Nomor |
Tentang |
1 Tahun 1951 |
Pembekuan Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Dan Badan Eksekutip Propinsi Sumatera Tengah Dan Cara Bagaimana Mengatur Pemerintahan Daerah Di Propinsi Sumatera Tengah Untuk Sementara Waktu |
2 Tahun 1951 |
Peraturan Pemberian Pensiun Kepada Janda-janda Dan Onderstan Kepada Anak-anak Yatim/piatu Dari Para Anggauta Tentara Angkatan Darat |
3 Tahun 1951 |
Pernyataan Berlakunya “peraturan Kecelakaan Tahun 1947” (peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1948), Dari Republik Indonesia, Sebagaimana Telah Diubah Dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1948, Untuk Seluruh Indonesia. |
4 Tahun 1951 |
Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah Tahun 1948 No. 7 Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Tahun 1950 No. 12 Dan Peraturan Pemerintah Tahun 1950 No.13 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia. |
5 Tahun 1951 |
Jaminan Uang Kertas Bank, Sisa-sisa Rekening Koran Dan Hutang-hutang Lain Dari De Javasche Bank Yang Sekaligus Dapat Ditagih. |
6 Tahun 1951 |
Mengubah Dan Menambah Lebih Lanjut “algemene Bepalingen Ter Uitveoring Van De Postordonnantie 1935” (postverordening 1935, Staatsblad 1934 No. 721) |
7 Tahun 1951 |
Mengubah “algemene Bepalingen Ter Uitveoring Van Het Internationaal Postbesluit 1948” (internationale Postverordening 1948, Staatsblad 1949 No. 76) |
8 Tahun 1951 |
Perubahan “tabaksaccijnsverordening” (staatsblad 1932 No. 560). |
9 Tahun 1951 |
Pengeluaran Surat Perbendaharaan. |
10 Tahun 1951 |
Pemberian Tunjangan Luar-biasa Kepada Para Pegawai Bangsa Asing. |
11 Tahun 1951 |
Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951, Mengenai Pemberian Pensiun Dan Onderstan Untuk Para Anggauta Angkatan Laut Dan Angkatan Udara |
12 Tahun 1951 |
Tugas Dewan Dan Biro Rekonstruksi Nasional |
13 Tahun 1951 |
Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun-anggaran 1949. |
14 Tahun 1951 |
Tarip Uang Tera. |
15 Tahun 1951 |
Peraturan Yang Mengatur Penghasilan Pegawai Negeri Warga Negara Yang Tidak Atas Kemauan Sendiri Diberhentikan Dengan Hormat Dari Pekerjaanya. |
16 Tahun 1951 |
Mengubah Pembagian Rayon Sebagaimana Termaksud Dalam Peraturan Pemerintah R.i.s |
17 Tahun 1951 |
Mengubah Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1950. |
18 Tahun 1951 |
Peraturan Sementara Tentang Rumah Dinas Bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung Dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan. |
19 Tahun 1951 |
Peraturan Tentang Kedudukan Presiden Universitet Negeri Gajah Mada Di Yogyakarta Dan Presiden Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia Di Jakarta. |
20 Tahun 1951 |
Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 12 Tahun 1951, Mengenai Tugas Dewan Dan Biro Rekonstruksi Nasional |
21 Tahun 1951 |
Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia Yang Telah Meletakkan Jabatan |
22 Tahun 1951 |
Pemberian Tunjangan Jabatan |
23 Tahun 1951 |
Pejabatan-pejabatan Hidrografi Pelayaran Sipil. |
24 Tahun 1951 |
Kedudukan Pegawai-pegawai Negara-negara Bagian R.i.s. Dan Pegawai-pegawai Yang Diperbantukan Pada Negara-negara Bagian |
25 Tahun 1951 |
Peraturan Mengenai Bank Rakyat Indonesia |
26 Tahun 1951 |
Mengubah Peraturan Film 1940 (film-verordening 1940, Staatsblad 1940 No. 539) |
27 Tahun 1951 |
Memperpanjang Jangka Waktu Yang Ditentukan Dalam Pasal 3 Dari Peraturan Pemerintah Nr 1 Tahun 1951 |
28 Tahun 1951 |
Mengubah Peraturan Lalu-lintas Jalan (wegverkeersverordening, Staatsblad 1936 No. 451). |
29 Tahun 1951 |
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pertanian Kepada Propinsi Jawa Barat. |
30 Tahun 1951 |
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Kehewanan Kepada Propinsi Jawa-barat |
31 Tahun 1951 |
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Perikanan Darat Kepada Propinsi Jawa-barat. |
32 Tahun 1951 |
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pertanian Kepada Propinsi Jawa-tengah |
33 Tahun 1951 |
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Kehewanan Kepada Propinsi Jawa-tengah |
34 Tahun 1951 |
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Perikanan Darat Kepada Propinsi Jawa-tengah. |
35 Tahun 1951 |
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pertanian Kepada Propinsi Jawa Timur. |
36 Tahun 1951 |
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Kehewanan Kepada Propinsi Jawa-timur |
37 Tahun 1951 |
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Perikanan Darat Kepada Propinsi Jawa-timur. |
38 Tahun 1951 |
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pertanian Kepada Daerah Istimewa Yogyakarta |
39 Tahun 1951 |
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Kehewanan Kepada Daerah Istimewa Yogyakarta. |
40 Tahun 1951 |
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Perikanan Darat Kepada Daerah Istimewa Yogyakarta |
41 Tahun 1951 |
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pertanian Kepada Propinsi Sumatera Selatan |
42 Tahun 1951 |
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Kehewanan Kepada Propinsi Sumatera Selatan |
43 Tahun 1951 |
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Perikanan Darat Kepada Propinsi Sumatera Selatan |
44 Tahun 1951 |
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pertanian Kepada Propinsi Sumatera Tengah |
45 Tahun 1951 |
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Kehewanan Kepada Propinsi Sumatera Tengah |
46 Tahun 1951 |
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Perikanan Darat Kepada Propinsi Sumatera Tengah |
47 Tahun 1951 |
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pertanian Kepada Propinsi Sumatera Utara |
48 Tahun 1951 |
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Kehewanan Kepada Propinsi Sumatera Utara |
49 Tahun 1951 |
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Perikanan Darat Kepada Propinsi Sumatera Utara |
50 Tahun 1951 |
Peraturan Sementara Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat |
51 Tahun 1951 |
Perubahan Rayon Kemahalan |
52 Tahun 1951 |
Peraturan Lebih Lanjut Hal Retribusi Guna Membiayai Pelaksanaan Peraturan Pembatasan Perusahaan Berdasarkan Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934 (staatsblad 1938 Nr 86) |
53 Tahun 1951 |
Pemberian Istirahat Karena Hamil |
54 Tahun 1951 |
Dinas Pencahari Dan Pemberi Pertolongan Untuk Kepentingan Kapal-kapal Laut Dan Udara Yang Mendapat Kecelakaan |
55 Tahun 1951 |
Peraturan Perbaikan Pelabuhan |
56 Tahun 1951 |
Pembekuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dewan Pemerintah Daerah Sulawesi-selatan, Persiapan Pembubaran Daerah Sulawesi-selatan Dan Pembagian Wilayahnya Dalam Lingkungan Daerah Otonom Propinsi Sulawesi |
57 Tahun 1951 |
Pemberian Tunjangan-kemahalan Dan Tunjangan-keluarga Kepada Penerima Pensiun Atau Tunjangan |
58 Tahun 1951 |
Opcenten Atas Bea Keluar Atas Karet Rakyat |
59 Tahun 1951 |
Pengangkatan Pegawai Negeri Tetap |
60 Tahun 1951 |
Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Pensiun Kepada Pegawai Negeri Dan Janda Serta Anak Piatunya |
61 Tahun 1951 |
Peraturan Tata Tertib Dewan Menteri |
62 Tahun 1951 |
Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 10 Tahun 1951, Tentang Pemberian Tunjangan Luar Biasa Kepada Para Pegawai Bangsa Asing |
63 Tahun 1951 |
Peraturan Tata Tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat |
64 Tahun 1951 |
Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1951 |
65 Tahun 1951 |
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Daripada Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pendidikan |
66 Tahun 1951 |
Lambang Negara |
67 Tahun 1951 |
Peraturan Pembagian Beras Untuk Pegawai Negeri |
68 Tahun 1951 |
Kedudukan Menurut Hukum Devisen Dari Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri Dan Anggauta-anggautanya |
69 Tahun 1951 |
Kedudukan Menurut Hukum Devisen Dari Perwakilan-perwakilan Resmi Negara-negara Asing Direpublik Indonesia Beserta Anggauta-anggautanya |
70 Tahun 1951 |
Peraturan Istimewa Sementara Bagi Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Keluar Jawa |
71 Tahun 1951 |
Pembubaran “raad En Directorium Voor Het Meeten Kaarteerwezen” Dan Pembentukan “dewan Pengukuran Dan Penggambaran Peta” Dan “direktorium Untuk Pengukuran Dan Penggambaran Peta” |
72 Tahun 1951 |
Perubahan-perubahan Peraturan Pemerintah Nr 50 Tahun 1951 Mengenai Peraturan Sementara Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat |
73 Tahun 1951 |
Menyatakan Berlakunya “epidemie Ordonnantie” (lembaran-negara 1911 No. 299) Terhadap Poliomyelitis Anterior Acuta (penyakit Lumpuh Kanak-kanak) |
Leave a Reply