Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2016

Perlakuan Akuntansi atas Selisih Kurs Pada Rekening Milik Bendahara Umum Negara

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus

Riwayat

Mencabut: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-61/PB/2013 tentang Perlakuan Akuntansi atas Selisih Kurs pada Rekening Milik Bendahara Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-46/PB/2014

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *