Rokok: Dari Makruh Menjadi Haram

Pindahan dari Multiply

URL: http://ahmadabdulhaq.multiply.com/links/item/656/Rokok-Dari-Makruh-Menjadi-Haram

Link: http://www.halalguide.info/content/view/1110/846/ (link sudah putus)

Rokok, dulu makruh, kini haram. Sepintas, ini mungkin terasa aneh. Wong hukum kok berubah-ubah, yang dari dulu diketahui makruh sekarang dikatakan haram.

Hal ini disebabkan kita masih sering mencampuradukkan antara pengertian syariah dan fiqih. Syariah adalah hukum yang diwahyukan oleh Allah SWT, sebagaimana tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah. Apa yang telah ditetapkan 14 abad yang lalu berupa hukum Syariah itu, tetap berlaku hingga kini bahkan sampai akhir jaman nanti, tidak berubah.