Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-30/PB/2011
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satuan Kerja Badan Layanan Umum
Dasar Hukum (Mengingat)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2009 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-50/PB/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Urnum (PK-BLU)
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum ke dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana
Riwayat
Mencabut:
- Nama dan format SPM Pengesahan dan SP2D Pengesahan BLU sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Pengintegrasian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum ke dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
- Batas akhir penyampaian SPM Pengesahan dan format SPTJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-50/PB/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan PNBP oleh Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang Menerapkan PK BLU
- Ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan ini
Ditindaklanjuti dengan: Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-6260/PB/2011 tentang Penegasan Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-30/PB/2011
Diubah dengan: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2015
Leave a Reply