Nomor |
Tentang |
1 Tahun 1957 |
Penyaluran Perusahaan-perusahaan |
2 Tahun 1957 |
Bantuan Pemerintah Kepada Masyarakat Desa Dalam Rencana Pembangunan 5 Tahun |
3 Tahun 1957 |
Penyerahan Pajak Negara Kepada Daerah |
4 Tahun 1957 |
Pemberian Ganjaran, Subsidi Dan Sumbangan Kepada Daerah |
5 Tahun 1957 |
Panitia Negara Perimbangan Keuangan |
6 Tahun 1957 |
Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Pemegang Jabatan-jabatan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia |
7 Tahun 1957 |
Susunan Kementerian Pertahanan |
8 Tahun 1957 |
Pembebasan Dari Bea Masuk Atas Dasar Hubungan Internasional |
9 Tahun 1957 |
Mengubah/menambah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1950 (lembaran-negara Tahun 1950 No. 17) Tentang Peraturan Pemberian Sokongan Kepada Janda Dan Anak Piatu Dari Anggota Tentara R.i.s./bekas Anggota T.n.i. |
10 Tahun 1957 |
Pemberian Tunjangan Kejuruan |
11 Tahun 1957 |
Penurunan Porto Bagi Pengiriman Surat Kabar Dan Lampiran Dan Pengubahan Lebih Lanjut “algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935” (postverordening 1935, Lembaran-negara 1934 No. 721) |
12 Tahun 1957 |
Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 “krosok Ordonnantie 1937” (lembaran-negara Tahun 1937 No. 604 Untuk Tahun 1957 |
13 Tahun 1957 |
Pengubahan Peraturan Pemerintah Tentang Penunjukan Penguasa-penguasa Militer |
14 Tahun 1957 |
Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1952 (lembaran-negara Tahun 1952 No. 54) Dan Penetapan Peraturan No. 4 Tahun 1950 (lembaran-negara Tahun 1950 No. 15) Dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1950 (lembaran-negara Tahun 1950 No. 69) |
15 Tahun 1957 |
Susunan Tingkat Pengajaran Pada Fakultas Sosial Dan Politik Universitas Gajah Mada |
16 Tahun 1957 |
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (lembaran-negara Tahun 1952 No. 72) Yang Telah Diperpanjang Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah N0.35 Tahun 1955 (lembaran-negara Tahun 1955 No. 80) |
17 Tahun 1957 |
Pengubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Mengenai Penunjukan Penguasa-penguasa Militer Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1957 (lembaran-negara No. 22 Tahun 1957) |
18 Tahun 1957 |
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1955 (lembaran-negara No. 23 Tahun 1955) Tentang Dewan Keamanan |
19 Tahun 1957 |
Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil “pgpn 1955” (peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Kemudian) |
20 Tahun 1957 |
Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan Dan Uang Makan Di Rumah Penginapan Umum Bagi Ketua Konstituante Republik Indonesia |
21 Tahun 1957 |
Pengeluaran Surat Perbendaharaan Untuk Tahun 1957 |
22 Tahun 1957 |
Menambah Pangkat-pangkat Organik Dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955) |
23 Tahun 1957 |
Pembekuan Badan-badan Koordinasi Keamanan Daerah Dan Koordinasi Keamanan Kabupaten Sebagai Yang Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1955 (lembaran-negara Tahun 1955 No. 23) Tentang Dewan Keamanan |
24 Tahun 1957 |
Peraturan Pangkat-pangkat Militer Dalam Angkatan Perang Republik Indonesia |
25 Tahun 1957 |
Mengubah Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1957 (lembaran-negara No. 19 Tahun 1957) Tentang Tunjangan Kejuruan |
26 Tahun 1957 |
Peraturan Gaji Militer |
27 Tahun 1957 |
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1957 (lembaran-negara Tahun 1957 No. 8) Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa |
28 Tahun 1957 |
Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No. 29) Dan Penetapan Penyerahan Urusan Rekonstruksi Nasional Kepada Menteri Urusan Veteran |
29 Tahun 1957 |
Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama Di Propinsi Aceh |
30 Tahun 1957 |
Lembaga Administrasi Negara |
31 Tahun 1957 |
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44, 45, 46, 65 Tahun 1951, No. 45, 51 Tahun 1952, No. 18 Tahun 1953 Dan No. 12 Tahun 1954 |
32 Tahun 1957 |
Dasar-dasar Pemilihan Dan Penggantian Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah |
33 Tahun 1957 |
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1957 |
34 Tahun 1957 |
Dewan Ekonomi Dan Pembangunan |
35 Tahun 1957 |
Pemberian Tunjangan Kemahalan Umum |
36 Tahun 1957 |
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1957 (lembaran-negara No. 85 Tahun 1957) Tentang Dasar-dasar Pemilihan Dan Penggantian Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah |
37 Tahun 1957 |
Pendirian Universitas Pajajaran Di Bandung |
38 Tahun 1957 |
Menambah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri |
39 Tahun 1957 |
Perubahan Lebih Lanjut “postverordening 1935” (staatsblad No. 721) Sebagaimana Telah Kerap Kali Diubah Dan Ditambah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1955 (lembaran-negara Tahun 1955 No. 45) |
40 Tahun 1957 |
Mengadakan Jabatan Sekretaris Kementerian Perdagangan Dan Kementerian Perindustrian |
41 Tahun 1957 |
Perubahan “postbesluit Dienststukken 1935” |
42 Tahun 1957 |
Pengubahan Lebih Lanjut “internationale Postverordening 1948” (staatsblad 1949 No. 76), Sebagaimana Telah Kerap Kali Diubah Dan Ditambah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1953 (lembaran-negara Tahun 1953 No. 13) |
43 Tahun 1957 |
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No. 107) Tentang Peraturan Mengenai Perusahaan Muatan Kapal Laut |
44 Tahun 1957 |
Penetapan Peraturan Umum Mengenai Syarat-syarat Kecakapan, Pengetahuan Dan Cara Pemilihan Serta Pengesahan Kepala Daerah |
45 Tahun 1957 |
Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama Di Luar Jawa-madura |
46 Tahun 1957 |
Peraturan Umum Mengenai Gaji, Uang Jalan Dan Uang Penginapan Serta Penghasilan-penghasilan Lain Bagi Kepala Daerah |
47 Tahun 1957 |
Perizinan Pelayaran |
48 Tahun 1957 |
Penetapan Pendirian Universitas Sumatera Utara Di Medan |
49 Tahun 1957 |
Penetapan Peraturan Penyelesaian Pemerintah Terhadap Pendidikan Pelajar Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia |
50 Tahun 1957 |
Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1951 (lembaran-negara Tahun 1951 No. 106) Dan Penetapan Peraturan Tata Tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat |
51 Tahun 1957 |
Pengangkatan Dan Pemberhentian Ketua, Anggota Dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat |
52 Tahun 1957 |
Penetapan Pengangkatan Dan Pemberhentian Ketua, Anggota Dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah |
53 Tahun 1957 |
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957 (lembaran-negara No. 7 Tahun 1957) Tentang Penyaluran Perusahaan-perusahaan |
54 Tahun 1957 |
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1957 (lembaran-negara No. 55 Tahun 1957) Tentang Pengeluaran Surat Perbendaharaan Untuk Tahun 1957 |
55 Tahun 1957 |
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1952 (lembaran-negara Tahun 1952 No. 11) Tentang Pembelian Barang-barang Untuk Perlengkapan Jawatan-jawatan Dan Organisasi-organisasi Pemerintah |
56 Tahun 1957 |
Penetapan Peraturan Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah |
57 Tahun 1957 |
Pengubahan “schepenverordening 1935” (staatsblad 1935 No. 344) Seperti Telah Diubah Dan Ditambah, Terakhir Dengan Regeringsverordening Dalam Staatsblad 1941 No. 55 |
58 Tahun 1957 |
Pengubahan “uitwateringsverordening 1935” (staatsblad 1932 No. 121) Seperti Telah Diubah Dan Ditambah, Terakhir Dengan Regeringsverordening Dalam Staatsblad 1939 No. 357 |
59 Tahun 1957 |
Penyerahan Tugas Mengenai Menyewa Rumah-rumah/pekarangan-pekarangan Milik Partikelir Yang Diperlukan Oleh Instansi Pemerintah Sipil Kepada Masing-masing Kementerian Yang Bersangkutan |
60 Tahun 1957 |
Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 Nomor 96), Keputusan-keputusan Presiden Dan Keputusan-keputusan Menteri Pertahanan Tentang Penunjukan/pengangkatan Penguasa-penguasa Militer |
61 Tahun 1957 |
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 Tahun 1956 (lembaran-negara 1956 N0. 73) Dan Undang-undang No. 29 Tahun 1956 (lembaran-negara 1956 No. 74) |
62 Tahun 1957 |
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 (lembaran-negara No. 77 Tahun 1951) Mengenai “peraturan Perbaikan Pelabuhan” |
63 Tahun 1957 |
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1952 Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah |
64 Tahun 1957 |
Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat di Lapangan Perikanan Laut, Kehutanan Dan Karet Rakyat Kepada Daerah-daerah Swatantra Tingkat I |
65 Tahun 1957 |
Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalan Pasal 11 “krosok Ordonnantie 1937” (staatsblad 1937 No. 604) Untuk Tahun 1958 |
66 Tahun 1957 |
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1957 (lembaran-negara Tahun 1957 Nomor 8) Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa |
Leave a Reply