Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan Nomor 04/KSSK.03/2008

Penetapan PT Bank Century, Tbk Sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan

Naskah

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *