Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012
Daftar Isi
Dasar Hukum (Mengingat)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Riwayat
Menindaklanjuti:
Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Mencabut:
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta peraturan pelaksanaannya:
-
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang
-
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Satuan Kerja
Ditindaklanjuti dengan:
-
Peraturan Dirjen Perbendaharaan:
-
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
-
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
-
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
-
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pengembalian Uang Muka atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
-
-
Keputusan Dirjen Perbendaharaan:
-
Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-66/PB/2013 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures Dalam Rangka Pencairan Dana pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
-
Daftar Isi
- Ketentuan Umum
- Ruang Lingkup
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
- Pejabat Perbendaharaan Negara
- Pengguna Anggaran
- Kuasa Pengguna Anggaran
- Pejabat Pembuat Komitmen
- Pejabat Penanda Tangan SPM
- Kuasa Bendahara Umum Negara
- Bendahara Pengeluaran
- Penyelesaian Tagihan Negara
- Pembuatan Komitmen
- Pencatatan Komitmen oleh PPK dan KPPN
- Mekanisme Penyelesaian Tagihan dan Penerbitan SPP
- Pengajuan Tagihan
- Mekanisme Penerbitan SPP-LS
- Mekanisme Pembayaran dengan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan
- Mekanisme Penerbitan SPP-UP/GUP/GUP NIHIL
- Mekanisme Penerbitan SPP-TUP/PTUP
- Mekanisme Pengujian SPP dan Penerbitan SPM
- Mekanisme Penerbitan SP2D
- Pengujian SPM oleh KPPN
- Penerbitan SP2D
- Pembayaran Pengembalian Penerimaan
- Pembayaran Tagihan yang Bersumber dari Penggunaan PNBP
- Pembayaran Tagihan untuk Kegiatan yang Bersumber dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
- Koreksi/Ralat, Pembatalan SPP, SPP, dan SP2D
- Pelaksanaan Pembayaran pada Akhir Tahun Anggaran
- Pelaporan Realisasi Anggaran
- Pengawasan dan Pengendalian Internal
- Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
Download
Download Peraturan
- ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/peraturan/pmk/2012/PMK_190_pmk05_2012/PMK_190_pmk05_2012.pdf
(Pengguna intranet Ditjen Perbendaharaan dipersilakan mencoba alamat lainnya di sini) - http://www.dropbox.com/u/76752443/PMK_190_pmk05_2012.pdf
- Dari SJDIH Kemenkeu: /2012/190~PMK.05~2012Per.HTM
[Link Alternatif]
Download Sumber Daya Lain
- Presentasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012:
http://www.dropbox.com/s/nnmplxumt0tbth2/Slide%20PMK%20190_PMK.05_2012.ppt
Bapak/ibu minta info untuk
Dasar hukum untuk swakelola dan peraturan kementrian keuangan tentang tata cara swakelola .terimakasih