Garis-garis Kebijakan Amway (9): Nama Dagang, Merek Dagang dan Hak Cipta

Bagian 9. Nama Dagang, Merek Dagang dan Hak Cipta

Pendahuluan:

Peraturan ini dibuat untuk menjaga integritas hak milik properti Amway dan untuk memastikan bahwa merek Amway eksklusif untuk bisnis Amway. Disamping itu, Amway telah menerapkan program identitas korporat yang mengharuskan konsistensi dalam menggunakan logo Amway, dimanapun penggunaannya. Karenanya, tidak diperbolehkan adanya perbedaan logo.
Berdasarkan permintaan, Amway akan menyediakan contoh dan spesifikasi warna logo.

  • 9.1. Penyalahgunaan: IBO tidak diperbolehkan menyalahgunakan nama dagang atau hak milik intelektual atau hak milik informasi Amway. Merupakan pelanggaran bagi IBO mengguna-kan nama dagang atau hak intelektual atau hak informasi yang merupakan milik atau dibawah lisensi Amway kecuali sesuai dengan persyaratan, kondisi dan prosedur termasuk Peraturan yang berlaku.
    • 9.1.1. IBO menyadari dan menyetujui bahwa Amway adalah pemegang lisensi untuk merek dagang tertentu termasuk, misal logo, perangkat jasa dan hak milik intelektual dan industri, termasuk nama AMWAY, dan berbagai merek dagang, nama dagang dan perangkat jasa yang digunakan sehubungan dengan produk dan jasa Amway, dan berbagai desain label.
    • 9.1.2. IBO tidak diperbolehkan menggunakan, sehubungan dengan bisnis Amway atau bisnis lain (termasuk tetapi tidak terbatas pada, kendaraan, kantor, daftar telepon, tempat tinggal atau alat tulis) dan/ atau sehubungan dengan produk, nama AMWAY, atau nama dagang, perangkat jasa atau hak milik intelektual yang merupakan milik atau terdaftar sebagai milik Amway tanpa persetujuan tertulis dari Amway dan sesuai dengan Peraturan yang ada. Amway mempunyai ke wenangan penuh untuk menarik persetujuannya.
  • 9.2. Spanduk/Papan Tanda untuk Pertemuan/Acara: Jika IBO berkualifikasi Platinum ke atas, dan bermaksud mengadakan pertemuan atau acara dimana nama Amway akan diperlihatkan ke publik, IBO harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Amway untuk penggunaan nama Amway (salah satu perte­muan untuk publik adalah pertemuan yang dihadiri oleh pros­pek). IBO harus mengajukan secara tertulis untuk pertemuan tersebut; permohonan termasuk deskripsi usulan spanduk/ papan nama, ukuran, material yang akan digunakan dan lokasi.
  • 9.3. Kartu Nama: Jika IBO telah memenuhi Peraturan dan kecuali jika sudah disetujui oleh Amway, IBO dapat menggu­nakan nama AMWAY (tetapi bukan logo atau merek dagang, perangkat jasa milik atau dibawah lisensi Amway) di kartu nama sepanjang nama yang digunakan mengikuti bentuk berikut :
    (nama) (nama)
    Independent Business ATAU Independent Business Owner
    Owner untuk produk/ jasa Amway
    • 9.3.1. Pemberian otorisasi untuk penggunaan nama Amway dalam kartu nama harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Amway (Departemen Sales). Permohonan ini akan dipelajari sebelum persetujuan diberikan.
    • 9.3.2. Persetujuan tertulis dari Amway harus diperbarui setiap tahunnya.
    • 9.3.3. IBO tidak diperbolehkan mempromosikan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan bisnis Amway dalam kartu nama, termasuk tetapi tidak terbatas pada, penempatan informasi, nama dagang, merek dagang, logo atau tanda layanan lainnya sehubungan dengan perusahaan pelatihan atau edukasi, sistem atau program yang dimiliki, dikontrol atau tempat berpartisipasi.
  • 9.4. Literatur, Alat tulis, Bahan Promosi, dll.: IBO tidak diper­bolehkan untuk memproduksi atau mendapatkan dari sumber lain selain Amway barang-barang dengan nama dan logo Amway atau merek dagang atau perangkat jasa di bawah lisensi Amway.
  • 9.5. Iklan: IBO yang bermaksud memanfaatkan media harus menyerahkan proposal tertulis guna memperoleh persetujuan, disertai dengan salinan iklan yang akan diajukan. Ijin Amway hanya berlaku satu tahun, sesuai dengan Peraturan 4.3.2, 4.13 dan 8.3.5 Tidak diperbolehkan mengiklankan atau mempromosi­kan produk dan jasa Amway dan Peluang Bisnis Amway melalui metode penyiaran seperti radio, televisi, faksimili, jaringan komu­nikasi komputer, termasuk internet, nasional atau iklan interna­sional, atau bentuk promosi lainnya dimana tidak ada kontak pribadi secara langsung.
  • 9.6. Penggunaan Internet:
    • 9.6.1. Setiap IBO dapat membuat homepage pribadi untuk menyediakan dan membagikan informasi mengenai bisnis dan tentang diri mereka sendiri kepada rekan dan downlinenya.
    • 9.6.2. Setiap IBO dapat membeli perangkat keras ataupun perangkat lunak untuk komputer, berlangganan jasa penyedia internet dan menjalankan website tersebut dengan biaya sendiri.
    • 9.6.3. Setiap website IBO harus dilindungi dengan kode password. Dimana kode tersebut tidak dengan mudah ditebak dan dimasuki oleh pihak yang tidak diundang.
    • 9.6.4. Setiap IBO dilarang memperkenalkan kesempatan bisnis, melakukan penjualan serta mempromosikan produk-produk ataupun alat pendukung bisnis dengan menggunakan website ataupun metode komunikasi penyiaran lainnya, termasuk spam, telemarketing, pengiklanan secara nasional dan internasional melalui radio, televisi, jasa faksimili, jaringan komunikasi komputer atau peralatan lain dimana tidak ada kontak dari pribadi ke pribadi. Cara penyebaran komunikasi massal atau informasi apakah dalam bentuk grafik, cetakan atau penyiaran, dengan tujuan menawarkan kesempatan bisnis, meyakinkan pelanggan, menjual atau mempromosikan produk, atau penjualan atau menawarkan penjualan materi pendukung usaha oleh IBO tidak dibenarkan/ dilarang.
    • 9.6.5 Setiap IBO dilarang menggunakan websitenya untuk melakukan pengiriman, ataupun komunikasi dengan menggunakan email asing kepada banyak orang, dimana IBO tersebut tidak memiliki hubungan pribadi dan bisnis sebelumnya.
    • 9.6.6 Isi website harus sesuai dengan kebijakan rahasia dan privasi Amway dan harus memuat kebijakan kerahasiaan yang sejalan dengan hukum setempat.
    • 9.6.7 Website tidak dimaksudkan untuk menawarkan penjualan produk dan hanya dioperasikan dan dipertahankan sesuai dengan hukum Indonesia yang berlaku dan tidak melanggar hak intelektual properti orang lain.
    • 9.6.8 IBO diharuskan menyediakan dan mendaftarkan website mereka pada Amway beserta dengan akses passwordnya. Amway berhak untuk mengakses website IBO dan secara langsung melakukan perubahan baik pengeditan, penghapusan atau penambahan jika diperlukan oleh Amway.
    • 9.6.9 Segala jenis meta tags tidak diijinkan.
    • 9.6.10 Alamat email diijinkan namun tidak untuk ditampilkan di homepage.
    • 9.6.11 Calon IBO tidak diharuskan untuk dikondisikan sebagai IBO baru atau IBO yang telah bergabung tidak diharuskan untuk dikondisikan menerima bantuan dari sponsornya untuk pengembangan bisnis mereka, untuk membeli perangkat keras atau perangkat lunak komputer, berlangganan penyedia jasa internet atau membuat sebuah website.
    • 9.6.12 Tanpa persetujuan tertulis dari Amway, IBO tidak boleh menggunakan semua properti intelektual Amway termasuk merek dagang ataupun segala sesuatu yang dapat menyebabkan kerancuan atas penggunaan merek dagang dalam alamat website atau email mereka, termasuk meta tag atau alamat web lainnya.
    • 9.6.13 IBO tidak diperbolehkan menyatakan atau dengan cara tertentu memberi kesan bahwa mereka adalah karyawan Amway. Sebaliknya IBO harus memperkenalkan diri sebagai pemilik usaha mandiri.
    • 9.6.14 IBO tidak diperbolehkan membuat pernyataan dalam websitenya seolah-olah memberikan sebuah jaminan kesuksesan dalam kesempatan bisnis Amway.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *