Peraturan Pemerintah Tahun 1992
Nomor | Tentang |
---|---|
1 Tahun 1992 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (perum) Bio Farma |
2 Tahun 1992 | Organisasi Biro Pusat Statistik |
3 Tahun 1992 | Pembentukan 27 (dua Puluh Tujuh) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat Ii Pandeglang, Lebak, Serang, Tangerang, Karawang, Bekasi, Bogor, Kuningan, Indramayu, Cirebon, Tasikmalaya, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, Subang, Garut, Ciamis, Purwakarta Dan Cianjur Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat |
4 Tahun 1992 | Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan Negara |
5 Tahun 1992 | Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Angkasa Pura I Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
6 Tahun 1992 | Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Husada Bhakti Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
7 Tahun 1992 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (perum) Angkasa Pura Ii |
8 Tahun 1992 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan. |
9 Tahun 1992 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (perum) Indonesia Farma |
10 Tahun 1992 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Rajawali Nusantara Indonesia |
11 Tahun 1992 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Pelayaran Bahtera Adhiguna |
12 Tahun 1992 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (perum) Gas Negara (pgn) |
13 Tahun 1992 | Penggabungan Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Dok Dan Galangan Kapal Nusantara Ke Dalam Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Dok Dan Perkapalan Kodja Bahari |
14 Tahun 1992 | Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Angkasa Pura Ii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
15 Tahun 1992 | Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero). |
16 Tahun 1992 | Pembentukan 10 (sepuluh) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat Ii Pati, Blora, Temanggung, Purbalingga, Grobogan, Brebes, Wonogiri, Dan Cilacap Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah |
17 Tahun 1992 | Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing |
18 Tahun 1992 | Perubahan Nama Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat Ii Klungkung |
19 Tahun 1992 | Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Negara Indonesia 1946 Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
20 Tahun 1992 | Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Dagang Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
21 Tahun 1992 | Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
22 Tahun 1992 | Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Ekspor Impor Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
23 Tahun 1992 | Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Bumi Daya Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
24 Tahun 1992 | Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
25 Tahun 1992 | Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Pembangunan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
26 Tahun 1992 | Pembentukan 18 (delapan Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat Ii Blitar, Lumajang, Situbondo, Lamongan, Probolinggo, Malang, Bojonegoro, Dan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surabaya Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur |
27 Tahun 1992 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Rajawali Nusantara Indonesia |
28 Tahun 1992 | Pembentukan 8 (delapan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat Ii Sinjai, Soppeng, Gowa, Maros, Dan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan |
29 Tahun 1992 | Pembentukan 8 (delapan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat Ii Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Ende, Ngada, Sikka, Dan Sumba Barat Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur |
30 Tahun 1992 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Brantas Abipraya |
31 Tahun 1992 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (perum) Pengangkutan Penumpang Jakarta (ppd) |
32 Tahun 1992 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (perum) Damri |
33 Tahun 1992 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Barata Indonesia |
34 Tahun 1992 | Penundaan Berlakunya Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 Tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-undang Pokok Agraria |
35 Tahun 1992 | Pembentukan 18 (delapan Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat Ii Simalungun, Dairi, Tapanuli Selatan, Karo, Tapanuli Tengah, Nias, Langkat, Dan Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara |
36 Tahun 1992 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (perum) Listrik Negara |
37 Tahun 1992 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perushaan Penerbangan Garuda Indonesia |
38 Tahun 1992 | Tenaga Pendidikan |
39 Tahun 1992 | Peranserta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional |
40 Tahun 1992 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Pelayaran Nasional Indonesia |
41 Tahun 1992 | Pembentukan Kecamatan Soibada Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Manatuto Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur |
42 Tahun 1992 | Pembentukan 6 (enam) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat Ii Batang Hari, Bungo Tebo, Tanjung Jabung, Dan Sarolangun Bangko Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi |
43 Tahun 1992 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Industri Pesawat Terbang Nusantara |
44 Tahun 1992 | Pembentukan 27 (dua Puluh Tujuh) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat Ii Lebak, Pandeglang, Ciamis, Sukabumi, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Tasikmalaya, Bogor, Garut, Subang, Karawang, Bandung, Tangerang, Cianjur, Serang, Dan Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bogor Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat |
45 Tahun 1992 | Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dengan Titik Berat Pada Daerah Tingkat Ii |
46 Tahun 1992 | Pembentukan 8 (delapan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat Ii Kupang, Alor, Manggarai, Dan Sumba Timur Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur |
47 Tahun 1992 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perhotelan Dan Perkantoran Indonesia |
48 Tahun 1992 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Angkasa Pura I |
49 Tahun 1992 | Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/1992 Ke Tahun Anggaran 1992/1993 |
50 Tahun 1992 | Pembentukan Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat Ii Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, Dan Kendal Serta Penataan Kecamatan Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Jawa Tengah |
51 Tahun 1992 | Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 |
52 Tahun 1992 | Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/administratif Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No 12 Th 1985 |
53 Tahun 1992 | Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/dudanya Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985 |
54 Tahun 1992 | Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/dudanya Sebagaimana Telah Diubah, Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985 |
55 Tahun 1992 | Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara |
56 Tahun 1992 | Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 Tentang Hak Keuangan/administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, Dan Gubernur Bank Indonesia |
57 Tahun 1992 | Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/kemerdekaan |
58 Tahun 1992 | Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Dan Janda/dudanya |
59 Tahun 1992 | Pembentukan 10 (sepuluh) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat Ii Blitar, Jember, Bondowoso, Pamekasan, Situbondo, Dan Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surabaya Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Jawa Timur |
60 Tahun 1992 | Obligasi Perusahaan Umum (perum) Listrik Negara |
61 Tahun 1992 | Pajak Penghasilan Perusahaan Reksa Dana |
62 Tahun 1992 | Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Pasangan Usaha Dari Perusahaan Modal Ventura Dalam Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 |
63 Tahun 1992 | Pengertian Daerah Terpencil Dan Jenis Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan/atau Kenikmatan Dalam Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 |
64 Tahun 1992 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pelabuhan I |
65 Tahun 1992 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pelabuhan Ii |
66 Tahun 1992 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pelabuhan Iii |
67 Tahun 1992 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pelabuhan Iv |
68 Tahun 1992 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Pelayaran Samudera Djakarta Lioyd |
69 Tahun 1992 | Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Semarang |
70 Tahun 1992 | Bank Umum |
71 Tahun 1992 | Bank Perkreditan Rakyat |
72 Tahun 1992 | Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil |
73 Tahun 1992 | Penyelenggaraan Usaha Perasuransian |
74 Tahun 1992 | Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Islamic Development Bank (idb) |
75 Tahun 1992 | Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Pendirian Perusahaan Asuransi Investasi Dan Kredit Ekspor |
76 Tahun 1992 | Dana Pensiun Pemberi Kerja |
77 Tahun 1992 | Dana Pensiun Lembaga Keuangan |
78 Tahun 1992 | Obat Hewan |
79 Tahun 1992 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan |
80 Tahun 1992 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Talah Tiga Kali Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1991 |
Leave a Reply