| Nomor |
Tentang |
| 1 Tahun 1953 |
Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1952 (“peraturan Tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Tengah Dan Pembagian Wilayahnya Dalam Daerah Swatantra”, Lembaran-negara Tahun 1952 Nomor 47) |
| 2 Tahun 1953 |
Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952 (“peraturan Tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Selatan Dan Pembagian Wilayahnya Dalam Daerah-daerah Swatantra”, Lembaran-negara Tahun 1952 Nomor 48) |
| 3 Tahun 1953 |
Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 (peraturan Tentang Pembubaran Daerah Maluku Selatan Dan Pembentukan Daerah Maluku Tengah Dan Daerah Maluku Tenggara, Lembaran-negara Tahun 1952 Nomor 49) |
| 4 Tahun 1953 |
Pengeluaran Surat-perbendaharaan Untuk Tahun 1953 |
| 5 Tahun 1953 |
Peraturan Pemerintah Untuk Merubah Uang Ganti Rugi Maksimum Tersebut Dalam Pasal 21 Industriebaan-verordening (staatsblad 1939 Nomor 39) |
| 6 Tahun 1953 |
Gaji Para Pejabat Sekretaris Jenderal Pada Pelbagai Kementrian |
| 7 Tahun 1953 |
Pengubahan “algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van Het Internationale Post Besluit 1948” (internationale Postverordening 1948, Staatsblad 1949 Nr 76) |
| 8 Tahun 1953 |
Penguasaan Tanah-tanah Negara |
| 9 Tahun 1953 |
Gaji Penjabat Thesaurir Jenderal Dan Perubahan Kedudukan Anggauta Dewan Pengawas Keuangan |
| 10 Tahun 1953 |
Pelanjutan Pemungutan Opsenten Atas Bea Keluar Atas Karet Rakyat |
| 11 Tahun 1953 |
Pembubaran Daerah Sulawesi Utara Dan Pembentukan Daerah Tersebut Sebagai Daerah Yang Bersifat Satuan Kenegaraan Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah-tangganya Sendiri |
| 12 Tahun 1953 |
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1951 (lembaran-negara Nomor 20 Tahun 1951) |
| 13 Tahun 1953 |
Mengubah Dan Menambah Lebih Lanjut “algemeene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935” (postverordening 1935, Staatsblad 1934 Nomor 721) |
| 14 Tahun 1953 |
Perubahan Peraturan Peraturan Penyelenggaraan “ordonnantie Op De Loon Belasting” |
| 15 Tahun 1953 |
Pemberian Istirahat Dalam Negeri |
| 16 Tahun 1953 |
Perubahan “jachtverordening Java En Madura 1940” (staatsblad 1940 Nr 247) |
| 17 Tahun 1953 |
Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Dahulu Nomor 22 Tahun 1950 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951, Mengenai Jumlah Tunjangan Tertinggi Yang Dapat Diberikan Berturut-turut Kepada Bekas Presiden/wakil Presiden Dan Menteri Negara Repu |
| 18 Tahun 1953 |
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Pekerjaan Umum Kepada Propinsi Propinsi Dan Penegasan Urusan Mengenai Pekerjaan Umum Dari Daerah-daerah Otonom Kabupaten, Kota Besar Dan Kota Kecil |
| 19 Tahun 1953 |
Pengubahan Beberapa Pasal Dari Reglemen Dewan-dewan Perumahan Yang Tercantum Dalam Staatsblad 1948 Nomor 33, Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Yang Terakhir Dengan Keputusan Di Dalam Staatsblad 1948 Nomor 217 |
| 20 Tahun 1953 |
Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah |
| 21 Tahun 1953 |
Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953. Mengenai Pemberian Istirahat Dalam Negari |
| 22 Tahun 1953 |
Pepencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1953 (lembaran-negara Nomor 28 Tahun 1953 ) Dan Penetapan Pengubahan “jachtverordening Java En Madoera 1940” (staatsblad 1940 Nr. 247) |
| 23 Tahun 1953 |
Peraturan Pembungkusan Bahan-bahan Pembeku Karet |
| 24 Tahun 1953 |
Pemberian Uang Duka/penghibur Kepada Janda/ahli Waris Pegawai Yang Tewas Dalam Melakukan Kewajibannya |
| 25 Tahun 1953 |
Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan Dan Uang Makan Di Rumah Penginapan Umum Bagi Menteri Republik Indonesia |
| 26 Tahun 1953 |
Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952 (lembaran-negara Nomor 13 Tahun 1952), Mengenai Pemberhentian Dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu Dan Pemberhentian Dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegawai Negeri Sipil |
| 27 Tahun 1953 |
Penunjukan Rumah-rumah Sakit Partikelir Yang Merawat Orang-orang Miskin Dan Orang-orang Yang Kurang Mampu |
| 28 Tahun 1953 |
Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1950 Republik Indonesia (yogyakarta) Tentang Sumpah Dan Janji Bagi Anggota Dewan Pemerintah Daerah Bagi Daerah-daerah Otonom Di Wilayah Bekas Negara Indonesia Timur |
| 29 Tahun 1953 |
Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Dan Pemilihan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Baru |
| 30 Tahun 1953 |
Tarip Ongkos-ongkos Dalam Ordonansi 17 Desember 1909 (staatsblad 1909 Nomor 584) |
| 31 Tahun 1953 |
Penetapan Kedudukan Pegawai Pada Jawatan Kereta Api, Yang Berasal Dari Perusahaan Kereta Api Partikelir |
| 32 Tahun 1953 |
Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Dan Tentang Pemilihan Anggota-anggota Baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa |
| 33 Tahun 1953 |
Penambahan Tugas Dan Penambahan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Dalam Lapangan Pendidikan, Pengajaran Dan Kebudayaan |
| 34 Tahun 1953 |
Penambahan Dalam Ketentuan Tentang Tugas Dan Urusan Daerah-daerah Otonom Kabupaten, Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten Dan Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Kalimantan Di Lapangan Pendidikan, Pengajaran Dan Kebudayaan |
| 35 Tahun 1953 |
Susunan Dan Pimpinan Kementrian Pertahanan |
| 36 Tahun 1953 |
Mengubah Lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (lembaran-negara Nomor 15 Tahun 1950) |
| 37 Tahun 1953 |
Penetapan Gaji Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan |
| 38 Tahun 1953 |
Penpenyerahan Resmi Sebagian Dari Pada Tugas Dan Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pendidikan, Pengajaran Dan Kebudayaan Kepada Daerah Otonom Kotapraja Jakarta Raya |
| 39 Tahun 1953 |
Cara Mengangkat Sumpah (menyatakan Keterangan) Anggota-anggota Badan-badan Penyelenggara Pimilihan |
| 40 Tahun 1953 |
Pemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai Kepada Perdana Menteri Urusan Pegawai |
| 41 Tahun 1953 |
Kewajiban Melaporkan Perusahaan |
| 42 Tahun 1953 |
Perubahan Status Daerah Bahagian Kota Manado Menjadi Daerah Manado Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri |
Leave a Reply