Nomor |
Tentang |
1 Tahun 1997 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Bio Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
2 Tahun 1997 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Angkasa Pura I |
3 Tahun 1997 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Adhi Karya |
4 Tahun 1997 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bio Farma |
5 Tahun 1997 |
Pengawasan Barang Kena Cukai |
6 Tahun 1997 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993 |
7 Tahun 1997 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Lima Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993 |
8 Tahun 1997 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Jasa Marga |
9 Tahun 1997 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Dok Dan Perkapalan Surabaya |
10 Tahun 1997 |
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pengalihan Bentuk Pt Merpati Nusantara Airlines Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
11 Tahun 1997 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pelabuhan Indonesia Iii |
12 Tahun 1997 |
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional |
13 Tahun 1997 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Industri Sandang Ii |
14 Tahun 1997 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 Tentang Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek |
15 Tahun 1997 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan |
16 Tahun 1997 |
Waralaba |
17 Tahun 1997 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pupuk Sriwijaya |
18 Tahun 1997 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Aneka Tambang |
19 Tahun 1997 |
Pajak Daerah |
20 Tahun 1997 |
Retribusi Daerah |
21 Tahun 1997 |
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor |
22 Tahun 1997 |
Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak |
23 Tahun 1997 |
Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1996/1997 Ke Tahun Anggaran 1997/1998 |
24 Tahun 1997 |
Pendaftaran Tanah |
25 Tahun 1997 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Sang Hyang Seri |
26 Tahun 1997 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Rajawali Nusantara Indonesia |
27 Tahun 1997 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Asuransi Kredit Indonesia |
28 Tahun 1997 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Pupuk Sriwijaya |
29 Tahun 1997 |
Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap |
30 Tahun 1997 |
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/dudanya |
31 Tahun 1997 |
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu Dan Anak Yatim-piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia |
32 Tahun 1997 |
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 Tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia |
33 Tahun 1997 |
Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah |
34 Tahun 1997 |
Pelaporan Atau Pemberitahuan Perolehan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan |
35 Tahun 1997 |
Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Hibah Wasiat |
36 Tahun 1997 |
Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Pemberian Hak Pengelolaan |
37 Tahun 1997 |
Pembebastugasan Dan Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, Atau Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak Serta Hak-haknya |
38 Tahun 1997 |
Enambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perikani |
39 Tahun 1997 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pos Indonesia |
40 Tahun 1997 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank |
41 Tahun 1997 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1996 |
42 Tahun 1997 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor |
43 Tahun 1997 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 Tentang Tempat Penimbunan Berikat |
44 Tahun 1997 |
Kemitraan |
45 Tahun 1997 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 Tentang Pengelolaan Dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja |
46 Tahun 1997 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Adhi Karya |
47 Tahun 1997 |
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional |
48 Tahun 1997 |
Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan |
Leave a Reply