Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016
Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat
Dasar Hukum (Mengingat)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Riwayat
Ditindaklanjuti dengan:
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan User Acceptance Test atas Sistem Interkoneksi dalam Rangka Penyaluran Gaji melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat
- Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Nomor S-1340/PB.3/2016 tentang Sosialisasi dan Penjelasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016
- Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Nomor S-1745/PB.3/2016 tentang Pengaturan Mekanisme Pembayaran Gaji yang Telah Berjalan Sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 Ditetapkan (Existing)
- Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Nomor S-3052/PB.3/2016 tanggal 8 April 2016 tentang Pemberitahuan Batas Waktu Pembangunan Sistem Host to Host Bank Umum dengan SPAN dalam Rangka Penyaluran Gaji PNS/Prajurit TNl/Anggota Polri Secara Terpusat
- Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Nomor S-6033/PB.3/2016 tentang Langkah Antisipatif atas Penutupan BO II yang Tidak Membangun Sistem Interkoneksi dengan SPAN
- Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Nomor S-6039/PB.3/2016 tentang Pembangunan Sistem Host to Host Bank Umum dengan SPAN dalam Rangka Penyaluran Gaji PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri Secara Terpusat
- Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Nomor S-9028/PB.3/2016 tentang Pembangunan Sistem Host to Host Bank Umum dengan SPAN dalam Rangka Penyaluran Gaji PNS/Prajurit TNIIAnggota Polri Secara Terpusat
Leave a Reply