Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-133/PB/2014

Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Mengingat

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.01/2007
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Riwayat

Mencabut sebagian: Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-185/PB/2010 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures di Lingkungan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-163/PB/2011 (mencabut Lampiran II mengenai SOP KPPN)

Dicabut dengan: Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 tentang Standar Operasional Prosedur pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *