Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-157/PB/2015
Pemutakhiran Kodifikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar
Dasar Hukum (Mengingat)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar
Riwayat
Mengubah: Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-311/PB/2014 tentang Kodifikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar
Menindaklanjuti: Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar
Diubah dengan:
- Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-203/PB/2015
- Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-212/PB/2015
- Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-229/PB/2015
- Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-393/PB/2015
- Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-431/PB/2015
Leave a Reply