Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2020
Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019
Sistematika
- Ketentuan Umum
- Revisi Anggaran pada Ditjen Anggaran
- Revisi Anggaran pada Ditjen Perbendaharaan
- Revisi Anggaran pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Revisi Anggaran yang Memerlukan Persetujuan DPR
- Batas Akhir Penerimaan Usulan Penyampaian Pengesahan Revisi Anggaran
- Ketentuan Lain-lain
- Ketentuan Penutup
Leave a Reply