dana SP2D atas beban Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN dan Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji;
    2. KPPN mencetak dan mengirimkan daftar SP2D ke Satker, untuk SP2D atas beban BO I Pusat;
    3. KPPN mencetak dan mengirimkan SP2D ke BI/BO II/BO III/Pos dan Satker, untuk SP2D atas beban selain BO I Pusat;
    4. KPPN mengirimkan ADK atas lampiran SP2D ke BI/ BO II/BO III/Pos, untuk SP2D atas beban selain BO I Pusat; dan
    5. Daftar SP2D sebagaimana dimaksud di atas merupakan dokumen yang dihasilkan dari SPAN dan dijadikan sebagai dokumen sumber dalam pencatatan transaksi keuangan pada Satker.
  9. Berdasarkan SP2D Nihil atas beban Rekening Transito sebagaimana dimaksud di atas, KPPN melakukan:
    1. pencetakan SP2D Nihil; dan
    2. pengiriman SP2D Nihil ke Satker.

Berdasarkan surat pengembalian SPM, Satker melakukan:

  1. perbaikan ADK SPM pada aplikasi SPM;
  2. penghapusan data SPM yang diterima dari KPPN;
  3. pencetakan SPM yang telah diperbaiki dengan nomor SPM yang baru; dan
  4. penyampaian SPM beserta ADK SPM yang telah diperbaiki ke KPPN.

Rekening Transito merupakan rekening yang ditetapkan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan atau KPPN dalam rangka penyelesaian transaksi transito melalui aplikasi SPAN.

Penerbitan SP2D untuk Satker yang mendapatkan akses langsung ke aplikasi SPAN dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Satker membuat dan mencetak SPP dan SPM melalui aplikasi SPAN.
  2. Satker menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud di atas ke KPPN dengan dilampiri dokumen pendukung sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
  3. Berdasarkan SPM beserta dokumen pendukung yang diterima, KPPN melakukan:
    1. penelitian dan pengujian SPM sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; dan
    2. pengujian kesesuaian data SPM yang diinput Satker ke dalam aplikasi SPAN dengan SPM yang diterima.
  4. Dalam hal hasil penelitian dan pengujian dimaksud telah memenuhi syarat, KPPN menerbitkan SP2D melalui aplikasi SPAN.
  5. Dalam hal hasil penelitian dan pengujian tidak memenuhi syarat, KPPN menerbitkan surat pengembalian SPM melalui aplikasi SPAN.
  6. KPPN mencetak surat pengembalian SPM dan mengirimkan kepada Satker.
  7. Berdasarkan penerbitan SP2D dimaksud:
    1. BO I Pusat mengambil secara otomatis ADK SP2D dari database SPAN, sebagai dasar penyaluran dana SP2D atas beban Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN dan Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji;
    2. KPPN mencetak dan mengirimkan daftar SP2D ke Satker, untuk SP2D atas beban BO I Pusat;
    3. KPPN mencetak dan mengirimkan SP2D ke BI/BO III dan Satker, untuk SP2D atas beban BI/BO III; dan
    4. KPPN mengirimkan ADK atas lampiran SP2D ke BI atau BO III untuk SP2D atas beban BI/BO III; dan
    5. Daftar SP2D merupakan dokumen yang dihasilkan dari SPAN dan dijadikan sebagai dokumen sumber dalam pencatatan transaksi keuangan pada Satker.

Berdasarkan surat pengembalian SPM, Satker melakukan:

  1. perbaikan SPP dan SPM melalui aplikasi SPAN;
  2. penghapusan data SPM yang diterima dari KPPN;
  3. pencetakan SPM yang telah diperbaiki dengan nomor SPM yang baru; dan
  4. penyampaian SPM yang telah diperbaiki ke KPPN.

Berdasarkan SP2D yang telah diterbitkan, BI/BO I Pusat/BO II/BO III/Pos melakukan penyaluran dana SP2D dari dan ke rekening sesuai yang ditunjuk dalam SP2D berkenaan.

Bank/Pos penerima melakukan Retur SP2D atas penyaluran dana SP2D ke BI/BO I Pusat/BO II/BO III/Pos, dalam hal:

  • nama dan/atau nomor rekening pada SP2D berbeda dengan nama dan/atau nomor rekening pada sistem bank penerima; atau
  • rekening berstatus tidak aktif.

BI/BO I Pusat/BO II/BO III/Pos membukukan dana Retur SP2D ke Rekening Retur.

Berdasarkan pembukuan dimaksud:

  1. BO I Pusat mengirimkan ADK Rekening Koran Rekening Retur ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara melalui aplikasi SPAN; dan
  2. BI/BO II/BO III/Pos mengirimkan ADK/hardcopy Rekening Koran Rekening Retur ke KPPN.

ADK Rekening Koran Rekening Retur paling sedikit memuat:

  1. tanggal dan nomor SP2D;
  2. nominal dana SP2D yang diretur pada setiap penerima (untuk rekening penerima terlampir);
  3. nama dan nomor rekening penerima dana SP2D yang diretur; dan
  4. penyebab dana SP2D diretur oleh bank/pos penerima.

Berdasarkan ADK Rekening Koran Rekening Retur, Direktorat Pengelolaan Kas Negara mencatat penerimaan dana Retur SP2D dari BO I Pusat dan menginformasikan kepada KPPN terkait melalui aplikasi SPAN.

KPPN melakukan:

  1. unggah ADK/entry Rekening Koran Rekening Retur SP2D dalam aplikasi SPAN;
  2. unduh data Retur SP2D dari aplikasi SPAN; dan
  3. membuat dan menyampaikan surat pemberitahuan Retur SP2D ke Satker.

Berdasarkan surat pemberitahuan Retur SP2D, Satker menyampaikan surat ralat SPM beserta ADK yang memuat perubahan data nomor dan/atau Nama Rekening ke KPPN.

Berdasarkan ADK, KPPN melakukan:

  1. Konversi data melalui aplikasi konversi untuk menghasilkan ADK hasil Konversi; dan
  2. unggah ADK hasil Konversi ke dalam aplikasi SPAN.

Berdasarkan surat ralat SPM dan unggah ADK hasil konversi, KPPN menerbitkan SPP Retur dan SPM Retur melalui aplikasi SPAN.

SPP Retur dan SPM Retur merupakan dokumen yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN dalam rangka pengeluaran non anggaran atas retur SP2D.

Berdasarkan SPM Retur, KPPN menerbitkan SP2D Retur melalui aplikasi SPAN.

Berdasarkan penerbitan SP2D Retur:

  1. BO I Pusat mengambil ADK SP2D Retur dari database SPAN, sebagai dasar penyaluran dana SP2D Retur atas beban Rekening Retur Bank Operasional I Pusat SPAN atau Rekening Retur Bank Operasional I Pusat Gaji;
  2. KPPN mencetak dan mengirim daftar SP2D Retur ke Satker;
  3. KPPN mencetak dan mengirim SP2D Retur ke BI/BO II/ BO III/Pos dan Satker, untuk SP2D Retur atas beban BI/BO II/BO III/Pos; dan
  4. KPPN mengirimkan ADK atas lampiran SP2D Retur ke BI/BO II/BO III/Pos, untuk SP2D Retur atas beban BI/BO II/BO III/Pos.

Penerbitan SP2D Retur dibebankan pada rekening yang menampung dana retur SP2D.

Kuasa BUN Pusat dapat melakukan pembayaran atas beban APBN dengan menerbitkan Warkat atau Bilyet Giro. Pelaksanaan pembayaran dimaksud antara lain untuk keperluan pengembalian dana (refund) atas sisa dana pinjaman/hibah yang terdapat pada Reksus kepada pemberi pinjaman/hibah.

Pencatatan transaksi pembayaran dilakukan dengan cara entry data transaksi pada aplikasi SPAN.

Penerbitan SP2B BLU, SPHL, SP3HL, Persetujuan MPHL-BJS dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. KPPN menerima dokumen dari Satker:
    1. SP3B BLU/SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS beserta ADK SP3B BLU/SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS; dan
    2. dokumen pendukung SP3B BLU/SP2HL/SP4HL/ MPHL-BJS sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pengesahan hibah langsung dan pengesahan pendapatan dan belanja BLU.
  2. Terhadap SP3B BLU/SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS, KPPN melakukan:
    1. Konversi data melalui aplikasi konversi untuk menghasilkan ADK hasil Konversi; dan
    2. unggah ADK hasil Konversi ke dalam aplikasi SPAN.
  3. Berdasarkan hardcopy dan ADK SP3B BLU/SP2HL/ SP4HL/MPHL-BJS beserta dokumen pendukungnya, KPPN melakukan:
    1. penelitian kelengkapan dokumen pendukung;
    2. penelitian dan pengujian SP3B BLU/SP2HL/ SP4HL/MPHL-BJS sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pengesahan hibah langsung dan pengesahan pendapatan dan belanja BLU; dan
    3. validasi kesesuaian data SP3B BLU/SP2HL/ SP4HL/MPHL-BJS dengan database SPAN yang meliputi pagu DIPA, BAS, Data Kontrak, dan Data Supplier.
  4. Dalam hal hasil pengujian, penelitian, dan validasi telah memenuhi syarat, KPPN menerbitkan SP2B BLU/SPHL/SP3HL/Persetujuan MPHL-BJS melalui aplikasi SPAN.
  5. KPPN mencetak SP2B BLU/SPHL/SP3HL/Persetujuan MPHL-BJS dan mengirimkan ke Satker.
  6. Dalam hal hasil pengujian, penelitian, dan validasi tidak memenuhi syarat, KPPN menerbitkan surat pengembalian SP3B BLU/SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS melalui aplikasi SPAN.
  7. KPPN mencetak surat pengembalian dimaksud dan mengirimkan ke Satker.

Berdasarkan surat pengembalian, Satker menyampaikan kembali SP3B BLU/SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS beserta ADK SP3B BLU/SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS yang telah diperbaiki ke KPPN menggunakan nomor dokumen yang berbeda dengan nomor dokumen yang dikembalikan oleh KPPN.

Penerbitan APD-PL/APD-PP dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. KPPN menerima dokumen dari PA/KPA berupa:
    1. SPP APD-PL/SPP APD-PP; dan
    2. dokumen pendukung sesuai ketentuan mengenai tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
  2. Berdasarkan dokumen dimaksud, KPPN melakukan:
    1. penelitian kelengkapan dokumen pendukung;
    2. penelitian kesesuaian data SPP APD-PL/SPP APD-PP dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan mengenai tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri; dan
    3. perekaman data SPP APD-PL/SPP APD-PP ke dalam aplikasi SPAN dan sekaligus melakukan validasi dengan database SPAN yang meliputi pagu DIPA, BAS, Data Kontrak, dan Data Supplier.
  3. Dalam hal hasil penelitian dan validasi telah memenuhi syarat, KPPN menerbitkan APD-PL/APD-PP melalui aplikasi SPAN.
  4. KPPN mencetak APD-PL/APD-PP dan mengirimkan ke Pemberi PHLN dengan tembusan kepada Ditjen Pengelolaan Utang dan PA/KPA.
  5. Dalam hal hasil penelitian dan validasi tidak memenuhi syarat, KPPN menerbitkan surat pengembalian SPP APD-PL/SPP APD-PP melalui aplikasi SPAN.
  6. KPPN mencetak surat pengembalian SPP APD-PL/SPP APD-PP dan mengirimkan ke PA/KPA.

Berdasarkan surat pengembalian, PA/KPA menyampaikan kembali SPP APD-PL/SPP APD-PP yang telah diperbaiki ke KPPN menggunakan nomor dokumen yang berbeda dengan nomor dokumen yang dikembalikan oleh KPPN.

Penerbitan SKP-L/C dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. KPPN menerima dokumen dari PA/KPA berupa:
    1. SPP SKP-L/C; dan
    2. dokumen pendukung sesuai ketentuan mengenai tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
  2. Berdasarkan dokumen dimaksud, KPPN melakukan:
    1. penelitian kelengkapan dokumen pendukung;
    2. penelitian kesesuaian data SPP SKP-L/C dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan mengenai tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri; dan
    3. perekaman data SPP SKP-L/C ke dalam aplikasi SPAN dan sekaligus melakukan validasi dengan database SPAN yang meliputi pagu DIPA, BAS, Data Kontrak, dan Data Supplier.
  3. Dalam hal hasil penelitian dan validasi telah memenuhi syarat, KPPN menerbitkan dan mencetak SKP-L/C untuk disampaikan kepada BI, Ditjen Pengelolaan Utang, Ditjen Bea dan Cukai, dan PA/KPA.
  4. Dalam hal hasil penelitian dan validasi tidak memenuhi syarat, KPPN menerbitkan dan mencetak surat pengembalian SPP SKP-L/C serta mengirimkan ke PA/KPA.

Berdasarkan surat pengembalian, PA/KPA menyampaikan kembali SPP SKP-L/C yang telah diperbaiki ke KPPN menggunakan nomor dokumen yang berbeda dengan nomor dokumen yang dikembalikan oleh KPPN.

Penerbitan SP3 dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. KPPN menerima dokumen sebagai berikut:
    1. SP4HLN dan ADK SP4HLN dengan dilampiri NoD dari Ditjen Pengelolaan Utang; dan
    2. Nota Disposisi dari BI.
  2. Berdasarkan dokumen dimaksud, KPPN melakukan:
    1. pengecekan SP4HLN, NoD, dan Nota Disposisi dengan APD-PL/PP atau SKP-LC;
    2. unggah ADK SP4HLN ke dalam aplikasi SPAN; dan
    3. validasi terhadap kesesuaian data SP4HLN, NoD, dan Nota Disposisi dengan Sisa Kredit Anggaran DIPA dalam database SPAN.
  3. Dalam hal hasil pengecekan dan validasi telah memenuhi syarat, KPPN menerbitkan SP3 melalui aplikasi SPAN.
  4. KPPN mencetak SP3 dan mengirimkan kepada BI dan Satker.
  5. Dalam hal hasil pengecekan dan validasi tidak memenuhi syarat, KPPN menerbitkan surat pengembalian SP4HLN melalui aplikasi SPAN.
  6. KPPN mencetak surat pengembalian SP4HLN dan mengirimkan ke Ditjen Pengelolaan Utang.

Berdasarkan surat pengembalian, Ditjen Pengelolaan Utang menyampaikan kembali SP4HLN beserta ADK SP4HLN yang telah diperbaiki ke KPPN menggunakan nomor dokumen yang berbeda dengan nomor dokumen yang dikembalikan.

Penerbitan APD-Reksus dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Ditjen Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara membuat dan menerbitkan daftar SP2D yang membebani Rekening Khusus dan ADK-nya melalui aplikasi SPAN untuk disampaikan kepada Executing Agency.
  2. Ditjen Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan copy Rekening Koran Reksus kepada Executing Agency untuk digunakan sebagai dokumen pendukung penyusunan SPP APD-Reksus.
  3. Berdasarkan kedua data di atas, Executing Agency menyampaikan ke Ditjen Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara:
    1. SPP APD Reksus beserta dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN; dan
    2. ADK daftar SP2D yang telah dilengkapi.
  4. Terhadap SPP APD Reksus dari Executing Agency, Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan pengecekan atas:
    1. kelengkapan dokumen pendukung; dan
    2. kesesuaian data pada SPP APD Reksus dengan dokumen pendukung.
  5. Dalam hal hasil pengecekan telah memenuhi syarat, Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengunggah ADK Daftar SP2D ke dalam aplikasi SPAN dan menerbitkan APD Reksus melalui aplikasi SPAN.
  6. Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara mencetak APD Reksus dan mengirimkan ke Pemberi PHLN.
  7. Dalam hal hasil pengecekan tidak memenuhi syarat, Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan koordinasi dengan Executing Agency untuk dilakukan perbaikan SPP APD-Reksus atau dokumen pendukungnya.

Daftar SP2D Reksus dibuat dengan cara menggabungkan data SP2D Reksus dari SPAN dengan data Surat Perintah Pembebanan (SPB).

Dokumen yang diperlukan dalam Modul Pembayaran adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Modul Pembayaran diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan.

Modul Penerimaan

Jenis Penerimaan Negara Yang Ditatausahakan Pada SPAN

Jenis penerimaan negara yang ditatausahakan pada SPAN terdiri atas:

  1. penerimaan perpajakan;
  2. penerimaan negara bukan pajak;
  3. penerimaan hibah;
  4. penerimaan pengembalian belanja;
  5. penerimaan pembiayaan; dan
  6. penerimaan non anggaran/transitoris.

Penerimaan negara dimaksud diterima melalui BI, Bank/Pos Persepsi, dan/atau KPPN, sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penatausahaan penerimaan negara.

Penerimaan Negara Melalui BI

Penerimaan negara melalui BI merupakan penerimaan negara yang diterima dalam rekening milik BUN di BI.

Rekening milik BUN di BI terdiri atas:

  1. Rekening KUN;
  2. Rekening Sub Rekening KUN;
  3. Rekening Khusus (Reksus); dan
  4. Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

Jenis penerimaan negara yang diterima dalam rekening milik BUN mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan penerimaan negara dalam rekening milik BUN di BI.

Wajib Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayar/Pemberi PHLN/investor/kontraktor/debitur menyetor atau membayar kewajibannya melalui rekening milik BUN yang terdapat pada BI. BI menyampaikan rekening koran atas rekening milik BUN beserta ADK yang berisi transaksi penerimaan negara kepada Ditjen Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara. Atas transaksi penerimaan negara dimaksud, Ditjen Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan penatausahaan penerimaan negara melalui SPAN.

Dalam hal terdapat penerimaan negara yang belum dapat diakui sebagai pendapatan, penerimaan negara tersebut dicatat sebagai pendapatan yang ditangguhkan. Terhadap pendapatan yang ditangguhkan dimaksud, selanjutnya dilakukan reklasifikasi oleh pihak yang berwenang melalui aplikasi SPAN. Pihak yang berwenang dimaksud adalah Ditjen Anggaran, Ditjen Pengelolaan Utang, Ditjen Perbendaharaan, atau unit eselon I lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan, sesuai dengan kewenangannya.

Penerimaan Negara Melalui Bank/Pos Persepsi

Penerimaan negara yang diterima melalui Bank/Pos Persepsi merupakan penerimaan negara yang datanya berasal dari sistem MPN. Penerimaan negara yang diterima melalui Bank/Pos Persepsi mendapat NTPN melalui sistem MPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan penerimaan negara melalui Modul Penerimaan Negara.

Penatausahaan penerimaan negara yang berasal dari sistem MPN pada Bank/Pos Persepsi dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan penerimaan negara melalui Modul Penerimaan Negara.

Pencatatan penerimaan negara melalui Bank/Pos Persepsi dari sistem MPN pada SPAN dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Bank/Pos Persepsi menyampaikan Laporan Harian Penerimaan (LHP) dan ADK transaksi penerimaan negara ke KPPN.
  2. KPPN membukukan transaksi penerimaan negara dengan melakukan unggah ADK yang diterima dari Bank/Pos Persepsi ke dalam aplikasi SPAN.
  3. KPPN mencocokkan data yang tercantum dalam LHP dengan data hasil unggah ADK pada aplikasi SPAN.
  4. Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, KPPN mengembalikan LHP dan ADK kepada Bank/Pos Persepsi untuk dilakukan perbaikan.
  5. Terhadap data hasil unggah yang telah sesuai dengan LHP selanjutnya dilakukan validasi melalui aplikasi SPAN.
  6. Dalam hal terdapat data yang tidak lolos validasi, KPPN melakukan pengecekan terhadap dokumen sumber surat setoran yang dikirim oleh Bank/Pos Persepsi dan selanjutnya meminta pihak Bank/Pos Persepsi untuk melakukan perbaikan ADK.
  7. Terhadap data yang telah lolos validasi, KPPN melakukan proses interface melalui aplikasi SPAN sebagai persetujuan atas data penerimaan negara yang dikirim oleh Bank/Pos Persepsi.

Setelah proses interface melalui aplikasi SPAN, data transaksi secara otomatis di-posting ke General Ledger (GL).

Aplikasi SPAN secara otomatis dapat menghasilkan laporan manajerial penerimaan negara sesuai kebutuhan, yang paling sedikit meliputi laporan penerimaan:

  1. per tanggal tertentu;
  2. per kurun waktu tertentu;
  3. per Satker;
  4. per akun atau kelompok akun penerimaan; dan
  5. per detail atau rekapitulasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan penerimaan negara yang diterima dari Bank/Pos Persepsi melalui sistem MPN pada aplikasi SPAN diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan.

Dalam hal terdapat perubahan data setoran penerimaan negara dilakukan koreksi data melalui mekanisme jurnal koreksi pada aplikasi SPAN. Jurnal koreksi dilakukan berdasarkan surat permintaan perbaikan dari Satker, Bank/Pos Persepsi, atau Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.

Terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum dikelola oleh Pemerintah Daerah, KPPN dapat membuat daftar rincian Dana Bagi Hasil PBB (DBH PBB) yang dihasilkan melalui aplikasi SPAN. Daftar rincian DBH PBB digunakan dalam proses pembayaran/transfer ke daerah.

Penerimaan Negara Melalui KPPN

Penerimaan negara yang diterima melalui KPPN merupakan penerimaan yang berasal dari:

  1. potongan SPM;
  2. pengesahan pendapatan yang terdiri dari SP3B BLU, SP2HL, SP4HL, MPHL-BJS, dan SP4HLN; dan
  3. rekening retur SP2D yang dibukukan oleh KPPN.

Penerimaan negara dimaksud dianggap sah pada saat:

  • proses penerbitan SP2D/SP2B BLU/SPHL/SP3HL/ Persetujuan MPHL-BJS/SP3 telah selesai; atau
  • dana SP2D retur telah masuk ke rekening retur di Bank Operasional Mitra Kerja KPPN.

Dalam hal penerimaan negara memerlukan NTPN, dapat mengacu pada nomor referensi penerimaan yang diberikan oleh SPAN. Terhadap penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM dimaksud, KPPN dapat mencetak dan menyerahkan Bukti Penerimaan Negara kepada Bendahara Satker yang bersangkutan melalui SPAN.

SPAN melakukan pembukuan secara otomatis atas penerimaan negara berupa potongan SPM, pengesahan pendapatan yang terdiri dari SP3B BLU, SP2HL, SP4HL, MPHL-BJS, dan SP4HLN, bersamaan dengan penerbitan SP2D/SP2B BLU/SPHL/SP3HL/Persetujuan MPHL-BJS/ SP3. SPAN secara otomatis melakukan pembukuan atas transaksi yang bersifat mengurangi penerimaan negara berdasarkan SPM Pengembalian Pendapatan.

Modul Kas

Pengaturan Rekening Milik BUN

Rekening milik BUN dibuka oleh Kuasa BUN Pusat atau KPPN selaku Kuasa BUN di Daerah. Rekening milik BUN meliputi rekening milik BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening milik BUN.

Kuasa BUN di Daerah menyampaikan data rekening yang dibuka kepada Kuasa BUN Pusat.

Data rekening terdiri atas nama bank, cabang, nomor rekening, nama rekening, tipe rekening, mata uang, dan segmen bank.

Kuasa BUN Pusat melakukan penatausahaan terhadap rekening milik BUN.

Penatausahaan rekening milik BUN pada aplikasi SPAN meliputi:

  1. perekaman data rekening;
  2. pemutakhiran data rekening;
  3. penentuan hubungan antar rekening; dan
  4. penutupan rekening.

Kuasa BUN Pusat melakukan perekaman pada aplikasi SPAN atas seluruh rekening yang dimiliki BUN baik yang telah dimiliki maupun rekening baru.

Pemutakhiran data rekening milik BUN pada aplikasi SPAN dilakukan dalam hal terdapat perubahan data suatu rekening.

Terhadap rekening milik BUN yang telah direkam oleh SPAN, dilakukan penentuan hubungan antar rekening. Penentuan hubungan antar rekening milik BUN pada aplikasi SPAN merupakan penentuan hubungan antara rekening asal dan rekening tujuan. Penentuan hubungan antar rekening milik BUN didasarkan atas ketentuan yang mengatur mengenai pemindahbukuan dana antar rekening milik BUN.

Penutupan rekening milik BUN pada aplikasi SPAN dilakukan setelah suatu rekening dinyatakan ditutup oleh bank penatausaha rekening atas permintaan Kuasa BUN. Dalam hal rekening milik BUN ditutup oleh KPPN, KPPN menyampaikan pemberitahuan penutupan rekening tersebut kepada Kuasa BUN Pusat.

Perencanaan Kas

  • Perencanaan kas meliputi aktivitas pengolahan data perkiraan penerimaan dan pengeluaran kas yang bersumber dari internal dan eksternal SPAN.
  • Data yang berasal dari sumber internal SPAN berupa data rencana penarikan dana dan rencana penerimaan dana pada Modul Penganggaran, rencana pembayaran pada Modul Komitmen, dan jatuh tempo tagihan pada Modul Pembayaran.
  • Sumber data eksternal SPAN berasal dari sistem Cash Planning Information Network (CPIN) yang beranggotakan unit eselon I lingkup Kementerian Keuangan.
  • Perencanaan kas dilakukan dengan menggunakan periodisasi harian, mingguan, dan bulanan pada satu tahun anggaran.
  • Mata uang yang digunakan dalam perencanaan kas meliputi mata uang rupiah dan mata uang asing sesuai dengan mata uang transaksi yang digunakan dalam Modul Komitmen dan Modul Pembayaran.
  • Perencanaan kas yang menggunakan sumber data dari sistem CPIN dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
    • unit eselon I lingkup Kementerian Keuangan menyampaikan dan melakukan pemutakhiran (updating) data pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai tugas dan fungsinya ke sistem CPIN;
    • Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengunduh ADK dari sistem CPIN kemudian mengunggah ke dalam aplikasi SPAN; dan
    • Direktorat Pengelolaan Kas Negara membuat laporan perencanaan kas melalui aplikasi SPAN.

Aplikasi SPAN secara otomatis menghasilkan laporan perencanaan kas dan laporan kebutuhan dana yang bersumber dari data internal SPAN. Laporan perencanaan kas dimaksud berisi proyeksi penerimaan dan pengeluaran negara yang dikategorisasikan sesuai dengan Kementerian Negara/Lembaga, Bagian Anggaran, KPPN, dan Satker.

Laporan kebutuhan dana berisi kebutuhan dana per BO I Pusat, BO II, Pos Pengeluaran, dan rekening pengeluaran BI atas SP2D yang diterbitkan oleh KPPN. Laporan kebutuhan dana per BO I Pusat dimaksud dilakukan sesuai tahapan/periode yang diatur oleh Dirjen Perbendaharaan.

Pemindahbukuan Dana

Pemindahbukuan dana merupakan aktivitas perintah transfer dana antar rekening yang dimiliki BUN. Pemindahbukuan dana dimaksud dilakukan berdasarkan:

  • surat kuasa pemindahbukuan dana dari BUN/Kuasa BUN kepada bank tempat rekening milik BUN dibuka; atau
  • SPT dari BUN/Kuasa BUN kepada bank tempat rekening milik BUN dibuka.

Pemindahbukuan dana berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan dana dari BUN/Kuasa BUN kepada bank tempat rekening milik BUN dibuka dilakukan secara otomatis melalui sistem perbankan.

Pemindahbukuan dana berdasarkan SPT dari BUN/Kuasa BUN kepada bank tempat rekening milik BUN dibuka dilakukan oleh Kuasa BUN melalui aplikasi SPAN sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Pemindahbukuan dana dimaksud dilakukan dengan cara:

  1. mengisi data rekening asal dan rekening tujuan yang meliputi nomor rekening, nama rekening, dan nama bank;
  2. mengisi nilai transfer, mata uang, kurs dan tanggal pemindahbukuan dana;
  3. melakukan validasi data pemindahbukuan dana; dan
  4. melakukan pengecekan sesuai dengan maksud dan tujuan pemindahbukuan dana.

Berdasarkan hasil validasi dan pengecekan, Kuasa BUN melakukan:

  • persetujuan melalui aplikasi SPAN apabila telah valid dan benar; atau
  • penolakan melalui aplikasi SPAN apabila tidak valid dan salah.

Atas persetujuan dimaksud, aplikasi SPAN menghasilkan SPT yang akan disampaikan kepada bank secara elektronik. SPT dimaksud digunakan sebagai dasar pemindahbukuan dana oleh bank.

Kuasa BUN dapat menggunakan aplikasi BIG-eB/cash management system untuk memastikan status setelmen transaksi pemindahbukuan dana.

Dalam rangka penggantian SP2D Reksus yang telah dibayarkan dengan menggunakan dana Rekening KUN, pemindahbukuan dana dari Reksus ke Rekening KUN dilakukan dengan menggunakan data SP2D Reksus berkenaan dalam database SPAN. Dalam hal Reksus kosong atau tidak mencukupi untuk mengganti dana Rekening KUN, atas SP2D Reksus dimaksud dilakukan penundaan pembebanan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Rekonsiliasi Bank

Rekonsiliasi bank meliputi aktivitas pencocokan data transaksi pada SPAN dengan rekening koran yang bersumber dari BI/Bank/Pos. Data transaksi pada SPAN dimaksud bersumber dari data transaksi keuangan pada Modul Pembayaran, Modul Penerimaan, dan Modul Kas.

Rekening koran diterima dari BI/Bank/Pos dalam bentuk:

  1. elektronik untuk BI/Bank/Pos yang memiliki interkoneksi dengan SPAN; dan
  2. hardcopy untuk Bank/Pos yang tidak memiliki interkoneksi dengan SPAN.

Rekening koran diterima dari BI/Bank/Pos dalam waktu:

  1. paling lambat satu hari setelah tanggal transaksi untuk rekening koran dalam bentuk elektronik; dan
  2. paling lambat satu hari kerja setelah tanggal transaksi untuk rekening koran dalam bentuk hardcopy.

Rekonsiliasi bank dilakukan secara harian oleh unit pengelola rekening pada Kuasa BUN. Mekanisme Rekonsiliasi bank dilakukan secara otomatis atau manual. Rekonsiliasi bank secara otomatis dilakukan atas rekening koran dalam bentuk elektronik. Rekonsiliasi bank secara manual dilakukan atas rekening koran dalam bentuk hardcopy.

Rekonsiliasi bank secara otomatis dilakukan dengan cara:

  1. mengunggah rekening koran dalam bentuk elektronik ke dalam aplikasi SPAN; dan
  2. mencocokkan paling sedikit mengenai nama bank, nomor rekening, tanggal transaksi, nomor referensi, kode transaksi, jumlah transaksi, nilai tiap transaksi, mata uang, jumlah penerimaan, jumlah pengeluaran dan saldo dalam aplikasi SPAN secara otomatis.

Status Rekonsiliasi meliputi:

  1. reconciled, dalam hal data transaksi pada SPAN sama dengan rekening koran yang diterima dari BI/bank umum/pos;
  2. unreconciled, dalam hal data transaksi pada SPAN tidak sama dengan rekening koran yang diterima dari BI/bank umum/pos atau transaksi tersebut belum direkonsiliasi.

Dalam hal terdapat transaksi dengan status unreconciled, dilakukan verifikasi atas seluruh transaksi baik pada database SPAN maupun pada rekening koran. Tata cara penyelesaian verifikasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan.

Rekonsiliasi bank secara manual dilakukan oleh Kuasa BUN dengan cara mencocokkan antara data rekening koran dalam bentuk hardcopy dan Nota Debet/Nota Kredit dengan data yang ada di database SPAN. Pencocokan rekening koran dimaksud meliputi nama bank, nomor rekening, mata uang, tanggal transaksi, nomor referensi, jumlah transaksi, jumlah penerimaan, jumlah pengeluaran, dan saldo pada suatu rekening.

Rekonsiliasi bank menghasilkan Laporan Rekonsiliasi Bank. Setelah proses Rekonsiliasi bank selesai, data transaksi secara otomatis diposting ke General Ledger (GL).

Pelaporan Manajerial

Kuasa BUN membuat laporan manajerial yang diolah dari data dalam Modul Kas pada aplikasi SPAN. Laporan manajerial dimaksud digunakan untuk pengambilan keputusan terkait dengan pengelolaan kas. Laporan manajerial dibuat sesuai dengan kebutuhan, wewenang, dan hak akses masing-masing unit pada Kuasa BUN.

Modul Akuntansi dan Pelaporan

Proses Bisnis

Proses bisnis dalam Modul Akuntansi dan Pelaporan meliputi:

  1. data BAS;
  2. Konversi data transaksi keuangan;
  3. koreksi data transaksi keuangan;
  4. penyesuaian sisa pagu;
  5. jurnal penyesuaian;
  6. rekonsiliasi; dan
  7. laporan keuangan.

Data BAS

Ditjen Perbendaharaan melakukan input data Bagan Akun Standar (BAS) ke dalam aplikasi SPAN. BAS dimaksud terdiri atas:

  1. Segmen Satker;
  2. Segmen KPPN;
  3. Segmen Akun;
  4. Segmen Program;
  5. Segmen Output;
  6. Segmen Dana;
  7. Segmen Bank;
  8. Segmen Kewenangan;
  9. Segmen Lokasi;
  10. Segmen Anggaran;
  11. Segmen Antar Entitas; dan
  12. Segmen Cadangan.

Data BAS menjadi data awal pada database SPAN. Dalam rangka pengelolaan BAS, Ditjen Perbendaharaan dapat melakukan pemutakhiran BAS.

Ketentuan mengenai BAS termasuk ketentuan mengenai pemutakhiran BAS berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai BAS.

Konversi Data Transaksi Keuangan

Data transaksi keuangan yang digunakan sebagai dasar pelaporan meliputi:

  1. data saldo awal (Opening balance);
  2. data transaksi konversi harian (Daily Transaction Convertion); dan
  3. data yang dihasilkan dari aplikasi SPAN.

Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan melakukan konsolidasi data transaksi harian untuk seluruh KPPN dengan menggunakan aplikasi SPAN. Data transaksi harian dimaksud yang berasal dari KPPN sebelum SPAN dilaksanakan, terlebih dahulu harus dikonversi menjadi data transaksi konversi harian (daily transaction convertion).

Koreksi Data Transaksi Keuangan

Koreksi data transaksi keuangan dapat dilakukan oleh KPPN atau Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.

KPPN dapat melakukan koreksi data transaksi keuangan berdasarkan permintaan dari Satker dan/atau pihak terkait dalam hal terdapat koreksi/ralat terhadap data transaksi pengeluaran dan/atau data transaksi penerimaan. Pihak terkait sebagaimana dimaksud merupakan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan transaksi pengeluaran/transaksi penerimaan.

Data transaksi pengeluaran antara lain berupa:

  1. SP2D;
  2. SP2B BLU;
  3. SPHL;
  4. SP3HL;
  5. Persetujuan MPHL-BJS; dan

Data transaksi penerimaan antara lain berupa:

  1. data setoran penerimaan negara melalui bank/pos persepsi atau BI;
  2. data penerimaan kiriman uang antar rekening milik BUN;
  3. data penerimaan yang berasal dari potongan SPM atau pengesahan pendapatan dan belanja; dan
  4. data penerimaan lainnya yang menurut undang-undang termasuk dalam penerimaan negara.

KPPN atau Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan dapat melakukan koreksi data transaksi keuangan tanpa adanya permintaan dari Satker/pihak terkait dalam hal:

  1. berdasarkan post audit, terdapat data yang dapat dijadikan sebagai dasar pelaksanaan koreksi;
  2. data-data yang akan dikoreksi tidak terkait dengan Satker/pihak terkait; dan/atau
  3. data penerimaan dan pengeluran lainnya yang menurut ketentuan harus dilakukan koreksi.

Tata cara koreksi data transaksi keuangan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan.

Penyesuaian Sisa Pagu

Satker melakukan penyetoran ke kas negara atas pengembalian belanja yang disebabkan:

  1. kelebihan pembayaran belanja atas beban APBN;
  2. kesalahan pembebanan pembayaran belanja;
  3. pembatalan pembayaran atas beban APBN; dan/atau
  4. sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dikembalikan kepada negara sebagai pengembalian belanja.

Berdasarkan penyetoran dimaksud, Satker mengajukan surat permintaan penyesuaian sisa pagu DIPA ke KPPN. Berdasarkan surat permintaan penyesuaian sisa pagu DIPA, KPPN:

  1. melakukan verifikasi kebenaran setoran pengembalian belanja telah masuk ke kas negara;
  2. melakukan penyesuaian sisa pagu pada aplikasi SPAN;
  3. membuat berita acara penyesuaian sisa pagu DIPA; dan
  4. menerbitkan surat pemberitahuan atas penyesuaian sisa pagu DIPA.

KPPN mencetak surat pemberitahuan atas penyesuaian sisa pagu DIPA dan menyampaikan ke Satker.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penyesuaian Sisa Pagu DIPA diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan.

Jurnal Penyesuaian

Dalam rangka menyesuaikan pencatatan atas pos-pos neraca dalam laporan keuangan, Satker menyusun jurnal penyesuaian. Jurnal penyesuaian dimaksud disusun secara semesteran dan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. Jurnal penyesuaian disampaikan ke KPPN dalam bentuk ADK jurnal penyesuaian semesteran dan tahunan.

KPPN melakukan upload ADK ke dalam database SPAN untuk keperluan penyusunan laporan keuangan.

Rekonsiliasi Data Transaksi Keuangan

Dalam rangka memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan pemerintah, diselenggarakan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

SAPP terdiri atas:

  1. Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN), yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan; dan
  2. Sistem Akuntansi Instansi (SAI), yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.

Dalam rangka menjamin ketelitian dan akurasi pencatatan data akuntansi yang dihasilkan dari SAPP, dilakukan rekonsiliasi antara transaksi keuangan yang diakuntansikan SAI dan transaksi keuangan yang diakuntansikan SA-BUN. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR). BAR digunakan sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan.

Rekonsiliasi dilaksanakan pada tingkat:

  1. UAKPA dengan KPPN;
  2. UAPPA-W dengan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan;
  3. UAPPA-E1 dengan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
  4. UAPA dengan Ditjen Perbendaharaan c.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Jadwal pelaksanaan rekonsiliasi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai rekonsiliasi laporan keuangan.

Pelaksanaan rekonsiliasi tingkat UAKPA dan KPPN dilakukan dengan cara:

  1. UAKPA menyampaikan laporan keuangan beserta ADK ke KPPN setiap bulan.
  2. KPPN melakukan rekonsiliasi data laporan keuangan dengan database SPAN.
  3. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang dihasilkan dari aplikasi SPAN.

Pelaksanaan rekonsiliasi tingkat UAPPA-W dan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan dilakukan dengan cara:

  1. Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan menyampaikan ADK Konfirmasi ke UAPPA-W setiap bulan.
  2. UAPPA-W melakukan koordinasi dengan Satker di bawahnya untuk melakukan penyesuaian, dalam hal ditemukan perbedaan data.
  3. UAPPA-W menyampaikan tanggapan konfirmasi ke Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan setiap triwulan.
  4. Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan melakukan rekonsiliasi antara hasil tanggapan konfirmasi dengan database SPAN.
  5. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam BAR yang dihasilkan dari aplikasi SPAN.

Pelaksanaan rekonsiliasi tingkat UAPPA-E1 dan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dilakukan dengan cara:

  1. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyampaikan ADK Konfirmasi ke UAPPA-E1 setiap triwulan.
  2. UAPPA-E1 melakukan koordinasi dengan entitas di bawahnya untuk melakukan penyesuaian, dalam hal ditemukan perbedaan data.
  3. UAPPA-E1 menyampaikan tanggapan konfirmasi ke Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester.
  4. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan melakukan rekonsiliasi antara hasil tanggapan konfirmasi dengan database SPAN.
  5. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam BAR yang dihasilkan dari aplikasi SPAN.

Pelaksanaan rekonsiliasi tingkat UAPA dan Ditjen Perbendaharaan c.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dilakukan dengan cara:

  1. Ditjen Perbendaharaan c.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyampaikan ADK Konfirmasi ke UAPA setiap triwulan.
  2. UAPA melakukan koordinasi dengan entitas di bawahnya untuk melakukan penyesuaian, dalam hal ditemukan perbedaan data.
  3. UAPA menyampaikan tanggapan konfirmasi ke Ditjen Perbendaharaan c.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semesteran.
  4. Ditjen Perbendaharaan c.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan melakukan rekonsiliasi antara hasil tanggapan konfirmasi dengan database SPAN.
  5. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam BAR yang dihasilkan dari aplikasi SPAN.

Laporan Keuangan

Aplikasi SPAN menghasilkan laporan keuangan berupa:

  1. Laporan Realisasi Anggaran;
  2. Neraca;
  3. Laporan Arus Kas;
  4. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL);
  5. Laporan Operasional; dan
  6. Laporan Perubahan Ekuitas.

Penyusunan laporan keuangan berpedoman pada kebijakan akuntansi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (di luar PMK Nomor 154/PMK.05/2014).

Dalam hal diperlukan, untuk kepentingan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Ditjen Perbendaharaan dapat menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang dihasilkan dari aplikasi existing.

Ketentuan mengenai penyampaian laporan keuangan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Selain menghasilkan laporan keuangan, aplikasi SPAN juga dapat menghasilkan Laporan Kinerja. Laporan Kinerja berisi perbandingan antara anggaran dengan realisasi belanja dan antara target dengan capaian output. Capaian output disampaikan oleh Satker ke KPPN setiap bulan. Laporan Kinerja disusun paling kurang setiap semester dan tahun.

Keadaan Kahar (“Force Majeure”)

Dalam hal terdapat gangguan yang menyebabkan aplikasi SPAN tidak berfungsi, diberlakukan sebagai Keadaan Kahar (Force Majeure). Dalam hal terdapat Keadaan Kahar (Force Majeure), dilaksanakan Business Continuity Plan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Business Continuity Plan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Penutup

Pada saat Peraturan Menteri Keunagan Nomor 154/PMK.05/2014 mulai berlaku:

  • segala ketentuan yang mengatur mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

2 Responses to Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

  1. Gd Cmenk says:

    maaf mau tanya, apa sebenarnya yang dimaksud dengan SAI, untuk pembuatan SKnya apa yg dipakai dasar hukumnya? dan siapa saja yg boleh masuk didalamnya, terima kasih

  2. zaimat adrahie says:

    mau bertanya masalah laporan keuangannya. bagaimana laporan keuangan pada aplikasi SPAN dapat terbentuk khusunya untuk lapkeu di KPPN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *