Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-26/PB/2014
Standar Prosedur Operasi/ Standard Operating Procedures pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.01/2007
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Riwayat
Mencabut sebagian: Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-185/PB/2010 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures di Lingkungan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-163/PB/2011 (mencabut sepanjang mengenai SOP Kanwil Ditjen Perbendaharaan)
Download
- Via FTP Ditjen Perbendaharaan: ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/peraturan/kepdirjen/2014/kep_26_pb_2014/
- Via Dropbox: https://www.dropbox.com/s/qribbok31po2r2x/kep_26_pb_2014.rar
Leave a Reply