Operasional KPKN Khusus Banda Aceh Dihentikan

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM –
Pemerintah menghentikan kegiatan operasional Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Banda Aceh, baik sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) maupun sebagai satuan kerja.

Penghentian operasional sebagai Kuasa BUN berlaku efektif terhitung 1 Januari 2010, sedangkan untuk KPPN Khusus Banda Aceh sebagai satuan kerja berlaku efektif mulai 1 Oktober 2010.

“Penyelesaian secara administratif penghentian operasional KPPN Khusus Banda Aceh dilakukan bertahap dan diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan,” demikian disebutkan dalam Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-184/PB/2010 tanggal 24 Agustus 2010.

Keputusan itu dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias (BRR Aceh-Nias), yang merupakan satuan kerja yang dilayani KPPN Khusus Banda Aceh dan merupakan dasar utama pendirian KPPN Khusus tersebut, sejak akhir 2009 telah mengakhir masa tugasnya.

Sebagai tindak lanjut pengentian operasional KPPN Khusus Banda Aceh, Dirjen Perbendaharaan akan mengusulkan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan. (ra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *