Jaksa Ungkap Korupsi BRR

Pindahan dari Multiply

URL: http://danarrapbn.multiply.com/journal/item/82/Jaksa-Ungkap-Korupsi-BRR

* Terkait Proyek Pelatihan Guru Mata Pelajaran
* Kasatker dan Ketua I Yayasan Tarbiyah Ar-Raniry Tersangka

Sumber: Harian Serambi Indonesia, 07-11-2007 (http://www.serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&beritaid=37443&rubrik=1&topik=45)

BANDA ACEH –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengungkap satu skandal korupsi di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias dalam proyek pelatihan guru mata pelajaran tingkat SMP/MTs se-Aceh tahun 2007. Kegiatan dengan anggaran sebesar Rp 8,44 miliar ini dilaksanakan oleh Yayasan Tarbiyah Ar-Raniry, Banda Aceh. Kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,59 miliar ini telah ditingkatkan ke penyidikan dan lima orang bakal dijadikan tersangka. Sebab kelima orang tersebut dinilai sangat bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Mereka adalah dua orang petinggi BRR dan tiga orang lainnya pengurus Yayasan Tarbiyah Ar-Raniry.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Abd Djalil Mansur SH melalui Asisten Intelijen, M Adam SH kepada Serambi, Selasa (6/11) mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara (ekpose) yang dilakukan di Kejati terhadap proyek pelatihan guru mata pelajaran SMP/MTs se-Aceh ditemukan bukti kuat telah terjadi tindak pidana korupsi. “Berdasarkan bukti itu, maka kasus ini ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” katanya.

Dalam kasus ini ada lima orang yang dinilai sangat bertanggungjawab dan bakal dijadikan tersangka yaitu Dr Jamaluddin Idris MEd (Kasatker Pendidikan merangkap Ketua Umum Yayasan Tarbiyah Ar-Raniry), Drs M Saleh Yunus MSi (PPK Pendidikan Satker Pendidikan, Kesehatan dan Gender BRR), Dr Cut Aswar MA (Ketua I Yayasan Tarbiyah Ar-Raniry), Mawardi SAg dan Marzuki MZ SAg (Bendaharawan Panitia).

“Berkas hasil penyelidikan ini akan segera diserahkan ke jaksa penyidikan untuk dilakukan pendalaman kembali kasus ini. Maka tidak tertutup kemungkinan ada tersangka tambahan nantinya,” ujar Adam.

Menurut Kajati NAD, pada tahun 2007 BRR Aceh-Nias mengalokasikan dana Rp 8.445.600.000 (SP2D No. 235892F Tgl. 05-06-2007 – danarrapbn)melalui Satker Pendidikan, Kesehatan dan Gender untuk kegiatan pelatihan guru mata pelajaran SMP/MTs se-Aceh, meliputi pelajaran matematika, fisika, biologi, bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.

Dengan jumlah guru yang akan dilatih sebanyak 45 orang/mata pelajaran atau total 3.600 orang di 16 kabupaten/kota, meliputi Sabang, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Abdya, Nagan Raya, dan Simeulue.

Dalam perjalanannya, proyek bernilai miliaran rupiah ini hanya dilakukan melalui swakelola dan tanpa ditender. Buktinya, pada 7 Mei 2007 PPK Bidang Pendidikian, Kesehatan dan Gender BRR, M Saleh Yunus membuat surat perjanjian kerja sama dengan Ketua I Yayasan Tarbiyah Ar-Raniry, Cut Aswar dengan Nomor: 91.a/Pend.BRR.889060/V/2007 dengan nilai anggaran sebesar Rp 8,4 miliar lebih.

Setelah surat perjanjian itu ditandatangi, maka pada 10 Mei 2007 Ketua I Yayasan Tarbiyah Ar-Raniry, Cut Aswar mengajukan SPP untuk pencairan uang dari BRR sebesar Rp 8,4 miliar lebih. Pada 5 Juni 2007 BRR melalui KPKN mencairkan seluruh dana itu ke yayasan tersebut.

Berdasarkan temuan tim penyelidikan Kejati yang diketuai Jufri SH, sejak awal proyek ini sudah terindikasi terjadi penyimpangan. Karena lembaga yang dipakai untuk melaksanakan kegiatan ini sebuah yayasan yang baru saja didirikan dan belum berpengalaman. Ini terlihat dari bukti akte notaris pendirian Yayasan Tarbiyah Ar-Raniry pada Notaris H Nasrullah SH dengan nomor: 44. Pimpinan yayasan ini adalah Dr Jamaluddin Idris yang juga menjabat sebagai Kasatker Pendidikan, Kesehatan dan Gender BRR Aceh-Nias. Dan sekarang yang bersangkutan adalah Direktur Pendidikan BRR. “Maka kami menduga kegiatan ini telah dirancang sejak awal untuk dilakukan tindak pidana korupsi. Karena Kasatker adalah pimpinan yayasan itu sendiri,” kata Adam.

Penyimpangan lainnya, dalam kontrak kerjasama jelas disebutkan pelatihan guru tersebut harus dilakukan selama 10 hari, tetapi dalam pelaksanaannya hanya tujuh hari. Meskipun begitu honor untuk peserta dibayar penuh sebesar Rp 70.000/orang.

Namun berdasarkan perincian besaran dana yang diberikan Rp 1.689.120.000/mata pelajaran untuk jangka waktu 10 hari, sehingga biaya terpakai untuk tujuh hari sebesar Rp 1.255.440.000. Atas tindakan ini telah terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 433.680.000/mata pelajaran, maka bila dikalikan selama tiga hari untuk lima mata pelajaran sehingga kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.168.400.000.

Sementara berdasarkan bukti jumlah peserta yang ikut hanya 3.106 orang atau terjadi kekurangan 494 peserta, akibatnya terjadi selisih pembayaran Rp 422.370.000. Maka akibat tindakan tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp 2.590.770.000.(sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *