Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2016
Perlakuan Akuntansi atas Selisih Kurs Pada Rekening Milik Bendahara Umum Negara
Dasar Hukum (Mengingat)
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus
Riwayat
Mencabut: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-61/PB/2013 tentang Perlakuan Akuntansi atas Selisih Kurs pada Rekening Milik Bendahara Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-46/PB/2014
Leave a Reply