Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012

Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Daftar Isi

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

Riwayat

Menindaklanjuti:

Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta peraturan pelaksanaannya:

    • Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Satuan Kerja

Ditindaklanjuti dengan:

  • Peraturan Dirjen Perbendaharaan:

    • Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

    • Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

    • Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

    • Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pengembalian Uang Muka atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

  • Keputusan Dirjen Perbendaharaan:

    • Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-66/PB/2013 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures Dalam Rangka Pencairan Dana pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Daftar Isi

  1. Ketentuan Umum
  2. Ruang Lingkup
  3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
  4. Pejabat Perbendaharaan Negara
    1. Pengguna Anggaran
    2. Kuasa Pengguna Anggaran
    3. Pejabat Pembuat Komitmen
    4. Pejabat Penanda Tangan SPM
    5. Kuasa Bendahara Umum Negara
    6. Bendahara Pengeluaran
  5. Penyelesaian Tagihan Negara
    1. Pembuatan Komitmen
    2. Pencatatan Komitmen oleh PPK dan KPPN
    3. Mekanisme Penyelesaian Tagihan dan Penerbitan SPP
      1. Pengajuan Tagihan
      2. Mekanisme Penerbitan SPP-LS
      3. Mekanisme Pembayaran dengan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan
      4. Mekanisme Penerbitan SPP-UP/GUP/GUP NIHIL
      5. Mekanisme Penerbitan SPP-TUP/PTUP
    4. Mekanisme Pengujian SPP dan Penerbitan SPM
    5. Mekanisme Penerbitan SP2D
      1. Pengujian SPM oleh KPPN
      2. Penerbitan SP2D
    6. Pembayaran Pengembalian Penerimaan
    7. Pembayaran Tagihan yang Bersumber dari Penggunaan PNBP
    8. Pembayaran Tagihan untuk Kegiatan yang Bersumber dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
  6. Koreksi/Ralat, Pembatalan SPP, SPP, dan SP2D
  7. Pelaksanaan Pembayaran pada Akhir Tahun Anggaran
  8. Pelaporan Realisasi Anggaran
  9. Pengawasan dan Pengendalian Internal
  10. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran
  11. Ketentuan Peralihan
  12. Ketentuan Penutup

Download

Download Peraturan

Download Sumber Daya Lain

One Response to Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012

  1. Taufik rahman says:

    Bapak/ibu minta info untuk
    Dasar hukum untuk swakelola dan peraturan kementrian keuangan tentang tata cara swakelola .terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *