Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.01/2009
Pola Mutasi Jabatan Karier di Lingkungan Departemen Keuangan
Dasar Hukum (Mengingat)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008
Riwayat
Ditindaklanjuti dengan:
- Peraturan Dirjen Anggaran Nomor PER-5/AG/2010 tentang Pola Mutasi Jabatan Karier di Lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2012 tentang Pola Mutasi Jabatan Karier di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-43/PB/2012 tentang Pola Mutasi Jabatan Karier di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Download
- Dari SJDIH Kemenkeu: /2009/39~PMK.01~2009Per.HTM
[Link Alternatif | Link Alternatif 2 | Tentang SJDIH Kemenkeu]
Leave a Reply