Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan Nomor 04/KSSK.03/2008
Penetapan PT Bank Century, Tbk Sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik
Dasar Hukum (Mengingat)
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
Leave a Reply