Nomor |
Tentang |
1 Tahun 1968 |
Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1967 (lembaran Negara Tahun 1967 No. 24, Tambahan Lembaran Negara No. 2833) Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (p.g.p.s. 1968) |
2 Tahun 1968 |
Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1967, (lembaran Negara Tahun 1967 No. 26 Tambahan Lembaran Negara No. 2834) Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata |
3 Tahun 1968 |
Bank Asing |
4 Tahun 1968 |
Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 1967 (lembaran Negara Tahun 1967 No. 24, Tambahan Lembaran Negara No. 2833) Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (p.g.p.s. 1968) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1968 |
5 Tahun 1968 |
Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1967 (lembaran Negara Tahun 1967 No. 26, Tambahan Lembaran Negara No. 2834) Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Sebagaimana Telah Dirobah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1968 |
6 Tahun 1968 |
Penarikan Urusan Kehutanan Dari Daerah Kehutanan Kabupaten Ke Propinsi Di Wilayah Indonesia Bagian Timur |
7 Tahun 1968 |
Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota D.p.r.g.r. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 Dan Yang Telah Dirobah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1967 |
8 Tahun 1968 |
Peroubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedududkan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota M.p.r.s. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah No. 208 Tahun 1961 Dan Telah Dirobah Dan Ditambah Terachir Dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1967 |
9 Tahun 1968 |
Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1967 (lembaran Negara Tahun 1967 No 29, Tambahan Lembaran Negara No. 2837) Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia |
10 Tahun 1968 |
Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1967 (lembaran Negara Tahun 1967 No. 30, Tambahan Lembaran Negara No. 2838) Tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil |
11 Tahun 1968 |
Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1967 (lembaran Negara No. 1967 No. 31, Tambahan Lembaran Negara No. 2839 Tentang Perbaikan Penghasilan Bekas Menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/wakil Ketua Serta Anggota D.p.r.g.r. |
12 Tahun 1968 |
Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah No. 211 Tahun 1961 Dan Yang Telah Diubah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1967 |
13 Tahun 1968 |
Pembubaran B.p.u. P.p.n. Gula Dan Karung Goni, B.p.u. P.p.n. Karet, B.p.u. P.p.n. Aneka Tanaman Dan B.p.u. P.p.n. Tembakau |
14 Tahun 1968 |
Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (aneka Tanaman Negara) |
15 Tahun 1968 |
Kedudukan Keuangan Ketua D.p.a. |
16 Tahun 1968 |
Status Dan Organisasi Biro Pusat Statistik |
17 Tahun 1968 |
Satyalencana Widya Sistha |
18 Tahun 1968 |
Penertiban Pemasukan Barang-barang/alat-alat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia |
19 Tahun 1968 |
Satyalancana Peristiwa Gerakan Operasi Militer Viii “dharma Phala” |
20 Tahun 1968 |
Berlakunya Undang-undang No. 9 Tahun 1967 Dan Pelaksanaan Pemerintahan Di Propinsi Bengkulu |
21 Tahun 1968 |
Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah |
22 Tahun 1968 |
Pendirian Perusahaan Negara Aneka Tambang |
23 Tahun 1968 |
Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batu Bara |
24 Tahun 1968 |
Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada International Nickel Company Of Canada Ltd. (inco) C.q. P.t. International Nickel Indonesia |
25 Tahun 1968 |
Pelaksanaan Persetujuan Keanggotaan Republik Indonesia Pada International Development Association |
26 Tahun 1968 |
Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1958 Tentang Peraturan Tata-tempat |
27 Tahun 1968 |
Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minjak Dan Gas Bumi Nasional (p.n. Pertamina) |
28 Tahun 1968 |
Pembubaran Perusahaan Peternakan Negara |
29 Tahun 1968 |
Pengembalian N.v. Essence Indonesia Kepada Pemiliknya |
30 Tahun 1968 |
Pembubaran B.p.u. Perusahaan Dagang Negara |
31 Tahun 1968 |
Pembubaran B.p.u. Minyak Dan Gas Bumi |
32 Tahun 1968 |
Pemberian Kelonggaran Perpajakan Kepada N.v. Billiton Maatschappij |
33 Tahun 1968 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 1967 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Sebagaimana Telah Dirubah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 1968 Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 1968 |
34 Tahun 1968 |
Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Para Purnawirawan A.b.r.i. |
35 Tahun 1968 |
Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1967 (p.g.s.p. 1963) Dan Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1967 (p.g. A.b.r.i. 1968) |
36 Tahun 1968 |
Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tundjangan Kepada Anak Jatim/piatu Dan Anak Jatim-piatu Militer Sukarela |
37 Tahun 1968 |
Pembubaran Badan Pusat Penjelengaraan Perusahaan-perusahaan Industri Dan Tambang. |
38 Tahun 1968 |
Penambahan Modal Perusahaan Negara “pelayaran Nasional Indonesia” |
39 Tahun 1968 |
Tanda Kehormatan Samkaryanugraha |
40 Tahun 1968 |
Pelepasan Aktivitas Komersiil Dari Cabang-cabang Bank Indonesia Di Wilayah Irian Barat |
Leave a Reply