Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2017

Petunjuk Pelaksanaan Analisis dan Konsolidasi Data Penerimaan Dana Perhitungan Fihak Ketiga Pegawai Pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.05/2016
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2017
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Riwayat

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *