KPPN Khusus Banda Aceh “Sang Bendahara Proyek”
URL: http://danarrapbn.multiply.com/journal/item/107/Sang-Bendahara-Proyek
Tanggal: 14 April 2008
Judul Asli: Sang Bendahara Proyek
Sumber: Majalah Tempo 14-20 April 2008
(Rubrik Inforial)
Sepintas tak ada yang istimewa dengan bangunan dua lantai itu. Berdiri di pinggir jalan raya dl kawasan Lampriet, Banda Aceh, bangunan itu bersebelahan dengan jajaran ruko. Untung saja ada plang nama yang menunjukkan itu adalah kantor pemerintahan. Di Jalan Senangin No. 2 itulah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Banda Aceh Bermarkas.
Inilah lembaga yang didirikan khusus untuk menyalurkan dana rekonstruksi dan rehabilitasi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias pasca gempa bumi dan tsunami yang terjadi pada akhir Desember 2004.
Lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini menjadi semacam “bendahara” yang mengelola dana yang terkumpul dari pemerintah Indonesia, maupun sumbangan negara-negara sahabat dan masyarakat internasional yang peduli rehabilitasi dan rekonstruksi.
Di tangan KPPN Khusus Banda Aceh, –hanya ada 2 di Indonesia bersama KPPN Khusus Jakarta–, kecepatan penyaluran pembiayaan secara lancar,transparan dan akuntabel amat diperlukan. Apalagi ini menyangkut keuangan negara dan kepercayaan pihak internasional.
Berkat dukungan Teknologi Informasi (TI) pemrosesan SPM yang diajukan oleh Satuan Kerja (Satker) BRR NAD-Nias, hingga menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) telah berhasil dipercepat dari 8 jam menjadi hanya 45 menit.
Dukungan TI dan sistem online juga mempermudah pihak pengguna layanan atau masyarakat untuk memperoleh informasi tentang pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi kapan saja dan di mana saja. Tinggal mengakses situs www.danarrapbn.org.
Kendalanya bukannya tak ada. Di awal pembentukan, latar belakang orang Satker BRR NAD-Nias yang tak semua dari pegawai negeri sehingga tidak terbiasa dengan pola anggaran APBN sempat menjadi masalah. Namun, seiring waktu, masalah itu berhasil diatasi. “Ini perlu bimbingan bagaimana menyamakan persepsi atau aturan dengan rekan-rekan di KPPN,” kata Kepala KPPN Khusus Banda Aceh, Agus Santoso.
Selain itu, untuk mendukung efisiensi dan kecepatan, kini telah berdiri kantor perwakilan daerah atau KPPN Filial di Meulaboh dan Lhokseumawe dan Nias (Provinsi Sumatera Utara). “Jika dulu Satker harus datang langsung ke kantor (di Lampriet, Banda Aceh), kini bisa diproses dari KPPN Filial melalui e-mail,” jelas Agus. Bayangkan saja, untuk menempuh Banda Aceh ke Lhokseumawe jalan darat memakan waktu sekitar 4 jam, sementara Banda Aceh – Meulaboh sekitar 6 jam.
Untuk tahun ini, dana yang dialokasikan untuk BRR NAD-Nias sebesar Rp 10,93 triliun yang terdiri dad DIPA TA 2008 Rp 7,04 triliun dan DIPA-L sebesar Rp 3,89 triliun. Dana tersebut dikelola oleh 116 Satker dengan batas waktu pencairan DIPA-L 2008 berakhir pada 5 Mei mendatang.
Kelebihan lain dari KPPN Khusus Banda Aceh adalah bisa membayar dalam valas (mata uang asing) dan menciptakan waktu pelayanan selama 45 menit. Semua ini demi menjalankan visi terwujudnya pengelolaan perbendaharaan negara yang profesional, bertaraf internasional, transparan dan akuntabel. Kualitas pelayanan terbukti dengan berhasilnya KPPN Khusus Banda Aceh ini memperoleh penghargaan Citra Pelayanan Prima dari Presiden RI pada 2006. Dan, tentu saja berujung pada bangkitnya pembangunan bumi Serambi Mekkah dan Nias pasca-bencana alam.
Leave a Reply