Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2017
Petunjuk Pelaksanaan Analisis dan Konsolidasi Data Penerimaan Dana Perhitungan Fihak Ketiga Pegawai Pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Dasar Hukum (Mengingat)
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.05/2016
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2017
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Riwayat
–
Leave a Reply