Soeharto: Peradilan Setengah Hati

Sumber: Satunet.com (http://www.satunet.com/artikel/isi/00/09/09/25756.html)

munirOleh: Munir, S.H.


Peradilan mantan Presiden Soeharto baru saja dimulai, dan langsung mengundang perdebatan. Perdebatan itu tertuju pada soal kesehatan Soeharto, yang dinilai di satu pihak Soeharto tidak sehat untuk duduk sebagai tersangka di depan peradilan, dan di pihak lain melihat soal kesehatan adalah strategi Soeharto menghindari pertanggungjawaban. Pro kontra soal kesehatan Soeharto itu hampir menutup kesadaran akan pentingnya proses hukum terhadap adanya penyalahgunaan kekuasaan rezim Orde Baru. Tetapi mengapa justru peradilan dan hukum terjebak ke dalam perdebatan kesehatan itu, tanpa mampu menarik diri ke sisi tuntutan pembongkaran akar masalahnya?

Pertama kita perlu meletakkan dulu konteks peradilan Soeharto dalam kerangka hukum serta bagaimana dia dipahami dalam ruang kehidupan politik saat ini. Secara sederhana kita dapat menyebut bahwa Soeharto terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan berupa korupsi, lewat beberapa yayasan yang dibentuknya. Sampai titik ini belum terdapat problem krusial. Tetapi mari kita letakkan persoalan ini pada bagaimana kemampuan hukum berhadapan dengan seorang bekas penguasa yang termasyhur dan mampu mengelola berbagai sistem kehidupan bernegara di bawah tangannya, termasuk bagaimana hubungan hukum dan kekuasaannya. Hukum dalam konteks ini adalah sebuah produk kekuasaan yang terpusat dan korup.

Hukum yang berupa ketentuan atau perundangan, aparat penegak hukum, serta budaya hukum, terbangun dalam sistem kekuasaan rezim. Berbagai aturan hukum yang diproduksi memang berisi bagaimana kekuasaan semakin jauh dari kerangka kontrol demokratik, serta sebaliknya memperlebar peluang kekuasaan untuk menjaga dan mempertahankan ketidakberdayaan basis rakyat atas negara.

Bagaimana aturan perundangan itu diterapkan tergantung pada interpretasi dan pemaknaan pada bagaimana kemampuan kekuasaan menciptakan kepatuhan pada aparatusnya. Interpretasi dan penerapan hukum oleh aparatus yang sesuai dengan aras utama kekuasaanlah yang akan memperoleh imbal balik. Jelas di sini tidak dapat dihindari pembicaraan soal kemampuan rezim Soeharto menciptakan kepatuhan hukum pada aparatus negara.

Pada sisi lain, hubungan kekuasaan dan aparatus itu hidup dalam keyakinan politik yang dikembangkan dengan berbagai pembenaran dan kekuatan moralitas, bahkan dapat pula dibangun dengan penciptaan dasar-dasar ideologi negara. Pembicaraan klasik tentang tesis negara integralistik tampak masih relevan untuk dilihat dalam memahami kerangka budaya hukum yang terbangun dalam sistem itu. Dalam konstruksi negara integralistik, jelas tidak mungkin dipisahkan antara apa yang dimaksud jabatan formal sebagai presiden, sebagai pusat kekuasaan bahwa sebagai sumber produksi atas segala bentuk norma kehidupan negara. Kekuasaan rezim adalah pusat dari bagaimana perilaku aparatus dan budaya hukum memperoleh pengertian dan interpretasi.

Kalaupun jargon demokratik dibutuhkan sebagai klaim kekuasaan oleh rezim integralistik itu, tentu ini amatlah berkaitan dengan kebutuhan kekuasaan itu memperoleh legitimasi sebagai syarat formal atas kekuasaan yang dibangunnya. Dalam hal ini kita dapat saksikan secara terbuka dalam menjelaskan dasar kemandirian peradilan. Kemandirian itu banyak disampaikan secara retorik bahwa hukum bersifat netral dan hidup tanpa ruang dan waktu. Hukum ada sebagai sebuah kebenaran sepanjang memang ia masih diakui sebagai kekuatan yang harus dipatuhi.

Kembali ke dalam bagaimana kita melihat konteks peradilan Soeharto, maka kita akan lihat secara jelas bahwa justru berbagai ketentuan normatif adalah kekuatan yang amat penting untuk meletakkan ketidakmampuan hukum menjerat jaring-jaring kekuasaan. Mungkin kita bisa saksikan betapa kerangka hukum normatif menjadi wilayah yang demikian kuat untuk membebaskan para pelaku korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan melindungi dirinya. Para pengacara Soeharto tahu betul bahwa justru kekuatan kliennnya itu terletak pada bagaimana Soeharto yang pernah berkuasa itu mensubordinasi sistem hukum. Dengan kata lain hukum positif telah menyediakan sebuah ruang bebas hukum bagi pelaku perintahan untuk bebas dari kontrol bahkan tuntutan hukum.

Padahal hukum positif yang dilahirkan oleh rezim kekuasaan semacam itu akan mengatur bagaimana kekebalan (impunity) adalah suatu yang tidak terhindar. Dalam kerangka ini penerapan hukum positif tanpa koreksi ruang dan waktu serta nilai-nilai lain yang telah berkembang di era transisi, adalah penerapan hukum yang menjamin terselamatkannya masa lalu dari koreksi. Bahwa oleh hukum justru masa lalu dan kekuasan terpusat itu adalah kebenaran mutlak yang harus dilindungi.

Para pelaku hukum ataupun aparat hukum, mulai dari polisi, jaksa, bahkan hakim adalah elemen yang tidak terpisahkan dari ruang pengap hukum positif itu. Ditambah lagi para aparatus itu terikat pada perilaku dan kepatuhan atas model kekuasaan masa lalu, di samping budaya hukum yang tetap melihat Soeharto adalah sumber segala kewenangan itu.

Konstruksi antara hukum positif yang diterapkan begitu saja, dan ditopang oleh problem aparatus dan budaya hukum itu maka hampir dapat dipastikan hukum akan tidak efektif untuk menuntut penyalahgunaan rezim Soeharto. Contoh kasus adalah bebasnya Djoko Tjandra dari tuntutan hukum, menyusul Tommy Soeharto dan Nurdin Halid yang telah dibebaskan sebelumnya. Keseluruhan prestasi peradilan kita telah memperlihatkan kondisi gelap potensi hukum dalam pemahaman di atas, mampu menjadi pelaku penting menyelesaikan beban aib masa lalu itu.

Keharusan hukum dalam kerangka transisi

Apa yang kemudian akan kita saksikan ke depan adalah pandangan serba pesimis akan penyelesaian peradilan Soeharto itu. Tetapi jawaban memang harus dicari di dalam bagaimana melihat energi transisi yang sedang terjadi ke dalam kerangka persoalan hukum di atas. Hambatan pada kerangka hukum positif tidak mungkin dibiarkan menjadi ancaman bagi proses penyelesaian penyalahgunaan kekuasaan serta kontrol kekuasaan ke depan. Paling tidak terdapat dua langkah alternatif untuk menjadi jawaban parsial agar hukum mampu bermain sesuai dengan ‘keharusannya’, yaitu al:

Pertama, Bahwa hukum positif harus diberikan pemaknaan baru berdasarkan tuntutan perubahan. Kerangka kerja normatif semata-mata dalam penerapan hukum jelas berbahaya dan harus ditinggalkan. Tentunya pandangan kaum positifis atau oportunis (penerapan normatif dipertahankan karena menguntungkan) tidak boleh diberi ruang. Di sinilah nilai-nilai keadilan dan kebenaran serta mandat membangun bangsa yang lebih beradab harus memberi warna bagi perilaku hukum. Mungkin secara normatif potensi terbebaskannya pelaku penyalahgunaan kekuasan amat lebar, tetapi atas nilai keadilan dan kebenaran tetaplah sang pelaku tidak diberi kesempatan untuk menghindar dari pertanggungjawaban.

Kedua, Kemampuan ini baru dapat berlangsung apabila para penegak hukum adalah mereka yang siap meninggalkan masa lalu dan memahami benar tuntutan keadilan hari ini dan norma yang akan dibangun ke depan. Mungkin para hakim non karier yang telah lulus lewat seleksi DPR harus mengambil alih proses peradilan atas Soeharto dan kroninya. Atau hakim ad hoc yang memiliki dedikasi diangkat untuk bekerja pada peradilan pejabat masa lalu.

Tentu hal ini tidak dengan menganggap kecil perdebatan kesehatan Soeharto, tetapi betapa kelemahan pemberkasan kasus Soehartolah pintu yang membawa perdebatan kesehatan Soeharto itu memakan peluang keadilan. Dan ini memang patut disesalkan, karena kita terbentur pada sebuah peradilan setengah hati.


Munir SH adalah Ketua Dewan Pengurus KONTRAS (Komisi untuk Orang-orang Hilang dan Korban Kekerasan). Aktif menulis di media cetak dalam dan luar negeri. Munir menyambut baik informasi dan komentar anda ke alamat e-mailnya di munir91[at]hotmail.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *