Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016

Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat

Dasar Hukum (Mengingat)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Riwayat

Ditindaklanjuti dengan:

  1. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan User Acceptance Test atas Sistem Interkoneksi dalam Rangka Penyaluran Gaji melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat
  2. Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Nomor S-1340/PB.3/2016 tentang Sosialisasi dan Penjelasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016
  3. Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Nomor S-1745/PB.3/2016 tentang Pengaturan Mekanisme Pembayaran Gaji yang Telah Berjalan Sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 Ditetapkan (Existing)
  4. Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Nomor S-3052/PB.3/2016 tanggal 8 April 2016 tentang Pemberitahuan Batas Waktu Pembangunan Sistem Host to Host Bank Umum dengan SPAN dalam Rangka Penyaluran Gaji PNS/Prajurit TNl/Anggota Polri Secara Terpusat
  5. Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Nomor S-6033/PB.3/2016 tentang Langkah Antisipatif atas Penutupan BO II yang Tidak Membangun Sistem Interkoneksi dengan SPAN
  6. Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Nomor S-6039/PB.3/2016 tentang Pembangunan Sistem Host to Host Bank Umum dengan SPAN dalam Rangka Penyaluran Gaji PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri Secara Terpusat
  7. Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Nomor S-9028/PB.3/2016 tentang Pembangunan Sistem Host to Host Bank Umum dengan SPAN dalam Rangka Penyaluran Gaji PNS/Prajurit TNIIAnggota Polri Secara Terpusat

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *