Domain djpbn-jateng.go.id Akan Hilang Tak Lama Lagi

Pindahan dari Multiply

URL: http://djpbnsemarang.multiply.com/notes/item/5

Saya tadi ngobrol via telepon dengan Aang, seorang pengelola situs Kanwil I DJPBN Aceh. Aang bilang, permohonannya untuk mendapatkan domain djpbn-aceh.go.id ditolak Depkominfo. Lho, kenapa? Karena sekarang ada peraturan baru di mana domain untuk sebuah situs sebuah kantor daerah atau kantor wilayah harus merupakan subdomain dari instansi pusatnya. Misalnya, untuk Kanwil DJPBN Semarang akan menjadi semarang.perbendaharaan.go.id, begitu. Jadi, seandainya PT Intikamedia (provider yang dipakai Kanwil Semarang) mengajukan domain djpbn-jateng.go.id sekarang, maka pasti akan ditolak. Aang menambahkan, permohonan perpanjangan domain yang sudah berjalan seperti djpbn-jateng.go.id juga akan ditolak.

Bagaimana nih, Mas Teguh dan kawan-kawan? Sudahkah mendengar mengenai hal itu? Ini harus kita persiapkan. Website tidak boleh putus tiba-tiba. Kalau yang dikatakan teman saya tadi benar, maka domain baru seharusnya dipersiapkan sejak awal. Segera hubungi administrator Internet di DSP untuk mendapatkan subdomain. Atau mungkin akan mendaftarkan domain selain .go.id? Aceh juga sudah mendaftarkan domain djpbn-aceh.org. Tapi, kalau kita memakai domain .org, maka tema-teman kita di Intranet tidak akan bisa mengaksesnya karena domain tersebut termasuk diblokir oleh admin Intranet pada jam kerja.

Hilangnya domain djpbn-jateng.go.id juga berarti hilangnya akun-akun email yang menggunakan domain tersebut. Oleh karena itu, juga perlu dipersiapkan alamat-alamat email baru untuk KPPN-KPPN yang sampai kini masih memakai domain djpbn-jateng.go.id.

Sementara sekian dulu. Semoga lancar-lancar saja.

One Response to Domain djpbn-jateng.go.id Akan Hilang Tak Lama Lagi

  1. aa_haq says:

    ahmadabdulhaq wrote on Jun 25, ’08

    Barusan saya chatting dengan Mas Ferdi Intikamedia. Katanya, itu peraturan sudah lama. Kalau pengajuan domain baru memang tidak bisa. Tapi, kalau perpanjangan tetap bisa.

    teguhimamsantoso wrote on Aug 5, ’08

    Iya mas haq terima kasih infonya, kumaha Aceh sudah menghubungi administrator internet di DSP untuk meminta Sub domain? memang karena peraturan baru kemungkinan diblokirnya domain kita besar sekali, jadi bingung juga tapi apakah admin DSP di kantor pusat memberikan fasilitas tersebut apa tidak ya?

    teguhimamsantoso wrote on Aug 5, ’08

    Tetapi kalo perpanjangan bisa alhamdulillah !

    ahmadabdulhaq wrote on Aug 5, ’08

    teguhimamsantoso said

    Tetapi kalo perpanjangan bisa alhamdulillah !

    Mas Ferdi Intika juga bilang bisa. الحمد لله
    Thanks.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *