Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-32/PB/2010

Petunjuk Pelaksanaan Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA)

Daftar Isi

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2010 tentang Pelaksanaan Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA)

Riwayat

Menindaklanjuti: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2010 tentang Pelaksanaan Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA)

Mencabut: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-6/PB/2007 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Imbalan Jasa Perbendaharaan dan Jasa Provisi Bea Masuk, khusus untuk ketentuan yang berkenaan dengan Pos Persepsi mitra kerja KPPN

Diubah dengan: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-51/PB/2013

Download

Naskah

Baca Naskah Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-32/PB/2010.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *