Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2014
Penatausahaan Penerimaan Negara pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Daftar Isi
Dasar Hukum (Mengingat)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK05/2007
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.05/2010 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Mata Uang Asing
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-14/PB/2013 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara Menggunakan Aplikasi Konfirmasi
Riwayat
Menindaklanjuti: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Daftar Isi
Batang Tubuh
- Ketentuan Umum
- Ruang Lingkup
- Penatausahaan Penerimaan Negara
- Penerimaan Negara pada Bank/Pos Persepsi atau Bank Devisa Persepsi
- Penerimaan Negara pada Bank Persepsi Mata Uang Asing
- Penerimaan Negara pada Bank/Pos Persepsi Dalam Rangka Uji Coba/Penerimaan Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik (Billing System)
- Prosedur Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara melalui SPAN
- Ketentuan Penutup
Lampiran
- Format Nota Konfirmasi Penerimaan Negara
Leave a Reply