Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2014

Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Daftar Isi

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2014

Riwayat

Menindaklanjuti: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Daftar Isi

Batang Tubuh

  1. Ketentuan Umum
  2. Ruang Lingkup
  3. Koreksi Data Transaksi Keuangan
    1. Data Transaksi Keuangan
    2. Mekanisme Koreksi Data Transaksi Pengeluaran
    3. Mekanisme Koreksi Data Transaksi Penerimaan
  4. Ketentuan Penutup

Lampiran

  1. Format Surat Permintaan Koreksi
  2. Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  3. Format Surat Tanggapan Koreksi
  4. Format Surat Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara
  5. Format Nota Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara
  6. Ilustrasi Pelaksanaan Koreksi Penerimaan Antar-KPPN
  7. Format Berita Acara Koreksi Transaksi Penerimaan Negara

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *