Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-133/PB/2014
Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Mengingat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.01/2007
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Riwayat
Mencabut sebagian: Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-185/PB/2010 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures di Lingkungan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-163/PB/2011 (mencabut Lampiran II mengenai SOP KPPN)
Dicabut dengan: Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 tentang Standar Operasional Prosedur pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Download
- Via FTP Ditjen Perbendaharaan: ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/peraturan/kepdirjen/2014/kep_133_pb_2014/
- Via Dropbox: https://www.dropbox.com/s/mcav9ud0fz214hy/kep_133_pb_2014.rar
Leave a Reply